Kementrian Lembaga: Komisi I DPR

  • RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penuh soal wacana pemerintah membatasi usia anak bermain media sosial.

    Hal ini karena melihat banyak konten negatif yang dikonsumsi tidak sesuai dengan usia anak-anak.

    “Kita mendukung hal ini, mengingat banyak hal negatif dikalangan anak-anak akan konten yang tidak sesuai dengan usia,” kata Dave kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

    Namun, sejauh ini, pemerintah belum memiliki angka pasti berapa umur minimal anak bisa main medsos. Politikus Golkar ini mengatakan, keputusan berapa usia anak boleh bermain medsos harus dikaji melalui berbagai riset dari para ahli.

    “Agar liat hasil riset-riset dari para ahli psikologi anak dalam menentukan kebijakan, dan kita bisa liat dampak jangka panjangnya seperti apa,” terangnya.

    Pembatasan ini mulanya diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menjelaskan akan ada peraturan pemerintah terlebih dulu terkait hal tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

    Namun masih ada proses panjang untuk aturan tersebut. Misalnya pemerintah akan melakukan kajian soal perlindungan anak di media sosial.

    Bukan hanya akan melibatkan DPR. Pemerintah akan berbicara dengan DPR terkait aturan apa yang bisa dikeluarkan agar bisa melindungi anak-anak.

    Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto punya atensi penuh soal anak-anak Indonesia. Soal ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo.

    (dem/dem)

  • Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos, DPR Beri Dukungan

    Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos, DPR Beri Dukungan

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk melakukan pembatasan usia yang menggunakan media sosial (medsos). Niatan pemerintah itu direspon oleh Komisi I DPR.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khususnya bagi anak-anak.

    Menurut Amelia, media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia dikutip dari situs DPR, Kamis (23/1/2025).

    Disampaikan Amelia, sebelumnya Komisi I pernah menyampaikan secara langsung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Ketika itu, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan dengan perluasan kewenangan mengawasi konten digital dan medsos.

    Amelia mengungkapkan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

    “Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.

    Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Aljufri pun senada, mendukung langkah pemerintah melakukan pembatasan usia yang akses medsos. Wacana ini dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, kekerasan siber, dan kecanduan gawai.

    “Langkah yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain pertama Sistem Verifikasi Usia yang Aman. Pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Kedua, imbuhnya, Edukasi Literasi Digital. Selain pembatasan usia, diperlukan upaya pendidikan kepada anak-anak, orang tua, dan guru agar mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.

    “Ketiga, Kolaborasi Internasional. Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang telah menerapkan langkah serupa,” ungkapnya.

    (agt/fyk)

  • Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. Usulan ini bertujuan untuk menekan penyebaran konten judi online (judol) yang semakin masif di berbagai platform.

    Pernyataan ini disampaikan Amelia saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    “Jika Kemenkomdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya mengawasi media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Amelia.

    Menurut Amelia, pengawasan terhadap judi online membutuhkan langkah inovatif dan kolaboratif. Lembaga khusus ini diharapkan mampu menangani modus operandi pelaku judi online yang terus berkembang dengan teknologi canggih.

    “Lembaga ini akan fokus pada pengawasan media sosial dan platform digital secara komprehensif,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

    Amelia juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkomdigi untuk memberantas judi online. Pertama, penguatan regulasi, yaitu peraturan teknis turunan dari UU ITE yang lebih spesifik, termasuk panduan untuk platform digital dan mekanisme sanksi yang tegas.

    Kedua, kerja sama internasional. Kolaborasi dengan organisasi global dan pemerintah negara lain penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri.

    Ketiga, pengawasan konten promosi. Fokus pada konten afiliasi, newsletter, dan email marketing yang sering kali menjadi celah untuk mempromosikan judi online secara terselubung.

    Amelia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang menggunakan akun palsu, foto palsu, dan teknik klikbait untuk menyembunyikan situs judi online, termasuk yang muncul melalui game online.

    “Fenomena ini terkait erat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Komdigi juga harus memastikan provider komunikasi tidak digunakan untuk mengakses situs judol,” tambah Amelia.

    Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online sejak 2017 hingga Januari 2025.

    “Dari 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai platform,” ujar Alexander.

    Alexander menjelaskan platform media sosial X (dahulu Twitter) menjadi aplikasi dengan paparan konten judi online terbanyak, mencapai 1.429.063 konten dalam periode tersebut.

    “Aplikasi X menjadi yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan lebih dari satu juta konten sejak 2016 hingga Januari 2025,” tutupnya.

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos Nasional 22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi I

    DPR RI
    mengusulkan pemerintah membentuk
    lembaga baru
    yang secara khusus mengawasi media sosial dan platform digital secara komprehensif.
    Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi persoalan konten promosi
    judi online
    (
    judol
    ) yang masih begitu masif, dan kini banyak disebarkan dengan beragam modus.
    “Jika Komdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja
    Judol
    DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Saat ini, kata Amelia, konten promosi tersebut sering kali disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, game online, atau konten tertentu yang kemudian mengarahkan pengguna internet ke situs judi online.
    “Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judi online yang semakin cerdik,” jelas Amelia.
    Dalam kesempatan itu, Amelia pun menyarankan agar Komdigi dapat mengontrol penyedia layanan komunikasi yang digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
    “Saya kira Komdigi juga harus bisa mengontrol provider-provider komunikasi yang digunakan oleh publik untuk mengakses situs Judol ini,” ungkap Amelia.
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berpandangan bahwa judol akan sulit diberantas apabila Kemkomdigi belum menertibkan pengguna SIM card prabayar.
    Sebab, para pemain ataupun bandar Judol masih leluasa membeli dan mendaftarkan SIM card prabayar baru dengan data identitas palsu untuk mengakses situs layanan Judol ataupun melakukan pembayaran.
    “Kalau menghilangkan judol, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit di situ,” ujar Frederik.
    Menurut Frederik, penertiban kartu SIM prabayar akan bisa membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk bermain judol.
    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, dalam arti bahwa semua yang tidak menggunakan data asli sesuai NIK, KK ditolak karena palsu. Saya percaya judol akan hilang, penipuan akan hilang, pemerasan akan hilang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghapus 5.707.952 konten terkait judi online sejak 2017 hingga Selasa (21/1/2025).
    “Dari tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Dari jumlah tersebut, kata Sabar, sebanyak lebih dari 1,4 juta konten di antaranya ditemukan Kemkomdigi di media sosial X.
    Konten-konten tersebut pun kini sudah di-takedown.
    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 konten,” jelas Sabar.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong agar Kemkomdigi dan instansi terkait siber untuk membuat terobosan dalam penanganan persoalan judi online.
    Sebab, konten promosi ataupun layanan Judol kerap kembali muncul walaupun sudah banyak di antaranya yang dihapus atau di-takedown oleh Kemkomdigi bersama aparat.
    “Saya sendiri pun juga kadang-kadang, kalau lagi melihat reels baik di Instagram, di Facebook, ataupun juga melihat cuplikan video di YouTube, ataupun juga di platform-platform lain, TikTok dan lain-lain, itu seringkali kita melihat baik apakah itu watermark ataupun juga link pada situs-situs Judol,” kata Dave.
    “Jadi sudah ada jutaan website yang berhasil di-take down, tetapi mati satu tumbuh seribu, maka ini membutuhkan kreativitas,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos di RI, DPR Ingatkan Soal Ini

    Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos di RI, DPR Ingatkan Soal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana akan membuat aturan batas usia penggunaan media sosial. Ditanya soal batasan yang ideal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan hal itu harus melalui proses pertimbangan.

    “Kalau minimal atau batasannya berapa ya itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun,” jelasnya ditemui di Gedung DPR,Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya angka-angka dari negara lain tidak bisa asal diambil. Perlu proses dan tentukan apakah usia tersebut telah cukup menggunakan media sosial.

    “Jadi kita memiliki banyak ahli sekolah anak, terus juga ada ahli agama, ahli sosial, ahli budaya, ya ini harus ada landasannya lah sebelum kita memutuskan angka-angka,” jelasnya.

    Pemerintah, dia menyebutkan baru menyampaikan rencana itu. Pihaknya akan melihat peraturannya akan seperti apa, termasuk apakah butuh undang-undang khusus atau cukup dengan peraturan pemerintah saja.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan masih dalam proses untuk pembatasan usia. “Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya,” kata Sabar.

    Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan usia. Dia menjelaskan masih perlu mempelajarinya dan menekankan masih ada proses panjang untuk aturan tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

    Australia sudah lebih dulu mengesahkan pembatasan usia di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses medsos. Platform yang gagal memenuhi aturan itu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

    (fab/fab)

  • X Sarang Judi Online, Elon Musk Diminta Tunjuk Perwakilan di RI

    X Sarang Judi Online, Elon Musk Diminta Tunjuk Perwakilan di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial X menjadi ‘sarang’ konten judi online di Indonesia. Hal ini diungkapkan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).

    “Terlihat aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar oleh konten judi online. Ada 1,4 juta…selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025,” jelasnya.

    Beberapa platform lain yang juga marak menyebarkan konten judi online adalah Meta sebanyak 735 ribu, file sharing 168 ribu, TikTok 12 ribu, dan Telegram 7.800-an.

    Sabar mengatakan terus melakukan komunikasi dengan pihak X terkait hal ini. Namun, komunikasinya dilakukan dengan kantor yang berada di Singapura, karena media sosial milik Elon Musk itu tidak memiliki kantor di tanah air.

    “Yang PIC-nya di Indonesia enggak ada ya. Selama ini sih dengan ini sih ada PIC-nya yang di Singapura,” ucapnya.

    “Sambil kita minta untuk bisa sedapat mungkin ada PIC-nya di sini,” Sabar melanjutkan.

    Saat masih bernama Twitter, X sebenarnya memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Namun hampir 3 tahun terakhir, atau saat Musk mengakuisisi perusahaan, tidak ada kantor resmi di tanah air.

    Masalah ini juga sempat disinggung Budi Arie Setiadi saat masih menjadi Menteri Kominfo. Saat itu, dia mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan X namun belum ada hasilnya.

    Menurutnya tidak adil untuk platform lain yang beroperasi di Indonesia dan juga memiliki perwakilan di sini. “Khusus X ini Pak Dirjen lagi mengkaji secara komprehensif langkah-langkah yang strategis untuk X,” ujar Budi kala itu.

    (fab/fab)

  • Lapor LHKPN 2024, Menlu Sugiono Miliki Harta Kekayaan hingga Rp12,73 Miliar

    Lapor LHKPN 2024, Menlu Sugiono Miliki Harta Kekayaan hingga Rp12,73 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono tercatat memiliki Rp12,73 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 11 November 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mengutip LKHPN, menteri lulusan SMA Tarnus pada 1997 ini memiliki empat aset tanah dan bangunan senilai Rp8,5 miliar. 

    Adapun, keempat aset tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Bogor (Jawa Barat), Jakarta Selatan, hingga Gianyar (Bali). Semuanya tercatat dari hasil sendiri.

    Sementara itu, eks Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut memiliki tiga mobil dan satu motor yang jika semuanya ditotal mencapai Rp1,4 miliar. 

    Mobil itu terdiri dari Honda Civic (1997) seharga Rp20 juta, Jeep Rubicon (2011) seharga Rp275 juta, dan Toyota Alphard (2020) seharga Rp580 juta. 

    Sementara itu, untuk aset sepeda motor milik Sugiono adalah Honda GL1800DK (2020) seharga Rp525 juta. Sama seperti aset tanah dan bangunan, semua alat transportasinya merupakan hasil sendiri.

    Di sisi lain, Sugiono memiliki surat berharga senilai Rp510 juta, kas dan setara kas senilai Rp2,25 miliar. Wakil Ketua Umum Gerindra ini tak memiliki harta bergerak lainnya serta utang sepeser pun.

    Perlu diketahui, para anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto harus melapor LHKPN pada awal masa jabatan. KPK menyebut bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa (21/1/2025).

  • Kekayaan Menkomdigi Meutya Rp18,73 Miliar, Punya Utang Rp8,6 Miliar pada 2024

    Kekayaan Menkomdigi Meutya Rp18,73 Miliar, Punya Utang Rp8,6 Miliar pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp18,73 miliar.

    Adapun, Meutya belum memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang saat ini menjabat sebagai Menteri.

    Dalam laporan e-LHKPN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025), Meutya melaporkan kekayaan dirinya pada 22 Juli 2024 atau saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

    Dalam laporan LHKPN, harta kekayaan Meutya dibagi menjadi beberapa sektor. Pada sektor tanah dan bangunan, Meutya memiliki harta kekayaan sebanyak Rp20,4 miliar yang terdiri dari enam rumah di Jakarta dan satu rumah di Sleman.

    Untuk kekayaan dari kendaraan, Meutya diketahui memiliki tiga kendaraan yang terdiri dari dua buah mobil merk Toyota dan Hyundai, serta satu buah motor merk Yamaha dengan nilai Rp625 juta.

    Kemudian Meutya juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp198 juta, lalu kas dan setara kas sebanyak Rp6,07 miliar. 

    Sebetulnya, Meutya memiliki harta kekayaan senilai Rp27,3 miliar. Namun politisi Partai Golkar ini diketahui mempunyai utang yang tertulis dalam LHKPN sebanyak Rp8,6 miliar. Sehingga, kekayaan Meutya hanya mencapai Rp18,73 miliar.

    Profil Meutya Hafid

    Lahir pada 3 Mei 1978, Meutya Hafid merupakan Ketua Komisi I DPR RI 2019-2024. Dia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara I.

    Perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat itu sejatinya kembali terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dengan perolehan 147.004 suara di dapil yang sama.

    Catatan itu merupakan ketiga kalinya dia terpilih menjadi anggota DPR RI dalam pemilihan legislatif, usai pertama kali menjabat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Burhanuddin Napitupulu yang wafat pada 2010 silam.

    Meutya sebelumnya juga malang melintang sebagai jurnalis televisi selama sekian tahun. Namanya sempat dikenal masyarakat luas akibat tragedi penyanderaan di Irak bersama seorang kameramen Metro TV pada 2005.

    Terkait pendidikan, dia sempat mengenyam bangku sekolah di dalam maupun luar negeri. Meutya mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama di Jakarta, masing-masing tamat pada 1990 dan 1993.

    Pada 1994, dia menempuh bangku SMA di negeri jiran Singapura, tepatnya di Crescent Girl’s School dan tamat pada 1997.

    Dirinya lantas menyeberang ke Australia pada tahun yang sama untuk menempuh pendidikan di Universitas New South Wales (UNSW), dan memboyong gelar sarjana pada 2001. Empat belas tahun setelahnya, Meutya melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia dan tamat pada 2018.

  • Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluhkan anggaran yang minim membuat pengawasan ruang digital tidak berjalan dengan optimal. Sementara, di sisi lain, konten negatif, salah satunya judi online, terus tumbuh subur di dunia maya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan anggaran khusus untuk direktorat yang dipimpinnya itu mencapai Rp 173 miliar di 2025.

    “Anggaran yang tersedia untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025 setelah dipotong 50% dari perjalanan adalah Rp 173 miliar yang berasal dari sumber rupiah murni sebesar Rp 172 miliar dan PNBP sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Alex, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Alex bahwa anggaran untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital tersebut belum termasuk dukungan manajemen seperti operasional, gaji SDM, dan lainnya.

    “Sehingga dengan posisi tersebut, anggaran kami di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp 706 miliar. Jadi, ada beban anggaran yang harus ditutupi untuk pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Alex.

    Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Ruang Digital merupakan hasil perombakan struktur organisasi seiring perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meski demikian, Alex pun mengungkapkan hasil kerja Komdigi dalam mengatasi konten judi online terhitung dari tahun 2017 sampai 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani konten 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet.

    “Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.

    Alex mengatakan efek buruk yang akan dialami masyarakat jika sudah kecanduan permainan haram tersebut, mulai dari kerugian finansial, psikologis yang memburuk, bahaya risko keamanan data dan lainnya.

    Disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, selain menangani konten judi online, Komdigi juga turut memblokir konten bermuatan negatif lainnya. Tercatat sejak periode 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang ditangani Komdigi.

    (agt/agt)