Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dianggap sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Namun demikian, keberadaan klausul tentang transfer data pribadi ke AS telah memicu kritik dari banyak pihak. 

    Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, misalnya mengatakan langkah ini berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan, sekaligus menciptakan ketidakpastian iklim investasi, khususnya untuk pembangunan data center di Tanah Air.

    Hendra memberi contoh rencana investasi Damac Group yang sebelumnya akan membangun data center berkapasitas 230MW senilai Rp37 triliun di Indonesia. 

    Menurutnya, dengan adanya potensi data Indonesia diproses di luar negeri, investor bisa saja mengurungkan niatnya membangun pusat data di Indonesia.

    “[Investor data center] melihat kabar tersebut stop ah bangun di sini [Indonesia] ngapain juga? Toh data Indonesia akan dibawa ke sana [AS],” tutur Hendra kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025)..

    Selain itu, dia juga menyorot potensi tekanan berat terhadap pemain data center lokal, seperti Biznet, DCI Indonesia, Telkom TDE, dan lainnya. Dengan kemudahan transfer data ke luar negeri, beban komputasi yang semula diharapkan dibangun di Indonesia bisa beralih ke Amerika Serikat. 

    Hal ini bukan hanya melemahkan pasar domestik, tetapi juga menimbulkan risiko teknis seperti naiknya latensi karena server berada di luar negeri, sehingga kualitas akses dan pelayanan digital untuk masyarakat merosot.

    Hendra juga menegaskan perlunya kajian ilmiah mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, dengan melibatkan kementerian terkait dan institusi pendidikan yang kompeten di bidangnya. “Keuntungan ekonomi mungkin terasa di awal, tapi dalam jangka panjang, kedaulatan digital dan ketergantungan pada infrastruktur asing akan membayangi,” ujar Hendra.

    Tanggapan DPR 

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat. 

    Dia menyebut jangan sampai tim negosiator Indonesia menyetujui skema transfer data lintas batas itu tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai.

    “Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Jumat (25/7/2025).

    Menurut Sukamta, tim negosiator Indonesia harus paham bahwa transfer data pribadi itu bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, hingga keadilan ekonomi.

    Dia meneruskan, mekanisme transfer data harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang Indonesia miliki. Merujuk Pasal 56 UU PDP, menurut Sukamta ada syarat yang perlu dipenuhi dalam transfer data ke AS.

    “Yaitu perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” jelasnya.

    Dengan demikian, legislator PKS ini berharap tim negosiator Indonesia dapat menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian, guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional walaupun diproses di luar negeri.

    “Dan ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” tegasnya.

    Pembelaan Pemerintah 

    Adapun pemerintah menyatakan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data.

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

    Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Airlangga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi warganya ke perusahaan. Pengguna jasa layanan digital, sambungnya, sudah memberi persetujuan ke perusahaan untuk mengelola data pribadinya.

    “Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent [izin] dari masing-masing pribadi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa setidaknya 12 perusahaan teknologi asal A telah menanamkan investasi pusat data di Indonesia, mulai dari Amazon Web Service, Microsoft, Google Cloud, Equinix, Cloudflare, hingga Oracle.

    “Jadi, artinya mereka juga sudah comply [mematuhi] dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” ungkapnya.

    Airlangga juga menekankan bahwa sistem pertukaran data yang kuat sangat penting di tengah meningkatnya penggunaan cloud computing dan akal imitasi (artificial intelligence/AI), yang bergantung pada aktivitas data mining terhadap jejak digital pengguna.

    Dalam konteks regional, Asean turut mendorong interoperabilitas sistem lintas negara melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang juga mencakup penguatan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Menurut Airlangga, sistem tersebut memerlukan pertukaran data lintas negara yang aman untuk mencegah penipuan (fraud), khususnya di sektor UMKM.

    “[Transfer data] cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi ke berbagai negara lain. Jadi itu sudah Indonesia sudah persiapkan protokol salah satunya seperti di Kawasan Digital Nongsa,” jelasnya.

  • TB Hasanuddin: Indonesia Punya Kunci Selesaikan Sengketa Thailand-Kamboja

    TB Hasanuddin: Indonesia Punya Kunci Selesaikan Sengketa Thailand-Kamboja

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menekankan pentingnya penyelesaian sengketa perbatasan antara Thailand dan Kamboja melalui jalur damai dan mekanisme Asean. 

    Pernyataan ini disampaikan menyusul pecahnya konflik bersenjata di kawasan perbatasan kedua negara sejak Kamis (24/7/2025) yang merupakan lanjutan dari ketegangan lama seputar wilayah sengketa di sekitar kuil suci Preah Vihear.

    “Karena ini menyangkut perbatasan antarnegara anggota Asean, saya menyarankan agar Ketua Asean, yaitu Malaysia, segera mengundang kedua kepala negara untuk duduk bersama. Sekretariat Asean perlu difungsikan secara maksimal sebagai mediator dan fasilitator perdamaian,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa jika eskalasi tidak kunjung reda, Asean harus mempertimbangkan menggelar pertemuan tingkat kepala negara untuk mendorong penyelesaian damai.

    “Ini penting agar konflik tidak meluas dan kredibilitas Asean sebagai organisasi kawasan tetap terjaga,” ucapnya.

    Menurutnya, pendekatan diplomatik yang dimediasi Asean merupakan cara terbaik untuk menghindari polarisasi dan intervensi pihak luar.

    Dia menambahkan, masalah internal Asean harus diselesaikan di dalam Asean sendiri. Menurutnya, konflik tersebut merupakan ujian bagi solidaritas dan keutuhan kawasan.

    TB Hasanuddin juga menekankan peran strategis Indonesia dalam meredam ketegangan tersebut sebagai pemegang kunci.

    “Sebagai negara besar dan berpengaruh di kawasan, Indonesia punya tanggung jawab moral dan strategis. Kita bisa menjadi jembatan komunikasi yang netral dan konstruktif antara Thailand dan Kamboja, baik melalui jalur bilateral maupun mekanisme regional,” ujarnya.

    Sekadar informasi, ketegangan antara kedua negara kembali meningkat sejak Mei lalu, ketika seorang tentara Kamboja tewas dalam baku tembak dengan pasukan Thailand di wilayah Segitiga Zamrud, titik pertemuan perbatasan tiga negara Thailand, Kamboja, dan Laos.

    Kedua pihak saling menyalahkan dan mengklaim bertindak untuk membela diri. Meski sempat muncul pernyataan damai dari pimpinan militer masing-masing, berbagai tindakan provokatif terus berlanjut.

    Thailand memperketat pengawasan di pos perbatasan, membatasi pergerakan warga sipil, dan mengancam memutus aliran listrik serta internet ke kota-kota perbatasan Kamboja. Sebagai balasan, Kamboja melarang impor produk pertanian dari Thailand dan menghentikan penayangan film serta drama asal negeri gajah putih itu.

    Dalam kondisi ini, TB Hasanuddin mendesak Asean untuk tidak tinggal diam.

    “Asean harus menunjukkan kapasitasnya sebagai penjaga stabilitas kawasan. Diam berarti membiarkan konflik berkembang menjadi krisis regional,” pungkas Hasanuddin.

  • Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Jakarta, Beritasatu.com– Titik temu antara dua entitas besar, yakni platform digital dan penyiaran televisi konvensional, kini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Konvergensi media menjadi isu sentral yang dinilai membutuhkan payung hukum yang tegas dan terintegrasi dalam satu regulasi nasional.

    Sejumlah pakar mendesak agar revisi UU Penyiaran mencantumkan secara eksplisit pasal-pasal yang mengatur konvergensi media. Hal ini menyusul tumbuh pesatnya platform digital seperti Google, Apple TV, YouTube, TikTok, dan layanan OTT (over the top), yang kini memiliki fungsi dan dampak serupa dengan lembaga penyiaran.

    “Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar pengamat komunikasi dan media Universitas Airlangga Surabaya,  Suko Widodo, kepada Beritasatu.com, Minggu (27/7/2025).

    Sebagai perbandingan, sambung Suko, di Amerika Serikat (AS), pengawasan atas seluruh bentuk penyiaran, baik digital maupun analog, dilakukan oleh Federal Communications Commission (FCC). Meskipun memiliki lembaga tunggal, regulasi di AS bersifat konvergen dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” lanjut Suko.

    Sementara itu, di Indonesia, dualisme regulasi masih terjadi. Televisi tunduk pada UU Penyiaran, sementara platform digital cenderung mengacu pada UU ITE dan aturan turunan dari Kementerian Komdigi Ketiadaan pasal yang jelas tentang konvergensi media dinilai membuka celah ketimpangan pengawasan dan potensi pelanggaran.

    Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang membidangi urusan penyiaran, juga mengakui perlunya sinkronisasi aturan.

    Nurul Arifin menilai lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua entitas berbeda yang memerlukan dua pendekatan regulasi berbeda pula.

    “Perlu ada undang-undang masing-masing, baik untuk perlindungan hak cipta maupun untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran agar tidak tergusur oleh platform digital,” kata Nurul.

    Diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang memasuki tahap tanggapan publik yang dilakukan Panitia Kerja (Panja). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjembatani kepentingan industri penyiaran lama dan media digital baru secara adil dan setara.

  • RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja Nasional 27 Juli 2025

    RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota DPR mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam meredakan ketegangan antara Thailand dan Kamboja yang belakangan memanas di kawasan perbatasan kedua negara.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan kedua negara tersebut dan karenanya memiliki posisi yang strategis untuk bertindak sebagai penengah.
    “Untuk urusan Kamboja dan Thailand, saya pikir hubungan Indonesia terhadap dua negara itu cukup baik. Mudah-mudahan Kementerian Luar Negeri maupun Presiden Indonesia juga bisa menjembatani agar hubungan kedua negara itu akan tetap baik,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyampaikan pandangan senada.
    Ia menilai posisi strategis Indonesia sebagai negara besar di ASEAN dapat digunakan untuk meredakan konflik yang berpotensi mengganggu
    stabilitas kawasan
    .
    “Sebagai negara besar dan berpengaruh di ASEAN, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menjembatani komunikasi antara Kamboja dan Thailand,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
    “Baik melalui diplomasi bilateral maupun dalam kerangka ASEAN,” tambahnya.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyatakan bahwa hubungan baik Indonesia dengan Thailand dan Kamboja bisa dimanfaatkan untuk mendorong proses perdamaian, bahkan jika perlu dengan menyelenggarakan forum ASEAN khusus.
    KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

    “Hubungan baik antara Indonesia dengan kedua negara dapat digunakan untuk menjembatani proses perdamaian. Jika diperlukan Indonesia juga bisa mendorong adanya pertemuan tingkat ASEAN untuk membahas secara khusus upaya perdamaian antara Thailand dan Kamboja,” papar Sukamta, Sabtu.
    Sementara itu, pemerintah menyatakan keprihatinannya atas konflik yang meningkat dan berharap ketegangan tidak berujung pada eskalasi yang lebih besar.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memantau perkembangan situasi secara cermat dan mengantisipasi dampaknya terhadap kawasan, termasuk Indonesia sendiri.
    “Tentunya kita tidak berharap eskalasi akan meningkat, karena sekali lagi itu akan berdampak secara global, termasuk akan berdampak ke negara kita,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian damai dan kepercayaan pada mekanisme diplomasi di tingkat regional.
    Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan optimisme bahwa kedua negara bertetangga itu dapat mengatasi perbedaan secara damai.
    “Kami yakin sebagai negara yang bertetangga, kedua negara akan kembali ke cara-cara damai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, sejalan dengan prinsip-prinsip yang tecermin dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama,” tulis Kemenlu RI dalam pernyataan resminya.
    AFP Tentara Kamboja mengisi ulang peluncur roket BM-21 di Provinsi Preah Vihear ketika pertempuran berkecamuk melawan Thailand pada Kamis, 24 Juli 2025. Kamboja mendesak gencatan senjata tanpa syarat dengan Thailand usai bentrokan mematikan di perbatasan yang menewaskan belasan orang.

    Ketegangan terbaru antara Thailand dan Kamboja dipicu oleh insiden bentrokan bersenjata di wilayah sengketa perbatasan.
    Laporan media menyebutkan adanya korban jiwa dan warga sipil yang mengungsi, serta potensi meningkatnya ketegangan militer di kawasan.
    Aksi saling serang ini menunjukkan eskalasi sengketa antara dua negara bertetangga di Asia Tenggara yang telah berlangsung selama satu abad.
    Thailand telah menutup wilayah perbatasannya dengan Kamboja.
    Sementara itu, Kamboja telah memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Thailand seraya menuduh negara tetangganya itu menggunakan kekuatan berlebihan.
    Masing-masing negara telah meminta warganya yang tinggal dekat perbatasan untuk mengungsi dari wilayah tersebut.
    Kondisi ini pun menimbulkan keprihatinan luas di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Generasi Digital Indonesia (GRADASI), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, secara resmi melantik Dewan Pengurus Pusat (DPP) GRADASI periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga negara, serta mitra strategis GRADASI dari berbagai stakeholder.

    Dalam seremoni ini, Ketua Umum terpilih DPP GRADASI Upi Asmaradhana menerima estafet kepemimpinan dari Muhammad Sidik K Tomsio. Turut hadir dalam pelantikan ini Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar Baharuddin, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, dan Plt. Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Saryadi.

    Turut hadir anggota DPR Ahmad Daeng Sere anggota Komisi VII DPRI, akademisi dari berbagai kampus, pegiat literasi, sejumlah pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, serta para anggota Dewan Pakar yang dipimpin Damar Juniarto dan anggota Dewan Pengarah dari berbagai organisasi mitra.

    Upi didampingi Sekjen Junaidi dari Lampung dan Bendahara Umum Yunita SE dari Jawa Barat. Pengurus GRADASI periode 2025-2030 terdiri dari 6 Wakil Ketua Umum 7 Koordinator Wilayah dan 18 Departemen serta Poppy Zeidra Direktur Eksekutif di Jakarta.

    Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan GRADASI, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berkomitmen terhadap penguatan literasi digital dan kedaulatan ruang digital nasional.

    Dalam sambutannya, Dave menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat seperti GRADASI dalam menghadapi tantangan disrupsi teknologi dan dominasi platform digital asing. Ia juga menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap agenda strategis kedaulatan digital Indonesia.

    “Kiranya ini menjadi awal baru dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas digital bangsa kita. GRADASI diharapkan menjadi mitra kritis dan produktif pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berdaulat,” ujar Dave Laksono.

    Lebih lanjut, Dave menekankan bahwa GRADASI memiliki peran strategis dalam membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan berdaulat.

    “Kita tidak bisa membiarkan ruang digital Indonesia dikendalikan sepenuhnya oleh platform asing. Literasi digital harus kita tanamkan sejak dini sebagai pondasi, dan GRADASI sangat strategis sebagai mitra masyarakat dalam transformasi digital nasional,” ujar dia.

    Sebagai Ketua Dewan Pembina, Dave menyampaikan optimismenya terhadap kepengurusan baru di bawah komando Upi Asmaradhana. Ia menyebut bahwa kehadiran tokoh-tokoh penting dan kolaborasi lintas sektor yang tergabung dalam kepengurusan DPP GRADASI 2025–2030 akan memperkuat sinergi nasional dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih baik.

    “Kita tidak bisa lagi membiarkan ruang digital Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma global. GRADASI dapat menjadi pionir dalam menyuarakan kepentingan publik, termasuk dalam penyusunan regulasi digital yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.

    Ia menyatakan bahwa Komisi I DPR RI sangat terbuka terhadap masukan masyarakat sipil, termasuk dari GRADASI, dalam penyusunan kebijakan strategis seperti revisi Undang-Undang Penyiaran dan regulasi digital lainnya.

    “Kami di Komisi I saat ini sedang memimpin Panja Revisi UU Penyiaran. Perubahan besar sedang terjadi, karena penyiaran kini bukan lagi urusan TV konvensional saja, tapi sudah merambah OTT dan ruang digital. GRADASI bisa berperan aktif di sini,” tegasnya.

     

  • Tugas Dasco ke Komisi I DPR Setelah Pemerintah Setujui Transfer Data Pribadi dengan AS

    Tugas Dasco ke Komisi I DPR Setelah Pemerintah Setujui Transfer Data Pribadi dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR telah menugaskan Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelejen, serta komunikasi dan informatika untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kejelasan transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat (AS).

    “Kami sudah minta kepada komisi I untuk secepatnya kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

    Dasco menyatakan untuk mendapatkan kejelasan Komisi I DPR dapat mendatangi pemerintah atau sebaliknya mengundang menteri terkait ke DPR. Dia berharap komunikasi ini membuahkan kejelasan mengenai transfer data.

    Sementara itu di sisi pemerintah, dijelaskan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

    Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. 

    Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendorong pemerintah mengambil peran aktif meredam konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja. Dave menilai konflik tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga negara Indonesia (WNI).

    “Sebagai negara pendiri ASEAN dan pemimpin regional, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk mencegah konflik bilateral berkembang menjadi ancaman kawasan. Dalam konteks eskalasi Thailand-Kamboja, Indonesia dapat memainkan beberapa peran,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Dave menjelaskan peran yang dapat diambil oleh Indonesia ialah menawarkan fasilitas dialog bilateral atau multilateral. Hal itu, berdasarkan pengalaman meredam konflik di Mindanao dan Myanmar.

    “Mendorong ASEAN mengambil sikap kolektif sesuai prinsip AOIP (non-intervensi, inklusif, taat hukum internasional),” ujarnya.

    “Komisi I DPR RI dapat menginisiasi dialog antarparlemen ASEAN untuk memperkuat kepercayaan dan mendorong penyelesaian damai,” sambungnya.

    Saran lainnya, kata dia, juga dapat mengaktifkan ASEN Regional Forum dan High-Level Task Force. Menurutnya, hal itu agar penanganan krisis berjalan terkoordinasi.

    “Eskalasi konflik Thailand-Kamboja berpotensi mengancam keselamatan WNI di wilayah terdampak, mengganggu stabilitas ASEAN dengan menunda integrasi ekonomi dan diplomasi kawasan, serta menghentikan arus perdagangan lintas batas dan konektivitas darat melalui Thailand,” tuturnya.

    “Selain itu, ketegangan ini dapat memicu gelombang pengungsi dan insiden keamanan lintas batas, sekaligus merusak kredibilitas ASEAN sebagai kawasan yang damai dan stabil,” imbuh dia.

    Seperti diketahui perang Kamboja dan Thailand terus memanas. Pemerintah Thailand melaporkan jumlah korban jiwa akibat peperangan dengan Kamboja bertambah. Total saat ini ada 14 orang yang dilaporkan tewas.

    Dilansir The Guardian, Jumat (25/7), setidaknya ada 13 warga sipil Thailand dan satu tentara tewas dalam penembakan artileri oleh pasukan Kamboja. Sementara itu, 14 tentara dan 32 warga sipil lainnya terluka.

    Menteri Kesehatan Thailand, Somsak Thepsuthin, mengatakan penembakan Kamboja tersebut termasuk serangan terhadap sebuah rumah sakit di Provinsi Surin. Dia menilai perbuatan Kamboja harus dianggap sebagai kejahatan perang.

    Mereka yang tewas termasuk seorang anak laki-laki berusia delapan tahun. Menurut militer Thailand, orang-orang telah tewas di tiga provinsi sementara pertempuran terjadi di enam lokasi. Militer Thailand mengatakan angkatan udaranya telah melancarkan serangan dengan menargetkan militer Kamboja.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/rfs)

  • Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 18:18 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

    Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

    Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait perlindungan yang diberikan terhadap jenis data pribadi WNI yang ditransfer dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS tersebut.

    “Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (23/7), menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sumber : Antara

  • TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I
    DPR
    RI,
    Dave Laksono
    menilai bahwa pelibatan
    TNI
    dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
    BPOM
    ), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
    Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
    Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
    Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
    Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
    Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Kalau bisa, resep itu bisa di-
    endorse
    lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
    Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
    “Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
    “Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
    Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
    “Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memandang baik kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproduksi obat dan mendistribusikan obat hasil produksi laboratorium farmasi militer.

    Menurut dia, TNI memiliki kapasitas pabrik yang besar dan tentu memiliki rumah sakit yang banyak tersebar di seantero nusantara, yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Legislator Golkar ini merasa kerja sama itu tidak berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Pasalnya, menurut dia TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak, karena kan TNI memiliki operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ini bisa masuk ke kategori tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mengutip laman resmi BPOM pada Kamis (24/7/2025), BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk meningkatkan ketersediaan obat dan makanan guna mendukung kesehatan dan ketahanan nasional.

    Nantinya, BPOM bersama Kementerian Pertahanan akan mendukung penyediaan obat-obatan generik yang terjangkau di gerai apotek desa, sebagai bagian dari upaya menjamin akses obat yang merata dan berkualitas bagi masyarakat. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut saat ini pihaknya telah mulai memproduksi obat-obatan. Nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih. 

    “Produksi obat sudah berjalan dan kita akan hibahkan kepada Satgas Koperasi Merah Putih, 5 Oktober nanti kita produksi massal obat dan kirim ke desa-desa dengan harga 50% lebih murah dari pasaran agar bisa dinikmati rakyat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar yakin Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki standar dan kompetensi untuk memproduksi obat. 

    Namun, tentu pihaknya juga akan melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agar obat yang diproduksi sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutunya.