Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional

    TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
    Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
    Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
    Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
    Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
    Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
    “Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
    Kompas.id
    , Minggu (7/9/2025).
    Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
    Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
    framing
    negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
    Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
    Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
    Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check and balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Nepal Chaos, Pemerintah Evakuasi WNI di Nepal

    Video: Nepal Chaos, Pemerintah Evakuasi WNI di Nepal

    Jakarta, CNBC Indonesia -Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah meminta pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memonitor keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Nepal.

    Simak informasi selengkapnyadalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (11/09/2025).

  • Komisi I DPR sebut kerusuhan Nepal pelajaran berharga untuk pemerintah

    Komisi I DPR sebut kerusuhan Nepal pelajaran berharga untuk pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa kerusuhan yang terjadi di Nepal merupakan pelajaran berharga dan refleksi mendalam untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk partai politik, juga para pejabat dalam merespons isu publik.

    Menurut dia, Gedung DPR dan Pemerintahan Nepal dibakar oleh demonstran, diikuti pengunduran diri Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli, karena amarah dari publik lantaran pemerintah melarang media sosial. Meski kebijakan itu dicabut, tetapi amarah publik sudah berdampak besar.

    “Kemarahan publik telah membawa dampak besar perubahan,” kata Sukamta saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran sebuah buku di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan pelajaran yang perlu diambil atas fenomena kerusuhan tersebut adalah pejabat pemerintah atau politik harus menjaga sikap dan ucapan agar tak sampai melukai perasaan publik.

    Selain itu, menurut dia, pejabat publik harus lebih banyak mendengar sebelum berbicara dan bertindak. Selain itu, janji yang sudah diucapkan harus disertai dengan tindakan yang nyata.

    “Transparan pada data dan anggaran,” kata dia.

    Dalam era ini, menurut dia, generasi muda yang disebut dengan Gen Z, lahir, hidup, dan bertumbuh di dunia digital. Mereka, kata dia, cepat menyerap informasi, dan peduli isu yang terasa di hidup mereka, terutama masalah akses pendidikan, lapangan pekerjaan, masalah lingkungan, serta korupsi.

    “Gen Z tidak suka basa-basi, karena mereka menginginkan keaslian, data yang jelas, dan kesempatan bagi mereka untuk berbicara,” katanya.

    Seperti diketahui, kerusuhan di Nepal terjadi dipicu karena kebijakan pemerintah Nepal yang sempat memblokir media sosial, hingga dianggap oleh publik mematikan kampanye anti-korupsi. Kerusuhan yang membuat pemerintahan Nepal runtuh itu, disebut dimotori oleh generasi muda atau Gen Z.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator-akademisi buat buku “Prosumenesia” ulas media dan politik

    Legislator-akademisi buat buku “Prosumenesia” ulas media dan politik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta yang terdiri dari legislator hingga akademisi, meluncurkan buku bertajuk “Prosumenesia: Transformasi Media Digital dalam Politik dan Demokrasi”.

    Peluncuran buku itu digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang juga diisi dengan acara seminar yang menghadirkan berbagai narasumber. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta yang menjadi narasumber pembuka peluncuran buku itu, mengatakan bahwa era transformasi digital saat ini ibarat pisau bermata dua yang harus diantisipasi dengan cermat.

    “Satu sisi membuka ruang partisipasi luas di mana masyarakat kini bukan hanya penonton, tetapi juga produsen wacana. Namun di sisi lain, menghadirkan berbagai tantangan seperti misinformasi, disinformasi, filter bubble, echo chamber, hingga potensi polarisasi di tengah masyarakat,” kata Sukamta.

    Adapun sejumlah sosok mahasiswa doktor Unsahid yang menulis buku tersebut di antaranya Anggota Komisi IV DPR Dr Rahmat Saleh, Dosen STPAK St. YOH. Penginjil Ambon Dr Andre Sainyakit, perwakilan Gen Z Dr Mira Natalia Pellu, hingga penelaah independen Prof Johanes Basuki.

    Dalam pemaparannya, Saleh mengatakan bahwa media memainkan peran penting dalam membentuk orientasi politik generasi muda melalui agenda-setting, framing, bandwagon effect, dan efek viral. Bahasa media yang provokatif dan simbolik membuat isu politik cepat menjadi tren, tetapi dominasi kepemilikan media oleh elite politik dan ekonomi menghadirkan risiko.

    “Media lebih sering berfungsi sebagai mesin propaganda daripada sarana edukasi publik. Tanpa literasi kritis, pemilih muda rentan diarahkan oleh popularitas dan tren, alih-alih menilai substansi kebijakan,” katanya.

    Sebagai legislator yang membidangi urusan politik dalam negeri, dia mengatakan generasi Milenial dan Gen Z mencakup sekitar 60 persen dari total pemilih pada Pilpres 2024. Jumlah yang dominan ini menjadikan mereka “king maker” dalam kontestasi politik.

    “Media arus utama dan digital dimanfaatkan bukan hanya sebagai saluran informasi, melainkan sebagai arena perebutan makna politik yang diarahkan agar sesuai dengan gaya konsumsi informasi Gen YZ,” katanya.

    Sementara itu, Andre Sainyakit mengatakan pesan perdamaian dalam politik digital merupakan hal yang penting. Menurut dia, komunikasi politik berbasis perdamaian merupakan kebutuhan strategis.

    “Politik yang damai berarti politik yang membuka ruang dialog, mendengar aspirasi, dan berani berpihak pada keadilan substantif,” ungkapnya.

    Adapun buku tersebut mengungkap tentang partisipasi politik digital Gen Z bersifat cepat, instan, dan masif, seringkali terwujud dalam kampanye tagar, petisi online, hingga viral campaign.

    Era prosumer telah mengubah paradigma komunikasi dari model satu arah menjadi model kolaboratif dan berbasis partisipasi. Individu tidak hanya mengonsumsi produk atau informasi, tetapi juga memproduksi dan mendistribusikannya, menciptakan dinamika baru dalam lanskap politik dan demokrasi Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Besar-besaran di Nepal, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Evakuasi WNI – Page 3

    Demo Besar-besaran di Nepal, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Evakuasi WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Aksi demo besar-besaran yang digerakkan Generasi Z Nepal mengguncang Kathmandu dan sejumlah kota lain pada Senin (8/9/2025), usai pemerintah memblokir 26 platform media sosial populer, termasuk Facebook, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan X.

    Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah, mendesak pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Nepal, termasuk menyiapkan langkah mitigasi hingga evakuasi.

    “Tentu kami berharap situasi segera kondusif, namun jika keadaan semakin tidak menentu dan mengancam keselamatan WNI, maka langkah evakuasi perlu dipersiapkan dengan tepat waktu,” kata dia, Kamis (11/9/2025).

    Politikus PKB ini meminta pemerintah memberikan fasilitasi penuh serta menjalin komunikasi intensif dengan seluruh WNI di Nepal maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan mereka.

    “Komunikasi intensif dengan para WNI sangat dibutuhkan, baik untuk mengingatkan kewaspadaan, memastikan mereka menghindari kerumunan massa, maupun memantau keberadaan WNI agar tetap aman di tengah konflik,” jelas Taufiq.

    Dia mengimbau agar para WNI terus berkoordinasi dengan KBRI. “Butuh kerja sama antara WNI dan KBRI untuk memastikan semuanya berada dalam kondisi sehat dan selamat tanpa kurang suatu apa pun. Kami percaya pemerintah akan memastikan dan menjamin keselamatan seluruh WNI,” kata Taufiq.

     

  • Komisi I DPR Minta Polisi Taat Hukum soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandy – Page 3

    Komisi I DPR Minta Polisi Taat Hukum soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandy – Page 3

    Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

    Juinta ingin konsultasi dengan Polda Metro Jaya setelah mengklaim menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

    Dia menjelaskan, dugaan itu diketahui setelah tim patroli siber melakukan penelusuran. Namun, Juinta belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar dia.

    Dia berencana mengambil langkah hukum. Sebelum menempuh langkah hukum, Juinta mengaku sudah mencoba menghubungi Ferry. Namun, tak pernah berhasil.

    “Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa,” ucapnya.

  • 9
                    
                        Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    9 Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK Nasional

    Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tepatnya, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Di samping itu, ia meminta Mabes TNI untuk menjelaskan pelanggaran hukum atau ancaman pertahanan siber apa yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Pasalnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Transparansi tersebut penting, agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
                        Nasional

    6 TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber Nasional

    TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan apa yang dilakukan oleh
    influencer
    Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Hal ini disampaikan Hasanuddin merespons tindakan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiri yang konsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Politikus PDI-P ini mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata Hasanuddin.
    TB Hasanuddin pun menyinggung soal aspek pertahanan siber.
    Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Menurut purnawirawan TNI tersebut, hl ini penting dilakukan agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
    Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebutkan bahwa TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota BPK RI nilai Indonesia butuh matra siber TNI

    Anggota BPK RI nilai Indonesia butuh matra siber TNI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memandang Indonesia membutuhkan matra siber TNI untuk menghadapi ancaman perang modern.

    “Serangan siber sudah terbukti mampu melumpuhkan sistem komando militer, sektor energi, hingga infrastruktur vital sebuah negara. Jika kita tidak menyiapkan matra siber yang kuat, maka kedaulatan dan keamanan nasional akan terus berada dalam risiko,” ujar Bobby dalam sidang promosi doktoral di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

    Oleh sebab itu, Bobby melalui disertasi buatannya yang berjudul “Pembentukan Matra Keempat TNI untuk Memperkuat Strategi Pertahanan Negara dalam Menghadapi Serangan dan Perang Siber”, memaparkan rancangan konseptual pembentukan matra siber TNI yang mencakup tiga aspek utama.

    Pertama, aspek kekuatan, dia memandang pembentukan matra dapat dimulai dengan 100 personel ahli siber yang dilengkapi pendidikan dan keterampilan khusus, serta anggaran sekitar Rp48 triliun untuk pembangunan enam tahun.

    Kedua, aspek organisasi atau penempatan. Matra Siber, kata dia, perlu diintegrasikan ke dalam struktur TNI dengan latihan gabungan siber tahunan yang wajib diselenggarakan.

    Ketiga, aspek kemampuan, yang berfokus pada peningkatan deteksi dini, respons cepat, dan ketahanan menghadapi serangan seperti malware, ransomware, maupun DDoS.

    Menurut dia, strategi pembentukan matra siber dengan tiga aspek tersebut bukan sekadar menambah organisasi militer, melainkan transformasi paradigma pertahanan negara.

    “Matra siber adalah kunci untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pertahanan. Inilah tameng digital bangsa di abad ke-21,” ujar mantan anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan tersebut.

    Selain itu, dia dalam disertasinya mengembangkan model strategi pertahanan siber yang menggabungkan CIA triad (confidentiality, integrity, availability), kerangka NIST, dan pendekatan basic acts of reconnaissance (BAR). Model tersebut, kata dia, menempatkan deteksi ancaman, respons cepat, serta pemulihan sistem sebagai siklus utama pertahanan siber.

    Ia juga mengajukan kerangka sixware dalam disertasi buatannya yang mencakup brainware, hardware, firmware, software, infrastructureware, dan budgetware sebagai fondasi pembangunan matra siber yang mandiri dan berkelanjutan.

    “Perang modern tidak lagi soal tank dan pesawat saja. Senjata terkuat hari ini bisa berupa kode program. Oleh karena itu, TNI harus memiliki matra siber sebagai garda terdepan menjaga kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Komdigi Berpotensi Naik jadi Rp12 Triliun Tahun Ini

    Anggaran Komdigi Berpotensi Naik jadi Rp12 Triliun Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berpotensi naik dari Rp7,9 triliun menjadi Rp12 triliun pada 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya baru saja mendengarkan paparan dari masing-masing unit kerja Komdigi terkait kebutuhan anggaran, alokasi penggunaan, serta capaian kinerja.

    Dave menyebut anggaran Komdigi akan dinaikkan pada tahun ini.

    “Tahun ini saja anggarannya dari Rp7,9 [triliun] sudah naik jadi sekitar Rp10 [triliun,] dan kemungkinan bisa sampai Rp12 [triliun],” ujarnya, Senin (8/9/2025).

    Dave menilai, tingginya kebutuhan anggaran antara lain disebabkan oleh maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) yang harus diantisipasi dengan cepat oleh Komdigi, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

    “Kami sudah terima usulan [tambahan anggaran Rp12,6 triliun], nanti tinggal menunggu keputusan Banggar dan pemerintah,” imbuhnya.

    Ketika ditanya rinci mengenai alokasi anggaran, Dave hanya menegaskan anggaran tersebut diperuntukkan untuk berbagai program prioritas, meski tidak merinci satu per satu.

    Sebelumnya, Komdigi memang telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI. Tambahan ini diajukan untuk mempercepat pembangunan akses internet di Papua, menjamin keberlanjutan Pusat Data Nasional (PDN), serta mengakselerasi pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari transformasi digital nasional.

    Usulan tersebut menambah pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,75 triliun, sehingga total kebutuhan anggaran Komdigi mencapai Rp20,36 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ketiga prioritas itu merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun Indonesia yang inklusif secara digital sekaligus siap bersaing dalam kompetisi global. 

    “Untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas, kami membutuhkan tambahan anggaran dari pagu indikatif Kemkomdigi Tahun Anggaran 2026,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Menurut dia, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur digital, penguatan ekosistem, keamanan ruang digital, komunikasi publik dan media, serta dukungan manajemen.

    Program-program tersebut ditujukan untuk menciptakan konektivitas digital yang inklusif, ekosistem digital yang memberdayakan, serta ruang digital yang aman dan berdaulat. 

    Hal ini sejalan dengan visi Komdigi, yakni “Transformasi digital bermakna menuju kedaulatan dan kemandirian digital Indonesia dalam rangka mewujudkan Asta Cita.”