Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

    Komisi I DPR: Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 10:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU‑CEPA) memperluas akses ke pasar Uni Eropa.

    Menurut dia, akses pasar tersebut terbuka bagi kawasan yang berpenduduk lebih dari 450 juta jiwa, serta berpotensi meningkatkan nilai perdagangan dengan Uni Eropa yang selama ini telah mencapai 30 miliar dolar AS (setara dengan Rp480 triliun).

    “IEU-CEPA akan membuka peluang perdagangan dan investasi baru yang selama ini belum tersentuh, serta menjadi salah satu langkah untuk mendiversifikasi mitra perdagangan Indonesia,” kata Budisatrio di Jakarta, Selasa.

    Dia pun mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan IEU-CEPA tersebut. Dengan penerapan tarif nol untuk sekitar 80 persen komoditas ekspor Indonesia, menurut dia, perjanjian ini diproyeksikan mampu mendorong lonjakan ekspor lebih dari 50 persen dalam beberapa tahun ke depan.

    “Bagi Indonesia sendiri, kesepakatan ini dapat memperkuat industri-industri bernilai tambah di dalam negeri yang berorientasi ekspor, membuka lapangan pekerjaan berkualitas, serta mendorong arus investasi di dalam negeri,” kata dia.

    Dia menilai kesepakatan IEU-CEPA mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun hubungan dagang yang setara, strategis, dan saling menguntungkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dia menilai diplomasi ekonomi Indonesia dapat dikelola dengan prinsip kolaboratif dalam kerangka perdagangan yang bebas dan adil.

    Selain aspek perdagangan dan investasi, dia menilai konektivitas antarwarga, khususnya melalui kebijakan visa cascade dari Uni Eropa, akan mempermudah WNI memperoleh visa Schengen multi-entry.

    “Mobilitas manusia adalah bagian tak terpisahkan dari kemitraan strategis. Kemudahan akses visa Schengen multi-entry akan meningkatkan partisipasi warga Indonesia dalam aspek pendidikan, riset, kewirausahaan, dan diplomasi budaya di Eropa,” katanya.

    Dalam kondisi global yang semakin tidak menentu akibat meningkatnya tensi geopolitik, ancaman perang dagang, hingga tren deglobalisasi, dia memandang keberhasilan kesepakatan ini merupakan bukti bahwa Indonesia selalu berkomitmen untuk mengutamakan kolaborasi yang setara dan saling menguntungkan.

    “Ketika ada pihak yang memilih kebijakan konfrontatif dan proteksionis, Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo justru membuktikan bahwa kerja sama yang berlandaskan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan merupakan jalan terbaik dalam menciptakan kemakmuran bagi semua pihak,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Starlink Setop Tambah Pelanggan Baru RI, Pemerintah Disorot Soal Kedaulatan Digital

    Starlink Setop Tambah Pelanggan Baru RI, Pemerintah Disorot Soal Kedaulatan Digital

    Jakarta – Pemerintah Indonesia disorot terkait sikap lunaknya terhadap operasional dan investasi Starlink milik Elon Musk. Adapun saat ini, SpaceX, perusahaan yang mengoperasikan Starlink mengumumkan menghentikan penambahan jumlah pelanggan baru untuk wilayah Indonesia.

    Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Firdaus Adinugroho mengungkapkan pelaku usaha mendorong agar Pemerintah Indonesia lebih tegas terhadap Starlink.

    “Prinsip keadilan akses dan pemerataan digital tetap harus menjadi pegangan utama dalam setiap kebijakan konektivitas nasional,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Di saat yang sama, ASSI juga mendorong perlindungan dan pemberdayaan industri satelit nasional agar tetap memiliki ruang tumbuh yang adil dan berkelanjutan, demi menjaga kedaulatan dan ketahanan infrastruktur digital Indonesia.

    Disampaikannya, ASSI juga mendorong agar pemerintah memastikan bahwa kapasitas yang tersedia dari penyedia layanan satelit global seperti Starlink diprioritaskan untuk mendukung konektivitas di wilayah-wilayah yang belum terlayani, khususnya di daerah 3T.

    Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG UI) telah merilis kajian dan rekomendasi kebijakan yang telah diterbitkan Universitas Indonesia pada tahun 2023 dan telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait.

    Syauqillah dari SKSG UI mengingatkan bahwa kehadiran Starlink yang tidak diatur secara ketat mengancam banyak aspek kedaulatan Indonesia: dari kontrol spektrum nasional, pelindungan data, hingga potensi penyebaran separatisme digital di wilayah-wilayah sensitif.

    “Starlink bisa menjangkau Papua tanpa melewati jaringan nasional. Ini bukan sekadar soal koneksi, ini soal siapa yang mengendalikan informasi di wilayah rawan separatisme,” ungkapnya.

    Ia menilai pemerintah gagal memahami bahwa kedaulatan digital bukan sekadar urusan kecepatan internet, tapi tentang kendali penuh atas infrastruktur dan data bangsa. Saat ini, data yang ditransmisikan melalui Starlink tidak tunduk pada otoritas lokal, tidak dikendalikan melalui gateway Indonesia, dan tidak diaudit sesuai hukum dalam negeri.

    Meski Starlink turut menghadirkan akses internet, mereka tidak bisa disamakan dengan operator nasional, karena tidak menjalankan kewajiban investasi jaringan, tidak membangun SDM lokal, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi negara.

    “Apakah data intelijen, data kesehatan, dan komunikasi strategis kita boleh begitu saja terbang ke luar angkasa dan kembali tanpa melewati kontrol nasional? Ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas peneliti SKSG UI.

    (agt/rns)

  • Komisi I DPR: Kesepakatan IEUCEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Komisi I DPR: Kesepakatan IEUCEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU‑CEPA) memperluas akses ke pasar Uni Eropa.

    Menurut dia, akses pasar tersebut terbuka bagi kawasan yang berpenduduk lebih dari 450 juta jiwa, serta berpotensi meningkatkan nilai perdagangan dengan Uni Eropa yang selama ini telah mencapai 30 miliar dolar AS (setara dengan Rp480 triliun).

    “IEU-CEPA akan membuka peluang perdagangan dan investasi baru yang selama ini belum tersentuh, serta menjadi salah satu langkah untuk mendiversifikasi mitra perdagangan Indonesia,” kata Budisatrio di Jakarta, Selasa.

    Dia pun mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan IEU-CEPA tersebut.

    Dengan penerapan tarif nol untuk sekitar 80 persen komoditas ekspor Indonesia, menurut dia, perjanjian ini diproyeksikan mampu mendorong lonjakan ekspor lebih dari 50 persen dalam beberapa tahun ke depan.

    “Bagi Indonesia sendiri, kesepakatan ini dapat memperkuat industri-industri bernilai tambah di dalam negeri yang berorientasi ekspor, membuka lapangan pekerjaan berkualitas, serta mendorong arus investasi di dalam negeri,” kata dia.

    Dia menilai kesepakatan IEU-CEPA mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun hubungan dagang yang setara, strategis, dan saling menguntungkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dia menilai diplomasi ekonomi Indonesia dapat dikelola dengan prinsip kolaboratif dalam kerangka perdagangan yang bebas dan adil.

    Selain aspek perdagangan dan investasi, dia menilai konektivitas antarwarga, khususnya melalui kebijakan visa cascade dari Uni Eropa, akan mempermudah WNI memperoleh visa Schengen multi-entry.

    “Mobilitas manusia adalah bagian tak terpisahkan dari kemitraan strategis. Kemudahan akses visa Schengen multi-entry akan meningkatkan partisipasi warga Indonesia dalam aspek pendidikan, riset, kewirausahaan, dan diplomasi budaya di Eropa,” katanya.

    Dalam kondisi global yang semakin tidak menentu akibat meningkatnya tensi geopolitik, ancaman perang dagang, hingga tren deglobalisasi, dia memandang keberhasilan kesepakatan ini merupakan bukti bahwa Indonesia selalu berkomitmen untuk mengutamakan kolaborasi yang setara dan saling menguntungkan.

    “Ketika ada pihak yang memilih kebijakan konfrontatif dan proteksionis, Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo justru membuktikan bahwa kerja sama yang berlandaskan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan merupakan jalan terbaik dalam menciptakan kemakmuran bagi semua pihak,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyoroti rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR di hotel mewah, Fairmont Jakarta, beberapa bulan lalu.
    Perhatian tersebut muncul dalam sidang lanjutan uji formil
    UU TNI
    yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak penggugat.
    Majelis MK, khususnya Hakim Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya dokumen resmi dari rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah di Fairmont sebagai alat verifikasi silang terhadap kesaksian saksi.
    Sebelumnya, proses uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dalam lima perkara, antara lain perkara dengan nomor 81/PUU XXIII/2025.
    Aktivis dari
    KontraS
    , Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
    Ia memaparkan kronologi aksinya menyambangi rapat di Fairmont pada 15 Maret 2025.
    Saat itu, Andrie bersama dua aktivis lainnya masuk ke dalam ruang konsinyering Komisi I DPR dan meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena diadakan tertutup.
    Aksi ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum mereka didorong keluar oleh petugas keamanan.
    Pasca-aksi, Andrie bercerita mengalami intimidasi. Ia menerima beberapa panggilan dari nomor tak dikenal, sekali via telepon biasa dan dua kali lewat WhatsApp, yang berdasarkan pengecekan internal diidentifikasi berhubungan dengan intelijen militer.
    Andrie melanjutkan, peristiwa yang lebih mengkhawatirkan terjadi dini hari pada 16 Maret 2025, saat dirinya masih berada di Kantor KontraS.

    Saat itu, bel pintu gerbang kantor berbunyi dan diketahui dari CCTV ada tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan.
    “Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie di ruang sidang, Senin.
    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 dini hari, KontraS kembali mendapati keberadaan sekitar lima hingga enam orang yang juga tak dikenal berada di sekitar lingkungan kantor.
    Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyampaikan pujiannya kepada Andrie, menyebut tindakannya tersebut “keren”.
    Guntur mengingat kembali sosok aktivis yang berhasil “geruduk” ruang rapat di Fairmont.
    “Saudara Andrie Yunus, ini saya baru ingat kembali. Yang masuk ke Fairmont, ya? Ruang sidang itu. Orang mengatakan keren gitu ya, karena masuk di ruang sidang,” ujar Guntur di ruang sidang.
    Hakim Guntur menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Andrie penting sebagai bahan pertimbangan Mahkamah, khususnya dalam menilai apakah proses pembentukan UU TNI 2025 memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
    Dalam sidang itu, Hakim Guntur Hamzah memutuskan MK akan meminta dan menagih risalah rapat konsinyering tersebut dari DPR serta pemerintah.
    Tujuannya, untuk melakukan verifikasi silang terhadap kesaksian Andrie dan menguji apakah proses pembahasan UU TNI di luar gedung DPR telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi publik.
    “Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur.
    Dalam persidangan, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.
    “Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa
    crosscheck
    ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.
    Permintaan risalah ini membuka potensi pertanyaan: apakah diskusi substansi legislatif boleh dilakukan tertutup, dan bagaimana MK akan menilai keabsahan prosedur tersebut dalam putusannya kelak?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Atur Konten Digital di Seluruh Platform

    DPR Bakal Atur Konten Digital di Seluruh Platform

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar konten yang terdapat di platform digital diatur sebagaimana yang terjadi pada siaran terestrial.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sahabat Peradaban Bangsa, dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI), Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mengungkapkan perlunya membuat aturan terhadap konten digital. 

    “Kalau konten terestrial sudah jelas ada aturan, tapi konten digital belum. Bagaimana pengaturannya? Ini tetap harus kita atur. Kita atur,“ kata Nico ditemui usai RDPU di kompleks parlemen Jakarta  Senin (14/7/2025). 

    Nico menekankan pentingnya percepatan revisi UU Penyiaran agar semua pihak memiliki kesadaran yang sama bahwa konten perlu diatur secara jelas dan tegas.

    Dia juga menekankan definisi “siaran” tidak bisa begitu saja diubah. Apabila seseorang membantu dalam proses penyebarluasan konten, maka bisa tetap dikenai ketentuan dalam undang-undang tersebut, meskipun mengklaim bukan sebagai pihak yang menyiarkan.

    Menurutnya, kemungkinan besar bagian “ketentuan umum” akan banyak mengalami perubahan. Terkait opsi pemisahan antara penyiaran konvensional dan media digital dalam bentuk UU yang berbeda, hal itu memungkinkan. 

    Namun, jika ingin dipisahkan, maka perlu disusun sebagai undang-undang baru yang terpisah.

    “Kalau memisahkan ya bisa saja. Artinya kita bisa pisahkan dengan judul yang lain. UU yang lain nanti kita bikin,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode 2024–2029. 

    “Kami memang menargetkan di periode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya. 

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai idealnya undang-undang yang mengatur tentang penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital tidak digabung menjadi satu dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

    “Memang idealnya undang-undang ini dipecah, enggak jadi satu (dalam RUU Penyiaran). Ada undang-undang penyiaran, ada undang-undang telekomunikasi, ada undang mungkin penyiaran digital sendiri, atau mungkin ada undang-undang mestinya selain keamanan cyber-nya,” kata Sukamta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    Namun, dia mengkhawatirkan apabila undang-undang tersebut dipecah sendiri-sendiri maka produk legislasi tersebut tak kunjung disahkan sebab proses penyusunan suatu undang-undang memakan waktu yang tidak sebentar.

    “Undang-Undang Penyiaran ini kita revisi sudah sejak 2012, sampai hari ini belum kelar, Pak. Sudah ganti zaman, ganti teknologi, sudah usang banget undang-undang (tahun) 2002. Saya khawatir kalau ini kami pecah, nanti pecahnya nggak jadi (undang-undang), Pak. Betul-betul enggak jadi,” ujarnya.

    Untuk itu, Sukamta mengatakan demi kepraktisan maka tidak apa-apa jika sementara pengaturan terkait penyiaran maupun penyiaran digital digabung terlebih dahulu ke dalam RUU Penyiaran.

    “Memang jadi agak ada pemaksaan soal definisi (penyiaran) misalnya, memang agak kami memaksakan, isinya juga mungkin nanti agak dipaksakan antara penyiaran berbasis terestrial, penyiaran OTT, kemudian ada tadi konten kreator,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengamini bahwa lebih baik pengaturan terkait penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital digabung terlebih dahulu dalam RUU Penyiaran.

    “Undang-undang itu kan juga living document ya, Pak. Jadi, memang bilamana ke depannya dibutuhkan untuk pemisahan, ya bisa saja (nanti dipecah), tapi kalau tidak dimulai sekarang, nanti tidak ada ujungnya. Jadi, biar kami selesaikan ini (RUU Penyiaran), nanti ke depannya bisa ada penyempurnaan lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Junico Siahaan menilai pentingnya meredefinisi terlebih dahulu soal pemaknaan penyiaran itu dalam RUU Penyiaran, apakah sebatas pada penyiaran gelombang radio frekuensi atau mencakup pula platform digital.

    “Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan sebuah one-to-many. Sementara hari ini platform tidak merasa bahwa mereka menyiarkan. Jadi, ini kita harus re-definisi sampai ketemu betul-betul,” kata Nico Siahaan, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.

    Sebab terlepas dari medium penyiarannya apakah melalui gelombang radio frekuensi atau platform digital, dia memandang secara substansi yang ingin diatur dan dilindungi dalam RUU Penyiaran adalah sama-sama terkait dengan konten yang disiarkannya.

    “Sementara ke depan tantangannya akan ada AI, ada Starlink, kita enggak tahu nyebutnya apa nanti karena tidak pakai frekuensi. Entah apalagi nanti teknologi ke depan, tapi bentuknya adalah sebenarnya konten itu yang mau kita kawal sama-sama,” tutur dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dalam rangka panitia kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Bisnis.com, JAKARTA— Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran). 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik mengatakan pihaknya mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran yang responsif terhadap konvergensi media. 

    “Artinya apa? Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era-era belakangan ini,” kata Chris dalam RDPU Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (14/7/2025). 

    Chris menambahkan pihaknya juga menyoroti perlunya jaminan kesetaraan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha penyiaran di era digital. Hal ini karena terjadi ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital yang kini mendominasi pasar iklan dan konten di Indonesia.

    Menurutnya apabila siaran itu definisinya adalah segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat maka ketidakadilannya adalah untuk media konvensional

    “Satu karena kena kebijakan sensor lalu kedua kena kebijakan pengawasan isi siaran lalu ketiga kena peraturan-peraturan yang lain tetapi di satu sisi penyedia konten yang lain itu bebas merdeka untuk melakukan apapun, dimanapun, dan terhadap siapapun,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Chris juga membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KADIN pada 17 April 2025. Adapun FGD tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor seperti akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Binus, perwakilan pemerintah, asosiasi industri, serta penyedia platform digital.

    Dari unsur akademisi, Chris menyebut masukan penting disampaikan terkait perlunya redefinisi terhadap istilah “penyiaran” yang dinilai sudah tidak relevan dengan lanskap media saat ini. Akademisi UI juga menyoroti pergeseran dari model “one to many” menjadi “many to many”, sementara Binus mengusulkan adanya UU terpisah untuk penyiaran digital karena kompleksitas substansinya.

    Sementara dari pelaku industri, muncul kekhawatiran atas tidak meratanya beban regulasi. Media konvensional harus tunduk pada batasan iklan, sensor, dan kewajiban lainnya, sedangkan platform digital, terutama yang berbasis user generated content (UGC), lepas dari pengawasan serupa, namun meraup pangsa pasar iklan yang besar.

    “Kami semakin melihat ada perbedaan ini, kalau boleh kita pakai istilah, ada perbedaan penanganan kedaulatan antara penyedia-penyedia konten yang merasa berdaulat terhadap platformnya sendiri dengan kita-kita yang di sini, yang merasa bahwa NKRI ini negara yang berdaulat,” kata Chris.

    Dia menambahkan sistem penyiaran saat ini telah bergeser dari ketergantungan pada spektrum frekuensi menuju penyiaran berbasis internet, termasuk lewat WiFi. Ini berdampak pada tidak relevannya lagi pendekatan regulasi lama terhadap platform video on demand maupun layanan streaming dan UGC.

    Masalah kepemilikan dan keragaman konten juga turut disorot. Menurutnya, konsep diversity of ownership dan diversity of content tidak lagi berlaku karena tren global menunjukkan konten yang seragam meski diproduksi oleh entitas yang berbeda.

    Chris juga menekankan perlunya harmonisasi antara RUU Penyiaran dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU PDP. Bahkan, dia membuka kemungkinan perlunya pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital.

    “Apakah mungkin diperlukan pembentukan undang-undang yang baru? Mungkin bukan undang-undang penyiaran yang baru tapi betul-betul undang-undang baru yang terkait dengan digital saja supaya bisa fokus kita menyelesaikan semua permasalahan digital itu,” ungkap Chris.

    Dua juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan operator telekomunikasi, yang jaringannya dimanfaatkan oleh OTT berskala global tanpa adanya kontribusi beban yang setara. Selain itu, isu pembajakan konten yang kian marak juga memerlukan perhatian khusus dalam bentuk perlindungan hak cipta dan infrastruktur pengawasan.

    Di sisi lain, platform video streaming luar negeri dinilai lepas dari aturan sensor, berbeda dengan penyedia lokal yang tetap tunduk pada aturan KPI dan lembaga sensor film.

    “Pengawasan konten pada platform digital itu tidak seketat media konvensional atau bahkan tidak ada sama sekali. Terutama ini untuk penyedia platform yang video streaming yang berasal dari luar,” kata Chris.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I DPR gelar RDPU dengan sejumlah pihak bahas RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    “Jadi ini dari surat yang kami terima dari Kadin, temanya itu persamaan perlakuan industri penyiaran dengan penyelenggara platform penyiaran. Dari SPB, temanya konten penyiaran positif oleh penyelenggara penyiaran multiplatform Indonesia, dan dari AKKSI mengenai etika penyelenggaraan penyiaran multiplatform di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga sebab terus dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi, termasuk regulasi hukum menyangkut penyiaran yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kenapa RUU-nya belum selesai-selesai tapi sudah berubah tiga kali? Karena ada aturan induknya, terakhir dengan RUU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur di dalam RUU ini akan tetapi dikeluarkan, diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker. Nah, namun masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang perlu kita putuskan di RUU penyiaran ini,” ujarnya.

    Meski belum memberi target secara detail, dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Kami memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung. Timeline-nya memang kami belum tetapkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengenang Stafsus Menkomdigi Aida Azhar

    Mengenang Stafsus Menkomdigi Aida Azhar

    Jakarta

    Kami pertama kali saling kenal 17 tahun yang lalu. Aida adalah mahasiswi yang mengambil mata kuliah metode penelitian di kelas saya. Ia bukan tipe yang banyak bertanya, namun nilai-nilainya selalu baik. Setiap kali datang berkonsultasi, terutama saat tema penelitian terasa berat, saya selalu merasakan energi positif terpancar darinya.

    Aida bukan tipe mahasiswi ambisius yang haus validasi, tapi juga jauh dari sikap acuh tak acuh. Ia hadir sepenuhnya, di tengah teman-temannya, dengan senyum yang tulus dan sapaan yang membuat orang merasa dihargai.

    Sejak awal, saya menangkap satu kesan kuat, Aida adalah perwujudan hidup dari filosofi Jawa, ‘urip sak madyo’ menjalani hidup secukupnya, tanpa berlebihan, tanpa kekurangan.

    Langkahnya stabil, tidak pernah terburu-buru, tapi selalu sampai. Ia ada di tengah, tidak menonjol, tapi tak pernah absen.

    Salah satu cerita yang paling membekas datang dari Kadek, senior Aida di Ilmu Politik UI sekaligus mentornya saat itu. Dalam banyak diskusi, Aida sering berkata, “Kak, aku nggak ngerti, apa aku nggak nyampe ya?” atau “Kak Kadek, boleh jelasin ulang? Aku suka meleng”. Tapi semua yang mengenalnya tahu, itu bukan karena ia tidak mampu.

    Aida tidak gengsian untuk mengaku tidak tahu. Justru di situlah letak kecerdasannya, itu adalah caranya menyerap informasi. Ia memang cerdas, tapi tak pernah merasa perlu menunjukkan dirinya sebagai yang paling pintar di ruangan. Ia memilih mendengarkan lebih dulu, dan karena itu pula, ia tak pernah menjadi pribadi yang mengancam. Ia justru membuat orang merasa aman untuk tumbuh bersamanya.

    Setelah lulus dari Universitas Indonesia, ia melanjutkan studi magister ke Inggris. Di sana, ia menekuni bidang yang memang ia cintai. Tidak banyak yang tahu, tapi itulah Aida, lebih suka bekerja dalam diam daripada bicara soal rencana.

    Beberapa tahun berlalu tanpa kabar hingga tiba-tiba Aida menghubungi saya. “Sekarang saya mengurus Sekolah Politik dan Komunikasinya Ibu Meutya Hafid,” katanya.

    Ia mengundang saya menjadi narasumber. Sejak saat itu saya pun terlibat sebagai salah satu guru di sekolah tersebut, tempat di mana Ibu Meutya yang selalu Aida panggil “Ibu”, menjadi mentor sekaligus kakak baginya.

    Sebagai kepala sekolah, Aida mengelola institusi itu dengan tekun dan telaten. Sekolah tersebut menawarkan pelatihan politik yang berpijak pada praktik namun tetap menjunjung nilai-nilai idealisme. Awalnya kelas-kelas digelar dari satu kafe ke kafe lain, sampai akhirnya sekolah itu memiliki tempat tetap yang lebih representatif.

    Saya sendiri memanggil Meutya Hafid dengan sapaan “Mbak Muce”, tetapi Aida sejak awal konsisten menyebutnya “Ibu”. Di ponsel saya, nama Aida yang semula “Aida Pol 2008” saya ubah menjadi “Aida Kepsek Sekolah Polkom Muce”.

    Ternyata Aida adalah bagian dari tim anak-anak muda yang dibina langsung oleh Ibu Meutya, seorang jurnalis sekaligus politisi yang juga sahabat keluarga kami. Saat itu lingkaran kerja Mbak Muce, anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Sumut I, banyak diisi oleh alumni Ilmu Politik UI.

    Kalau saya tidak keliru, semuanya bermula dari Deta, kerabat Ibu Meutya, yang kemudian mengajak Rizki. Di setiap kegiatan bersama Rizki, Aida selalu ada. Seiring waktu, tanpa banyak bicara, Aida tumbuh menjadi kepala suku di antara anak-anak asuh dan adik-adik Ibu Meutya.

    Karier Ibu Muce terus melesat menjadi anggota Komisi I DPR RI, lalu Wakil Ketua, hingga akhirnya Ketua Komisi I. Seiring itu, Aida pun semakin sibuk. Kami memang tak sering bertukar kabar, tapi kalau bertemu, kami bisa ngobrol panjang. Tukar pikiran, cerita situasi politik, atau seperti kata Aida “compare notes”.

    Sering kali ketika sulit bertemu Ibu Muce karena jadwal padat, cukup bertemu Aida pun sudah seperti mewakili. Karena apa pun masukan kita, Aida akan pastikan semuanya tersampaikan dan ditindaklanjuti.

    Aida tak sekadar menjadi bayangan (shadow) dari Ibu Meutya, tapi juga menjadi Pseudo-Meutya. Ia menjadi “Ibu Beres”, orang yang memastikan semuanya berjalan. Dalam istilah drama politik ala Hollywood, Aida adalah Chief of Staff Ibu Meutya.

    Bahkan, tak jarang Ibu Meutya menyebut Aida sebagai Google berjalan atau ChatGPT-nya beliau.

    Saat saya menetap di Amerika Serikat selama lima tahun, Aida tetap menjadi tangan kanan Ibu Muce, mengelola Komisi I yang membidangi pertahanan, informasi, dan intelijen.

    Saat itu, rezim persatuan antara Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mulai terbentuk. Aida kerap mengirim kabar tentang dinamika politik Senayan kepada saya yang berada di seberang benua.

    Ia juga sering meminta saran, buku apa yang harus dibaca, kontak siapa yang bisa membantunya dalam pekerjaan. Kami sering bertukar buku, bahkan berdiskusi soal isu-isu politik dan sosial. Aida juga kerap memberi masukan kepada saya, baik dalam hal pekerjaan maupun pribadi. Gaya bicaranya lembut, dan tak terasa menggurui. Kalau Aida memberi saran, kita justru merasa diberi jalan keluar dengan penuh kasih.

    Saat saya dan Ibu Meutya bersama Dirgayuza Setiawan mendirikan Akademi Kader Bangsa di bawah Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI), Aida adalah sosok penting yang sigap, giat, dan penuh semangat memastikan misi besar itu terwujud, menyediakan pendidikan berkualitas untuk siswa berbakat dan bertalenta. “Seru Bang ngurus pendidikan. Jadi oase di tengah dunia politik yang kadang terlalu banyak intrik”, kata Aida.

    Banyak momen bersejarah yang melibatkan Ibu Meutya, di mana Aida bukan hanya menjadi saksi, tapi juga bagian penting di balik layar.

    Ketika Presiden ke-8, Bapak Prabowo Subianto, menunjuk Ibu Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih, Aida pun turut serta mendampinginya sebagai Staf Khusus Menteri. Sebuah posisi yang memang sangat pantas untuk Aida. Karena pada dirinya melekat syarat-syarat utama, ‘loyalitas, integritas, kompetensi, dan totalitas’.

    Aida kembali menjadi “Ibu Beres”. Interaksi kami makin sering karena kegiatan yayasan pun makin intens. Ia sering datang selepas jam kerja, kadang malah lebih lelah dari menterinya sendiri. Saya sungguh tidak tahu bahwa Aida mengidap penyakit serius. Saya benar-benar tidak peka membaca tanda-tandanya.

    Dua bulan lalu, Aqsa, junior Aida di UI yang aktif juga di yayasan, berbisik, “Bang, Kak Aida sakit. Sakitnya serius, jadi jangan kasih beban berat ya Bang.” Dari situ saya baru tahu Aida mengidap penyakit autoimun.

    Sebulan sebelum ia masuk rumah sakit, Aida masih datang ke kantor. Tak tampak seperti orang yang sedang sakit berat. Kami membahas isu serius. Setelah diskusi selesai, saya tanya, “Aida, kamu sakit apa?” Ia jawab ringan, “Iya Bang, sama kayak Mas Helmi.”

    Maksudnya almarhum Prof. Ahmad Suhelmi, dosen kami yang juga berpulang di usia muda karena penyakit serupa. Aida menanggapinya ringan, lalu mengalihkan topik ke pekerjaan. Dalam ceritanya, tidak ada kesedihan, tidak ada keluhan. Hanya keteguhan.

    *

    Berita wafatnya Aida datang lewat banyak pesan, dari kolega kabinet, teman kuliah, staf kantor, hingga rekan-rekan korporat. Lutut saya lemas saat membaca kabar itu. Percakapan kami terakhir di kantor yayasan pun langsung terbayang.

    Begitu tiba dari luar kota siang itu, saya langsung menuju pemakaman Aida di Tanah Kusir, tak jauh dari makam Bung Hatta. Suasana haru menyelimuti. Banyak yang datang, dari berbagai kalangan, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada si Baik Hati, Aida.

    Baru saya tahu, nama kecilnya adalah Elin. Ia sudah mengidap autoimun sejak menyelesaikan studi di UK. Bermula dari kecelakaan yang menyebabkan kakinya patah, dan kemudian dilakukan beberapa tes, ia didiagnosa autoimun yang menyerang ginjal, organ vital dalam tubuh manusia. Beberapa tahun kemudian, Elin terus menjalani berbagai pengobatan, diantaranya cuci darah, Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), hingga berproses untuk transplantasi ginjal. Tentu tidak mudah bagi Elin, namun semangat dan dedikasi membuatnya tetap bekerja dan beraktivitas seperti biasa.

    Proses transplantasi ginjal coba dilakukan oleh Elin selama 2 tahun terakhir. Donor ginjal telah didapat, namun urung terjadi, karena proses transplantasi yang cukup panjang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut antara Elin dengan donornya.

    Beriringan dengan proses transplantasi ginjal, selama 6 bulan terakhir Elin memutuskan melakukan CAPD sebagai terapi pengganti ginjal, dibantu adik-adik, Ega, Fida, Sarah, Radeva. Terapi CAPD bukanlah prosedur yang mudah karena harus melakukan penggantian cairan setiap 6 jam dalam satu hari. Proses penggantian cairan mensyaratkan ruangan yang bersih, dan semua dilakukan di ruang Kantor Kemkomdigi sambil Elin terus bekerja.

    Pertengahan Juni 2025 menjadi awal penyakit Elin memburuk, saat akan berangkat ke Kemkomdigi, Elin muntah dan langsung sempat dirawat ke RSPAD, lalu pindah ke RS Pondok Indah. Hingga akhirnya, dalam cuci darah terakhirnya, Allah SWT memanggilnya pulang ke sisi-Nya.

    Kesedihan menyelimuti kami semua. Setiap orang punya kisah pribadi tentang Elin, dan semuanya sepakat, ia adalah orang baik. Murah senyum. Ringan tangan. Tak pernah merepotkan. Kalau bisa bantu, ya dibantu. Selalu hadir untuk teman-temannya.

    *

    Siang itu panas, namun seperti ada awan menaungi tenda pemakaman. Elin pulang ke pangkuan Sang Pemilik. Inspektur upacara perwakilan negara adalah Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria. Kakaknya, Ibu Meutya, sedang menjalankan tugas negara di luar negeri. Dari unggahan Instagramnya, terasa duka yang dalam. Hari-hari ke depan akan terasa berbeda, menjalani amanat negara tanpa Elin di sisinya.

    Adik satu-satunya, Fauzan, mengumandangkan azan di pusara. Di tengah lantunan “asyhadu alla ilaha illallah”, ia sempat terhenti. Lalu melanjutkan dengan iqamah, seolah membisikkan perpisahan kepada satu-satunya kakaknya itu.

    Sahabat, keluarga, dan sejawat melepas Aida dengan doa dan air mata. Dalam eulogy yang menyentuh, Fauzan berkata “Kak Elin ingin sekali punya kakak, dan Allah memberinya banyak kakak, abang-abang yang menyayanginya, dan seorang kakak terbaik, Ibu Meutya”. Benar sekali, Fauzan. Kak Elinmu adalah orang yang baik. Kami semua bersaksi atas itu.

    Aida memilih hidup sak madyo. Dan ia pun berpulang dalam sak madyo, di usia 34 tahun. Tidak remaja, namun belum tua. Di tengah siang Tanah Kusir yang terang, namun tak terik. Dalam damai.

    Selamat jalan, Elin. Aida Rezalina binti Azhar bin Khatib, kebaikanmu akan selalu hidup bersama kami.

    Miftah Sabri. Kakak ideologis Aida dan pendiri Akademi Kader Bangsa.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Legislator PDIP Minta Polri Usut Tuntas Kematian Mencurigakan Diplomat Kemlu

    Legislator PDIP Minta Polri Usut Tuntas Kematian Mencurigakan Diplomat Kemlu

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Saridah Ainun Jariyah meminta kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP diusut tuntas Polri.

    Sebab, jenazahnya ditemukan dalam kondisi wajahnya tertutup lakban dalam kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli.

    “Kami mendesak kepolisian mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan,” kata Sarifah dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 Juli.

    Sarifah minta kepolisian mempercepat visum, mengoptimalkan pemeriksaan TKP dan forensik digital hingga berkoordinasi intensif dengan Kemenlu.

    “Korban diplomat Kemlu yang meninggal harus segera dicari sebabnya, apakah dibunuh atau tidak. Tetapi indikasinya pembunuhan,” tegas anggota Fraksi PDIP itu.

    “Polisi harus segera temukan pelaku dan motifnya,” sambung Sarifah.

    Sementara itu, Junico Siahaan yang merupakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah lebih memerhatikan diplomat. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi.

    “Kita tak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal, terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik, perlu diperhatikan lebih,” katanya lewat keterangan tertulis.

    Junico juga menyampaikan duka cita atas kematian Arya Daru. “Kepergiannya adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi Kementerian Luar Negeri, tetapi juga bagi perjuangan Indonesia dalam isu kemanusiaan dan diplomasi global,” ujar Junico.

     

    Diberitakan sebelumnya, polisi masih menunggu hasil patologi untuk mengungkap penyebab tewasnya Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. Tes ini akan menjelaskan temuan dari pemeriksaan sampel jaringan, sel, atau cairan tubuh.

    “Saat ini berlangsung atau penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam secara laboratoris. Kemudian juga masih menunggu saat ini proses pemeriksaan patologi, masih berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 11 Juli.

    Sembari menunggu hasil pemeriksaan patologi dan autopsi, penyelidik disebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan, pagi tadi.

    Kendati demikian, tak disampaikan hasil sementara yang didapat. Hanya disebutkan pada proses penyelidikan turut melibatkan beberapa pihak, mulai dari tim dokter hingga Inafis Bareskrim Polri.

    “Dari pihak kedokteran kepolisian. Kemudian yang kedua dari Puslabfor. Kemudian yang ketiga dari Inafis Bareskrim Polri,” sebutnya.

    “Kemudian hadir pula, rekan kami dari dokter dari RSCM yang melakukan proses autopsi terhadap jenazah,” sambung Ade.