Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Politisi PDIP Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi MKD Gegara Tuduh Polri Bermain pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. MKD menilai Yulius terbukti melanggar kode etik anggota DPR karena menuduh Polri terlibat atau mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan MKD dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

    Nazaruddin menjelaskan keputusan MKD tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup, dan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Dalam klasifikasi sidang etik MKD, Yulius menyatakan pernyataannya dalam video yang diunggah di akun TikToknya merupakan pengulangan atau parafrase dari temuan investigasi salah satu media. Yulius mengatakan ia menyampaikan hal tersebut agar Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024.

    “Saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Permintaan saya kepada kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” ujar Yulius.

    Yulius sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggahnya pada 25 November 2024 di akun TikTok. Dalam video tersebut, Yulius merespons temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo, yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024. Yulius menyebutkan Polri memberikan dukungan aktif untuk memenangkan calon yang didukung oleh Mulyono, nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video tersebut.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan calon tertentu merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keutuhan negara. Dia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengklarifikasi temuan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

  • Batalyon infanteri teritorial untuk percepatan pembangunan

    Batalyon infanteri teritorial untuk percepatan pembangunan

    Bondowoso (ANTARA) – Perjalanan sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI), dulu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), selalu terpaut dengan perkembangan kebijakan perpolitikan bangsa kita dari masa ke masa.

    Sejatinya, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan oleh TNI dalam mengikuti irama kebijakan pemimpin negara dan bangsa ini, karena panglima tertinggi TNI adalah Presiden Republik Indonesia.

    Sebagai prajurit, TNI memang tunduk dan menjalankan perintah atau kebijakan yang ditetapkan oleh panglima tertingginya. Hanya ada satu pilihan yang bisa diikuti oleh TNI dalam mengarungi sejarah pengabdiannya untuk negeri ini, yakni “patuh” kepada pemimpin tertinggi.

    Dalam menjalankan amanah sebagai penjaga kedaulatan negara, TNI juga menanggung beban yang tidak ringan atau konsekuensi dari keteguhannya berpegang pada konstitusi itu.

    Ketika pemerintahan Orde Baru dengan kebijakan Dwi Fungsi dari Presiden Soeharto, TNI menanggung risiko dianggap terlalu jauh memasuki, bahkan dituduh merebut wilayah sipil.

    ABRI banyak mendapat sorotan dari konsekuensinya selalu berpegang teguh pada konstitusi tersebut. Pada era Orde Baru, sangat tidak boleh TNI (ABRI) tidak menjalankan perintah Presiden Soeharto ketika itu.

    Kalau pada masa Orde Baru itu ABRI dianggap keliru, sesungguhnya kenyataan itu yakni patuh pada panglima tertinggi memang pilihan satu-satunya yang bisa dijalankan oleh tentara.

    Tentara tidak boleh membangkang pada kebijakan, yang maknanya adalah perintah dari panglima tertinggi, dengan mengambil “jalan lain” dari rel Dwi Fungsi.

    Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa TNI, setidaknya di era reformasi, tidak pernah keluar dari rel yang dipilih oleh pemimpin negeri yang mengharuskan sistem bernegara kita menjalani politik demokratis.

    Hal itu dapat kita saksikan ketika TNI yang sebelumnya memiliki “kekuasaan tidak terbatas”, langsung tunduk pada keputusan panglima tertinggi TNI, yaitu presiden, seperti saat TNI dipisah dengan Polri.

    Beberapa ladang kekuasaan tidak boleh lagi dipimpin oleh TNI. TNI menerima kebijakan itu, bahkan tanpa gejolak, kecuali mungkin sikap orang per orang dari prajurit yang memerlukan penyesuaian.

    Kiprah TNI, sebelum era reformasi yang sempat mendapatkan predikat kurang nyaman di hati kalangan aktivis demokrasi, terutama kalangan mahasiswa, dalam perjalanan waktu, ternyata bisa merebut kembali hati rakyat.

    TNI kemudian fokus pada peningkatan kualifikasi kesenjataan dan personel. Di saat bangsa ini menghadapi bencana alam, negara memanggil TNI untuk terjun membantu warga mengatasi dampak bencana.

    Ketika bangsa ini menjadi tuan rumah hajatan-hajatan besar yang dihadiri pemimpin negara-negara maju, TNI menyuguhkan rasa bangga pada rakyat bahwa Indonesia memiliki kekuatan militer yang tangguh dan tidak bisa diremehkan oleh bangsa manapun.

    Tugas selain perang

    Meskipun bangsa ini memilih sistem politik demokratis, namun wilayah masyarakat sipil tidak bisa sepenuhnya ditinggalkan oleh TNI. Karena itu, konsitusi yang dihasilkan oleh proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, “mengakomodasi” fakta perlunya keterlibatan TNI dalam wilayah sipil, dengan menempatkan dua tugas pokok TNI, yakni operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

    Kedua tugas pokok itu terangkum dalam amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tugas operasi militer selain perang bisa kita lihat bagaimana ketika tentara kita terlibat dalam kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penanganan aspek sosial terhadap para penyintas bencana.

    Terkait tugas di luar perang ini, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk 100 batalyon infanteri teritorial untuk pembangunan pada 2025.

    Pembentukan batalyon yang orientasinya lebih bertitik berat kepada operasi selain perang ini merupakan implementasi dari upaya soft power dalam menjaga kedaulatan negara. Karena sifatnya yang soft power, maka kekuatan ini bukan untuk menghadapi serangan musuh dari luar, melainkan “musuh” dari dalam.

    Kalau untuk menghadapi serangan “musuh” dari dalam, apakah kekuatan batalyon pembangunan itu akan berperang dengan rakyatnya sendiri? Tentu saja tidak.

    Sesuai pemaparan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, ketika rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2024), batalyon yang direncanakan tersebut akan memiliki unsur kompi pertanian, perikanan, peternakan, dan kesehatan.

    Dari kekuatan kompi yang disiapkan, terlihat jelas bahwa batalyon tersebut dipersiapkan untuk berperang melawan kemiskinan, termasuk bidang kesehatan. Batalyon itu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kemakmuran di masyarakat.

    Karena itu, senjata yang akan mereka panggul adalah ilmu pengetahuan atau keahlian sesuai bidangnya untuk membantu rakyat mengelola pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

    Batalyon infanteri teritorial itu akan ditempatkan di kabupaten-kabupaten, sehingga mampu menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan tugas memakmurkan rakyat.

    Selain kekuatan pasukan TNI, batalyon tersebut rencananya akan diperkuat oleh personel dari komponen cadangan (komcad) yang saat ini sudah banyak dilatih di lembaga-lembaga pendidikan militer.

    Sesuai data di Kementerian Pertahanan, jumlah pasukan komponen cadangan Indonesia, saat ini hampir mencapai 10.000 orang.

    Pelibatan personel komcad ini tentu memiliki efek ganda karena kekuatan keterampilan pasukan cadangan itu bisa terasah dan tidak “menganggur”, setelah mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai bela negara.

    Selain membersamai masyarakat dalam usaha pertanian, peternakan, dan perikanan, keberadaan batalyon itu juga bisa memanfaatkan lahan-lahan kosong yang selama ini menganggur untuk ditanami bersama warga.

    Prajurit batalyon infanteri teritorial ini juga bisa menggerakkan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap lestari, dengan menanam pohon di areal-areal yang tidak terjangkau oleh masyarakat untuk pertanian, seperti di kawasan hutan.

    Karena tugas personel batalyon ini memang dipersiapkan untuk selalu berhubungan dan fokus dengan pendampingan kepada masyarakat, maka di batalyon ini, jargon bahwa “TNI itu lahir, tumbuh, berkembang, dan berjuang bersama rakyat”, menemukan medan laganya untuk diwujudkan.

    Lewat pembentukan batalyon infanteri teritorial, TNI betul-betul menyatu dan tidak terpisahkan dengan rakyat.

    Copyright © ANTARA 2024

  • MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

    Adapun, lanjut dia, putusan yang ditetapkan dalam MKD hari ini adalah bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Akan tetapi, pembacaan putusan ini terbuka dalam sidang MKD.

    “Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Nazaruddin.

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

    “Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Wakil Rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terangnya dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran.

    “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.

    Dengan demikian, dia menyebut tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia berujar, permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini adalah wujud kecintaannya kepada Polri sebagai lembaga pengayom masyarakat.

  • DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco Nasional 3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR
    RI Puan Maharani telah melantik
    Tim Pengawas Intelijen DPR
    RI.
    Pelantikan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    “Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga. Sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Puan pada awak media.
    Adapun Tim Pengawas Intelijen DPR RI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
    Dalam Pasal 43 Ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara inteljen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
    Tim Pengawas Intelijen itu bakal bergerak di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang mengurus bidang politik dan keamanan.
    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” tutur Puan.
    Nantinya, Tim Pengawas Intelijen DPR RI bakal bekerja sama dengan instansi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
    “Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” imbuh Puan.
    Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR RI:

    Koordinator:

    Sufmi Dasco
    Ahmad

    Pimpinan:

    Utut Adianto
    Dave Laksono
    Budisatrio Djiwandono
    Ahmad Heryawan
    Anton Sukartono

    Anggota:

    Junico BP Siahaan
    Gavriel Novanto
    Endipat Wijaya
    Victor Laiskodat
    Abdul Halim Iskandar
    Jazuli Juwaini
    Farah Putri Nahlia
    Rizki Aulia Rahman
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan sebut Tim Pengawas Intelijen DPR bantu tugas anggota dewan

    Puan sebut Tim Pengawas Intelijen DPR bantu tugas anggota dewan

    Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR akan membantu tugas-tugas anggota dewan karena menjadi representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

    Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya akan ada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

    “Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” kata Puan usai melantik Tim Pengawas Intelijen DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

    Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.

    Puan menambahkan, total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR yang dilantik dan lima di antaranya menjadi pimpinan.

    Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait tugas tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata perempuan pertama yang telah dia periode menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

    Tugas intelijen Negara sendiri, tambah dia, adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.

    Sebab, hal itu penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang potensial maupun nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa serta negara terkait kepentingan dan keamanan nasional.

    Sementara, lanjut dia, tim yang telah dilantik hari ini memiliki tugas untuk mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

    Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.

    Oleh karena itu, Ketua DPR itu menekankan pentingnya kerja sama antara pemangku kepentingan terkait, agar mampu menjalankan fungsi dan tugas intelijen negara secara optimal.

    “Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” ujar dia.

    Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR:

    Koordinator:

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    Pimpinan:

    1. Utut Adianto

    2. Dave Laksono

    3. G. Budisatrio Djiwandono

    4. Ahmad Heryawan

    5. Anton Sukartono

    Anggota:

    1. Junico BP Siahaan

    2. Gavriel P Novanto

    3. Endipat Wijaya

    4. Viktor Laiskodat

    5. Abdul Halim Iskandar

    6. Jazuli Juwaini

    7. Farah Putri Nahlia

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Biang Kerok Susah Atasi Penipuan Online Pakai Nomor WhatsApp

    Ini Biang Kerok Susah Atasi Penipuan Online Pakai Nomor WhatsApp

    Jakarta

    Direktur Utama Telkomsel Nugroho mengungkapkan kesulitan untuk memblokir nomor seluler yang dipakai untuk akun WhatsApp. Hal ini merespon terkait penipuan online yang banyak terjadi memanfaatkan layanan pesan instan tersebut.

    “Kalau yang terkait WhatsApp, memang kami sedang memperjuangkan juga bagaimana agar keamanan digital telekomunikasi ini bisa lebih reliable,” ujar Nugroho di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Disampaikannya, penanganan pemblokiran nomor seluler dengan nomor di akun WhatsApp memiliki level yang berbeda. Sebab, untuk pemblokiran akun WhatsApp bukan lagi di ranah operator seluler.

    “Karena berbeda dengan komunikasi menggunakan nomor MSSDN biasa. Kalau WhatsApp itu kita blok di network-nya operator, tapi tidak terblok di WhatsApp,” ucap Nugroho.

    Pada kesempatan ini pula, Bos Telkomsel ini menyoroti juga kerjasama antara operator seluler dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp yang dinilai belum berpihak kepada ekonomi digital dalam negeri.

    “Yang tentu di luar itu ada juga impact terhadap kontribusi ke ekonomi lokal juga. Itu sedang kami perjuangkan melalui ATSI (Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dengan seluruh operator seluler kepada pemerintah. Nanti Insya Allah akan ada langkah-langkah berikunya yang kita update,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan online yang terjadi di WhatsApp sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I DPR dan operator seluler pada 9 November 2023.

    Bahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi mewanti-wanti masyarakat akan nomor WhatsApp palsu Imigrasi di laman Google Maps. Nomor itu digunakan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan online.

    “Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan nomor kontak WhatsApp palsu 081230030440 yang diselipkan pada informasi alamat pada laman Google Maps sejumlah Kantor Imigrasi,” demikian keterangan yang ditulis Ditjen Imigrasi dikutip dari detiknews pada 13 Agustus 2024.

    Modus sejenis, yaitu nomor WhatsApp palsu yang dimasukan ke informasi alamat pada laman Google Maps juga mengincar korban para pelaku wisata, mulai dari hotel, restoran, cafe, rental motor dan rental mobil. Banyak calon konsumen terjebak menghubungi nomor penipu dan kena tipu, sementara pelaku usaha wisata jadi tercoreng namanya.

    Sementara itu, WhatsApp terus mengembangkan fitur baru untuk menjaga keamanan dan privasi penggunanya. Salah satunya adalah fitur baru yang memungkinkan pengguna mengecek informasi tentang link yang diterima di chat.

    WABetaInfo menemukan fitur ‘Get link info’ di WhatsApp beta untuk Android versi 2.24.22.19 dan WhatsApp beta untuk iOS versi 24.22.10.77. Fitur ini sudah tersedia untuk sejumlah beta tester yang mengunduh update WhatsApp versi beta terbaru.

    Menurut pengamatan detikINET, fitur ini juga sudah bisa diakses oleh beta tester WhatsApp di Indonesia, seperti screenshot di bawah ini. Pengguna bisa menggunakan fitur ini untuk mendapatkan informasi seputar link yang dibagikan di chat WhatsApp grup atau individu.

    Saat menerima link di chat, pengguna cukup menekan dan tahan link tersebut. WhatsApp akan menampilkan halaman di bawah layar, dan pengguna bisa memilih opsi ‘Get link info on Google untuk mendapatkan informasi seputar link yang diterima.

    Fitur baru WhatsApp untuk verifikasi keaslian link Foto: Screenshot/detikINET

    (agt/fay)

  • Nomor WhatsApp Penipu dan Bandar Judi Ternyata Tak Bisa Diblokir

    Nomor WhatsApp Penipu dan Bandar Judi Ternyata Tak Bisa Diblokir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Akun di WhatsApp ternyata tak terdampak meski nomor HP yang digunakan telah diblokir. Ini diungkapkan oleh Direktur Utama Telkomsel, Nugroho.

    “Berbeda dengan komunikasi menggunakan nomor MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) biasa, kalau WhatsApp itu kita blok di networknya operator, tidak terblok di WhatsApp,” kata Nugroho ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (3/12/2024).

    Dia menjelaskan pihak operator tengah memperjuangkan terkait keamanan digital di telekomunikasi bisa diandalkan. Hal tersebut tengah dilakukan lewat Asosiasi Penyelenggara Telekonmunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kepada pemerintah.

    Langkah-langkah tersebut tengah diperjuangkan. Dia menjanjikan akan memberikan informasi jika sudah ada informasi terbaru.

    “Itu sedang kami perjuangkan melalui ATSI dengan seluruh operator selulear kepada pemerintah. Nanti insyaallah akan ada langkah-langkah berikutnya yang kita update,” jelasnya.

    Sebelumnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, November 2023, operator seluler pernah menyatakan hal serupa. WhatsApp ataupun platform digital lain masih bisa digunakan meski nomor ponsel tidak lagi digunakan.

    Saat itu, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menyebut belum ada regulasi mengatur identitas nomor pelanggan bisa digunakan untuk aktivitas lain. Pihak operator mengajukan untuk satu nomor hanya boleh digunakan oleh orang yang sama.

    “Jadi kalau punya nomor 0881xxx yang hari ini dipakai, kemudian dipakai WhatsApp, kemudian enggak langganan lagi karena enggak diisi ulang, WA ini tetap hidup dengan nomor itu,” jelasnya.

    “Ini salah satu kekosongan karena regulasi tidak mengatur apakah identitas nomor pelanggan yang 0881 sekian itu boleh digunakan untuk yang lain-lain,” lanjutnya.

    (dem/dem)

  • Starlink Vs Operator Lokal, Komisi I DPR: Baiknya Bersinergi – Page 3

    Starlink Vs Operator Lokal, Komisi I DPR: Baiknya Bersinergi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaku usaha industri telekomunikasi bereaksi keras atas masuknya satelit berorbit rendah seperti starlink masuk pasar Indonesia. Mereka berencana meminta Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) segera mengatur ulang tata niaga telekomunikasi agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.

    “Kami memahami kegelisahan dari penyelenggara operator lokal dengan masuknya Starlink ke pasaran Indonesia. Tapi bagi masyarakat, kehadiran satelit berorbit rendah seperti starlink bisa membuat internet jadi lebih murah. Jadi baiknya bersinergi saja,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Selasa (3/12/2024).

    Untuk diketahui penyedia layanan internet lokal yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berencana melayangkan surat ke Komdigi untuk mengatur ulang tata niaga telekomunikasi seiring kajian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

    Kajian KPPU menyebut keberadaan satelit orbit rendah berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke bisnis direct to cell atau layanan internet langsung ke telepon seluler.

    Oleh mengatakan operator lokal perlu beradaptasi dengan teknologi masuknya satelit berorbit rendah ke layanan direct to cell. Menurutnya masuknya satelit berorbit rendah ke pasar direct to cell akan menguntungkan masyarakat karena mendapatkan layanan internet lebih cepat dengan harga lebih murah.

    “Jadi penyedia layanan internet eksisting harus bisa bersinergi atau berkolaborasi dengan penyedia layanan satelit berorbit rendah ini agar masyarakat bisa lebih diuntungkan,” katanya.

    Politikus PKB ini mengungkapkan saat ini layanan internet Indonesia masih belum sepenuhnya merata. Penyedia layanan internet eksisting masih kesulitan menjangkau wilayah terluar, tertinggal dan terpencil.

    “Keberadaan satelit berorbit rendah ini akan memastikan penetrasi internet masuk ke wilayah-wilayah tersebut sehingga memberikan dampak besar baik secara sosial maupun ekonomi,” katanya.

  • Pernyataan Prabowo-Xi Jinping soal LCS Picu Kontroversi, Begini Respons Menlu

    Pernyataan Prabowo-Xi Jinping soal LCS Picu Kontroversi, Begini Respons Menlu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono buka suara perihal pernyataan bersama atau joint statement antara Indonesia dan China, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping. Pernyataan tersebut mengenai pengembangan wilayah yang diperebutkan di Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.

    Sugiono menjelaskan dalam joint statement tersebut Indonesia tidak menyebut atau mengakui hal apapun. Hal ini disampaikan saat dirinya menanggapi Komisi I DPR dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).

    “Tadi sempat disebutkan juga bahwa ada itu bermakna kita mengakui klaim nine dash line, di situ [joint statement] kita tidak menyebutkan kita mengakui apapun, belum ada tulisan, belum ada pernyataan yang menyatakan bahwa kita akan bekerja di titik a koordinat b itu belum ada,” jelasnya.

    Adapun mengenai urusan kedaulatan, dia menyebut Indonesia tidak bergeser dari posisi saat ini. Oleh sebab itu, dirinya yakin di dalam joint statement ada profiling law and regulation yang berisi bahwa Indonesia mengadposi UNCLOS dan UU tentang pembatasan negara tetangga sebagai pegangannya.

    “Jadi kembali lagi prinsip utamanya adalah Bapak Presiden mengarahkan bahwa Indonesia akan meningkatkan kooperasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangganya demi kepentingan nasional,” kata Sugiono.

    Lebih lanjut, Sugiono mengatakan joint statement yang menuai kehebohan ini berkonsentrasi dalam hal bagaimana memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan alam yang ada di LCS untuk kepentingan bersama.

    “Dan joint statement ini juga menjelaskan inplementasi kerja sama ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kemudian UU atau peraturan, serta hukum yang berlaku yang relevan,” terangnya.

    Sugiono kembali menegaskan bahwa Indonesia konsisten berpacu pada UNCLOS dan semangat declaration of Conduct in the South China Sea (COC) yang saat ini tengah menjadi pembahasan dengan ASEAN. 

    Dia melanjutkan bahwa pembahasan ini adalah buntut dari adanya kesepakatan antara ASEAN dan Rakyat Republik Tiongkok pada 2023 guna mempercepat negosiasi yang telah berjalan sejak 2019.

    “Semua peserta negosiasi masing-masing punya standing yang sama, punya keinginan yang sama untuk menciptakan kawasan LCS yang tenang, stabil, dan damai,” tandasnya.

    Inisiatif Kerja Sama Maritim RI-China 

    Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Bloomberg, kehebohan muncul setelah China mengeluarkan pernyataan bersama selama kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing baru-baru ini, yang menyebutkan kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam inisiatif maritim dan mencapai pemahaman bersama mengenai pembangunan bersama di bidang-bidang yang memiliki klaim yang tumpang tindih.  

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resminya mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim kontroversial “sembilan garis putus-putus” atau nine dash line yang dilakukan China.  

    Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘Nine-Dash-Lines’. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini, bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. 

    Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” jelas Kemlu.

  • Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Politikus PDIP Yulius Setiarto membantah jika dirinya dituduh melakukan fitnah terkait pernyataannya yang menyebutkan polisi tak netral pada Pilkada 2024 dalam video akun TikTok pada Senin (25/11/2024). Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP itu mengakui dirinya masih menjadi bagian keluarga besar Polri karena kakeknya dan tiga adiknya merupakan anggota polisi.

    Hal ini disampaikan Yulius merespons pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya dugaan keterlibatan Polri pada Pilkada 2024.

    “Saya ini bagaimana pun keluarga besar Polri. Adik saya yang menjadi polisi itu ada tiga. Kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar,” kata Yulius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurut Yulius, apa yang disampaikannya dalam video TikTok, hanyalah bentuk pendapat politik atas temuan podcast sebuah media massa. Pernyataan di video TikTok tersebut, kata dia, merupakan bentuk parafrase, yakni mengungkap kembali suatu teks tanpa mengubah makna atau informasi aslinya.

    “Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini lho. Itu kan tayangannya panjang yang bocor alus. Nah, yang saya lakukan, saya parafrase kan sehingga jadi pendek,” tutur dia.

    “Yang saya inginkan adalah klarifikasi sehingga ada suatu ketegasan dari aparat pemerintah dalam hal ini Polri tentang berita-berita yang berseliweran seperti itu,” tambahnya.

    Menurut dia, gaya penyampaian yang keras bukanlah bentuk penghinaan, melainkan hanya perbedaan ekspresi. Dia juga membantah melakukan fitnah karena apa yang disampaikan ada sumber rujukannya. Di menilai apa yang disampaikan soal dugaan keterlibatan anggota Polri atau polisi tak netral pada Pilkada 2024 masih dalam batas wajar.

    “Tidak etis itu kalau misalnya dalam bayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak. Bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang. Ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda. Jadi no worries-lah soal laporan MKD ini,” tegas dia.

    Yulius mengaku mendapat dukungan dari PDIP setelah dilaporkan ke MKD DPR. “Kalau dari partai saya tentu saja positioning seperti itu pasti mendukung. Mendukung setiap gestur politik yang saya lakukan dalam hal ini khusus terkait dengan ini ya pasti juga mendukung,” pungkas Yulius.

    Diketahui, Yulius PDIP dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggah Yulius melalui akun TikTok-nya pada Minggu (25/11/2024).

    Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan podcast sebuah media massa mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024. Yulius menyinggung dukungan polisi terhadap calon yang didukung Mulyono, nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video yang diunggahnya.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi temuan terkait dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024.