Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Kabar Duka: Staf Khusus Menteri Komdigi Aida Rezalina Meninggal

    Kabar Duka: Staf Khusus Menteri Komdigi Aida Rezalina Meninggal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Aida Rezalina wafat malam ini.

    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia. “Iya benar,” katanya, Jumat (11/7/2025).

    Menurut informasi yang dibagikan Angga Raka, Aida (34 tahun) meninggal di RSPI Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 18.30 WIB.

    “Mohon berkenan keikhlasannya untuk mengirimkan doa agar almarhumah diterima amal dan ibadahnya, diampuni segala dosa, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin,” tulis informasi tersebut.

    Saat ini, jenazah almarhumah berada di rumah duka yang berada di Jalan Bendi IV No. 26A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Aida bersama puluhan pejabat lainnya dilantik di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi I DPR RI.

    Sosok profesional
    Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha turut berduka cita atas meninggalnya Aida. Menurut Arya, banyak irisan antara dirinya dengan almarhumah, mulai dari perkuliahan di FISIP UI hingga menjadi sesama Tenaga Ahli di Komisi I DPR. Tidak hanya itu, Aida juga bersahabat dengan adik kandung Arya semasa bersekolah di SMA Labschool Jakarta.

    “Jadi kami kenal sudah sejak lama dan banyak lapisan interaksi yang membuat saya merasa kehilangan,” katanya via sambungan telepon kepada CNBC Indonesia.

    Secara pribadi, Arya mengaku merasa bersalah lantaran belum sempat menjenguk Aida di rumah sakit. Oleh karena itu, dalam perjalanan ke rumah duka beberapa waktu lalu, perasaan dalam hati Arya campur aduk.

    Lebih lanjut, dia menekankan kalau Aida merupakan sosok yang berhati baik dan berkontribusi untuk bangsa dan negara. Terutama sejak mendampingi Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR hingga menjadi menkomdigi.

    “Beliau husnul khotimah. Setiap keluarga, teman, orang yang pernah tersentuh kebaikan beliau, Insya Allah akan menjadi pengirim pahala jariah yang tidak akan pernah berhenti selama kebaikan yang disentuhkan almarhumah Aida berbuah sebagai kebaikan dalam bentuk kebijakan,” ujar Arya.

    “Jadi saya yakin Insya Allah, Aida menjadi inspirasi generasi muda. Insya Allah beliau jadi salah satu kenangan bagi diri saya sendiri. Ada ruang yang mungkin tidak bisa tergantikan secara profesional di mata ibu menteri atau anggota Komisi I yang pernah ikut dilayaninya,” lanjutnya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggota DPR Minta Kasus Diplomat Muda Arya Daru Diusut Tuntas dengan Prinsip Keadilan Substantif

    Anggota DPR Minta Kasus Diplomat Muda Arya Daru Diusut Tuntas dengan Prinsip Keadilan Substantif

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta agar kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), diusut secara tuntas, terbuka, dan profesional. Junico menekankan pentingnya menempatkan prinsip keadilan substantif di atas prosedur formal semata.

    “Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Namun publik juga perlu jaminan bahwa proses ini tidak akan berhenti di tataran teknis belaka. Perlu kehati-hatian, tapi juga ketegasan,” ujar Junico, Jumat, 11 Juli.

    Politikus yang akrab disapa Nico itu menambahkan, “Rasa aman adalah hak setiap warga, termasuk bagi mereka yang mengabdi sebagai bagian dari sistem diplomasi negara.”

    Junico juga mengingatkan pentingnya penguatan sistem deteksi dini dan pengamanan ruang hunian, terutama di lingkungan urban. Kasus Arya, kata dia, terjadi di hunian tertutup dengan akses terbatas, sehingga pengawasan harus lebih diperhatikan.

    “Kita tidak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal, terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik, perlu diperhatikan lebih,” ujarnya.

    Nico menegaskan, “Tidak semua harus diawasi ketat, tapi negara tetap wajib memastikan bahwa ruang hidup warga tidak menjadi ruang rawan.”

    Dia juga mendorong adanya kerja sama lintas lembaga antara kepolisian, forensik, otoritas lokal, hingga Kemlu agar proses penyelidikan berlangsung secara solid, transparan, dan akuntabel. Semua fakta harus terbuka untuk publik.

    “Yang diperjuangkan bukan hanya keadilan bagi almarhum Arya Daru, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan publik yang tidak boleh luntur. Negara harus hadir bukan hanya setelah kejadian, tapi juga membangun sistem yang mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

    Seperti diketahui, diplomat Arya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli. Kondisinya mengenaskan dengan kepala terlilit lakban kuning dan tubuh tertutup selimut.

    Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sidik jari Arya yang menempel pada lakban tersebut. Saat ditemukan, kondisi kamar kos tampak rapi dan tidak ada tanda-tanda kekacauan. Suasana kamar juga dilaporkan sejuk dan tidak mencurigakan. 

  • SBY jadi narasumber gelar wicara di KBRI Kuala Lumpur

    SBY jadi narasumber gelar wicara di KBRI Kuala Lumpur

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi narasumber utama dalam gelar wicara (talkshow) yang diselenggarakan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan komunitas mahasiswa RI Mantra Talks, di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat.

    Gelar wicara yang mengambil tema “Dari Dunia ke Nusantara: Kontribusi Mahasiswa untuk Ekonomi dan Masa Depan Indonesia” itu digelar di KBRI Kuala Lumpur.

    Acara dibuka dengan kata sambutan dari Rasyad Zuhair selaku ketua acara dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono.

    Lebih dari 300 peserta hadir dalam gelar wicara itu terdiri atas Homestaff KBRI KL, Rombongan Presiden SBY seperti Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto, Syarief Hasan, Chairul Tanjung, Andi Alifian Mallarangeng beserta Istri, serta anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dan DPRD RI.

    Selain itu hadir juga 70 orang murid dan guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, serta pengelola Sanggar Bimbingan, dan 155 orang mahasiswa Indonesia dari Xiamen University Malaysia, dan PPIM.

    Melalui kegiatan ini, SBY secara garis besar berharap melalui gelar wicara tersebut, generasi muda diaspora Indonesia dapat lebih memahami potensi diri dan peran mereka untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.

    Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (batik biru tengah) beserta rombongan berfoto bersama dengan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (jas hitam tengah) dan peserta gelar wicara yang diselenggarakan di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (11/7/2025). (ANTARA/HO-KBRI Kuala Lumpur)

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat Ungkap Alasan Warga RI Ogah Pakai e-SIM

    Pengamat Ungkap Alasan Warga RI Ogah Pakai e-SIM

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai rendahnya minat masyarakat untuk bermigrasi ke teknologi e-SIM disebabkan oleh tidak adanya keunggulan signifikan dibanding kartu SIM fisik.

    Ditambah lagi, mayoritas perangkat di Indonesia masih menggunakan kartu SIM konvensional.

    “Ya karena kemudahan pindah-pindah operator dengan SIM card biasa dibanding e-SIM. Dan tidak ada kelebihan e-SIM membuat pengguna malas migrasi, tambah lagi tidak semua ponsel sudah bisa e-SIM,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

    Heru juga menyoroti mayoritas masyarakat pengguna prabayar masih berharap bisa bebas berganti nomor. Namun, penggunaan e-SIM dinilai kurang fleksibel dalam hal ini.

    Di sisi lain, Heru menilai penerapan teknologi biometrik dan e-SIM akan berdampak baik jika sistem keamanannya bisa dijamin.

    “Dampak penerapan bagus sepanjang data biometriknya juga dijaga secara aman,” katanya.

    Namun, dia mengingatkan penggunaan data biometrik tidak bisa sembarangan karena termasuk data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Biometrik terganjal UU PDP karena biometrik adalah data pribadi spesifik, tidak bisa sembarangan diambil dari masyarakat. Termasuk harus diamankan secara khusus juga,” kata Heru.

    Dia pun menekankan perlunya transparansi terkait penggunaan data biometrik sebelum sistem ini diimplementasikan secara luas.

    “Sebelum diimplementasikan, dipastikan data apa yang dipakai, bagaimana metode registrasi, penyimpanan data, dan keamanan datanya. Masyarakat terus terang ragu kalau pakai biometrik dan e-SIM,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti lambannya adopsi teknologi e-SIM di Indonesia. 

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi.

    “Kami tahu bahwa belum semua menggunakan e-SIM, namun demikian kami melihat celah dari 25 juta ponsel yang sudah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang migrasi,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 7 Juli 2025.

    Meutya menjelaskan migrasi ke e-SIM penting untuk meningkatkan efisiensi serta keamanan data, khususnya dalam pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT). Proses migrasi ini juga mencakup pembaruan data pengguna dan verifikasi biometrik.

    Meski begitu, Meutya menekankan bahwa pemerintah belum mewajibkan migrasi penuh ke e-SIM. 

    “Bahasa permennya [Permen/Peraturan Menteri] tidak demikian, bahasa permennya adalah mendorong untuk kemudian migrasi ke e-SIM,” katanya.

    Untuk SIM fisik, Meutya menyebut saat ini sudah ada regulasi yang membatasi kepemilikan nomor berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor. Pemerintah pun tengah mengkaji penerbitan regulasi baru yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan ini.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami eksersais, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” ungkapnya.

    Mengutip laman resmi Komdigi, e-SIM merupakan evolusi dari teknologi SIM card fisik yang telah terintegrasi langsung ke dalam perangkat, sehingga tidak memerlukan kartu fisik untuk mengakses layanan seluler. 

    Selain mendukung efisiensi, e-SIM membuka peluang bagi pengembangan teknologi wearable, machine-to-machine (M2M), dan IoT.

    Registrasi pelanggan e-SIM dilakukan melalui verifikasi data biometrik seperti pengenalan wajah (minimal 90% akurasi) dan/atau sidik jari (100% akurat), yang divalidasi langsung dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

    Meutya menyebut pemanfaatan teknologi e-SIM dan biometrik akan menjadi fondasi sistem komunikasi masa depan. 

    “Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” katanya.

    Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED), mewajibkan seluruh operator telekomunikasi untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi berbasis ISO 27001 dan memastikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku. 

    Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran data dan tindak kejahatan siber lainnya, serta mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan transparan.

  • Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?

    Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?

    Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib selebgram warga negara Indonesia berinisial AP menjadi perhatian negara karena dia ditahan oleh aparat junta militer
    Myanmar
    . Apa sebabnya dia ditahan?
    Publik Indonesia mengetahui nasib AP setelah Anggota Komisi I DPR
    Abraham Sridjaja
    menyampaikannya dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2025 lalu.
    Setelah itu, pihak Pimpinan DPR hingga Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan perhatian serta informasi mengenai AP.
    Dia ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 silam. Hingga kini AP masih di Myanmar, negara Asia Tenggara di daratan Indo-China yang kini dikecamuk konflik.
    Lantas, apa penyebab AP ditahan juntak militer Myanmar?
    Anggota DPR Abraham Sridjaja menyebut AP ditahan
    junta militer Myanmar
    karena dia dituduh membiayai kelompok pemberontak di Myanmar.
    “Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu, Senin (30/6/2025) lalu.
    Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, selebgram berinisial AP dipenjara di Myanmar karena melanggar undang-undang setempat.
    “AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” ujar Judha kepada
    Kompas.com
    , Selasa (1/7/2025) lalu.
    Masih menurut Judha dari
    Kemlu RI
    , AP ditahan otoritas setempat karena AP masuk secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan organisasi terlarang otoritas setempat.
    Judha mengatakan, sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
     
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram berinisial AP yang ditahan Junta Myanmar.
    “Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” ujar Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
    Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
    Dia menyebut, RI akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
    “Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan,” jelasnya.
    Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Minta Tempat Tinggal Pejabat Diawasi Buntut Diplomat Kemlu Tewas

    Legislator Minta Tempat Tinggal Pejabat Diawasi Buntut Diplomat Kemlu Tewas

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti kasus tewasnya Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang meninggal dunia secara tak wajar. Ia berharap dari kasus ini pengawasan tempat tinggal pejabat publik ditingkatkan.

    “Kita tak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal, terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik, perlu diperhatikan lebih,” kata Junico kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    “Tidak semua harus diawasi ketat, tapi negara tetap wajib memastikan bahwa ruang hidup warga tidak menjadi ruang rawan,” tambahnya.

    Ia juga menyampaikan duka cita atas tewasnya ADP di kosan wilayah Menteng. Junico menyoroti ADP kerap menangani isu perlindungan WNI.

    “Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum salah satu diplomat kita, Arya Daru. Kepergiannya adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi Kementerian Luar Negeri, tetapi juga bagi perjuangan Indonesia dalam isu kemanusiaan dan diplomasi global,” katanya.

    Junico menyerahkan penyelidikan yang tengah berjalan ke pihak yang berwenang. Namun, ia mengingatkan publik harus memiliki jaminan kasus ini diusut secara transparan.

    Ia mendorong pengusutan kasus kematian Arya dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menyebut negara harus memastikan masyarakatnya merasa aman.

    “Almarhum bukan hanya diplomat. Ia adalah pejuang kemanusiaan. Di balik tugas formalnya, Arya sebagai diplomat muda membawa empati dan keberanian untuk membela mereka yang rentan,” kata Junico.

    Aktivitas Terakhir Korban

    Polisi menjelaskan aktivitas terakhir ADP. Polisi menyebut korban sempat menyapa penjaga kos pada malam sebelum tewas.

    “Jadi malam hari itu dia sekitar pukul 22.00, jam sepuluhan mendekati 22.30 WIB. Dia nyapa (penjaga kos) ‘Ayo mas’, gitu aja,” kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dihubungi, Selasa (8/7).

    Rezha mengatakan korban tampak mengambil pesanan makanan dari ojek online. Dia menyebut korban sempat makan di ruang makan kosan.

    Dia menyebut korban tampak masuk ke dalam kamar dan tidak terpantau lagi dari CCTV. Dia juga menjelaskan komunikasi terakhir yang dilakukan korban ialah menghubungi istri pada pukul 21.00 WIB.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • XLSMART Respons Soal Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

    XLSMART Respons Soal Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merespons rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi terhadap operator seluler yang tidak patuh aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor telepon. 

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pembatasan registrasi nomor prabayar berdasarkan NIK tersebut. 

    “XLSMART sepenuhnya berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku terkait batas penggunaan NIK untuk registrasi nomor, dan kami tentunya juga mendukung rencana-rencana Komdigi tersebut,” kata Henry kepada Bisnis pada Jumat (11/7/2025). 

    Namun demikian, Henry mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan ruang dialog dalam proses penerapan sanksi terhadap operator seluler yang melanggar.

    “Dalam penerapan sanksi, kami sangat berharap untuk adanya ruang diskusi/dialog dengan kami,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan lebih dari satu perangkat telekomunikasi turut mendorong tingginya kepemilikan multi-SIM card. 

    Lebih lanjut, Henry menyatakan XLSMART telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk menertibkan dan memperbarui data pelanggan sesuai kebijakan yang berlaku. 

    Langkah-langkah tersebut mencakup penerapan sistem validasi data dengan Dukcapil, pembaruan data pelanggan secara berkala, serta sosialisasi kebijakan registrasi kepada masyarakat.

    “Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, XLSMART juga telah membatasi jumlah registrasi kartu prabayar maksimal tiga nomor per NIK secara sistem, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen dalam menjaga ketertiban data pelanggan,” ungkapnya.

    XLSMART juga telah memulai penerapan verifikasi biometrik dalam proses reaktivasi SIM card untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. Pihaknya menantikan terbitnya regulasi resmi dari Kominfo agar implementasi penuh dapat segera dilakukan secara nasional. 

    “Kami meyakini percepatan kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem identitas digital dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat penerapan kebijakan pembatasan satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor prabayar. 

    Aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, namun belum mencantumkan sanksi yang tegas bagi operator yang melanggar.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama untuk mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut mengawasi proses ini secara ketat, mengingat data Komdigi menunjukkan jumlah nomor yang beredar mencapai 350 juta.

    Lebih lanjut, Meutya menyoroti pola penggunaan SIM card di Indonesia yang dinilai unik karena dominasi pelanggan prabayar yang mencapai 96,3%. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong migrasi ke teknologi e-SIM demi efisiensi dan keamanan data.

    Dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung e-SIM di Indonesia, baru sekitar satu juta yang bermigrasi. 

    “Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” kata Meutya.

  • Legislator PKB Minta Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diusut Tuntas

    Legislator PKB Minta Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diusut Tuntas

    Jakarta

    Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, minta kasus ini diusut tuntas.

    Oleh tak ingin menduga-duga terkait kesimpulan penyebab ADP tewas karena masih diselidiki polisi. Namun jika ADP menjadi korban pembunuhan, Oleh mengutuk keras perbuatan keji tersebut.

    “Jikalau misalkan hasil investigasi ini dilakukan oleh pihak lain atau kata lain adanya pembunuhan berencana, meminta kepada pemerintah untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku pembunuhan,” kata Oleh kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Meski begitu, Oleh berpesan agar intelijen Polri harus meningkatkan kewaspadaan. Sebab, kata dia, jika ada kasus penyerangan kepada diplomat bisa mencederai wajah Indonesia di mata dunia.

    “Pemerintah dalam hal ini pihak keamanan dan pihak intelijen harus terus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini bagaimana agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus kematian ADP. Korban ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban dan berselimut di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) pagi.

    Ade Ary belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Resmob.

    “Yang jelas masih diselidiki semuanya, belum ada kesimpulan,” imbuhnya.

    “CCTV itu kan hanya petunjuk. Ini membutuhkan penyelidikan yang komprehensif, harus dibuktikan secara ilmiah sehingga tidak terbantahkan,” katanya.

    Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait apa penyebab kematian korban sebelum ada hasil penyelidikan yang resmi keluar.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak mematuhi aturan maksimal tiga nomor prabayar per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan. 

    Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan aturan ini mendorong operator untuk meningkatkan sistem verifikasi dan memperbarui data pelanggan, yang akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik dan keamanan layanan. 

    “Sanksi tersebut dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan layanan,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (10/7/2025).

    Heru juga melihat langkah ini memiliki potensi jangka panjang untuk dapat memperkuat keamanan siber, mengurangi penyalahgunaan identitas, dan mendorong inovasi seperti e-SIM, yang berpotensi menciptakan peluang bisnis baru bagi operator yang adaptif. 

    Namun demikian, Heru mengatakan penerapan sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan pembatasan registrasi SIM dapat memengaruhi bisnis dan dampak ke pelanggan. Dari sisi bisnis, lanjut Heru, operator mungkin menghadapi biaya tambahan untuk memperbarui sistem verifikasi dan memastikan kepatuhan.

    “Selain itu juga bisa berisiko memicu penurunan jumlah pelanggan aktif jika proses registrasi dianggap rumit,” tambahnya.

    Heru mengingatkan kepuasan pelanggan bisa terganggu, terutama bagi pengguna multi-SIM yang terbiasa dengan fleksibilitas penggunaan lebih dari tiga nomor. 

    Lebih lanjut, dia juga mengkritisi kebijakan pembatasan tiga nomor per NIK yang dinilainya kurang sesuai dengan kondisi pasar Indonesia yang mayoritas masih menggunakan layanan prabayar dan memiliki kebiasaan menggunakan beberapa kartu untuk kebutuhan berbeda.

    Menurutnya banyak pengguna, seperti pedagang atau pekerja mobile, menggunakan lebih dari tiga nomor untuk kebutuhan berbeda misalnya, data, suara, atau promosi. Pembatasan tersebut  menurutnya bisa menyulitkan mereka, mendorong penggunaan identitas pinjaman, atau memicu pasar gelap kartu SIM. 

    “Fleksibilitas aturan, seperti pengecualian untuk kebutuhan bisnis tertentu atau peningkatan batas nomor dengan verifikasi ketat, mungkin lebih sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia yang unik,” kata Heru.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. 

    Dia menyebut aturan mengenai pembatasan registrasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut menyatakan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. Namun, menurut Meutya, aturan tersebut belum mengatur soal sanksi. 

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan upaya memperkuat keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator seluler, mengingat jumlah nomor seluler yang beredar telah mencapai sekitar 350 juta.

    Dia turut menyoroti pola penggunaan SIM yang khas di Indonesia, di mana pelanggan prabayar mendominasi hingga 96,3% dari total pelanggan, sementara pascabayar hanya sekitar 3,7%. Dalam waktu bersamaan, Komdigi juga mendorong percepatan migrasi ke teknologi e-SIM yang lebih aman dan mendukung integrasi layanan digital seperti Internet of Things (IoT). 

    Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi. Pemerintah akan terus mendorong percepatan ini karena dinilai penting tidak hanya untuk efisiensi, tapi juga peningkatan keamanan data dan layanan.

  • Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.

    “Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

    Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.

    “Semuanya sudah comply,” katanya.

    Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.

    “Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).