Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Tak Ada Negara Tak Diserang Ransomware

    Tak Ada Negara Tak Diserang Ransomware

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tidak ada negara di dunia yang tidak diserang oleh ransomware, termasuk negara adidaya Amerika Serikat.

    Pernyataan ini merespon tumbangnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur, usai diserang oleh ransomware terbaru pengembangan dari Lockbit 3.0, yakni Brain Cipher.

    Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Kepala BSSN di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.

    “Tidak ada di seluruh dunia yang tidak terkena serangan ransomware dan yang terbesar adalah Amerika Serikat,” ujar Budi, Kamis (27/6/2024).

    Ia kemudian memaparkan sejumlah negara di dunia yang dihajar ransomware periode 2022-2023, termasuk Indonesia ada di dalamnya.

    Amerika Serikat berada di urutan perdpertama serangan ransomware dengan persentase 40,34%, diikuti kemudian oleh Kanada 6,75%, Inggris 6,44% , Jerman 4,92%, dan Prancis 3,89%.

    “Indonesia terkena dampak sekitar 0,67% dari serangan ransomware. Jadi, memang virus melanda seluruh dunia dan menjadi perhatian kita bersama,” tutur Budi.

    “Dan, virus yang ransomware yang menyerang Indonesia itu versi terakhir, sehingga menjadi perhatian dunia terhadap ransomware ini,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, PDNS 2 diserang ransomware Brain Cipher yang berdampak pada 282 instansi pemerintah pusat maupun daerah yang menggunakan fasilitas tersebut. Sejak diserang enam hari lalu, baru lima layanan publik yang normal.

    (agt/fyk)

  • Direct to Cell Starlink Masuk RI, Menkominfo Akan Bikin Aturan Khusus

    Direct to Cell Starlink Masuk RI, Menkominfo Akan Bikin Aturan Khusus

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait desas-desus akan masuknya layanan Direct to Cell ke Indonesia. Direct to Cell memungkinkan ponsel pengguna terhubung langsung ke satelit Starlink.

    Disampaikan Budi bahwa Pemerintah Indonesia harus menyiapkan peraturan yang tepat jika Elon Musk akan menghadirkan Direct to Cell ke Indonesia.

    “Bahwa dia akan meluncurkan Direct to Cell, dari satelit langsung ke handphone. Memang itu perlu lakukan monitoring dan juga regulasi yang bisa memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh operator seluler,” ujar Budi di hadapan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

    Diakui Budi bahwa ia sudah berkomunikasi dengan operator seluler dalam negeri terkait Starlink dan juga Direct to Cell. Dalam pertemuan itu, Budi menyebutkan agar perusahaan telekomunikasi lokal tidak takut menghadapinya.

    “Jadi, pecutan bagi operator telekomunikasi untuk berbenah, terutama dari sisi aspek teknologi,” kata Menkominfo.

    “Saya pikir Starlink ini hot terus. Saya bilang ‘tenang saja, masa takut sama Starlink‘,” ucapnya menambahkan.

    Tak hanya sebagai pemain satelit, Starlink juga tengah memperluas cakupan bisnisnya dengan merambah layanan seluler bernama Direct to Cell.

    Direct to Cell adalah layanan yang menawarkan konektivitas seluler ke HP LTE menggunakan satelit. Layanan yang sempat muncul di situs Starlink tersebut disebutkan akan mulai tersedia pada 2024, namun masih terbatas pada layanan SMS.

    Elon Musk telah menargetkan layanan Suara, Data, dan IoT dapat tersedia pada 2025. Menurut pengamat telekomunikasi, pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada pelaku usaha yang sudah ada.

    “Tujuan regulator mewajibkan kerja sama dengan operator lokal agar industri telekomunikasi yang sudah ada tidak mati,” ungkap Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6).

    Disampaikannya, regulator harus dapat memahami teknologi dan rencana besar Elon Musk yang akan menghubungkan satelit ke telpon selular. Jika layanan Direct to Cell Starlink sudah tersedia, potensi pelanggan selular Indonesia pindah ke Starlink sangat besar. Ini dampaknya akan mematikan industri telekomunikasi Indonesia.

    “Jika Starlink beroperasi langsung, akan membuat operator telekomunikasi domestik mati. Tak bisa giant tech seperti Starlink diadu dengan pelaku usaha telekomunikasi domestik. Apa lagi pelaku industri telekomunikasi di Indonesia mayoritas UMKM. Pasti mereka akan mati,” tutur Heru.

    (agt/fay)

  • Menkominfo Sebut RI Mau Bikin 13.400 Satelit LEO Seperti Starlink

    Menkominfo Sebut RI Mau Bikin 13.400 Satelit LEO Seperti Starlink

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan satelit low earth orbit (LEO) seperti Starlink.

    Adapun, Menkominfo beserta jajaran telah bertemu dengan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa, Swiss, membahas rencana Indonesia untuk mengembangkan satelit LEO. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendaftaran slot orbit (filing) satelit nongeostationer (NGSO) untuk orbit ekuatorial.

    “Minggu lalu saya sudah ketemu ITU, saya meminta agar Indonesia diberikan kesempatan untuk slot orbit satelit LEO, karena Starlink ini kalau di bola Bumi ini polaris, utara selatan. Sedangkan, kita Indonesia ingin minta yang ekuatorial itu timur barat,” kata Budi di hadapan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

    Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa Amerika Serikat saat ini sudah meng-uplink 300 ribu slot satelit LEO. Untuk, kata dia, Indonesia tak ingin kalah dari negeri Paman Sam tersebut soal satelit LEO.

    “Makanya kita nggak mau kalah, kita meminta 13.400 slot orbit LEO karena ini semua sudah di atas. Hukum internasional kita hanya 100 km di atas Bumi yang masih kedaulatan negara, di atas 100 km sudah pasar bebas,” kata Budi.

    “Sehingga, kita melobi ITU untuk kita diberikan kesempatan, Indonesia mengoperasikan satelit LEO atau satelit orbit rendah,” sambungnya.

    Kendati begitu, disampaikan Menkominfo, keberadaan satelit GEO pun masih dinilai penting. Sebagai informasi, berbeda dengan satelit LEO yang ketinggiannya sekitar 500 km sampai 1.200 km dari permukaan Bumi, satelit GEO lebih tinggi lagi mencapai 36 ribu km.

    “Satria-1 ada gunanya karena soal cakupa dia luas, tetapi soal lain harus ditutup oleh satelit LEO. Walaupun telekomunikasi sekarang ini kan ada tiga, wireless, broadband, dan satelit. Jadi, ini saling melengkapi,” jelasnya.

    Ia kemudian menjelaskan kelebihan dan kekurangan masing-masing infrastruktur telekomunikasi. Misalnya, di wilayah perkotaan lebih cocok menggunakan internet kabel karena lebih cepat dibandingkan yang satelit.

    “Walaupun satelit punya masalah yang namanya sun outage. Jadi, ada dalam satu tahun itu ada delapan hari posisi Bumi, Matahari, dan Bulan itu sejajar. Sehingga satelit bisa mengalami masalah,” pungkas dia.

    (agt/fay)

  • Tiga Organisasi Wartawan Kediri Tolak RUU Penyiaran

    Tiga Organisasi Wartawan Kediri Tolak RUU Penyiaran

    Kediri (beritajatim.com) – Puluhan wartawan di Kediri yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri unjuk rasa menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR di Taman Makam Pahlawan Joyoboyo, pada Jumat (17/5/2024).

    Selain berorasi, wartawan juga membentangkan banner berisi tuntutan, salah satu isinya yakni RIP Kebebasan PERS, selain itu dilakukan aksi tabur bunga dan foto dengan pose menutup mulut dengan menggunakan id card.

    Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi meminta kepada komisi I DPR RI supaya meninjau kembali, mengkaji ulang, bahkan bila perlu mencabut RUU penyiaran tersebut sebab media sangat tidak setuju jika adanya pelarangan untuk melakukan investigasi.

    “Perlu kita ketahui bersama bahwa investigasi itu adalah merupakan mahkota daripada jurnalis dan merupakan mahkota daripada media. Kita tidak berbicara pada anggaran, memang investigasi memerlukan anggaran yang besar, tetapi jika hasil itu bisa dicapai produk jurnalistik tersebut itu merupakan suatu karya yang menjadi mahkota yang tentunya hal ini tidak bisa dibungkam begitu saja,”ucapnya.

    Bambang Iswahyoedhi, Ketua PWI Kediri Raya mengatakan jika aksi ini dilakukan di lapangan sebab ia ingin masyarakat tahu dan paham bahwa para jurnalis ini adalah pro rakyat yang ingin mengetahui informasi dengan baik sesuai dengan data data yang jelas.

    “Kalau ini nanti diberangus secara otomatis hasil karya jurnalis itu tidak akan ada artinya, untuk itu kita berteriak di jalan tujuannya masyarakat yang lewat tahu bahwa kita adalah membela rakyat sesuai dengan pilar keempat demokrasi,” pungkasnya.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Danu Sukendro mengatakan, dengan adanya undang undang penyiaran ini banyak hal yang sangat membatasi seperti jurnalisme investigasi, kewenangan penanganan sengketa jurnalistik penyiaran dan tidak hanya melanggar undang undang pers, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

    “Kita jurnalis bekerja untuk memenuhi masyarakat untuk tahu, atau public rights to know yang mana itu tercantum dalam UUD 1945 nomor 18 F yang mana masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dengan adanya pembatasan itu saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi goal,” tambahnya. [nm/ted].

  • Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Hadir Buka Puasa Bersama TKN Prabowo-Gibran, ini Alasan Puan Maharani

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menghadiri buka bersama di kediaman Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani. Selain Puan turut hadir sejumlah tokoh lain di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono.

    Dia pun mengungkap alasan kehadirannya dalam acara tersebut. “Dalam rangka bulan Ramadan bersilaturami, apalagi banyak sekali acaranya. Itu acaranya tadarusan, khataman Quran, acaranya bukan sekadar makan-makan,” imbuh Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024).

    “Sebagai sahabat, sebagai teman silahturahmi itu tidak akan pernah salah, tidak akan pernah tidak dilakukan apalagi di bulan Ramadan,” lanjut Puan.

    Puan pun menanggapi saat ditanya apakah silaturahmi itu akan dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Prabowo. “Insyaallah selalu akan dilakukan silahturahmi dengan siapa saja,” kata Puan.

    Puan juga ditanya mengenai kemungkinan pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo terkait isu rekonsiliasi pasca Pemilu 2024. Ia menjawab singkat soal apakah ada kemungkinan rencana pertemuan itu setelah Lebaran nanti. “Lebaran dulu ya, Insyaallah,” ungkapnya.

    Mengenai isu PDIP akan menjadi oposisi, Puan menyatakan proses pergantian Pemerintah masih cukup lama. “Masih lama. Oktober masih lama, sabar,” ujar Puan.

    Apakah terbuka peluang PDIP bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran? “Masih lama,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

    Saat pidato penutupan masa sidang DPR, Puan sempat menyinggung mengenai proses hukum sengketa Pilpres 2024. Ia menegaskan PDIP bersama koalisi Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Kita hormati proses yang sedang berjalan di MK (Mahkamah Konstitusi) sampai tanggal 22, ya kita ikuti semua proses tersebut sampai selesai,” ungkap Puan.

    Dalam proses sengketa Pilpres itu, MK disebut akan memanggil 4 orang menteri untuk menjadi saksi, termasuk Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puan memastikan kader PDIP itu siap apabila mendapat panggilan dari MK. “Siap untuk memberikan keterangan,” tutupnya. [kun]

  • Ketua Komisi I DPR Ingatkan TNI AD Soal Standar Penanganan Perawatan Alutsista

    Ketua Komisi I DPR Ingatkan TNI AD Soal Standar Penanganan Perawatan Alutsista

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyayangkan insiden ledakan yang terjadi di gudang amunisi milik Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya TNI AD di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/3). Dia menilai, peristiwa tersebut menyebabkan gangguan bagi keamanan dan keselamatan penduduk sekitar.

    “TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan pemeliharaan dan perawatan alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk seperti yang terjadi di Bekasi kemarin,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/3/2024).

    Politisi Partai Golkar itu juga mengharapkan TNI AD dapat memperbaiki hal tersebut di masa mendatang, sekaligus melaksanakan petunjuk teknis mengenai pemeliharaan dan perawatan amunisi di lingkungan TNI secara lebih ketat.

    “Penanganan insiden ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menghindari kerusakan lebih banyak terhadap fasilitas TNI maupun warga sekitar,” tegas Meutya.

    Dia juga meminta TNI AD proaktif mendata kerugian masyarakat terkait kerusakan rumah warga yang terdampak akibat kebakaran gudang amunisi Yonarmed milik Kodam Jaya. “TNI AD harus bertanggung jawab mengganti kerugian jika ada kerugian di masyarakat akibat kejadian kebakaran itu,” ujarnya. [hen/suf]

  • Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Jakarta

    Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

    Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

    Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

    Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

    Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). (ANTARA FOTO)

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

    Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

    Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

    Kalau tidak menolong, ada sanksi adat

    Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

    “Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

    Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

    Rahmi Fajri, nelayan di Aceh sedang membenahi peralatan tangkap ikannya. (Hidayatullah)

    “Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

    Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

    “Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

    Apa itu Hukum Adat Laut Aceh?

    Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, 16 abad yang lalu.

    Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

    Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

    Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

    ANTARAFOTOWarga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

    “Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah,” kata Miftah.

    Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. “Tanpa melihat agama, ras dan etnis,” tegas Miftah.

    Dalam wawancara BBC News Indonesia beberapa tahun lalu, Panglima Laot Aceh tetap akan menolong pengungsi Rohingya, meskipun terdapat larangan pihak TNI.

    Kearifan lokal yang tidak diperhatikan

    Profesor Tri Nuke Pudjiastuti dari BRIN menyayangkan kearifan lokal yang dimiliki nelayan Aceh ini “tidak diperhatikan” oleh pihak otoritas. Padahal hukum adat mereka satu napas dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang memprioritaskan penyelamatan.

    “Kalau mereka menerima kapal yang ditolak beberapa kali, menunjukan sebenarnya mereka tidak menolak. Tetapi tekanan lingkungan dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah, menjadikan mereka, tergantung situasi.”

    “Kalau perspektifnya hak asasi manusia, maka yang pertama orang itu ditolong,” kata Nuke.

    Selain itu, jika terdapat pihak otoritatif yang mendorong kapal Rohingya kembali ke laut, maka “sudah jelas itu melanggar”.

    Dalam Perpres No. 125/2016, kata Nuke, sudah gamblang dijelaskan agar pengungsi dari luar negeri melewati tahap apa yang disebut “penemuan, penampungan, dan pengamanan”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabuten Aceh Besar menggendong anaknya saat memasuki lantai dasar Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023).

    “Jadi kalau dibilang, didata dulu, baru ditolong, nanti keburu tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, memaknai kewajiban operasi penyelamatan dalam Perpres No. 125/2016 harus didahului kejelasan status orang-orang yang masuk wilayah Indonesia.

    Politikus dari Partai Golkar ini menengarai tidak setiap orang, termasuk dari komunitas Rohingya, masuk ke Indonesia dengan status pengungsi.

    “Yang datang ke Indonesia mungkin tidak terdaftar sebagai pengungsi. Karena tidak ada teregistrasi sebagai pengungsi, otoritas akan memasukkan mereka sebagai imigran gelap,” ujar Bobby dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/12).

    Bagaimana aturan Jokowi tentang penanganan pengungsi?

    Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi ini mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.

    Pengungsi yang dimaksud perpres ini adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.

    Yang masuk dalam kategori tadi adalah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.

    ANTARAFOTOPetugas melakukan pendataan bagi seorang imigran Rohingya yang dipindahkan dari Pantai Ujong Kareung Sabang di tempat penampungan sementara di gedung eks kantor Imigrasi, Punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/11/2023).

    Merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong. Pengungsi tadi juga wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.

    Perpres ini mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas.

    Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.

    ANTARAFOTOSejumlah imigran etnis Rohingya berdoa bersama saat berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Tempat penampungan itu, seperti diatur pasal 26, harus dekat fasilitas kesehatan dan ibadah, berada di satu kabupaten atau kota dengan Rumah Detensi Imigrasi, dan memiliki kondisi keamanan yang mendukung.

    Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, kebutuhan makan, fasilitas kesehatan dan ibadah.

    Perpres ini juga mengamanatkan pengamanan pengungsi kepada Polri. Kepolisian, seperti tertulis pada pasal 32, ditugaskan untuk menjaga pengungsi agar tetap berada di tempat penampungan. Polri juga diminta menciptakan rasa aman terhadap warga di sekitar penampungan.

    Kendati demikian, Perpres No. 125/2016 ini disebut “tidak cukup lengkap”, karena belum mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran dan pencarian dana bantuan, jelas Profesor Nuke.

    Isu penyelundupan manusia

    Isu penyelundupan manusia, dan imigran gelap yang berkembang dikhawatirkan justru dapat menjadi pembenaran dalam pengusiran para pengungsi Rohingya saat berada di tengah laut.

    Padahal, menurut Profesor Nuke, para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh walaupun terbukti terhubung dengan penyelundupan manusia, status mereka tetaplah korban.

    “Kalau kita push back mereka, itu artinya bahwa mereka adalah penyelundup. Padahal, mereka adalah korban dari penyelundupan,” kata Nuke.

    Ia juga merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    “Itu posisi Indonesia. Bukan posisi perorangan, lembaga, atau pemerintah. Tapi posisi Indonesia,” katanya.

    Menurut Nuke, pemerintah Indonesia tidak bisa menghadapi gelombang pengungsi ini sendirian.

    Kata dia, Indonesia sebagai ketua ASEAN masih berkesempatan membuka ruang pertemuan khusus yang membahas gelombang pengungsi Rohingya, di mana akar masalah sebenarnya ada di Myanmar.

    Apa respons terbaru pemerintah?

    Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi, untuk membahas isu pengungsi Rohingya yang masih di wilayah Indonesia.

    “Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (13/12).

    Ia melanjutkan, dalam pembicaraan empat mata yang dilakukan dengan sangat terbuka tersebut dengan Komisioner Tinggi UNHCR, “beliau sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia”.

    ANTARAFOTOImigran etnis Rohingya makan siang saat berada di tenda penampungan sementara kawasan pesisir pantai desa Kulam, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (22/11/2023).

    Menlu Retno bilang, UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin membantu menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut.

    “Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” kata Retno.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah sah menjadi Undang-undang pada Selasa (20/9) diduga terkait dengan pembocor data Bjorka.

    Pasalnya, pengesahan itu berdekatan waktunya dengan kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data sejumlah pejabat publik. Apakah Bjorka mempercepat pengesahan tersebut?

    Pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi menyinggung andil Bjorka terhadap proses pengesahan RUU PDP.

    “Thanks to Bjorka, sehingga RUU PDP jadi disahkan segera,” kicau dia, dengan melampirkan emoticon tersenyum, di akun Twitter-nya, Kamis (22/9).

    Sebagai bukti, dia melampirkan tangkapan layar proses pembahasan RUU PDP yang berlarut-larut. 

    Pembahasan RUU PDP ini dimulai dengan pengiriman Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri membahas bersama-sama dengan DPR, 24 Januari 2020.

    Setidaknya delapan Pembicaraan Tingkat I (untuk mencari kesepakatan soal RUU di tingkat komisi dengan wakil pemerintah) dilalui sejak itu.

    [Gambas:Twitter]

    Setelah Pembicaraan Tingkat I terakhir pada 29 Mei 2022, Bjorka beraksi membocorkan data-data dan meledek Pemerintah mulai Agustus. Pada awal September, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Paripurna.

    “Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

    Pada 20 September, RUU PDP pun naik ke Pembicaraan Tahap II alias pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

    Rapat Paripurna pun berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9). Pada Rapat itu, semua anggota DPR yang hadir setuju RUU PDP menjadi Undang-undang.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

    “Kok pas momentumnya,” ucap akun @RTifany18, mengomentari unggahan Ismail.

    Bahkan, akun @ayoo_berlibur berspekulasi, “apakah mungkin bjorka bagian dari ini?”.

    Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah spekulasi itu.

    “UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).

    Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.

    “Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.

    Pengesahan UU PDP ini, kata Mahfud, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

    “Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” klaimnya.

    Seperti diketahui, Bjorka membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Akun yang mengaku berbasis di Polandia itu juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, hingga Mahfud MD.

    (lth/lth)

  • DPR Kritik Pemerintah Defensif soal Data Publik Bocor Besar-besaran

    DPR Kritik Pemerintah Defensif soal Data Publik Bocor Besar-besaran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi I DPR Sukamta mengkritik sikap defensif pemerintah merespons kasus kebocoran data yang belakangan terjadi, salah satunya 1,3 miliar data terkait SIM Card yang disebut terbesar di Asia.

    Ia menilai kementerian dan lembaga terkait saling melepas tanggung jawab.

    “Saya melihat ada nuansa defensif ‘bukan saya, bukan saya.’ Seolah-olah kalau ‘bukan saya’ selesai masalah,” kata Sukamta dalam acara Darurat Perlindungan Data Pribadi, Sabtu (10/9).

    Menurutnya, masalah kebocoran data ini adalah masalah bersama dan tidak bisa serta merta menunjuk salah satu pengelola data sebagai pihak yang salah.

    “Padahal ini masalah bersama karena kebocoran satu data kita tidak bisa menunjuk satu pengelola. Boleh jadi itu dari satu pihak atau dua pihak,” kata Sukamta.

    Sukamta juga mengatakan seluruh pengelola data di kementerian dan lembaga perlu introspeksi, kerja sama, serta mencari loophole atau celah keamanan yang ada di lembaganya masing-masing.

    “Kita tidak perlu mengatakan ‘bukan saya,’ tapi ayo kita bareng-bareng selesaikan persoalan ini,” ujarnya.

    Pada Rabu (31/8), kasus kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran SIM Card terungkap ke publik. Peretas bernama Bjorka menjadi sosok yang mengklaim berada di balik kebocoran data ini.

    Setelah berselang lebih dari sepekan, belum ada pihak yang mengklaim dirinya bertanggung jawab atas kebocoran data ini.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu melemparkan bola panas ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan dalih payung hukum Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

    “Terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (7/9).

    “Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” katanya.

    Terbaru Bjorka mengaku membocorkan sejumlah dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) pada Jumat (9/9) malam.

    Dalam keterangannya, dokumen yang dibobol pada September 2022 itu terdiri dari 679.180 data dengan kapasitas 40 MB (compressed) dan 189 MB (uncompressed).

    Namun, BIN dan Istana Negara membantah klaim kebocoran sejumlah dokumen rahasia Jokowi tersebut.

    (lom/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menkominfo Soal Investigasi Kasus Data SIM Card: Jangan Tanya Saya

    Menkominfo Soal Investigasi Kasus Data SIM Card: Jangan Tanya Saya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali enggan menjawab masalah dugaan kebocoran data registrasi SIM card dan meminta menanyakannya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Kalau tanya hasil investigasi, tanya ke BSSN, jangan tanya ke saya,” ujar dia, di acara peluncuran Indosat HiFi, di Jakarta, Jumat (9/9).

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Rabu (7/9), Plate enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota dewan soal rangkaian kebocoran data, termasuk 1,3 miliar data registrasi kartu SIM, dengan dalih bukan kewenangannya.

    “Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” tutur Plate, saat itu.

    Juru Bicara BSSN Ariandi Putra kemudian meresponsnya dengan mengatakan bahwa, “Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat.”

    Plate melanjutkan bahwa ranah pengamanan siber ada di BSSN. Sementara, perlindungan data ada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat maupun Publik.

    “Mereka harus menjaga datanya agar tidak bocor,” ucap Politikus Partai NasDem itu.

    “Makanya kepada mereka itu semuanya harus punya teknologi enkripsi yang kiat dan harus punya sistem kelola data yang baik, SDM yang kuat di bidang teknologi,” lanjutnya.

    Pemerintah, kata Menkominfo, melakukan pendampingan teknis, via BSSN, apabila terjadi serangan siber. Sementara, tugas Kominfo adalah melakukan pemeriksaan dugaan ketidakpatuhan PSE dalam menjaga data pasca-insiden kebocoran. 

    “Setelah terjadinya kebocoran data, maka Kominfo hadir di dalam, untuk memeriksa seberapa besar dampaknya dan di mana itu terjadi, memberikan sanksi, karena yang diperiksa adalah comply (patuh) terhadap aturan,” ujar dia.

    “Mereka melaksanakan aturan atau tidak. Kalau tidak melaksanakan aturan dilaksanakan sanksi-sanksi,” imbuh Plate.

    Sementara itu, hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan tak ada ilegal akses dari operator selular soal data registrasi SIM.

    Hasil investigasi ATSI itu pun disebut telah diserahkan ke Kominfo.

    “ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” ujar Sekjen ATSI Marwan O. Baasir, Kamis (8/9).

    Ariandi menambahkan bahwa BSSN sudah mengirim tim incident response atau yang disebut dengan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan insiden kebocoran data SIM card dan lainnya.

    “Namun demikan, masing-masing insiden memiliki langkah investigasi dan penanganan yang berbeda-beda,” ujarnya.

    “Beberapa sudah diketahui sumber kebocoran datanya dan BSSN telah melaporkan hasilnya kepada pemilik sistem terkait,” tutup dia, tanpa merinci sumber kebocoran dan kasusnya.

    Diketahui, sesuai perundangan, tugas koordinasi penanganan masalah keamanan siber ada di BSSN. 

    Namun, menurut Perpres 54 Tahun 2015, Kominfo tetap punya fungsi “pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika”.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]