Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Fraksi PKS Optimis Kepemimpinan Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

    Fraksi PKS Optimis Kepemimpinan Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyampaikan optimisme terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi tantangan dan peluang pada 2025. Optimisme ini disampaikan dalam evaluasi akhir tahun 2024 dan proyeksi tahun depan di Jakarta, Senin (30/12).

    Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, menilai bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan kualitas kepemimpinan yang kuat, transformatif, dan kolaboratif sejak dilantik dua bulan lalu.

    “Kami ingin mengakhiri tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 dengan semangat optimisme yang kuat. Kita telah melewati pergantian kepemimpinan yang smooth (mulus). Demokrasi berjalan relatif baik dan transisi kepemimpinan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).

    Ia juga menyoroti gaya kepemimpinan Prabowo yang kuat, karismatik, sekaligus transformatif, sesuai dengan kebutuhan bangsa saat ini. Menurutnya, presiden juga menunjukkan kepemimpinan yang kolaboratif dengan mengajak seluruh elemen bangsa bersatu membangun bangsa.

    Jazuli menambahkan, di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, mulai dari perang Rusia-Ukraina, ketegangan Timur Tengah, hingga perang dagang Cina-Amerika Serikat, Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kuat tetapi juga mampu menjaga martabat bangsa di kancah internasional.

    “Kita menyaksikan Presiden Prabowo yang baru menjabat dua bulan menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan determinan di pentas global ketika berbicara pada sejumlah konferensi internasional serta bertemu dengan negara adidaya seperti Rusia, Cina, dan Amerika Serikat. Presiden menunjukkan dignity sebagai bangsa termasuk sikap yang tegas dalam membela kemerdekaan Palestina,” kata dia.

    Menurut Anggota Komisi I DPR ini, rakyat Indonesia juga menaruh kepercayaan yang sangat tinggi kepada Prabowo. Beragam survei menunjukkan 80 persen lebih rakyat percaya presiden bisa membawa Indonesia jauh lebih baik.

    Tingkat kepuasan dan kepercayaan rakyat ini tertinggi di antara pemimpin yang pernah ada. Hal ini menandakan tingginya basis legitimasi sekaligus ekspektasi publik kepada Prabowo dan kabinetnya.

    Tingkat kepercayaan tersebut sejalan dengan komitmen kuat untuk membantu rakyat, melayani rakyat, meringankan beban rakyat, dan menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa termasuk dalam upaya memajukan ekonomi dan membangun kemandirian nasional.

    “Sektor ketenagakerjaan misalnya yang menterinya adalah portofolio PKS atas arahan presiden langsung menaikkan UMP dan UMK yang signifikan, yaitu naik sebesar 6,5 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Demikian juga dengan sektor-sektor lainnya semua bekerja cepat dan tepat sasaran untuk rakyat,” terang Jazuli.

    Anggota DPR Dapil Banten ini juga melihat kesungguhan Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi dan mereformasi birokrasi. Presiden sangat tegas dan keras kepada para pembantunya untuk bekerja serius demi rakyat.

    Pernyataannya juga lugas soal korupsi, bahkan di hadapan aparat TNI dan POLRI. Prabowo bahkan mengaku mendapat ancaman pribadi atas sikap tegasnya tersebut.

    Alhasil sudah cukup banyak kasus-kasus korupsi besar yang mulai diproses untuk memberikan efek kejut bagi perbaikan tata kelola negara khususnya menyangkut sumber-sumber penerimaan negara yang signifikan.

    Prabowo dengan tegas memerintahkan untuk memberantas judi online. Hal yang sama juga ditegaskan untuk kasus narkoba dan penyelundupan yang harus diberantas tuntas dengan kerja sama di antara aparat penegak hukum.

    Prabowo juga fokus meluncurkan program yang menyentuh langsung peningkatan kualitas SDM mulai dari yang mendasar perbaikan gizi melalui program makan bergizi hingga perbaikan kurikulum dan tata kelola pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Termasuk menaikkan gaji dan tunjangan guru.

    Prabowo faktanya juga memperluas bantuan sosial untuk masyarakat miskin, termasuk perluasan subsidi, insentif, dan stimulus bagi masyarakat tidak mampu, menengah ke bawah, dan UMKM.

    Menurut Doktor Ilmu Manajamen ini, ada banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pemerintahan-pemerintahan terdahulu mulai dari beban utang yang cukup besar, angka kemiskinan yang cukup tinggi, disparitas pendapatan antarpenduduk, antarsektor dan wilayah, kapasitas fiskal yang rapuh, juga dari sisi penerimaan negara yang belum maksimal.

    Namun dengan kepemimpinan Presiden yang determinatif sekaligus transformatif dan kolaboratif Fraksi PKS yakin Presiden dan kabinetnya dengan dukungan Parlemen yang solid akan dapat mengurai berbagai permasalahan tersebut dan menyelesaikannya secara bertahap dan progresif.

    Fraksi PKS sangat optimis Indonesia bisa bangkit mencapai target pembangunan yang dicanangkan dalam RPJPN 2025-2045 maupun RPJM seperti peningkatan perkapita menuju negara maju, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas dan daya saing SDM bangsa.

    “Pak Prabowo Subianto memberikan kita optimisme. Banyak kebijakan beliau yang sangat positif bagi rakyat. PKS siap mendukung penuh dan berharap semua pihak memberikan kesempatan dan dukungan kepada beliau,” pungkas Jazuli.

    (rir/rir)

  • Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih negeri ini terbilang merupakan pengguna media sosial terbesar, yang cukup rentan dengan pencurian data pribadi.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU ini akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2020 mendatang.

    Komitmen itu tertuang dalam, poin kesimpulan rapat dengar pendapat Kominfo dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa (5/11). Menkominfo Johnny G Plate berjanji untuk mendorong RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

    “Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Johnny di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

    Sampai akhirnya, RUU ini sempat dikembalikan ke Kominfo setelah beberapa poin aturannya dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung, pada pertengahan Oktober lalu. Berikut poin RUU PDP yang direvisi:

    – Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi. – Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. – Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi. 

    – Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

    – Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi. – Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. 

    – Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi. 

    Sejatinya UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat pun sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. 

    Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

    Kedaulatan data pribadi

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti secara khusus pentingnya kedaulatan data pribadi. Hal itu disampaikannya dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 RI di sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

    Dikatakan Jokowi, masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman detik.com.

    Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia yakni 171,17 juta jiwa, maka mutlak hukumnya regulasi perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.

    Menurut Jamal, di era digital seperti sekarang ini, perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Berdasarkan data hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, mencatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

    “Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut,” ungkap dia.

  • Kemarin, DPR dukung Polri periksa Budi Arie hingga pelaksanaan pemilu

    Kemarin, DPR dukung Polri periksa Budi Arie hingga pelaksanaan pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Jumat (20/12) yang menjadi sorotan, mulai dari DPR RI mendukung Polri memeriksa Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring hingga Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memuji peran KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

    Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

    “Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Bima Arya apresiasi kemajuan dan inklusivitas MPP Kota Surabaya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya yang secara digital telah maju dan memberikan banyak pilihan layanan bagi masyarakat.

    MPP Kota Surabaya juga inklusif karena memberikan fasilitas khusus bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas.

    “Jadi saya kira ini tempat belajar yang sangat baik, tidak usah jauh-jauh ke luar negeri dan teman-teman kepala daerah ya silakan belajar ke Surabaya untuk melihat bagaimana pemerintah Surabaya membangun sistem digital pelayanan publik yang betul-betul maju,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Ombudsman RI minta pemerintah pusat cek kembali capaian UHC di daerah

    Ombudsman RI meminta pemerintah pusat untuk mengecek kembali pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta yang tercermin dari jumlah peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di daerah.

    Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa pengecekan diperlukan karena lembaganya menemukan data di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT, masih terdapat warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi capaian UHC di tingkat kabupaten sudah mencapai 100 persen.

    “Kok ada saja yang mengaku belum punya BPJS? Memang benar-benar dia belum pernah terdaftar, atau dia pernah terdaftar tetapi tidak aktif? Nah Itu banyak. Itulah concern (perhatian) Ombudsman,” kata Robert dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Senator RI minta pemerintah utamakan dialog dalam pembangunan PSN

    Anggota DPD/MPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor meminta agar pemerintah mengajak masyarakat berdialog secara langsung dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) guna mendapatkan hasil terbaik.

    “Jika ingin menjalankan kembali PSN ini, pemerintah harus mengajak bicara secara langsung dengan masyarakat. Agar tujuan PSN tercapai, namun hak-hak dari masyarakat juga tidak terampas,” kata Paul dikutip keterangan resminya.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Wamendagri puji KPU dan Bawaslu jaga stabilitas-transparansi pemilu

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyukseskan Pemilu 2024, baik di pusat maupun daerah.

    Hal ini disampaikannya dalam peluncuran Satu Peta Data Pemilu Tahun 2024 dan Perjalanan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan terhadap dukungan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat.

    Ribka menegaskan pentingnya pemilu sebagai tonggak demokrasi bangsa.

    “Pemilu tidak hanya menjadi wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Ribka.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi I DPR RI Usul Dibuat RUU Boikot Produk Israel

    Komisi I DPR RI Usul Dibuat RUU Boikot Produk Israel

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memboikot produk-produk terafiliasi dengan Israel. 

    Menurutnya, RUU tersebut menjadi bentuk ketegasan dari Tanah Air dengan menimbang tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. 

    “Kami menyadari banyak harapan yang disampaikan kepada Indonesia dalam isu Palestina. Oleh karenanya kami selalu memberikan dukungan kepada Palestina dalam berbagai isu strategis, termasuk dalam upaya boikot produk Israel,” tutur Sukamta dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024). 

    Pernyataan ini juga turut ia sampaikan dalam pertemuan diaspora berbagai negara di London, Inggris pada 13 Desember 2024 lalu. Ia hadir bersama fraksi PKS DPR lainnya yang dihadiri tokoh-tokoh komunitas internasional dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI untuk Inggris. 

    Adapun, dalam kesempatan tersebut, dikatakan bahwa Sukamta menegaskan dukungan jangka panjang RI terhadap hak-hak Palestina. 

    “Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi kemerdekaan setiap bangsa dan memperjuangkan dihapuskannya penjajahan di muka bumi. Oleh karenanya, kami konsisten dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina,” terangnya. 

    Terlebih, pihaknya juga menjelaskan bahwa pertemuan di London tersebut juga membahas topik lainnya, selain soal Palestina. 

    Topik-topik yang dibahas adalah soal kebijakan perdagangan Indonesia, potensi tekanan untuk normalisasi hubungan dengan Israel melalui Perjanjian Abraham, dan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza. 

  • Kemarin, DPR dukung Polri periksa Budi Arie hingga pelaksanaan pemilu

    Anggota DPR: Pemeriksaan Budi Arie jadi pengingat pengawasan Komdigi

    Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem secara terukur, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan adanya pemeriksaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi pengingat penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Dia mengatakan hal itu perlu menjadi perhatian karena persoalan judi online atau daring juga berkaitan erat dengan keamanan nasional (national security) dan kepentingan nasional (national interest).

    “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem secara terukur, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Amelia di Jakarta, Jumat.

    Dia memandang pemeriksaan Budi Arie tersebut juga merupakan langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.

    Menurut dia, Budi Arie pun bersikap kooperatif dalam menghadapi proses tersebut, dan dihadapkan pemeriksaan itu dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik.

    Sebagai mitra dari Komdigi, menurut dia, Komisi I DPR RI akan terus mendorong agar fungsi dan tanggung jawab kementerian tetap berjalan optimal, khususnya dalam mendukung transformasi teknologi dan komunikasi di Indonesia.

    “Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di tanah air,” ujar dia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (19/12).

    Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

    Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

    “Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

    “Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat,” ucap dia.

    Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai pemeriksaan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pegawai Komdigi yang membekingi judi online adalah langkah positif.
    Langkah yang dilakukan kepolisian itu diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan publik, soal ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie dalam membekingi situs Judol.
    “Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan Bapak Budi Arie dalam kasus Judol,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
    “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” sambungnya.
    Amelia pun berharap proses hukum untuk kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kemkomdigi) bisa berjalan objektif, transparan dan profesional.
    “Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Tanah Air,” jelas Amelia.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    12 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online.
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Larangan Medsos Buat Anak, Ini Kata DPR

    Heboh Larangan Medsos Buat Anak, Ini Kata DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak DPR tengah mencermati usulan pembentukan aturan untuk mengatur batasan usia mengakses media sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan hal ini masih jadi pembahasan di media.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan dikutip dari Detik.com, Kamis (25/11/2024).

    Aturan itu ramai dibahas di media sosial menyusul Australia yang mengesahkan UU terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.

    Untuk saat ini, Dave mengatakan pihaknya masih menunggu usulan yang masuk. Komisi I baru akan membahas konsep aturan jika sudah ada kesepakatan dengan pemerintah.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata dia.

    Dave menambahkan belum bisa berbicara banyak. Termasuk apakah terkait pembatasan usia perlu dengan UU baru atau hanya dengan aturan turuna saja.

    “Belum bisa dijawab dulu saat ini, apakah perlu sampai membuat UU baru atau cukup dengan produk turunan dari UU yang ada. Jadi kita lihat mau dibawa ke mana, ke depannya,” tambahnya.

    Dia mengatakan Komisi I memperhatikan usulan tersebut. Sebab menurutnya banyak dampak negatif saat anak-anak menggunakan medso.

    Misalnya menyebarkan hoaks hingga penjualan narkoba. Semua itu bisa merusak generasi muda Indonesia.

    “Ini kita lihat dampak sisi gelap dari digitalisasi juga, selain akan judol, penyebaran konten pornografi, penjualan narkoba, penyebaran hoaks, serta ideologi yang melenceng. Semua hal ini berdampak akan merusak generasi muda bangsa,” ucap Dave.

    Nampaknya pemerintah Australia juga melihat dampak tersebut. “Serta baru munculnya larangan penggunaan socmed untuk anak-anak di Australia, mendorong akan kebutuhan juga untuk Indonesia melakukan hal yang serupa,” ungkap Dave.

    (fab/fab)

  • PKS bicara dukungan jangka panjang Indonesia ke Palestina di London

    PKS bicara dukungan jangka panjang Indonesia ke Palestina di London

    Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta menyoroti dukungan jangka panjang Indonesia terhadap hak-hak Palestina saat agenda pertemuan dengan diaspora berbagai negara di London, Inggris.

    Pada pertemuan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut, dia menekankan bahwa Indonesia konsisten menolak mengakui Israel meskipun telah mendapat tekanan diplomatik selama puluhan tahun.

    Menurut dia, konstitusi Indonesia menjunjung tinggi kemerdekaan setiap bangsa dan memperjuangkan dihapuskannya penjajahan di muka bumi.

    “Oleh karenanya, kami konsisten dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Anggota Komisi I DPR RI itu menyampaikan berbagai upaya bantuan kemanusiaan telah dikirim oleh Indonesia terhadap krisis di Gaza, mulai dari mengirim tim medis dan mendirikan rumah sakit.

    “Secara berkala kita juga mengirimkan bantuan logistik kebutuhan darurat untuk mengatasi situasi di Gaza. Sampai saat ini kita terus melakukan upaya terbaik untuk rekonstruksi masa depan Palestina,” kata dia.

    Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dia mengatakan Indonesia pun berkomitmen terhadap nilai-nilai pluralistik serta tetap mempertahankan dukungan yang kuat untuk kemerdekaan Palestina.

    Di samping itu, dia pun mendorong agar Indonesia memboikot produk dari Israel.

    “Fraksi PKS berupaya untuk memajukan Rancangan Undang-Undang Boikot Produk Israel dan perusahaan yang terlibat dalam genosida Palestina ke Badan Legislasi,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Pelaksana The Cordoba Foundation Abdullah Faliq menyambut hangat kehadiran delegasi PKS tersebut.

    Dia juga mengapresiasi pertemuan tersebut yang menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman.

    “Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan status Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, ada banyak hal yang dapat dipelajari dari negara ini,” kata Faliq.

  • Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.

    Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.

    Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).

    “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).

    Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.

    Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

    “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.

    Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

    Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

    “Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

    Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

    “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.

    “Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

    Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

    Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.

    Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.

    “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).

    Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

    Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

    Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.

    Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

    “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

    (rzr/fra)

    [Gambas:Video CNN]