Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • DPR Soroti Lemah Pengawasan Konten Pornografi

    DPR Soroti Lemah Pengawasan Konten Pornografi

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti lemahnya pengawasan konten siaran langsung (live streaming) di sejumlah platform digital seperti TikTok, Instagram (Meta), dan YouTube. 

    Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyinggung maraknya ujaran kebencian, kata-kata kasar, hingga konten berbau pornografi yang disiarkan secara langsung tanpa penyaringan yang memadai. 

    Menurut Andina, apabila dibandingkan dengan konten yang sudah diunggah dan bisa dengan mudah dihapus atau di-take down, tetapi konten siaran langsung memiliki tantangan pengawasan yang lebih besar.

    “Bagaimana teman-teman dari YouTube, Meta, dan TikTok mengawasi untuk yang Live-Live ini? Apalagi sekarang TikTok Live, IG Live itu banyak banget kata-kata kasarnya. Sembarangan banget,” kata Andina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital: Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menilai, platform kerap hanya menampilkan contoh konten dari kreator yang sudah profesional dan memiliki jutaan pengikut, padahal justru persoalan seringkali datang dari pengguna-pengguna biasa yang juga memanfaatkan fitur live.

    Dia juga menyinggung soal perlindungan anak di ruang digital, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Menurutnya, implementasi dari aturan tersebut perlu diawasi dengan serius oleh seluruh platform. 

    Di sisi lain, dia mengapresiasi adanya fitur pembatasan waktu penggunaan untuk anak pada platform Meta dan kehadiran YouTube Kids, namun menekankan pentingnya tindakan nyata dalam implementasi.

    “Bagaimana membatasi anak-anak ini dan bagaimana implementasi dari PP Tunas ini? Apa yang sudah dilakukan oleh platform-platform digital secara konkret setelah ada PP Tunas ini?” kata Andina.

    Tak hanya itu, dia menyoroti maraknya penipuan di platform digital melalui akun-akun palsu yang menduplikasi akun asli, terutama yang digunakan untuk jual beli online.  Untuk menanggulangi hal ini, Andina mendorong agar setiap platform menyediakan kanal pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

    “Tolong dibuat satu hotline atau satu apalah bisa pada semua pengguna platform-platform digital bisa komplain atau misalnya ada konten-konten digital yang meresahkan masyarakat, atau misalnya ada penipuan dari salah satu IG account atau TikTok account,” ungkapnya .

    Andina juga meminta platform memperketat proses verifikasi akun centang biru. Menurutnya, banyak akun bercentang biru yang justru tidak kredibel karena hanya membayar tanpa proses verifikasi yang ketat.

    “Kadang-kadang kita bingung ini orang siapa kok centang biru, ternyata berbayar. Nah tolong dekorasi sekali. Jadi kita selalu centang biru, oh ini orangnya benar nih, ternyata akunnya bodong,” kata dia.

    Terakhir, Andina menegaskan pentingnya kesetaraan dalam regulasi antara media konvensional dan platform digital. Dia menekankan bahwa pembahasan RUU Penyiaran harus segera dituntaskan agar bisa menjawab tantangan zaman.

    “Digital tidak dipungkiri sangat penting buat kehidupan kita. Nah tetapi kita harus mempunyai playing field yang equal,” pungkasnya.

  • DPR Mau Larang Second Account di TikTok dan Instagram Pakai UU

    DPR Mau Larang Second Account di TikTok dan Instagram Pakai UU

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua raksasa teknologi Meta dan Tiktok menjawab soal rencana pelarangan second account atau akun ganda. Permintaan ini muncul saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa mengatakan pihaknya telah melarang keberadaan akun ganda. Termasuk akun-akun yang melakukan peniruan juga dilarang.

    “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi [berpura-pura] user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Berni

    Akun yang melanggar aturan tersebut akan langsung di-take down. Dia juga memastikan tidak ada tempat bagi akun tersebut.

    “Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” kata dia.

    Meski begitu, Berni juga mengakui akun-akun ganda masih bisa ditemukan di aplikasi milik Meta.

    Dalam kesempatan yang sama, Head of Public Policy and Government Relations Tiktok Indonesia, Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya juga telah mengatur terkait akun ganda.

    “Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” ucapnya.

    Terkait ide untuk memasukkan akun ganda dalam Undang-undang, dia meminta agar ada diskusi lagi lebih lanjut. Sementara Berni mengatakan sebaiknya terkait second account bisa diatur melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” kata Berni.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

    Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

    Jakarta – Telkomsel merespon terkait rencana pemberlakuan sanksi terhadap operator seluler yang mengabaikan pengawasan data satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor HP.

    Niatan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, langkah tersebut untuk mengatasi penipuan online yang menggunakan jaringan selular.

    “Kami menunggu nanti juklak (petunjuk pelaksanaan-red), juklak turunannya, teknisnya speerti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung peraturan yang baru terkait pembatasan NIK dan NoKK apabila nanti ada sanksi dan lain-lain karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK dan NoKK dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan dan juga kepada pelanggan,” ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Sebelumnya, Telkomsel telah mengikuti aturan yang berlaku terkait penggunaan data satu NIK untuk dipakai di tiga nomor telepon. Operator seluler ini juga rutin mengimbau kepada distributor terkait kebijakan pemerintah tersebut.

    Saki juga menegaskan pihaknya tidak meminta kepada siapa pun untuk mengaktifkan nomor telepon terlebih dahulu sebelum diperjualkan ke masyarakat. Bahkan, jika ada mitra yang terbukti bersalah, Telkomsel tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

    “Kita pasti kan selalu memberikan edaran ya. Jadi, kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholder kita, termasuk distributor, reseller, bagaimana mereka harus mengikuti semua aturan yang ada yang dibuat oleh pemerintah. Bahwa Telkomsel tidak pernah meminta siapa pun, di mana pun, untuk mengaktifkan nomor di luar ketentuan,” jelasnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa data satu NIK yang divalidasi nomor Kartu Keluarga (noKK) hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.

    Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir membuat masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.

    “Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7/2025).

    Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.

    (agt/agt)

  • Komdigi Minta Bangun BTS di Ujung RI, Telkomsel Ungkap Fakta Sekarang

    Komdigi Minta Bangun BTS di Ujung RI, Telkomsel Ungkap Fakta Sekarang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, beberapa waktu yang lalu menyatakan keinginan untuk melibatkan sektor swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Menanggapi hal ini, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan bahwa Telkomsel sudah melayani sebanyak 97% wilayah di RI. Cakupan layanan itu dinilai sudah mencakup hampir 100% populasi yang ada di Indonesia.

    Untuk membangun jaringan seperti yang disebut oleh Menkomdigi, Telkomsel harus banyak bicara dengan semua stakeholder, termasuk pemerintah.

    “Pada saat kita harus ada membangun jaringan. Yang di luar itu, misalnya di daerah 3T, ini kan kita harus banyak ngobrol dengan semua stakeholders, termasuk pemerintah,” ujar Saki di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kewajiban pembangunan infrastruktur tersebut kabarnya akan dikaitkan dengan hak penggunaan frekuensi radio yang akan dilelang dalam waktu dekat. Selain itu, ada wacana distribusi frekuensi tanpa lewat proses lelang karena jumlah operator seluler kini hanya tiga perusahaan.

    Saki menyatakan Telkomsel selalu siap untuk ikut serta dalam proses lelang frekuensi baru dan menyerahkan aturannya ke pemerintah.

    “Kami ikut pemerintah saja lah.Harus didiskusikan kan, harus win-win kan. Intinya kan harus win-win. Enggak boleh win-lose. Antara industri dengan peraturan kita harus win-win. Semangatnya itu,” katanya.

    Menkomdigi Meutya sebelumnya menyebut pemerintah tengah mencari skema baru agar proyek konektivitas tidak terus membebani anggaran negara, sekaligus tetap memenuhi target “zero blank spot”.

    “Kalau bisa betul-betul tidak ada lagi yang tidak ada sinyal atau kita sebut sebagai zero blank spot. Untuk itu tentu perlu kerjasama pemerintah dengan swasta,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

    Meutya mengungkapkan bahwa salah satu opsi insentif yang tengah dipertimbangkan untuk menarik minat swasta adalah penurunan biaya frekuensi. Insentif ini telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif mendorong operator untuk masuk ke daerah-daerah non-komersial.

    “Contoh di beberapa negara lain kalau memang kita ingin mendorong swasta yang masuk maka perlu ada insentif yang diberikan kepada swasta termasuk kemungkinan penurunan biaya frekuensi,” ujar Meutya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap konten iklan di platform digital seperti Instagram. 

    Hal ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta (Induk dari Instagram dan Facebook), dan TikTok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2025) 

    Dalam forum tersebut, Nico secara terang menyuarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan yang tidak melalui proses kurasi atau penyaringan yang memadai.

    “Saya jadi korban iklan Instagram, pemasangan iklan itu enggak ada skrinning, tukang tipu bisa ngiklan. Jadi mana tanggung jawabnya [platform]? Jadi kami harus melakukan seleksi sendiri,” kata Nico. 

    Nico menilai tidak adil apabila platform digital meminta agar tidak disamakan aturannya dengan televisi konvensional, sementara di sisi lain mereka tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. 

    Dia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap iklan, yang bahkan membuka celah bagi penipuan. Menurutnya, seharusnya platform digital juga menerapkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak merugikan konsumen.

    Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyebut minimnya moderasi terhadap iklan di media sosial membuat perlindungan konsumen menjadi lemah. Dia membandingkan dengan praktik kurasi yang diterapkan marketplace yang dinilai lebih bertanggung jawab.

    “Kalau enggak mau tanggung jawab, jangan mau ada iklan jual beli di situ. Ini perlindungan konsumen juga,” katanya.

    Nico juga menyinggung adanya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital, terutama soal periklanan. 

    Dia menyebut media sosial memiliki kebebasan lebih besar, bahkan untuk produk-produk yang dilarang tayang di televisi nasional.

    Lebih jauh, Nico menyoroti dampak ketidakseimbangan regulasi tersebut terhadap industri penyiaran konvensional. 

    Dia mencontohkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan pekerja media televisi karena semakin tergerusnya porsi iklan akibat dominasi platform digital.

    “Di televisi sudah ada PHK di depan mata kami, sudah 4 ribu batch pertama. Orang bilang itu risiko bisnis. Ini kita duduk lah sama-sama temen-temen, kalau bisa ada pasal-pasal yang disampaikan. Kesannya jangan diatur sama, supaya fair,” katanya lagi.

    Nico menegaskan media sosial memang menghasilkan kontribusi ekonomi bagi Indonesia. Namun, dia mengingatkan bahwa kontribusi dari warga Indonesia kepada platform tersebut juga sangat besar, sehingga perlu ada keadilan dan penghargaan terhadap posisi masing-masing. 

    Dia juga mengkritik minimnya upaya platform digital dalam mengedukasi publik tentang konten berbahaya, termasuk judi online.

    “Sosialisasi anti judol enggak ada tuh dari platform. Temen-temen sudah melakukan tapi kurang banyak. Dampaknya udah terlalu besar. Ini sama-sama memikirkan menyelamatkan generasi muda, bagaimana yang bisa kita lakukan untuk Indonesia,” katanya.

  • TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

    Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

    Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

    Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

    Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

    Logo TikTok

    Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

    “Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

    Revisi UU Penyiaran

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

    “Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

    Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

  • Puan: DPR Sudah Bersurat ke Prabowo Soal 24 Calon Dubes RI, Tinggal Pelantikan

    Puan: DPR Sudah Bersurat ke Prabowo Soal 24 Calon Dubes RI, Tinggal Pelantikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah bersurat kepada pemerintah terkait nama 24 calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Komisi I DPR mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon tersebut.

    “Proses fit and proper dubes sudah selesai di komisi 1 dan DPR sudah bersurat kembali kepada pemerintah atau kepada presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

    Dengan demikian, Puan berujar mekanisme selanjutnya saat ini ada di pemerintah. Mulai dari proses surat menyurat dengan negara tujuan hingga proses pelantikan nantinya.

    “Jadi sekarang bolanya ada di eksekutif atau ada di pemerintah,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon dubes RI selama dua hari, mulai sejak Sabtu (5/7/2025) hingga Minggu (6/7/2025). Fit and proper test ini dilakukan dengan empat sesi dan setiap sesinya ada sebanyak 6 calon yang diuji.

    Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menilai selama uji tersebut berlangsung, ke-24 calon dubes RI semuanya memiliki kualitas yang baik. Dia mengaku bahwa dalam internal Komisi I DPR tidak ada masalah berkenaan profiling ke-24 calon dubes RI. Ini karena, tidak ada debat-debat panjang antar fraksi. 

    “Dugaan saya tidak [ada masalah] ya. Sebab kalau ada, pasti ada debat-debat panjang. Tapi kalau ada satu dua yang nggak pas, namanya manusia,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025).

    Berikut 24 Calon Dubes yang Sudah diproses di Komisi I DPR Sabtu, 5 Juli 2025: 

    Dubes RI untuk Jerman (Berlin), Abdul Kadir Jaelani
    Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava), Redianto Heru Nurcahyo
    Dubes RI untuk PTRI New York, Umar Hadi
    Dubes RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan
    Dubes RI untuk Jepang (Tokyo), Nurmala Kartini Sjahrir
    Dubes RI untuk AS (Washington DC), Indroyono Soesilo
    Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi), Adam Mulawarman Tugio
    Dubes RI untuk Belanda (Den Haag), Laurentius Amrih Jinangkung
    Dubes RI untuk UAE, Judha Nugraha
    Dubes RI untuk PBB Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro
    Dubes RI untuk Qatar, Syahda Guruh Langkah Samudera
    Dubes RI untuk Brasil, Andhika Chrisnayudhanto

    Minggu, 6 Juli 2025

    Dubes RI untuk Algeria (Alger), Yusron Bahauddin Ambary
    Dubes RI untuk Azerbaijan (Baku), Berlian Helmy
    Dubes RI untuk Thailand (Bangkok), Hari Prabowo
    Dubes RI untuk Belgia (Brussel), Andi Rachmianto
    Dubes RI untuk Suriah (Damascus), Lukman Hakim Siregar
    Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal (Dhaka), Listyowati
    Dubes RI untuk Mesir (Kairo), Kuncoro Giri Waseso
    Dubes RI untuk Malaysia (Kuala Lumpur), Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
    Dubes RI untuk Oman (Muscat), Andi Rahardian
    Dubes RI untuk Papua Nugini (Port Moresby), Okto Dorinus Manik
    Dubes RI untuk Korea Utara (Pyongyang), Mayjen (Purn) Gina Yoginda
    Dubes RI untuk Ekuador (Quito), Imam As’ari

  • Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI
    Oleh Soleh
    menyarankan larangan memiliki akun ganda (second account) di setiap
    media sosial
    .
    Ia mengusulkan agar larangan ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    “Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh, dalam RDPU, Selasa.
    Ia mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku pada perorangan.
    Larangan memiliki akun ganda juga diterapkan pada perusahaan maupun lembaga.
    “Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ucap dia.
    Menurut Oleh, akun ganda banyak disalahgunakan hingga merusak masyarakat.
    Keberadaan akun-akun tersebut bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang memilikinya.
    “Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ungkap Oleh.
    Salah satu penyalahgunaan akun ganda adalah pengerahan
    buzzer
    .
    Buzzer-buzzer
    ini kerap membuat dan mengelola ratusan hingga ribuan akun.
    Akibat
    buzzer
    pula, sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) menjadi terkenal.
    Bukannya memperkenalkan hal-hal baik, artis dadakan ini justru mempengaruhi perilaku buruk kepada masyarakat.
    “Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten,” ujar Oleh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Dorong Polisi Ungkap Pelaku pada Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

    Puan Dorong Polisi Ungkap Pelaku pada Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani meminta agar penyebab kematian diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan terus diusut dan ditindaklanjuti.

    Hal tersebut dia ungkapkan kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

    “Ya terus mendorong untuk proses penyelidikan dan penyidikan untuk ditindaklanjuti. Dan proses tersebut kan butuh waktu, tapi ditindaklanjuti sampai di tahap siapa yang memang jadi pelakunya,” katanya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan dalam kasus tewasnya Diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. 

    Dia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini menerima sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian diplomat Kemenlu tersebut.  

    “Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Jangan ada yang ditutupi. Kita ingin keadilan ditegakkan, dan keluarga almarhum mendapatkan kejelasan dan keadilan yang layak,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (15/7/2025).

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian.   

    Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya. 

    Di samping itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengatakan bahwa Arya mengidap sejumlah penyakit di antaranya Gerd dan penyakit kolesterol.  

  • Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

    Komisi I DPR: Kesepakatan IEU‑CEPA perluas akses ke pasar Uni Eropa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 10:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU‑CEPA) memperluas akses ke pasar Uni Eropa.

    Menurut dia, akses pasar tersebut terbuka bagi kawasan yang berpenduduk lebih dari 450 juta jiwa, serta berpotensi meningkatkan nilai perdagangan dengan Uni Eropa yang selama ini telah mencapai 30 miliar dolar AS (setara dengan Rp480 triliun).

    “IEU-CEPA akan membuka peluang perdagangan dan investasi baru yang selama ini belum tersentuh, serta menjadi salah satu langkah untuk mendiversifikasi mitra perdagangan Indonesia,” kata Budisatrio di Jakarta, Selasa.

    Dia pun mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan politik antara Indonesia dan Uni Eropa dalam perundingan IEU-CEPA tersebut. Dengan penerapan tarif nol untuk sekitar 80 persen komoditas ekspor Indonesia, menurut dia, perjanjian ini diproyeksikan mampu mendorong lonjakan ekspor lebih dari 50 persen dalam beberapa tahun ke depan.

    “Bagi Indonesia sendiri, kesepakatan ini dapat memperkuat industri-industri bernilai tambah di dalam negeri yang berorientasi ekspor, membuka lapangan pekerjaan berkualitas, serta mendorong arus investasi di dalam negeri,” kata dia.

    Dia menilai kesepakatan IEU-CEPA mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun hubungan dagang yang setara, strategis, dan saling menguntungkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dia menilai diplomasi ekonomi Indonesia dapat dikelola dengan prinsip kolaboratif dalam kerangka perdagangan yang bebas dan adil.

    Selain aspek perdagangan dan investasi, dia menilai konektivitas antarwarga, khususnya melalui kebijakan visa cascade dari Uni Eropa, akan mempermudah WNI memperoleh visa Schengen multi-entry.

    “Mobilitas manusia adalah bagian tak terpisahkan dari kemitraan strategis. Kemudahan akses visa Schengen multi-entry akan meningkatkan partisipasi warga Indonesia dalam aspek pendidikan, riset, kewirausahaan, dan diplomasi budaya di Eropa,” katanya.

    Dalam kondisi global yang semakin tidak menentu akibat meningkatnya tensi geopolitik, ancaman perang dagang, hingga tren deglobalisasi, dia memandang keberhasilan kesepakatan ini merupakan bukti bahwa Indonesia selalu berkomitmen untuk mengutamakan kolaborasi yang setara dan saling menguntungkan.

    “Ketika ada pihak yang memilih kebijakan konfrontatif dan proteksionis, Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo justru membuktikan bahwa kerja sama yang berlandaskan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan merupakan jalan terbaik dalam menciptakan kemakmuran bagi semua pihak,” katanya.

    Sumber : Antara