Kementrian Lembaga: Kepala Staf TNI Angkatan Laut

  • Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan poin, termasuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

    Respons Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

    “Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit,” ungkap Wiranto.

    Meski begitu, Wiranto menyebut Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

    “Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental.”

    “Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
    pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga,” ungkapnya.

    Wiranto kemudian menyebut Indonesia menganut trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.

    WIRANTO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Ia merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang minta Wapres diganti. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Tak Berarti Mengacuhkan

    Wiranto mengungkapkan, sebuah kebijakan, keputusan, atau arahan presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber.

    “Presiden mendengarkan tapi tidak hanya satu sumber.  Kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan juga,” ungkapnya.

    Menurut Wiranto, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. 

    “Nah, dengan demikian maka kalau ada anggapan bahwa Presiden tidak merespons, bukan seperti itu. Presiden telah menjelaskan seperti itu. Oleh karena itu, beliau berpesan tadi kepada saya agar disampaikan kepada masyarakat ya agar tidak ikut berpolemik masalah ini,” ujar Wiranto.

    Prabowo meminta publik tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.

    “Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. “

    “Sehingga dengan demikian maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana,” ungkap Wiranto.

    Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres

    Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres

    GELORA.CO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menghormati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan. Menurut Wiranto, Prabowo memahami berbagai pendapat di masyarakat yang dinilai sangat wajar.

    Namun, kata Wiranto, tentunya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    “Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan menteri atau reshuffle. Presiden Prabowo, dalam sikap yang disampaikan melalui Wiranto, tidak ingin perbedaan tersebut mengeruhkan suasana kebangsaan yang saat ini sedang menghadapi banyak tantangan.

    Menurut Wiranto, Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, bahkan Panglima Tertinggi TNI tentu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Namun tentunya tidak bisa saling mencampuri tatanan negara yang menganut trias politika, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto.

    Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan, Presiden tentunya mendengarkan tidak hanya dari satu sumber. Keputusan itu pun tidak hanya berfokus pada satu bidang, sehingga tidak bisa juga dikatakan bahwa Presiden Prabowo tidak merespons soal usulan yang ditujukan kepadanya.

    Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.

    “Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” kata Wiranto.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

  • Pakar sebut pergantian KSAL perlu ikuti Undang-Undang TNI yang lama

    Pakar sebut pergantian KSAL perlu ikuti Undang-Undang TNI yang lama

    Karena belum diundangkan, hingga hari ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) perlu mengikuti Undang-Undang TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Normanya memang demikian,” ujar Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Oleh sebab itu, kata dia, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali perlu pensiun dan diganti karena telah berusia 58 tahun pada tanggal 9 April 2025.

    Berdasarkan Pasal 53 UU TNI yang lama, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga berusia 58 tahun.

    “UU baru tidak berlaku umum. Angkatan tersenior biasanya tidak terkena aturan baru,” kata Ian menjelaskan.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa keputusan pensiunnya KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan pada tanggal 1 Mei 2025.

    “Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Presiden,” kata Brigjen TNIKristomei saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (9/4).

    Menurut dia, saat ini TNI belum mengacu pada UU TNI baru yang mengatur pejabat bintang empat bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.

    Dijelaskan pula bahwa hal tersebut dikarenakan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna, tetapi belum diundangkan oleh Pemerintah.

    “Karena belum diundangkan, hingga hari ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti? Nasional 10 April 2025

    UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
    Laksamana TNI Muhammad Ali
    pada Rabu (9/4/2025) kemarin genap berusia 58 tahun.
    Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia tersebut seharusnya menandai batas akhir masa dinas seorang perwira tinggi di tubuh militer.
    Namun, situasinya kini menjadi berbeda.
    DPR RI baru saja menyetujui revisi
    UU TNI
    yang salah satu poin pentingnya adalah memperpanjang
    usia pensiun perwira tinggi
    bintang empat.
    Untuk jabatan-jabatan strategis, batas akhir usia perwira tinggi berdinas bisa sampai 65 tahun.
    Hal ini pun memunculkan pertanyaan: Apakah Laksamana Ali akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat, atau justru mendapatkan perpanjangan masa jabatan seiring dengan perubahan regulasi?
    Meski sudah berusia 58 tahun, batas usia pensiun Ali secara administratif akan jatuh pada 1 Mei 2025.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
    “Beliau (KSAL) hari ini (Rabu) berulang tahun memang. Kalau enggak salah berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei,” kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
    “Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi) untuk rapat,” tambah dia.
    Rapat Wanjakti nantinya akan melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menentukan masa pensiun perwira tinggi.
    Setelah mendapatkan pertimbangan yang matang, Panglima akan melaporkan hal tersebut kepada presiden.
    “Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja,” ungkap
    Meski
    revisi UU TNI
    sudah disahkan oleh DPR, namun regulasi tersebut belum resmi diundangkan dan belum masuk ke dalam lembaran negara.
    Artinya, secara administratif dan hukum, aturan lama masih berlaku hingga saat ini.
    Kristomei menegaskan bahwa hingga saat ini TNI masih mengacu pada UU TNI versi 2004.
    “Ya, Undang-Undang itu (RUU) sendiri kan sudah disahkan (di DPR). Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” beber dia.
     
    Berdasarkan UU TNI yang dibentuk pada 2004, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, tetapi ketentuan ini diubah lewat revisi UU TNI.
    Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Jika skenario pensiun tetap berlaku, maka TNI AL harus menyiapkan nama pengganti Laksamana Ali.
    Beberapa nama perwira tinggi yang dinilai berpotensi mengisi posisi KSAL adalah mereka yang saat ini berpangkat jenderal bintang tiga.
    Siapa saja mereka?
    Jabatannya saat ini adalah Wakil KSAL sejak 26 Oktober 2023.
    Sebelumnya, Erwin pernah menduduki sejumlah jabatan strategis antara lain Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Akademi TNI, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), dan Kepala Staf Koarmada I.
    Erwin merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1991 dan saat ini berusia 54 tahun.
    Saat ini, Denih menjabat sebagai Pangkoarmada RI.
    Jabatan itu diemban sejak 8 Maret 2024.
    Sebelum itu, Denih tercatat pernah menjabat berbagai jabatan strategis di TNI AL antara lain Pangkoarmada II, Asisten Operasi KSAL, hingga Gubernur AAL.
    Namanya memang masuk dalam daftar bursa calon pengganti Ali karena termasuk jenderal TNI AL bintang tiga.
    Akan tetapi, melihat usia, Denih juga akan memasuki usia 58 tahun pada 4 Agustus mendatang.
    Faktor usia dan masa pensiun sering menjadi pertimbangan dalam penunjukan posisi strategis seperti KSAL.
     
    Mendapatkan promosi bintang tiga pada Maret lalu, otomatis membuat Edwin juga masuk dalam jajaran
    bursa calon KSAL
    .
    Jabatan Edwin saat ini adalah Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sejak 14 Maret 2025.
    Rekan seangkatan Laksdya Erwin itu, diketahui berasal dari Korps Pelaut.
    Namun, terbilang unik karena pernah memimpin kapal perang hingga pernah menjadi Pangkolinlamil sama seperti Erwin.
    Edwin lama bertugas sebagai penerbang TNI AL.
    Pengalaman itu membawanya pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal).
    Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) saat Panglima TNI dijabat Yudo Margono.
    Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ini juga potensial menduduki jabatan nomor satu di TNI AL jika Laksamana Ali pensiun.
    Sama seperti kandidat lainnya, lulusan AAL 1990 itu juga memiliki segudang pengalaman.
    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bakamla, Irvansyah pernah menduduki posisi Pangkogabwilhan I.
    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi Pangkoarmada III hingga Pangkolinlamil.
    Tahun ini, Irvansyah akan memasuki usia 57 tahun yang artinya masih ada waktu satu tahun sebelum masuk masa pensiun jika merujuk UU TNI 2004.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keputusan pensiun Muhammad Ali ditentukan pada 1 Mei 2025

    Keputusan pensiun Muhammad Ali ditentukan pada 1 Mei 2025

    Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025) (ANTARA/Walda Marison)

    TNI: Keputusan pensiun Muhammad Ali ditentukan pada 1 Mei 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 09 April 2025 – 14:43 WIB

    Elshinta.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan keputusan pensiunnya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan pada 1 Mei 2025 mendatang.

    “Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei. Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada bapak Presiden,” kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu.

    Menurut Kristomei, saat ini TNI belum mengacu kepada UU TNI baru yang mengatur pejabat bintang empat bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.

    Hal tersebut dikarenakan UU tersebut belum diundangkan.

    “Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei.

    Walau demikian, Kristomei tetap menunggu keputusan Wanjakti terkait keberlanjutan karier Muhammad Ali.

    Untuk diketahui, Muhammad Ali telah memasuki usia 58 tahun terhitung sejak hari ini. Jika berdasarkan UU TNI sebelum mendapatkan revisi, pria kelahiran 9 April 1967 itu diharuskan pensiun hari ini.

    Namun berdasarkan Pasal 53 UU TNI, pejabat bintang empat diperpanjang masa jabatan hingga usia 63 tahun. Jika mendapatkan rekomendasi dari presiden, pejabat bintang empat dapat diperpanjang sebanyak dua kali hingga umur 65 tahun.

    Sumber : Antara

  • KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama Nasional 9 April 2025

    KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, aturan pensiun anggota TNI masih mengacu pada Undang-Undang TNI yang dibuat pada 2004 karena revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR belum diundangkan.
    Hal ini disampaikan Kristomei merespons masa jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang semestinya memasuki usia pensiun dalam waktu dekat usai berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025) hari ini.
    “Ya, Undang-undang (RUU) itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).
    Kristomei juga menyebutkan bahwa belum ada kepastian mengenai kemungkinan masa jabatan KSAL diperpanjang dengan adanya UU TNI yang baru.
    Menurut dia, mekanisme lebih lanjut masih menunggu pembahasan internal di tingkat pimpinan TNI dan keputusan dari Presiden.
    “Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja,” ujarnya.
    Kristomei menambahkan, putusan mengenai masa jabatan KSAL akan bergantung pada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti) yang akan memberikan pertimbangan kepada Panglima TNI untuk dilaporkan kepada Presiden.
    “Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Bapak Presiden,” pungkas Kristomei.
    Diketahui, Ali berulang tahun ke-58 pada hari ini, tetapi batas usia pensiun secara administratif akan jatuh pada 1 Mei 2025.
    Berdasarkan UU TNI yang dibentuk pada 2004, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, tetapi ketentuan ini diubah lewat revisi UU TNI.
    Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Pensiun Panglima TNI dan KSAL Belum Jelas, Komisi I DPR Tunggu Peraturan Pemerintah – Halaman all

    Nasib Pensiun Panglima TNI dan KSAL Belum Jelas, Komisi I DPR Tunggu Peraturan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki masa pensiun Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali hingga kini belum menemui kejelasan.

    Hal tersebut pun memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang berlaku dalam menentukan batas usia pensiun bagi perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat.

    Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan pada usia 58 tahun. 

    Jika mengacu pada regulasi tersebut, baik Agus maupun Ali seharusnya memasuki masa pensiun pada tahun ini.

    Laksamana TNI Muhammad Ali diketahui akan genap berusia 58 tahun pada 9 April 2025, sedangkan Jenderal Agus Subiyanto akan mencapai usia yang sama pada 5 Agustus mendatang.

    Namun, situasi menjadi berbeda apabila mengacu pada revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025. 

    Dalam revisi tersebut, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat dinaikkan menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 65 tahun melalui keputusan presiden.

    Artinya, Agus dan Ali berpotensi tidak memasuki masa pensiun pada tahun ini.

    Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa ketentuan teknis terkait usia pensiun prajurit TNI akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). 

    Oleh menegaskan bahwa pihak legislatif saat ini masih menunggu kehadiran regulasi turunan tersebut.

    “Kami DPR tidak mengetahui secara teknis karena pada dasarnya tentang usia pensiun itu pada dasarnya akan diatur oleh PP,” kata Oleh saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).

    Oleh juga menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima draf atau format dari PP.

    “Kami juga belum tahu nih PP-nya udah dibuat atau belum,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. 
    Menurut Dave, Komisi I masih menantikan arah kebijakan dari pemerintah terkait implementasi UU TNI yang baru.

    “Kita tunggu pemerintah membuat kebijakan seperti apa,” ungkapnya.

  • Ketua MPR gelar open house

    Ketua MPR gelar open house

    Rabu, 2 April 2025 16:55 WIB

    Ketua MPR Ahmad Muzani (ketiga kiri) berbincang dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (ketiga kanan) didampingi Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kedua kiri), anggota DPR Ahmad Dhani (kedua kanan) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali (kanan) saat menggelar open house atau gelar griya di rumah dinas, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Ketua MPR menggelar open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

    Ketua DPR Puan Maharani (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) didampingi Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha (kedua kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (ketiga kiri), dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) saat menghadiri house atau gelar griya di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Ketua MPR menggelar open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

    Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) bersalaman dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) saat menggelar open house atau gelar griya di rumah dinas, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Ketua MPR menggelar open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

  • KSAL Janji Proses Hukum Prajurit Pembunuh Jurnalis Tak Bertele-tele

    KSAL Janji Proses Hukum Prajurit Pembunuh Jurnalis Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan akan memproses Jumran, prajurit TNI AL terduga pembunuh dan pemerkosa wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumran akan dihukum berat jika terbukti bersalah.

    “Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya,” kata KSAL Laksamana Muhammad Ali saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

    Ali mengatakan Jumran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan Jumran akan segera disidangkan terkait kasus tersebut. Ali menjamin proses sidang Jumran akan berlangsung secara transparan.

    “Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (oditurat militer) dan pengadilan militer dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan. Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” jelasnya.

    Keluarga Sebut Korban Diperkosa

    Tim pengacara jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap prajurit TNI AL bernama Jumran memperkosa korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengacara keluarga menyebut prajurit Jumran telah memperkosa korban sebanyak dua kali.

    Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

    Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.

    “Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

    Pazri mengatakan korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan prajurit Jumran. Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

    (wnv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bala Bantuan Indonesia untuk Korban Gempa di Myanmar…

    Bala Bantuan Indonesia untuk Korban Gempa di Myanmar…

    Bala Bantuan Indonesia untuk Korban Gempa di Myanmar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gempa berkekuatan 7,7 skala Richter (SR) mengguncang Myanmar pada Jumat (28/3/2025) siang, menyebabkan kerusakan parah dan menewaskan 2.719 orang hingga Selasa (1/4/2025).
    Guncangan gempa terasa hingga ke Thailand, memicu respons cepat dari berbagai negara, termasuk
    Indonesia
    .
    Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, pemerintah Indonesia segera mengirimkan tim bantuan untuk membantu proses evakuasi dan penanganan korban.
    Bantuan yang dikirim mencakup tenaga SAR, tim medis darurat (Emergency Medical Team) untuk memberikan pertolongan pertama, serta bantuan logistik senilai 1 juta dollar AS (setara Rp 16 miliar).
    Bantuan logistik tersebut terdiri dari obat-obatan, makanan, tempat penampungan sementara, dan penyuling air bersih.
    Pada Selasa (1/4/2025), dua gelombang bantuan dari
    TNI
    diberangkatkan.
    Gelombang pertama berasal dari TNI Angkatan Udara yang mengirimkan 10.446 kilogram bantuan untuk korban gempa.
    “Bantuan mencakup satu unit truk dari Basarnas, 68 koli tenda pengungsi dari Kementerian Pertahanan, serta tiga ekor anjing pelacak dari Dipolsatwa,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, dalam keterangannya, pada Rabu (2/4/2025).
    Sementara itu, TNI Angkatan Laut (TNI AL) sedang menyiapkan KRI Radjiman Wedyodiningrat-992 untuk membantu korban gempa bumi di Myanmar.
    Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan.
    “Kapal perang yang disiapkan adalah KRI Radjiman Wedyodiningrat-992, itu kapal bantu rumah sakit,” saat memimpin Gelar Kesiapan Operasi
    Bantuan Kemanusiaan
    Luar Negeri di Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara, pada Senin (31/3/2025).
    Yayan menambahkan, KRI Radjiman Wedyodiningrat-992 dilengkapi dengan berbagai alat kesehatan yang mendukung misi kemanusiaan.
    “Di dalam (KRI Radjiman) sudah dilengkapi dengan kontainer-kontainer medis dan bisa melaksanakan kegiatan operasi medik,” ujar dia.
     
    Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan mengirimkan bantuan tambahan kepada korban
    gempa Myanmar
    pada Kamis (3/4/2025).
    “Ya, jadi kita merespons apa yang disampaikan oleh Myanmar pasca-kejadian gempa kemarin, ini sedang kita proses persiapannya, rencananya besok bantuan (dikirim),” kata Sugiono, di rumah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).
    Sugiono juga menyatakan bahwa tim Indonesia sudah berada di Myanmar sejak tanggal 31 Maret.
    “Jadi, besok secara resmi kita akan kirimkan bantuan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.