Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Komisi I minta SKB pembatasan internet-ponsel untuk anak diterbitkan

    Komisi I minta SKB pembatasan internet-ponsel untuk anak diterbitkan

    Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (handphone/HP) bagi anak-anak.

    Dia menyebut SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

    “Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab, menurut dia, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, padahal konten yang negatif, iklan dan promo judi online atau daring bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.

    “Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” ucapnya.

    “Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP.

    Sebelumnya, Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

    Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

    Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sufmi Dasco Ahmad Jadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR

    Sufmi Dasco Ahmad Jadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditunjuk menjadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR. Tim Pengawas Intelijen dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad .

    Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas, pokok, dan fungsi kerjanya.

    Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Dasco.

    “Nanti tugasnya melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Puan.

    Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan komisi di DPR yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR.

    Total 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR, 5 orang di antaranya menjadi pimpinan. Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait keintelijenan dengan sebaik-baiknya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata Puan.

    Diketahui, tugas intelijen negara yakni mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

    Sementara, tim ini memiliki tugas untuk mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara.

  • Waka Komisi I Ungkap Peran Krusial Timwas Intelijen DPR untuk Keamanan Negara

    Waka Komisi I Ungkap Peran Krusial Timwas Intelijen DPR untuk Keamanan Negara

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR RI menjadi salah satu upaya untuk menjaga negara dari potensi ancaman yang merugikan. Dia meyakini timwas tersebut punya peran krusial untuk awasi negara.

    Dave awalnya bicara terkait fungsi intelijen. Dia menyebut intelijen berfungsi mengumpulkan data untuk menghindari negara dari ancaman.

    “Fungsi intelijen adalah pengumpulan data yang lalu dipadukan untuk menjadi asumsi pergerakan yang berpotensi menjadi ancaman terhadap negara,” kata Dave Laksono dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dave, yang juga menjadi bagian dari timwas tersebut, menerangkan bahwa setiap institusi aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara memiliki unit intelijen masing-masing. Sehingga, menurutnya, perlu ada pengawasan dari DPR sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kerja-kerja Pemerintah.

    “Gunanya timwas ini juga adalah memastikan komunitas intelijen Indonesia bekerja dengan baik,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

    Selain itu, menurut Dave, Timwas Intelijen DPR juga memiliki tugas untuk memastikan lembaga intelijen negara saling berkoordinasi saat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menjaga bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian hasil data intelijen didapatkan secara akurat.

    Lebih lanjut, Dave menyebut pembentukan Timwas Intelijen DPR sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan parlemen terhadap lembaga-lembaga intelijen negara, demi terwujudnya sinergi yang lebih baik di antara lembaga-lembaga intelijen Indonesia.

    “Tim ini mempunyai peran yang krusial untuk memastikan sinergi antara semua kementerian dan lembaga. Dengan pengawasan yang efektif, hal-hal yang perlu diantisipasi atau dimitigasi oleh DPR dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” imbuh Dave.

    Seperti diketahui, anggota Tim Pengawas Intelijen DPR baru saja dilantik pada Selasa (3/12) kemarin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

    Pembentukan Tim Pengawas Intelijen merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 43 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

    Total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR, di mana 5 orang di antaranya menjadi pimpinan termasuk Dave Laksono. Semua perwakilan fraksi di DPR tergabung pada tim ini.

    (maa/maa)

  • Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons atas sanksi etik teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto karena menuduh Polri tidak netral di Pilkada 2024. Menurut Puan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah bekerja profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara etik yang dilakukan Yulius.

    “Jika kemudian dianggap dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Puan memastikan MKD akan memberikan sanksi etik terhadap semua anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Puan, anggota DPR dari fraksi mana pun, memiliki hak berbicara, tetapi tetap dibatasi koridor-koridor etis.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, tetapi MKD mempunyai mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek. Kemudian ada mekanisme yang melakukan sidang terkait dengan hal itu,” jelas ketua DPP PDIP ini.

    Puan mengingatkan bahwa sanksi etik bisa dikenakan kepada semua anggota dewan. Untuk itu, dia berharap perbuatan dan perkataan anggota dewan tetap mengindahkan etika.

    “Itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun,” pungkas Puan.

    MKD DPR sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius terbukti melakukan pelanggaran etik buntut pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Yulius dijatuhkan sanksi pelanggaran etik usai dilaporkan seorang bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan terkait dugaan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.

    Namun, Yulius menegaskan dirinya tidak merasa melanggar kode etik terkait menyinggung netralitas kepolisian pada Pilkada 2024. Ia menekankan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi atas dugaan yang muncul terkait persoalan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada 2024.

  • Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto.

    Perlu diketahui, sanksi ini diberikan imbas dari pernyataan Yulius yang diunggah ke media sosial dan menyinggung soal “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.

    Menurut Puan, anggota DPR memang memiliki hak untuk berbicara mengenai pendapatnya, tetapi MKD juga memiliki mekanisme tersendiri untuk mengevaluasi anggota dewan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran etik.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

    Lebih lanjut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP ini menyebut mekanisme MKD tersebut tak hanya terbatas pada anggota DPR dari fraksi tertentu saja, tetapi berlaku pada semua anggota DPR dari fraksi manapun.

    “Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja. Semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindak lanjut di hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” jelas Puan.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • PDIP Vs Partai Coklat ‘Parcok’ Berujung Sanksi MKD untuk Politisi Banteng

    PDIP Vs Partai Coklat ‘Parcok’ Berujung Sanksi MKD untuk Politisi Banteng

    Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan antara PDIP dan Kepolisian atau “Partai Coklat” alias Parcok berbuah sanksi etik dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

    MKD memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024. Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Adapun, lanjut dia, putusan yang ditetapkan dalam MKD hari ini adalah bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Akan tetapi, pembacaan putusan ini terbuka dalam sidang MKD.

    “Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Nazaruddin.

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform sosial media TikTok tersebut merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

    “Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Wakil Rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terangnya dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran.

    “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.

    Dengan demikian, dia menyebut tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia mengatakan permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini adalah wujud kecintaannya kepada Polri sebagai lembaga pengayom masyarakat.

    Respons Puan Maharani 

    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu cawe-cawe partai cokelat alias Polri dalam Pilkada 2024.

    Ketua DPR RI itu menekankan bahwa jika memang ada bukti nyata keterlibatan polisi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, pihaknya meminta untuk dilaporkan.

    “Jika ada bukti [polisi terlibat dalam Pilkada 2024] kemudian memang terlihat secara nyata, saya meminta untuk dilaporkan,” ujarnya saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini meminta masyarakat untuk melpaor bilamana melihat atau menemukan adanya keterlibatan “parcok” dalam kontestasi Pilkada 2024.

    “Kemudian biar masyarakat yang kemudian juga melaporkan jika memang ada bukti-bukti terkait dengan hal tersebut,” tuturnya.

    Puan beranggapan bahwa jika memang ada keterlibatan polisi dalam hajat 5 tahunan rakyat itu, maka hal ini bukanlah masalah bagi satu atau dua fraksi, tetapi sudah mencakup secara nasional.

    “Saya rasa ini kan merupakan suatu masalah yang ada di nasional. Jadi ini bukan masalah satu fraksi, dua fraksi, tapi masalah berbangsa dan bernegara. Jadi kalau memang ada bukti, dilaporkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung keterlibatan Polri dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Cawe-cawe polisi atau Partai Coklat (Parcok), yang terkait dengan sosok Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).   

    PDIP mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 kemarin sangat mengkhawatirkan lantaran terdapatnya sisi-sisi gelap demokrasi.  

    “Di mana sisi-sisi gelap ini digerakkan oleh suatu ambisi kekuasaan yang tidak pernah berhenti yang merupakan perpaduan dari tiga aspek. Pertama adalah ambisi Jokowi sendiri, kemudian yang kedua adalah gerakan parcok, partai cokelat. Ketiga, PJ kepala daerah, dan ini terjadi kejahatan terhadap demokrasi,” tutur Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Kamis (28/11/2024).

  • Komisi I pererat hubungan Indonesia-Peru di bidang ketahanan pangan

    Komisi I pererat hubungan Indonesia-Peru di bidang ketahanan pangan

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Duta Besar Peru untuk Indonesia Luis Tsuboyama di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/HO-DPR RI)

    Komisi I pererat hubungan Indonesia-Peru di bidang ketahanan pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Duta Besar Peru untuk Indonesia Luis Tsuboyama dalam rangka mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Peru, terutama di bidang ketahanan pangan.

    “Peru sedang berkembang di sektor pertanian, seperti asparagus dan mangga yang mereka ekspor ke Amerika Serikat. Kita dapat belajar dari keahlian mereka dalam pertanian, dan sebaliknya, mereka juga dapat memanfaatkan keahlian kita. Pertukaran keahlian ini akan sangat bermanfaat,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Kunjungan kehormatan Duta Besar Peru untuk Indonesia berlangsung menjelang perayaan 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Peru pada 2025. Utut menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar, khususnya dalam bidang pertanian. Utut menambahkan bahwa Indonesia dan Peru memiliki kemiripan dari sisi pendapatan per kapita, meskipun dengan jumlah penduduk yang berbeda signifikan.

    “Pendapatan per kapita Peru sekitar 7.300 dolar AS, sementara Indonesia 4.800 dolar AS. Namun, penduduk kita hampir tujuh kali lipat dari mereka,” kata dia.

    Selain ketahanan pangan, Utut mengungkapkan bahwa kerja sama potensial juga mencakup sektor pertambangan, terutama lithium, yang menjadi bahan utama dalam produksi baterai kendaraan listrik.

    “Lithium, atau yang sederhananya mirip dengan nikel, merupakan peluang kerja sama lainnya. Kita bisa mengarahkan keahlian kita ke sektor ini untuk memperluas hubungan bilateral,” ucapnya.

    Utut juga menyoroti keanggotaan Peru dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    “Mereka telah menjadi anggota OECD, dan Dubes Luis adalah salah satu tokoh yang merintis langkah ini saat menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Luar Negeri Peru. Pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi kita,” kata dia.

    Sementara itu, Luis Tsuboyama menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral, terutama menjelang perayaan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

    “Kami sedang menyelesaikan negosiasi perjanjian bilateral yang akan meningkatkan hubungan bisnis kedua negara. Sebagai bagian dari peringatan ini, kami juga merencanakan berbagai aktivitas budaya, seperti pameran fotografi,” kata Luis.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan budaya akan terus digelar di berbagai kota di Indonesia.

    “Beberapa waktu lalu, kami mengadakan kegiatan di Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung. Tahun depan, kami berencana mengunjungi Makassar, Sumatera, dan Bali,” kata Luis.

    Sumber : Antara

  • Budisatrio Djiwandono Dorong Pembangunan Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri

    Budisatrio Djiwandono Dorong Pembangunan Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membangun pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri. Menurut Budisatrio, langkah tersebut merupakan strategi penting dalam memperkuat diplomasi kebudayaan Indonesia di kancah internasional.

    “Saya rasa ini hanya sebuah masukan untuk menunjang diplomasi kebudayaan, meskipun memang sudah ada kementeriannya. Jika kita belajar dari beberapa negara sahabat, mereka memiliki pusat kebudayaan di Indonesia maupun di negara lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Budisatrio mengatakan, keberadaan pusat kebudayaan tersebut sudah menjadi praktik umum yang dilakukan oleh banyak negara maju. Dia mencontohkan, Jepang dengan Japan Foundation, Prancis dengan Institut Français atau Jerman dengan Goethe-Institut.

    “Keberadaan pusat-pusat tersebut bukan hanya berfungsi untuk memperkenalkan budaya, tetapi juga untuk mempererat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara tuan rumah,” tegas wakil ketua Komisi I DPR itu.

    Budisatrio menilai, pembangunan pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri tidak hanya sekadar memperkenalkan seni dan budaya tradisional seperti tari, musik, atau kuliner khas Nusantara. Selain itu, kata dia, inisiatif tersebut dapat berfungsi sebagai jembatan dalam membangun kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi internasional.

    “Pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri dapat membawa manfaat ekonomi yang besar, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” jelas tokoh muda Gerindra tersebut.

    Budisatrio menambahkan, pusat-pusat ini dapat menjadi tempat promosi bagi produk-produk lokal Indonesia, seperti batik, kerajinan tangan, dan kopi khas Nusantara, yang memiliki potensi besar di pasar global. Terkait hal itu, kata dia, Kemenlu perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Perdagangan, guna menjadikan program ini sebagai salah satu prioritas strategis nasional.

    “Dengan sinergi yang baik antar-kementerian, program ini bisa memberikan dampak signifikan bagi citra Indonesia di dunia internasional,” tutur dia.

    Budisatrio pun berharap usulan ini mendapat perhatian serius dari Kemenlu, mengingat potensi besar yang dapat diraih melalui diplomasi budaya. Menurut dia, langkah tersebut bisa mendukung misi Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki pengaruh besar di kawasan regional dan global.

    “Diplomasi kebudayaan bukan hanya soal memperkenalkan identitas bangsa, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat posisi Indonesia di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan geopolitik,” pungkas Budisatrio terkait usulan pembangunan pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri.

  • Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi

    Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Yulius: Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 19:24 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menjelaskan bahwa tujuannya mengunggah konten video di akun media sosial pribadinya terkait dugaan institusi Polri dalam Pilkada 2024 guna meminta klarifikasi terkait kebenaran dari pihak terkait.

    “Sebagaimana yang tadi sudah sampaikan, niat utama saya sebenarnya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan tentang berita-berita ini benar atau tidak? Mengingat pilkada tinggal dua hari ketika saya membuat konten tersebut,” kata Yulius dalam sidang etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). 

    Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota MKD DPR RI Rano Alfath terkait niat dan tujuan Yulius mengunggah konten di akun Tiktok pribadinya itu.

    Dia berharap dengan adanya klarifikasi dari pihak Polri terkait keterlibatan polisi dalam menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu pada Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan partai cokelat atau “Parcok” dapat menepis isu yang beredar di publik.

    “Harapan saya sebenarnya, kalau ada klarifikasi itu, perdebatan, isu mengenai polemik campur tangan Polri dalam Pilkada 2024 bisa lebih cooling down, bisa lebih ditenangkan karena ada klarifikasi,” ujarnya.

    Menurut dia, penegasan Kapolri terkait netralitas aparat kepolisian pada Pilkada 2024 belumlah cukup, sebab terdapat temuan jurnalisme investigasi dari media Tempo terkait keterlibatan Polri dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

    “Bagi saya itu belum cukup karena apa yang diulas dalam Tempo Bocor Alus dan masuk dalam Tempo digital tanggal 10 dan Tempo cetak tanggal 11, itu ceritanya masih seperti itu. Ada data mengenai waktu, tempat, dan sebagainya yang sebenarnya itu bisa diklarifikasi,” tuturnya.

    Adapun saat klarifikasi di awal, dia menuturkan bahwa konten Tiktok yang diunggahnya tersebut merupakan bentuk kecintaannya kepada institusi Polri.

    “Saya menggunakan media sosial pribadi berupa Tiktok untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi di Republik Indonesia pada umumnya, dan kewibawaan Polri pada khususnya,” katanya.

    Dia menilai apabila Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut maka temuan yang dimuat Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran dan fakta yang memang terjadi.

    “Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menyebut meminta kepada Kapolri untuk memberikan klarifikasi tentang benar atau tidaknya hasil investigasi Tempo tersebut di akhir bagian kontennya.

    “Apabila tidak ada klarifikasi maka berita tersebut akan dianggap publik sebagai kebenaran yang berakibat pada ketidakpercayaan publik atas hasil Pilkada 2024. Apabila ada klarifikasi saya berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tenang, damai dan hasil yang dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

    Dia pun menepis pernyataannya di konten tersebut bersifat fitnah atau menuduh terhadap institusi Polri maupun Kapolri telah melakukan intervensi terhadap Pilkada 2024.

    “Yang saya sampaikan adalah inti sari dari tayangan Bocor Alus Tempo 9 November 2024,” ucap dia.

    Diketahui pada Selasa hari ini, MKD DPR RI menggelar sidang terhadap tiga anggota DPR RI, mereka adalah anggota Komisi X DPR RI Nuroji, anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto, dan anggota Komisi V DPR RI Haryanto.

    Sumber : Antara