Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Legislator Dorong RI Layangkan Protes Usai Menteri Israel Doa di Al-Aqsa

    Legislator Dorong RI Layangkan Protes Usai Menteri Israel Doa di Al-Aqsa

    Jakarta

    Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, secara terbuka memimpin ibadah doa Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak Kementerian Luar Negeri RI layangkan protes ke Israel.

    “Saya menegaskan bahwa diplomasi harus menjadi instrumen utama dalam meredam ketegangan. Kami mendorong Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di PBB, untuk menyampaikan protes resmi kepada otoritas Israel serta menggalang dukungan Organisasi Kerja Sama Islam agar perjanjian status quo di Masjid Al-Aqsa dihormati,” ujar Dave kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

    Komisi I DPR RI, terangnya, akan terus mengawal kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela hak-hak rakyat Palestina dan menjaga kesucian tempat-tempat ibadah. Ia berharap semua pihak menahan diri, menempatkan dialog sebagai prioritas, dan berkomitmen pada solusi damai yang berkelanjutan.

    Ia juga menyayangkan apa yang telah dilakukan Ben Gvir. Menurutnya, aksi provokatif ini bisa membuat eskalasi ketegangan semakin meluas.

    “Langkah ini berpotensi memicu eskalasi ketegangan antar komunitas dan mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah. Kunjungan dan ritual yang dipimpin oleh Ben Gvir juga telah menuai kecaman dari otoritas Palestina, Yordania dan Arab Saudi. Mereka menegaskan bahwa setiap provokasi semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan, tetapi juga berpotensi memantik konflik horizontal yang lebih luas,” lanjut Dave.

    Kompleks Al-Aqsa diketahui merupakan situs tersuci ketiga umat Islam, dan juga tempat tersuci bagi agama Yahudi. Tempat itu dihormati sebagai lokasi kuil Yahudi pertama dan kedua.

    Ritual keagamaan Yahudi dilarang di sana berdasarkan perjanjian yang telah lama berlaku antara Israel dan Yordania. Dalam beberapa tahun terakhir, kesepakatan tersebut, yang dikenal sebagai “status quo”, telah berulang kali dilanggar oleh pengunjung Yahudi, termasuk anggota parlemen Israel.

    (isa/idn)

  • Film `Gak Nyangka` dinilai dorong semangat kreativitas anak muda

    Film `Gak Nyangka` dinilai dorong semangat kreativitas anak muda

    Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah dan anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah (kiri dari Dimyati) saat nonton bareng film Gak Nyangka di bioskop di Kota Serang, Minggu (3/8/2025). (ANTARA/HO-Tim A Dimyati Natakusumah)

    Film `Gak Nyangka` dinilai dorong semangat kreativitas anak muda
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 06:45 WIB

    Elshinta.com – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menilai film Gak Nyangka dapat mendorong semangat kreativitas serta optimisme anak muda, karena mampu menyampaikan kritik sosial dan pesan moral secara ringan, namun mendalam melalui medium komedi.

    Hal itu ia sampaikan usai menghadiri penayangan film tersebut di Cinepolis, Mall of Serang, Kota Serang, Minggu.

    “Saya enggak nyangka ini film komedi yang lucu, tapi juga membangun. Bisa menghibur, mengobati stres, tapi di saat yang sama memberikan pesan semangat, empati, dan kebersamaan,” ujarnya.

    Menurut Dimyati, film yang dibintangi para mahasiswa ini tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga memberi inspirasi tentang perjuangan generasi muda dalam menghadapi tantangan pendidikan dan kehidupan.

    “Film ini mengajarkan jangan pantang menyerah. Empat sahabat di film itu semua berhasil karena tidak menyerah meski jatuh bangun. Ini contoh konkret bahwa sukses itu hasil dari proses,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi gaya penyampaian kritik sosial melalui komedi yang dinilai lebih efektif dan tidak menyakiti. “Film ini mengkritik tapi dengan cara yang membuat kita tersenyum, jadi tidak menyinggung tapi justru membangun,” ujar dia.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah yang turut hadir menyatakan film Gak Nyangka adalah bentuk nyata dukungan terhadap ekonomi kreatif, khususnya di kalangan pemuda.

    “Film ini memadukan moral, budaya, sosial dan komedi dalam satu paket. Produksi seperti ini harus terus didorong karena memberi ruang ekspresi bagi anak muda,” kata dia.

    Film tersebut diproduseri oleh Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dan disambut antusias oleh kader dan simpatisan Partai Demokrat yang hadir dalam pemutaran.

    Rizki menyebut “Gak Nyangka” sebagai momentum kebangkitan kreativitas di daerah. “Semangat ekonomi kreatif harus digaungkan, termasuk di Banten. Ini hari yang baik untuk membangun optimisme dan kreativitas anak muda,” ujarnya.

    Rizki yang hadir didampingi istri serta para kader Demokrat dari Banten menyampaikan harapan agar film serupa dapat terus diproduksi dan menjadi medium pendidikan karakter serta inspirasi generasi muda.

    Film Gak Nyangka sendiri mengisahkan empat mahasiswa yang menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan studi, namun berhasil menaklukkan tantangan tersebut lewat kegigihan, solidaritas, dan kerja keras. Pesan utamanya adalah sukses butuh proses.

    Sumber : Antara

  • Modus Scam & Spam Kian Variatif, Literasi Digital Jadi Makin Penting

    Modus Scam & Spam Kian Variatif, Literasi Digital Jadi Makin Penting

    Jakarta

    Penipuan dan spam digital semakin marak, mengancam keamanan data dan finansial masyarakat. Diperlukan kewaspadaan ekstra dan literasi digital yang kuat agar kita tidak menjadi korban modus kejahatan siber yang kian canggih.

    Tahun 2024 silam, hasil Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tercatat di angka 43,34, naik tipis sebesar 0,16 dari tahun sebelumnya. Pilar ‘Keterampilan Digital’ mencatat skor 58,25, tetapi ‘Pemberdayaan’ masih stagnan di angka 25,68. Artinya, masih banyak masyarakat yang tahu cara menggunakan teknologi, tapi belum sadar bagaimana melindungi dirinya di dunia maya.

    Perlu dicatat, penipuan digital tidak hanya menyasar kelompok usia lanjut. Anak muda juga rentan, terutama yang aktif di dunia maya tapi belum memahami risiko keamanan digital. Padahal, merekalah yang seharusnya jadi garda depan perlindungan data pribadi.

    Forum Youth 20 (Y20) bahkan mendorong pemuda untuk berperan aktif dalam transformasi digital yang aman dan etis. Dari sektor kesehatan, ekonomi hingga tata kelola pemerintahan, anak muda dipandang sebagai pendorong utama perubahan.

    “Pemberdayaan pemuda harus berada di pusat perumusan kebijakan. Seiring dengan bagaimana kita bergerak menuju pemulihan dan menciptakan masa depan yang lebih adil untuk semua,” ujar Senior Technology Advisor Bank Dunia, Lesly Goh, dikutip dari indonesia.go.id

    Di tengah maraknya scam dan spam, masyarakat diminta untuk tidak lagi abai. Melek digital bukan sekadar tahu cara menggunakan aplikasi, tapi juga memahami bagaimana cara melindungi diri dari ancaman yang ada serta mengetahui apa yang harus dibagikan dan apa yang harus dijaga.

    Di tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat Indonesia menghadapi ancaman scam (penipuan) dan spam digital dengan modus yang kian variatif, mulai dari undangan nikah palsu hingga kiriman paket fiktif. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum siap menghadapi ancaman ini.

    Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), indeks literasi digital Indonesia tahun 2024 hanya mencapai angka 3,78 dari skala 5. Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam pemahaman masyarakat terhadap penggunaan teknologi secara bijak dan aman.

    Meutya Hafid, sebelumnya saat menjabat Ketua Komisi I DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pernah mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur digital belum cukup jika tidak dibarengi peningkatan literasi.

    “Kita harus membangun kesadaran digital untuk meraup keuntungan dunia digital, khususnya bagi para generasi muda,” ujarnya dikutip dari indonesia.go.id.

    Berdasarkan laporan Komdigi, lebih dari 1.700 konten penipuan online ditemukan pada periode 2018-2023, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 18,7 triliun. Sementara itu, kasus spam dan penipuan digital terus meningkat di berbagai platform komunikasi, mulai dari email, SMS, hingga media sosial.

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggarisbawahi penyebab utama tingginya kasus penipuan digital yaitu kelalaian manusia. Sandiman Ahli Pertama BSSN, Muhammad Novrizal Ghiffari atau Zazal, menyebut kebiasaan oversharing menjadi pintu masuk empuk bagi pelaku kejahatan siber.

    “Banyak masyarakat kita yang belum sadar pentingnya menjaga informasi pribadi. Seringkali mereka dengan mudah mengunggah data sensitive tanpa memikirkan risikonya. Ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber. Intinya, jangan suka oversharing, apalagi berkaitan dengan data pribadi,” Kata Zazal, dikutip dari rri.co.id.

    Pemerintah sejatinya telah meluncurkan berbagai program edukatif, salah satunya melalui Literasi Digital Nasional yang menyasar sekitar 12,4 juta peserta tiap tahunnya sejak 2021. Program ini menyediakan berbagai kelas daring dan pelatihan gratis untuk seluruh masyarakat dengan materi-materi yang didasarkan pada pilar Digital Skill, Digital Ethic, Digital Safety, dan Digital Culture.

    Selain itu, Komdigi juga mengembangkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) untuk memetakan kesiapan digital masyarakat berbasis wilayah.

    “IMDI dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang tingkat literasi dan keterampilan digital masyarakat Indonesia. Ini sangat penting untuk memastikan kita mampu mencetak talenta digital yang kompeten dan siap bersaing di era transformasi digital global,” ungkap Budi Arie Setiadi saat masih menjabat Menkominfo, dikutip dari komdigi.go.id.

    (ega/ega)

  • Profil Sugiono, Sekjen Baru Partai Gerindra Sekaligus Menlu Berlatar Belakang Militer dan Politik

    Profil Sugiono, Sekjen Baru Partai Gerindra Sekaligus Menlu Berlatar Belakang Militer dan Politik

    Setelah kelulusannya dari Norwich University, Sugiono sempat bekerja di Amerika Serikat sebelum memutuskan kembali ke Tanah Air dan mengikuti pendidikan calon perwira TNI (Semapa PK) di Akademi Militer Magelang. Pada tahun 2002, Sugiono lulus dan dilantik sebagai perwira TNI AD berpangkat Letnan Dua korps Infanteri.

    Sugiono merupakan politikus Indonesia yang menjabat Menteri Luar Negeri Indonesia sejak tahun 2024. Ia juga menjadi salah satu anggota pertama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan aktif sebagai kader sejak tahun 2008.

    Sugiono adalah Menteri Luar Negeri Indonesia pertama dari partai politik sejak Alwi Shihab (menjabat 1999–2001) dan pertama yang berlatar belakang militer.

    Sebelum menjabat Menteri Luar Negeri, Sugiono pernah menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR-RI (2019-2024) setelah berhasil merebut satu kursi untuk Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif 2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga).

    Di Partai Gerindra, ia pernah menduduki sejumlah posisi, mulai dari Wakil Ketua Harian DPP Gerindra (2020-2025), Wakil Ketua Umum DPP Gerindra (2020-2025), dan Ketua Fraksi Gerindra MPR RI (2021-2024).

    Pada Pemilu 2024, Sugiono kembali memenangkan kursi DPR-RI untuk periode 2024-2029 dari daerah pemilihan yang sama, yakni Jawa Tengah I.

    Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia membuka jalan bagi Sugiono menjadi Menteri Luar Negeri (Menlu) Kabinet Merah Putih. Sebagai salah satu dewan pendiri Partai Gerindra, Sugiono kini dipercaya menggantikan Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. (*)

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Komisi I DPR apresiasi dokumen solusi dua negara KTT Internasional PBB

    Komisi I DPR apresiasi dokumen solusi dua negara KTT Internasional PBB

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Komisi I DPR apresiasi dokumen solusi dua negara KTT Internasional PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi dokumen kerangka kerja solusi dua negara (two-state solution) bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York, Amerika Serikat, pada 28-30 Juli.

    “Proses ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan utama,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Meski demikian, dia menyebut dokumen tersebut masih memerlukan penguatan substansi untuk menjamin keadilan dan penghentian pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.

    “Dokumen ini belum menyentuh akar masalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel,” ujarnya.

    Dia pun menyerukan Pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa langkah strategis menanggapi hasil KTT 19 negara tersebut. Pertama, kata dia, pemerintah harus mendorong implementasi keputusan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal.

    Kedua, lanjut dia, mendorong agar rekonstruksi Gaza dan pembangunan wilayah Palestina menjadi bagian prioritas dari agenda internasional.

    “Indonesia mengambil peran aktif dalam diplomasi internasional dan bersikap lebih aktif di tengah eskalasi kekerasan terhadap rakyat Palestina,” tuturnya.

    Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen mengawal isu Palestina, baik di level parlemen nasional maupun melalui diplomasi parlemen internasional.

    “Perdamaian sejati hanya akan lahir jika keadilan ditegakkan,” kata dia.

    Konferensi Tingkat Tinggi Internasional PBB itu menghasilkan “New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Questions of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution” yang mendapat dukungan luas dari negara anggota PBB.

    Deklarasi itu menegaskan pentingnya untuk segera mengakhiri perang di Gaza, membuka blokade bantuan kemanusiaan, dan mendukung segera implementasi “Arab-OIC Reconstruction Plan” guna membangun kembali Gaza dan memulai proses pencapaian solusi dua negara.

    Deklarasi itu juga melampirkan ringkasan Annex dari delapan kelompok kerja yang mengangkat berbagai isu yang perlu mendapat perhatian dalam mengakhiri perang di Gaza dan pelaksanaan perundingan pasca perang antara Palestina dan Israel dalam mencapai solusi dua negara.

    Beberapa isu tersebut, antara lain pelaksanaan gencatan senjata, keamanan, bantuan kemanusiaan, pemulihan dan rekonstruksi Gaza, situasi kemanusiaan di Tepi Barat, rencana untuk mencapai Palestina yang merdeka dan berdaulat, dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi dan reformasi Otorita Palestina.

    Konferensi Tingkat Tinggi Internasional itu merupakan mandat Pertemuan Darurat Majelis Umum PBB tahun 2024 sebagai salah satu cara dalam mengimplementasikan “Advisory Opinion” dari Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap isu pendudukan legal Israel di Palestina. Pelaksanaan Konferensi awalnya merupakan usulan dari Komite Palestina PBB (Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People/CEIRPP), dan Indonesia merupakan salah satu wakil ketua dari komite tersebut.

    Dalam proses persiapan konferensi tersebut, Indonesia bersama Italia telah menjadi co-chair dalam kelompok kerja keamanan yang menghasilkan rekomendasi terkait menciptakan keamanan permanen di Gaza dan Tepi Barat, pascaperang di Gaza. Kelompok kerja itu melakukan konsultasi intensif untuk mengumpulkan berbagai langkah nyata yang perlu diambil dalam menjamin keamanan Palestina dan Israel serta kawasan Timur Tengah yang lebih luas.

    Sumber : Antara

  • ADP Disebut "Burnout" Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    ADP Disebut "Burnout" Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi Nasional 30 Juli 2025

    ADP Disebut “Burnout” Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya menanggapi secara serius temuan Apsifor mengenai diplomat
    Kementerian Luar Negeri
    (Kemlu) ADP yang mengalami
    burnout
    sebelum tewas terlilit lakban.
    Dave menyinggung beban diplomat Kemlu yang sangat tinggi, di mana mereka menghadapi tekanan dan dinamika politik internasional.
    “Terkait temuan Apsifor yang menyebut
    burnout
    sebagai penyebab kematian, Komisi I
    DPR RI
    menanggapi ini dengan sangat serius. Beban tugas diplomat kerap diiringi tekanan tinggi, baik dari sisi beban kerja, dinamika politik internasional, maupun tuntutan administratif,” kata Dave, kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
    Dave menuturkan, jika benar
    burnout
    berkontribusi pada kondisi fatal, maka ini menandakan bahwa sistem pendukung dan pengelolaan sumber daya manusia Kemlu perlu dievaluasi lebih dalam.
    Dia menekankan Komisi I DPR berencana memanggil perwakilan Kemlu atas temuan
    burnout
    ini.
    “Dalam waktu dekat, Komisi I berencana memanggil perwakilan Kemlu untuk mendapatkan keterangan resmi seputar mekanisme penugasan, rotasi, serta program dukungan
    kesehatan mental
    bagi para diplomat. Tujuannya bukan mencari kesalahan individu, melainkan merumuskan rekomendasi perbaikan sistemik agar keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan pegawai senantiasa terjaga,” ujar dia.
    “Kami menekankan bahwa pengabdian yang luar biasa dari diplomat-diplomat kita harus didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan,” sambung Dave.
    Dave berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
    Dia mendorong agar lingkungan kerja memberikan ruang bagi diplomat-diplomat untuk bertugas secara optimal dalam kondisi yang sehat dan terjaga.
    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Nathanael Sumampouw, mengungkapkan kondisi psikologis diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) sebelum ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning di kamar kosnya, wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Pada masa-masa akhir kehidupannya sebagai seorang diplomat, mendiang mengemban peran melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam situasi krisis demi memastikan negara hadir bagi mereka di luar negeri.
    Peran tersebut menuntut korban berempati tinggi, mempunyai kepekaan emosional, serta ketahanan psikologis dan sensitivitas sosial.
    “Yang (peran) ini semua tentu menimbulkan dampak seperti
    burnout
    ,
    compassion fatigue
    atau kelelahan kepedulian, terus menerus terpapar dengan pengalaman-pengalaman penderitaan, trauma,” kata Nathanael, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Namun, ADP dikenal di lingkungannya sebagai pribadi yang positif, bertanggung jawab, suportif terhadap rekan kerja, pekerja keras, dapat diandalkan, dan peduli terhadap sesama.
    Sebagai pribadi yang berupaya menunjukkan karakter dan kualitas diri di lingkungan sekitar, ADP mengalami kesulitan dalam mengekspresikan emosi negatif, terutama saat menghadapi tekanan tinggi.
    “Tekanan tersebut dihayati secara mendalam sehingga mempengaruhi bagaimana almarhum memandang dirinya, memandang lingkungan, memandang masa depan,” ungkap dia.
    Walau begitu, korban berusaha menginternalisasi berbagai emosi negatif dan tidak menunjukkannya di depan orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Transfer data ke AS landasan hukum perlindungan data WNI

    Anggota DPR: Transfer data ke AS landasan hukum perlindungan data WNI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

    Menurut dia, kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas, melainkan merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.

    “Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Nurul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Nurul memandang prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.

    Nurul juga menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

    Dia menuturkan pengawasan transfer data tersebut tetap berada di tangan otoritas Indonesia dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Dia menyampaikan bahwa langkah tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya.

    “Saya yakin pemerintah telah melakukan kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7), menjelaskan perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur pada UU PDP pasal 56.

    Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.

    “Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” katanya.

    Menurutnya, transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator: Data warga bocor momentum bentuk lembaga perlindungan data

    Legislator: Data warga bocor momentum bentuk lembaga perlindungan data

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah menjadikan insiden dugaan kebocoran data 4,6 juta warga Jawa Barat oleh peretas yang ditawarkan dalam forum dark web sebagai momentum mempercepat pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.

    “Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen dengan membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang mandiri,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia meminta pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen dan memiliki kewenangan penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “UU PDP sudah memberikan mandat yang jelas. Lembaga ini harus independen, kuat secara finansial, dan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki kebocoran, serta memberikan sanksi. Tanpa lembaga ini, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong,” ujarnya.

    Menurut dia, tanpa adanya lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh maka penegakan hukum terhadap pelanggaran data menjadi tidak efektif dan pihak yang bertanggung jawab sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Untuk itu, soleh meminta pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden kebocoran data tersebut.

    “Saya meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab kebocoran data yang terus berulang,” ucapnya.

    Dia juga menilai insiden kebocoran data tersebut merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional, serta menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan data yang dikelola oleh lembaga publik di tingkat daerah.

    “Insiden kebocoran data warga Jawa Barat ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di negara ini masih sangat minim. Ini adalah kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan,” katanya.

    Terakhir, dia menekankan pula pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko kebocoran data dan langkah-langkah perlindungan diri, serta meminta pemerintah untuk segera melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh di semua institusi publik.

    “Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis jika perlindungan data pribadi terus diabaikan. Pemerintah harus segera membuktikan komitmennya dengan membentuk lembaga yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warga negara,” katanya.

    Sebelumnya, Akun dengan nama “DigitalGhostt” di platform media sosial X mengklaim telah membobol dan menguasai data pribadi milik 4,6 juta warga Jawa Barat.

    Dalam unggahannya pada 10 Juli 2025 pukul 16.33 WIB akun tersebut menuliskan quote dalam bahasa Inggris yang mempertanyakan keamanan siber Indonesia dalam melindungi data warganya.

    “Hello Indonesian people (especially the people of West Java), could your personal data be in my possession? Where is the cyber defense? Is it asleep on a pile of money? (Artinya: Halo masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Jawa Barat), mungkinkah data pribadi Anda ada di tangan saya? Di mana pertahanan sibernya? Apakah ia tertidur di atas tumpukan uang?),” tulis akun tersebut seperti yang dilihat ANTARA, Minggu (27/7).

    Adapun Senin (28/7), Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengklaim data pribadi 4,6 juta masyarakat Jabar yang disebut bocor dan kini diperjualbelikan di dark web, bukanlah berasal dari sistem resmi milik Pemerintah Provinsi Jabar.

    “Sudah kami cek dan pastikan, tidak ada data dari sistem Pemprov Jabar yang bocor. Logo yang digunakan itu hanya klaim sepihak dari oknum yang ingin memanfaatkan nama baik pemerintah untuk kepentingan pribadi,” ujar Erwan di Gedung Sate Bandung.

    Erwan mengatakan tim persandian dan keamanan informasi dari Diskominfo Jawa Barat telah melakukan penelusuran menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran keamanan atau pembobolan sistem data milik Pemprov.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Kerja sama data sharing RI-AS lompatan besar jika setara

    Anggota DPR: Kerja sama data sharing RI-AS lompatan besar jika setara

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai bahwa bentuk kerja sama data sharing antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) bisa menjadi lompatan besar jika transfer data dilakukan dengan tingkat perlindungan yang setara.

    Dia menilai pemerintah sudah melakukan hal penting dalam mengklarifikasi bahwa tidak ada data pribadi warga yang diserahkan ke AS. Namun, menurut dia, pemerintah perlu memastikan akses, kontrol, dan arah kebijakan strategis terkait data pribadi di era digital ini.

    “Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara,” kata Amelia di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan Uni Eropa memberikan contoh yang relevan dalam perlindungan dalam kerja sama transfer data dengan AS. Menurut dia, kerja sama antara Uni Eropa dengan AS hanya dilakukan jika ada jaminan hak-hak privasi tetap terlindungi secara setara.

    “Uni Eropa bahkan sebelumnya sempat mencabut perjanjian EU (Eropean Union/Uni Eropa)-US (United States/Amerika Serikat) Privacy Shield karena pihak US dianggap melanggar prinsip adequacy,” katanya.

    Untuk itu, dia pun meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai skema pertukaran data tersebut, mekanisme pengawasannya, asesmen, perkembangan peraturan turunan dari UU PDP, dan perkembangan pembentukan badan yang mengatur PDP.

    Dia pun menghormati upaya pemerintah dalam membangun kerja sama internasional yang menguntungkan. Namun, dia meminta agar pemerintah juga menjamin hak-hak dasar warga negara yang tidak bisa dinegosiasikan.

    “Kedaulatan data bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal martabat bangsa dan kepercayaan publik,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.