Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani berpendapat pemerintah harus bisa melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), terlebih saat ini ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi.

    Perlu diketahui, kesepakatan itu masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    “Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Dengan demikian, Puan juga meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menjelaskan sejauh mana batas data pribadi WNI sudah terlindungi.

    “Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia?” tanyanya kepada pemerintah.

    Sependapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki  Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

    Dengan demikian, menurutnya setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku. 

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

  • Transfer Data Pribadi RI ke AS, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Ada UU PDP

    Transfer Data Pribadi RI ke AS, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Ada UU PDP

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi soal transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin tertera dalam kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Dave menegaskan setiap kesepakatan dengan negara mana pun harus sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    “Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dave memang belum membaca secara detail terkait pertukaran data pribadi ini. Sejauh ini dirinya masih menunggu penjelasan teknis terkait hal ini dari pemerintah.

    “Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” sebutnya.

    Dave kembali menegaskan Undang-Undang PDP disusun untuk memastikan pemerintah memiliki standar tinggi dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, semua kebijakan pemerintah harus berlandaskan undang-undang.

    “Ya itulah makanya ada gunanya Undang-Undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standardisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi,” sebutnya.

    Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menanggapi soal salah satu poin kesepakatan dagang RI dengan Amerika Serikat (AS), yakni transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.

    “Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

    “Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.

    Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.

    “Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata dia.

    (ial/fyk)

  • Momen Anggota Dewan Angkat Poster Dukungan untuk Palestina di Rapat Paripurna

    Momen Anggota Dewan Angkat Poster Dukungan untuk Palestina di Rapat Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 mengangkat poster dukungan untuk Gaza, Palestina, pada hari ini, Kamis (24/7/2025).

    Poster-poster itu berisikan foto kondisi anak-anak di Gaza dengan tulisan #SelamatkanAnakPalestina #StopGenocide. Adapun, momen tersebut terjadi setelah Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menginterupsi Rapat paripurna.

    Sukamta mengatakan bahwa situasi hari ini di Gaza, Palestina semakin memprihatinkan. Dia berujar, kala Israel tidak bisa membunuh dengan bom dan senjata, akhirnya melakukan pembunuhan dengan melaparkan rakyat Gaza tiap harinya.

    “Ketika mereka tidak bisa dibunuh dengan bom dan senjata, Israel melakukan pembunuhan dengan melaparkan rakyat di Gaza tiap hari, puluhan sampai ratusan anak-anak, mayoritas anak-anak dan orang tua meninggal karena kelaparan dan kehausan,” kata dia dalam rapat itu.

    Dia melanjutkan dan memohon supaya DPR RI bisa mengambil video dukungan untuk penghentian genosida di Gaza dan meminta pimpinan serta seluruh anggota mengangkat poster sebagai simbol dukungan DPR RI untuk menyetop genosida di Gaza.

    Setelah itu, para pimpinan dan anggota dewan yang hadir di sana mengangkat posternya. Beberapa dari mereka juga membentangkan dan menggunakan syal bermodel bendera Palestina dengan tulisan Save Palestine. Kemudian, juga diputarlah video kondisi di Gaza.

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang sedang memimpin rapat paripurna tersebut mengucapkan terima kasih kepada Sukamta dan ikut mengangkat poster yang sama.

    “Terima kasih Pak Sukamta. Kita atas apa yang disampaikan oleh Pak Sukamta, pimpinan menerima ini untuk kita sama-sama mengangkat poster yang sudah tersedia,” ucap Saan.

  • AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    Dia berpandangan setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurut dia, ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dijalankan dan diterapkan. Meskipun di satu sisi, dia juga masih menunggu penegasan dari pemerintah soal teknis pastinya.

    “Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa. Akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tegas legislator Golkar tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan transfer data pribadi itu bersifat terbatas pada urusan komersial, bukan untuk pengelolaan data masyarakat oleh negara lain.

    Dia menyebut UU PDP yang ada di Indonesia menjadi dasar Indonesia menjalin kerja sama digital lintas negara. 

    “Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

    Di lain sisi, Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

    Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

  • Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kerja sama TNI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dengan harga terjangkau dan jumlah besar bukan masuk ke dalam dwifungsi ABRI atau TNI.

    “Saya rasa tidak, ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, apa yang dilakukan TNI tersebut lebih masuk kepada cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ucapnya.

    Dia pun memandang baik kerja sama yang dijalin antara TNI dan BPOM tersebut sejauh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” ujarnya.

    Dave menilai TNI memiliki laboratorium-laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengerahkan TNI untuk memproduksi obat dengan harga terjangkau dalam jumlah besar guna dikonsumsi masyarakat.

    “Pengerahan TNI ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat nasional serta menekan harga obat di pasaran,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Selasa (22/7).

    Dia menjelaskan nantinya obat dalam jumlah besar itu akan dibuat oleh laboratorium farmasi yang berada di bawah naungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

    Umumnya, kata dia, ragam laboratorium farmasi itu hanya memproduksi obat untuk kebutuhan medis anggota TNI saja. Kini, laboratorium milik TNI itu akan memproduksi obat untuk kebutuhan masyarakat umum.

    Sjafrie memastikan, kualitas obat-obatan buatan TNI sesuai dengan standar yang berlaku dan dijual di seluruh Koperasi Merah Putih.

    Di saat yang sama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    “Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.

    “Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Adapun Rabu (23/7), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

    Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa lembaga penyiaran dan platform digital merupakan dua spesies berbeda sehingga tidak mungkin mengeneralisasikan dalam sebuah definisi materi muatan regulasi yang sama.

    “Berdasar anatomi digitalnya, lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua spesies yang berbeda, sehingga tidak mungkin mengeneralisasikannya dalam sebuah definisi materi muatan regulasi. Berbeda dengan lembaga penyiaran, platform digital beroperasi di luar persyaratan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers,” kata Ahmad Ramli.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Untuk itu, dia menyebut apabila akan menggabungkan lembaga penyiaran dan platform digital ke dalam satu pengaturan di bawah undang-undang yang sama maka harus secara proporsionalitas membedakan mana-mana yang akan menjadi hak dan kewajiban dari kedua lembaga tersebut.

    Dia pun menyebut dari sisi statusnya, platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran karena memiliki karakter dan fungsi yang berbeda secara fundamental.

    Dia menjelaskan lembaga penyiaran bersifat kuratif, mengelola dan mengontrol isi siaran berdasarkan prinsip jurnalistik dan etika profesi, serta bertanggung jawab atas isi kontennya.

    Sedangkan, platform digital berbasis user-generated content (UGC), seperti YouTube, Instagram, TikTok juga membuka peluang bagi siapa saja menjadi kreator konten hanya dengan bermodal perangkat dan koneksi internet.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa menyamakan platform digital dengan lembaga penyiaran tidak produktif bagi industri penyiaran itu sendiri, industri pers, ataupun untuk publik yang mengkonsumsi informasi.

    Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip equal playing field dalam mengatur regulasi antara platform digital dan lembaga penyiaran.

    “Regulasi berbasis prinsip equal playing field bisa mencakup hal-hal sebagai berikut. Pertama, regulasi proporsional berbasis karakteristik teknologi yang membedakan lembaga penyiaran dan platform digital,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kedua, menegaskan bahwa lembaga penyiaran dapat menggunakan model platform, model multiplatform dalam memenuhi saluran konten berkualitas dan terpercayanya kepada audiens”.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih adalah wujud nyata negara hadir untuk rakyat dan membangun ekonomi rakyat mulai dari desa demi menciptakan pemerataan.

    “Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah pemerintah yang mempraktikkan bahwa negara hadir untuk rakyat. Sehingga rakyat merasakan kehadiran pemerintah,” kata Puan dalam acara peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Peluncuran Kopdeskel Merah Putih ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Puan tiba di lokasi didampingi Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacu. Puan pun sempat menyapa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardhianto. Kemudian, ia memasuki ruang transit.

    Kemudian, Puan memasuki arena acara dan langsung menempati kursi di barisan depan bersama para pejabat tinggi negara. Prabowo yang juga hadir dalam acara peluncuran tersebut tampak menyapa dan menyalami Puan sebelum acara dimulai.

    Dalam acara ini, Puan juga didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, dan anggota DPR RI Komisi XII DPR Shanty Alda Nathalia.

    Peluncuran program Kopdes Merah Putih juga dihadiri sejumlah jajaran kabinet pemerintahan seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi.

    Saat membuka pidato sambutannya, Prabowo secara khusus menyapa dan berjabat tangan dengan Puan.

    Terkait peluncuran Koperasi Merah Putih ini, Puan pun menegaskan pentingnya pemerintahan yang memenuhi kebutuhan rakyat dengan memberikan kemudahan layanan dan fasilitas seperti dalam hal pendidikan, kesehatan, pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian.

    Mantan Menko PMK ini menilai, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu upaya pemerintah yang menujukkan keberpihakan kepada rakyat.

    “Keberpihakan ini ditunjukkan dengan memberikan pelayanan yang membantu rakyat, memprioritaskan program yang dapat memperkuat ekonomi rakyat,” lanjutnya.

    Puan menyatakan, orientasi pemerintah sejatinya memang harus memudahkan hidup rakyat. Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Koperasi merupakan sarana dalam mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi untuk menuju masyarakat yang berdikari dalam ekonomi,” sebut Puan.

    Adapun program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/Kelurahan Merah Putih dengan bentuk koperasi yang didirikan baru, koperasi dari pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

    Sumber pendanaan program Kopdes ini berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Sampai dengan 8 Mei 2025, telah terbentuk 9.835 koperasi dan pemerintah mentargetkan pada tanggal 28 Oktober 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah diluncurkan.

    Untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih, Puan menekankan pentingnya SDM mumpuni dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

    “Membangun koperasi yang baik membutuhkan SDM yang mumpuni, ekosistem usaha, dan pengawasan internal. Oleh karena itu maka dalam menjalankan praktik koperasi, kita harus memiliki kesiapan-kesiapan yang perlu dilakukan,” urai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Labih lanjut, Puan juga mengatakan kepala daerah harus berperan aktif agar manfaat Koperasi Merah Putih dirasakan oleh masyarakat.

    Dengan kehadiran seluruh lapisan pemerintahan dari pusat hingga desa, Puan berharap hadirnya Koperasi Merah Putih menjadi katalis bagi penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di masa depan.

    “Harus menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dalam menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Puan.

    Sementara itu Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih mengutip semboyan Presiden pertama RI Sukarno tentang niat menyejahterakan bangsa.

    Sembari mencolek Puan yang merupakan cucu Sukarno, Prabowo menyebut Bung Karno merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

    “Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

    “Nyuwun sewu (maaf), Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh Prabowo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto meminta undang-undang yang mengatur platform digital dibedakan dengan undang-undang yang mengatur tentang penyiaran.

    “Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya.

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada umumnya pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal, yakni terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial, serta terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten bertanggung jawab.

    Dia menuturkan pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat.

    “Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi pengaturan tersebut hendak mengatur keseimbangan antara regulasi dan juga inovasi.

    “Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada,” ujarnya.

    Dia mengingatkan pula bahwa pembahasan RUU Penyiaran tidak boleh melupakan entitas lembaga penyiaran publik maupun komunitas.

    “Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan,” ucapnya.

    Dia lantas meluruskan bahwa media digital tak sepenuhnya berada pada wilayah yang tanpa hukum sebab perusahaan platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu, dan perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut.

    “Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar,” katanya.

    Selain itu, dia menyebut konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sejumlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

    Terakhir, dia mengemukakan pula bahwa perlu ada upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat dalam merespons gempuran disrupsi digital saat ini.

    “Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” paparnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR minta program Serbuan Maritim digelar di seluruh wilayah pesisir

    DPR minta program Serbuan Maritim digelar di seluruh wilayah pesisir

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta program Serbuan Maritim oleh Komando Armada (Koarmada) RI bisa digelar di seluruh wilayah pesisir Indonesia.

    “Kita berharap kegiatan-kegiatan semacam ini tentunya tidak hanya dilakukan di Muara Angke tetapi di seluruh kawasan pesisir-pesisir nusantara,” kata Oleh Soleh saat menghadiri kegiatan Serbuan Maritim yang digelar di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin.

    Menurut Soleh, program Serbuan Maritim banyak membawa dampak baik bagi nelayan maupun kualitas laut Indonesia.

    Dia pun menyoroti beberapa program yang dilakukan dalam Serbuan Maritim ini seperti kerja bakti membersihkan laut, penguatan program bioflok hingga bakti sosial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Saya dapat menangkap bahwa tujuan Pak Pangkoarmada ini adalah ingin wilayah pesisir pantai bersih, yang kedua keluarga nelayan sejahtera syukur-syukur sampai level mandiri kemudian yang ketiga, menginginkan adanya keberlanjutan. Ini adalah sebuah visi-visi yang cukup bagus,” kata Oleh Soleh.

    Soleh berharap kegiatan ini tidak ini tidak hanya dilakukan dalam momentum tertentu saja tapi dapat bergulir terus hingga membuahkan hasil baik.

    “Insyaallah DPR akan mendukung 100 persen atas kegiatan-kegiatan semacam ini,” jelas Oleh Soleh.

    Di saat yang sama, Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata yang diwakili Kepala Staf Koarmada RI Laksda TNI Eko Wahjono menjelaskan kegiatan Serbuan Maritim itu memiliki empat tujuan utama.

    Tujuan pertama, yakni menciptakan lingkungan laut yang bersih. Hal tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan kerja bakti membersihkan laut yang telah digelar Koarmada pada Minggu (20/7).

    “Kita lihat kemarin Bapak Panglima Koarmada RI dan para pejabat semuanya itu melaksanakan bersih pantai di sini. Ini tujuannya untuk menjaga kebersihan karena pantai itu sangat penting sekali untuk fondasi kehidupan kita, terutama nelayan,” kata Eko saat ditemui awak media di kawasan Muara Angke.

    Kedua, lanjut Eko, Pangkoarmada berupaya mendorong para nelayan untuk membudidayakan ikan di kolam khusus dengan konsep bioflok. Konsep ini dapat menolong nelayan mendapatkan ikan jika tidak bisa melaut karena kendala cuaca atau kapal yang rusak.

    Ketiga, Eko mengatakan Pangkoarmada ingin mendorong kalangan anak muda untuk terjun ke lapangan membenahi kondisi laut sehingga dalam kegiatan ini Koarmada RI melibatkan unsur mahasiswa yang ditugaskan sebagai pelayan masyarakat.

    “Karena suatu saat mahasiswa juga akan menjadi pemimpin, jadi mereka harus tahu kondisi di lapangan nya seperti ini, khususnya di lingkungan masyarakat nelayan,” kata Eko.

    Terakhir, Eko mengatakan Pangkoarmada ingin kegiatan Serbuan Maritim ini dapat menyejahterakan masyarakat ragam kegiatan seperti donor darah, pemeriksaan kesehatan dan pembagian sembako.

    Beberapa program bakti sosial yang digelar dalam acara ini, di antaranya khitanan massal untuk 50 orang, donor darah diikuti 300 orang, pengobatan gratis untuk 250 orang, dan pemeriksaan mata untuk 200 orang.

    Seluruh peserta yang mengikuti program bakti sosial tersebut pun mendapatkan paket sembako dari Koarmada RI.

    Eko berharap kegiatan Serbuan Maritim tahun ini dapat memberikan dampak positif bagi para nelayan dan kondisi laut Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.