Kementrian Lembaga: Komisi A DPRD DKI

  • KI DKI sampaikan laporan kinerja tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI

    KI DKI sampaikan laporan kinerja tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin.

    “Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.

    Dalam paparanya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.

    “Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.

    Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif.

    Oleh karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi atau kunjungan ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.

    Lonjakan itu, kata Agus, terjadi salah satunya disebabkan oleh gencarnya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilakukan ke berbagai universitas dan elemen masyarakat.

    Selanjutnya, Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta pun mencatatkan progres kinerjanya pada tahun 2023 meliputi kegiatan sosialisasi UU KIP serta terjalinnya kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta, terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.

    Selain itu, diseminasi Peraturaran Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik serta capaian dalam menata kelola layanan informasi publik serta optimalisasi konten di media sosial.

    “Kami telah menjaring lebih dari 800 mahasiswa dan hasilnya sebagian besar mereka tahu mekanisme permohonan informasi, hak akses informasi publik dan UU KIP,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023.

    Menurut Inggard, laporan yang disampaikan tersebut sangat mendetail dan menunjukkan kemajuan KI DKI Jakarta yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.

    Meski demikian, Inggard menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Inggard menilai, anggaran KI DKI Jakarta sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 sangat minim dan tidak memadai.

    Di samping itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.

    Keberadaan Perda KIP sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi syarat Jakarta sebagai Kota Global.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mengevaluasi TGUPP Lewat DPRD Jakarta

    Mengevaluasi TGUPP Lewat DPRD Jakarta

    JAKARTA – DPRD Jakarta akan mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, ada anggaran untuk TGUPP yang diajukan dalam draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.

    Anggaran TGUPP yang diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu mencapai Rp19,8 miliar. Angka ini merupakan hasil revisi dari pengajuan awal sebesar Rp26 miliar.  

    “Rekomendasi Komisi A adalah evaluasi menyeluruh terkait kewenangan dan tupoksi TGUPP. Karena di Komisi A enggak bisa me-nol-kan segala macam, dibawa ke Banggar (Badan Anggaran) besar,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Senin, 11 November. 

    Di Banggar nanti, kata Mujiyono, Komisi A akan mengevaluasi TGUPP secara menyeluruh, mulai dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan, dan anggarannya. 

    Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menambahkan, pengelolaan anggaran di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak lebih baik dari Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

    Pada masa Jokowi, anggota TGUPP berasal dari ASN yang non-job, sehingga gaji mereka tidak dikucurkan dari APBD Jakarta. Sementara, zaman Ahok, terdapat penambahan anggota TGUPP yang bukan dari kalangan ASN. Meski begitu, Ahok menggunakan dana operasional gubernur untuk menggaji TGUPP. 

    Gembong menyarankan, anggaran TGUPP saat ini dialokasikan dari dana operasional Anies jika kinerja TGUPP tetap tak bisa dibongkar untuk evaluasi. Apalagi, DPRD Jakarta tak bisa mengawasi kerja TGUPP. 

    “Kalau dana operasional kan seratus persen jadi kewenangan gubernur, dan itu tidak membebani APBD. Dana operasional kan bukan urusan APBD, DPRD enggak ada urusan,” ungkap Gembong. 

  • Legislator soroti soal rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada

    Legislator soroti soal rendahnya angka partisipasi pemilih di Pilkada

    Kami minta penjelasan mengenai upaya-upaya yang dilakukan KPUD untuk meningkatkan partisipasi Pemilih di DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

    Ali menilai anjloknya partisipasi pemilih itu menjadi ancaman bagi demokrasi. Sehingga, dia mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta segera melakukan evaluasi secara komprehensif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cetak KTP DKI Jakarta hanya butuh 10-15 menit saja

    Cetak KTP DKI Jakarta hanya butuh 10-15 menit saja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, penggantian KTP rusak atau pembaharuan informasi data diri kini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit.

    “Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan, pihaknya telah mendapat hibah sebanyak lima juta blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan jumlah itu tak akan ada lagi kelangkaan blangko KTP seperti bulan lalu.

    “Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blangko,” katanya.

    Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono.

    Hal ini, kata dia, mengingat selama ini banyak warga yang belum mendapat KTP karena keterbatasan blangko. Akibatnya harus menunggu beberapa pekan, bahkan berbulan-bulan.

    “Kemarin, warga disuruh nunggu dua minggu. Seharusnya mulai per minggu ini sudah tidak ada kendala lagi. Warga bisa langsung mendapat KTP,” ujar Alia.

    Dia kemudian mengimbau seluruh Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di seluruh wilayah Jakarta untuk menginfokan kepada warga terkait pencetakan KTP.

    “Kita minta juga dari Sudin Dukcapil menginformasikan ke kecamatan, kelurahan, RT, RW, untuk menginformasikan biar semua warga yang masih pakai surat keterangan (suket) bisa segera mendapatkan KTP,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPRD DKI sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Rp91 triliun

    DPRD DKI sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Rp91 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2025 sebesar Rp91,1 triliun.

    Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan tahapan selanjutnya yakni penandatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025. Ini nantinya dilakukan melalui rapat paripurna pada Jumat (1/11).

    “Pelaksanaan penandatangan MOU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 November 2024,” ucap Khoirudin.

    Sebelum menyepakati besaran APBD tahun 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono misalnya, merekomendasikan anggaran secara bertahap untuk memperbanyak kamera pengawas (CCTV) dan petugasnya.

    Permintaan itu demi menjaga keamanan pada wilayah rawan konflik dan kriminalitas.

    Selain dia, ada juga Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin yang merekomendasikan agar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta membuat sistem pengelolaan aset yang lebih optimal. Tujuannya agar aset-aset yang dimiliki Pemprov bisa terdata, terkontrol dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

    Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI mempercepat pengurangan kawasan kumuh di Jakarta. Ini, sambung dia, dapat dilakukan baik melalui intervensi infrastruktur permukiman maupun penggunaan skema konsolidasi tanah vertikal.

    Terakhir, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian merekomendasikan agar Program Sekolah Swasta Gratis tetap berjalan. Namun demikian, kata dia, program tersebut tidak menghilangkan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sudah berjalan.

    “Karena program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, banyak anggaran yang dapat diefisienkan untuk terlaksananya program ini,” demikian kata Justin.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPRD DKI masih kaji besaran kenaikan gaji PJLP Gulkarmat

    DPRD DKI masih kaji besaran kenaikan gaji PJLP Gulkarmat

    Jakarta (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta masih mengkaji besaran kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) karena menunggu kajian dari dinas terkait.

    “Mengenai besarannya masih dalam kajian dari dinasnya,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Komisi A DPRD DKI saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/10), menyetujui usulan kenaikan gaji PJLP di Dinas Gulkarmat.

    Hal ini, menurut Yani, salah satunya karena pekerjaan para petugas tersebut sangat berisiko dan mengancam jiwa.

    “Karena petugas PJLP Dinas Gulkarmat sangat berisiko dan mengancam jiwa maka usulan dari dinasnya untuk kenaikan tersebut kami setujui,” kata dia.

    Baca juga: Upah PJLP Gulkarmat DKI diusulkan naik Rp1 juta
    Baca juga: 369 petugas PJLP Jaktim terima bantuan sembako dan vitamin

    Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dia mengatakan bahwa penyesuaian pendapatan PJLP Gulkarmat dilakukan sesuai dengan sertifikasi keahlian yang dimiliki.

    Mujiyono berharap penambahan besaran gaji dapat meningkatkan kesejahteraan petugas.

    Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Dia mengatakan selama ini, gaji anggota PJLP di Dinas Gulkarmat masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Merujuk data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, besaran UMP di Jakarta tahun 2024 sekitar Rp5.067.381 atau naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp4.901.798.

    “Anggota PJLP kami sebanyak 1.753 orang. Kami mohon kepada Komisi A bisa menyetujui usulan kami terkait dengan peningkatan penghasilan mereka,” ujar Satriadi.

    Dia menjelaskan penyesuaian gaji PJLP Gulkarmat dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian yang dimiliki dan risiko tugas yang tinggi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024