Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • Anggota DPR sebut gencatan senjata momen hentikan genosida oleh Israel

    Anggota DPR sebut gencatan senjata momen hentikan genosida oleh Israel

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut kesepakatan gencatan menjadi momen yang sangat penting untuk segera menghentikan genosida oleh Israel dan memulihkan situasi kemanusiaan di Palestina.

    Dia pun menyambut gembira atas keputusan untuk gencatan senjata tersebut. Pasalnya, situasi kemanusiaan di wilayah Gaza Palestina sudah sangat buruk, setiap hari pembunuhan terhadap warga sipil oleh Israel terus berlangsung.

    “Pengumuman tercapainya kesepakatan gencatan senjata ini menjadi kabar baik tidak hanya buat warga Palestina, tetapi juga seluruh warga dunia yang sudah menantikan hadirnya kedamaian di Palestina,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya situasi kemanusiaan di Gaza harus segera dipulihkan karena memiliki kondisi yang sangat mendesak. Dengan gencatan senjata itu, menurut dia, seluruh bantuan internasional bisa segera masuk ke Gaza dan menyelamatkan warga Palestina di sana.

    Dia berharap seluruh pihak terutama Israel dan Hamas memegang komitmen terhadap tahapan gencatan senjata yang telah disepakati hingga terwujud gencatan senjata secara permanen. Selain itu, ia meminta pemerintah Indonesia ikut terlibat aktif mengawal terlaksananya tahapan-tahapan gencatan senjata tersebut.

    Pemerintah Indonesia, kata dia, dapat menginisasi diselenggarakannya sidang istimewa OKI. Baiknya, dia menyarankan agar pemerintah Indonesia berkomunikasi terlebih dahulu dengan Qatar dan Mesir yang terlibat langsung memediasi gencatan senjata.

    “Sidang istimewa OKI secara spesifik bisa membuat kesepakatan peta jalan pemulihan Palestina, dalam jangka pendek dari sisi pemulihan situasi kemanusiaan. Jangka panjangnya setelah tercapai gencatan senjata permanen, terkait dengan pemulihan infrastruktur hingga pemulihan ekonomi dan pemerintahan di Palestina,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR minta TNI evaluasi berkala penggunaan senjata prajurit

    Komisi I DPR minta TNI evaluasi berkala penggunaan senjata prajurit

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini meminta institusi TNI bersungguh-sungguh mengevaluasi secara berkala penggunaan senjata dengan mengecek kondisi psikologis dan kelayakan para prajurit dalam memegang senjata.

    “TNI adalah organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu, prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis. Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi penembakan yang dilakukan desersi prajurit TNI Sertu Hendri, terhadap seorang personel Subdenpom Persiapan Belitung yakni Serma Rendi pada Senin (13/1).

    Jazuli meminta Mabes TNI untuk membuat kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI agar tidak disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.

    “Kami sangat prihatin. Kali ini eks anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya, mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu,” tuturnya.

    Dia mengatakan Komisi I DPR akan meminta laporan evaluasi maupun rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit agar kejadian-kejadian serupa yang mencoreng institusi TNI tidak terjadi lagi.

    “Kita akan sama-sama mengurai akar masalah, serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya,” paparnya.

    Dia pun meminta agar oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberikan efek jera bagi prajurit lainnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kondisi Serma Rendi Korban Penembakan Sertu Hendri usai Jalani Operasi Pengangkatan Peluru – Halaman all

    Kondisi Serma Rendi Korban Penembakan Sertu Hendri usai Jalani Operasi Pengangkatan Peluru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proyektil peluru yang bersarang di tubuh personel Subdenpom Persiapan Belitung bernama Serma Rendi berhasil dievakuasi melalui operasi singkat di RSUD Marsidi Judono, Tanjungpandan, Kep. Bangka Belitung, Rabu (15/1/2024).

    Dokter Spesialis Anastesi RSUD Marsidi Judono, dr Hendra SpAn, mengatakan operasi dilakukan sesuai rencana, yakni pada pukul 11.00 WIB.

    Peluru yang masuk dari sisi kiri dada bawah menembus 3 cm di bawah kulit dan bersarang di ulu hati itu berhasil diangkat berkat persiapan matang tim medis. 

    Sebelum melakukan operasi, tim medis memastikan peluru lewat serangkaian pemeriksaaan menggunakan CT scan dan alat C-arm.

    “Kami melakukan marking dengan jarum untuk menandai posisi peluru yang bersarang di sekitar ulu hati.” 

    “Operasi ini tidak terlalu lama, hanya memerlukan irisan kecil sepanjang 3 sentimeter, dan peluru berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 10 menit,” jelas dr. Hendra, Rabu, dikutip dari Pos Belitung.

    Operasi yang melibatkan tim dokter anestesi, bedah, dan radiologi ini berlangsung lancar dengan durasi sekitar 30 menit.

    Tim medis tak mengalami kesulitan selama operasi berlangsung.

    “Kondisi pasien stabil, langsung sadar setelah operasi, dan saat ini sudah dalam perawatan di ruang pemulihan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Serma Rendi ditembak oleh seorang desertir TNI AD yang berstatus DPO, yaitu Sertu Hendri.

    Peristiwa itu terjadi ketika pelaku menyandera Serma Rendi dalam upayanya melarikan diri.

    Hendri membawa korban menuju sebuah pesantren di Jalan Tembus Desa Buluh Tumbang dan Air Seruk. 

    Setibanya di lokasi, Rendi dipaksa tiarap, tangan diikat ke pinggang, dan tetap di bawah ancaman pelaku.

    Saat pelaku lengah, Serma Rendi berhasil melepaskan ikatannya dan melarikan diri ke arah semak belukar.

    Menyadari korban kabur, Sertu Hendri melepaskan tembakan dan peluru mengenai punggung kiri korban.

    Meski dalam kondisi terluka, Rendi terus berlari dan akhirnya memperoleh pertolongan dari pengurus pesantren yang membawanya ke rumah sakit.

    TNI Diminta Awasi Ketat Senjata Anggota

    Terpisah, Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, menyoroti penggunaan senjata api (senpi) oleh Sertu Hendri yang menyebabkan Serma Rendi terluka.

    Menurutnya, Mabes TNI harus menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI.

    Ia menyebut jangan sampai senjata organik TNI disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.

    “Kami sangat prihatin. Kali ini eks Anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka.” 

    “Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu,” ungkap Jazuli kepada wartawan, Rabu.

    Ia meminta TNI melakukan evaluasi terhadap prajuritnya dalam konteks pemakaian senjata.

    Sebaliknya, pemakaian senpi perlu dievaluasi secara berkala mengikuti kondisi psikologis para prajurit serta kelayakan dalam memegang senjata.

    Apalagi, sambungnya, bagi anggota TNI yang disersi harus lebih tegas dan ketat lagi pengawasannya.

    “TNI adalah organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu, prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis.” 

    “Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan,” terangnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul: Korban Penembakan Desertir Sertu Hendri Selamat, Peluru Tembus 3 Senti Bawah Kulit Berhasil Diangkat.

    (Tribunnews.com/Deni/Igman)(PosBelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

  • Indonesia Wacanakan Tiru Australia untuk Batasi Medsos Sesuai Umur

    Indonesia Wacanakan Tiru Australia untuk Batasi Medsos Sesuai Umur

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk membatasi bermain media sosial (medsos) sesuai umur.

    Sehingga nantinya seseorang yang masih di bawah umur tak bisa mengakses medsos. Aturan ini mirip seperti yang sudah diterapkan di Australia.

    Meutya membocorkan bahwa aturan pembatasan medsos dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak di era digital.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos) sambil kemudian kajian perlindungan anaknya lebih kuatnya lagi, karena harus melibatkan DPR itu akan kita siapkan,” kata Meutya di hadapan wartawan seusai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). 

    Lebih lanjut Meutya menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung perlindungan anak di ranah digital.

    “Beliau (presiden) mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya.

    Sejalan dengan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengkaji wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

    DPR telah mendengar ide pembatasan medsos tersebut dan akan melakukan pembahasan yang lebih dalam.

    “Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan hal yang bakal dikaji adalah dampak baik dan buruk, serta manfaatnya bila penggunaan media sosial dibatasi. Pasalnya, beberapa negara lain pun sudah membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.

    Menurut dia, media sosial mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur.

    Dirinya menilai bahwa kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.

    “Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka,” katanya.

  • DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    DPR Kaji Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya akan mengkaji lebih dalam rencana aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Dasco menyebut, pembahasan akan dilakukan bersama dengan pemerintah untuk mengevaluasi baik dan buruknya kebijakan tersebut.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaat dan hal lainnya, kita akan kaji lebih dalam. Tentunya, pemerintah akan menyusun aturan, sementara dari legislatif, kami akan mengkaji dan membicarakannya bersama,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengungkapkan ide pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini telah menjadi perhatian, apalagi sejumlah negara seperti Australia telah menerapkannya.

    “Kita sudah mendengar ide ini dan sempat berdiskusi, namun kajian lebih lanjut perlu dilakukan. Beberapa negara memang sudah memiliki pembatasan usia untuk media sosial,” tambah Dasco.

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan serupa. Menurutnya, banyaknya konten tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak, membuat kebijakan ini menjadi sangat mendesak.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda. Karena itu, kami mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia, Selasa (14/1/2025).

    Amelia menjelaskan sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan serupa. Australia, misalnya, melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa pengawasan. Aturan serupa juga diterapkan di Tiongkok, Korea Selatan, India, Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, Italia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

    “Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya kita,” imbuh Amelia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan diskusi mengenai media sosial ramah anak telah dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami telah membahas perlunya melindungi anak-anak di ranah digital. Detailnya masih akan dirumuskan lebih lanjut,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Senin (13/1/2025).

  • Komisi I dukung aturan internet ramah anak minimalkan dampak negatif

    Komisi I dukung aturan internet ramah anak minimalkan dampak negatif

    Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet bagi anak di bawah umur.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat guna memastikan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.

    “Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Oleh Soleh berharap aturan itu memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sekaligus kejelasan sanksi.

    Menurut dia, dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa sebab banyak anak di bawah umur saat ini yang kecanduan gawai karena begitu bebasnya penggunaan internet di Indonesia.

    Di sisi lain, lanjut dia, banyak orang tua yang tidak menyadari betul akan bahaya internet bagi anak.

    “Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka menjadi tantrum ketika tidak boleh main handphone atau tablet. Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka,” katanya.

    Wakil rakyat ini menilai konten-konten di internet saat ini banyak yang di luar batas kewajaran, mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai produk kecantikan berbahaya.

    “Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun,” tuturnya.

    Ia menilai Indonesia masih relatif tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur sebab di sejumlah negara seperti Australia, bahkan Tiongkok, telah lebih dahulu merilis aturan yang mengatur penggunaan internet maupun media sosial bagi anak.

    “Namun, kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti digagas aturan pengelolaan internet agar ramah anak di level undang-undang,” katanya.

    Dalam keterangannya, dia mengingatkan pula agar dalam aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten bersifat kekerasan, kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hingga seks bebas.

    Sanksi tersebut, kata dia, juga bisa diberikan kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet ramah anak.

    “Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur,” kata dia.

    Sebelumnya, Senin (14/1), Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.

    “Tadi membahas tentang bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Merdeka, Jakarta.

    Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR dukung pemerintah atur pembatasan penggunaan media sosial

    Anggota DPR dukung pemerintah atur pembatasan penggunaan media sosial

    Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah untuk segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak.

    Dia mengatakan media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak. Situasi tersebut memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.

    “Namun, pembatasan ini tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat,” kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara di Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta negara-negara di Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

    “Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah diusulkan Undang-Undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air,” kata dia.

    Selain itu, menurut dia, pembatasan itu perlu disoroti menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, dia mendorong kebijakan itu segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis.

    Dia mengatakan pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

    Dia juga mendorong adanya penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan cybercrime yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.

    “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” kata dia.

    Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sedang berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.

    Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

    “Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (13/1).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bakamla RI sebut telah susun draf RUU Keamanan Laut

    Bakamla RI sebut telah susun draf RUU Keamanan Laut

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, dan akan menyerahkannya ke DPR RI.

    Irvansyah menjelaskan bahwa RUU Keamanan Laut saat ini diperlukan karena akan mengatur secara khusus Bakamla RI.

    “Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sekarang sudah revisi jadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” kata Irvansyah menjelaskan, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu seiring dengan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai di Indonesia.

    “Untuk apa coast guard? Banyak negara punya coast guard, hampir seluruh negara punya coast guard, setidaknya mempunyai badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal,” ujarnya.

    Sebelumnya, Irvansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan draf RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program yang akan dijalankan instansinya pada masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

    Dalam rapat tersebut, dia mengatakan urgensi pembuatan RUU Keamanan Laut dikarenakan masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang berwenang melakukan hal tersebut.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDN Senilai Rp2,7 Triliun Ditargetkan Beroperasi Maret 2025, Mundur Lagi

    PDN Senilai Rp2,7 Triliun Ditargetkan Beroperasi Maret 2025, Mundur Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan pembangunan pusat data nasional (PDN) bakal rampung dan siap beroperasi pada akhir Maret 2025.

    Setelah rampung, PDN akan langsung dioperasikan untuk mendukung sejumlah layanan pemerintahan. 

    “PDN kita Salah satunya adalah Insya Allah tolong mohon doa Itu mungkin di akhir Maret sudah bisa running,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Diketahui, PDN nantinya akan memiliki peran sebagai tempat menampung data-data dari berbagai instansi pemerintah. PDN juga akan melakukan pengolahan data untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat.

    Selain itu, PDN juga berfungsi untuk emastikan data dapat dipulihkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan data.

    Sebelumnya, menuturkan operasional pusat data nasional(PDN) kemungkinan akan molor dari target awal Januari 2025. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang sewa PDNS. 

    Diketahui saat ini pemerintah menyewa 3 PDNS yang terletak di Surabaya, Banten, dan Batam. Adapun PDNS 1 Surabaya, beberapa waktu mendapat serangan siber yang membuat ratusan data pemerintah di dalamnya terkunci berbulan-bulan.

    Adapun, PDN pertama di Cikarang yang menelan investasi senilai Rp2,7 triliun akan mulai beroperasi pada awal 2025.

    “Untuk PDN memang kami perlu sampaikan dari sekarang kemungkinan ada keterlambatan dari rencana di bulan Januari operasional,” kata Meutya saat Raker dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2024).

    Dengan kemungkinan terlambat operasional PDN, Meutya meminta adanya tambahan waktu dan anggaran dari Komisi I DPR RI.

    Sebab, anggaran untuk PDN sebelumnya tidak diperhitungkan untuk perpanjangan, dengan asumsi bahwa PDN akan beroperasi tepat waktu.

    “Jadi memang betul PR banyak sekali. Kalau ada keterlambatan berarti kami mungkin nanti akan memohon kepada Komisi 1 untuk PDNS. Kemarin anggaranya belum kami masukkan untuk perpanjangan PDNS,” ujarnya.

  • Komisi I DPR RI: Hasjim Djalal pionir diplomasi Indonesia

    Komisi I DPR RI: Hasjim Djalal pionir diplomasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa mendiang Hasjim Djalal merupakan sosok pionir diplomasi Indonesia yang dengan kemampuannya mampu menaikkan citra bangsa di mata dunia.

    “Prof. Hasjim Djalal merupakan seorang pionir di sektor diplomasi Indonesia,” kata Dave kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Semasa hidupnya, Hasjim Djalal banyak berkarya dan mengabdi untuk Indonesia. Menurut Dave, kepiawaian Hasjim Djalal dalam bidang diplomasi telah menyelesaikan berbagai kemelut yang dihadapi bangsa di masa lampau.

    “Banyak hal yang mungkin dahulu sulit dicapai ataupun juga banyak tantangan karena berbagai macam persoalan dan situasi, beliau dengan kepiawaiannya dan kemampuannya berhasil menyelesaikan kemelut-kemelut internasional dan juga menaikkan citra bangsa,” imbuh Dave.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menyampaikan duka mendalam atas kepergian Hasjim Djalal. Ia mengatakan Hasjim Djalal merupakan sosok yang patut mendapatkan penghormatan terbaik.

    “Beliau patut dan layak untuk kita berikan penghormatan yang terbaik akan sumbangsihnya dan hasil kreasinya untuk menjaga dan juga menaikkan kedaulatan bangsa di berbagai macam forum, baik regional maupun multilateral,” demikian Dave.

    Diplomat senior dan ahli hukum laut internasional Indonesia, Hasjim Djalal, mengembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta, Minggu, pada pukul 16:40 WIB. Kabar wafatnya Hasjim Djalal diumumkan oleh putranya yang juga diplomat dan mantan wakil menteri luar negeri RI Dino Patti Djalal melalui media sosial X.

    “Prof. Dr. Hasjim Djalal mengembuskan nafas terakhir hari ini jam 16:40 (WIB). Almarhum adalah diplomat pejuang wawasan nusantara,” jelas Dino sebagaimana dikutip dari akun resmi X-nya, @dinopattidjalal.

    “Mohon doanya agar arwah beliau mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT dan agar jasa-jasanya untuk NKRI selalu dikenang dengan baik. Amin,” kata Dino melanjutkan.

    Dalam pernyataan terpisah dari keluarga Hasjim Djalal, almarhum dikabarkan meninggal dengan tenang dan damai didampingi oleh istri, anak, cucu, dan saudara-saudara. Keluarga Hasjim Djalal juga mengucapkan terima kasih atas semua perhatian, persahabatan, serta doa yang diberikan kepada almarhum selama ini.

    Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta Selatan, dan rencananya dimakamkan pada Senin (13/1).

    Lahir pada tahun 1934, Hasjim Djalal merupakan diplomat senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1981-1983, kemudian Kanada pada 1983-1985, dan untuk Jerman pada periode 1990-1993.

    Hasjim diketahui menjadi salah satu diplomat Indonesia yang berperan dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disahkan pada tahun 1982.

    Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hasjim bersama menteri luar negeri RI kala itu, Mochtar Kusumaatmadja, berperan memperjuangkan gagasan negara kepulauan serta wawasan nusantara, sebagaimana diamanatkan Deklarasi Juanda, supaya diakui komunitas internasional.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025