Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengusulkan program magang nasional diperluas ke para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

    Sejauh ini, program magang berbayar upah minimum provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang sarjana atau diploma. Program tersebut juga hanya bisa diikuti fresh graduate dengan waktu kelulusan maksimal 1 tahun.

    “Tapi nanti kita akan coba usulkan juga ke Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) untuk memikirkan yang lulusan SMK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meskipun, Purbaya menyebut para lulusan SMK juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja demi menyerap lulusan SMK.

    “Tapi kalau yang vocation sudah ada program khusus lagi dari Presiden yang cukup signifikan. Tapi saya pikir betul juga SMK harus diperhatikan. Dan yang paling penting adalah gini, kita ciptakan lapangan pekerjaan buat SMK itu,” ujarnya.

    Tapi, Purbaya menyebut hal itu sulit dilakukan jika ekonomi tumbuh di level sekarang. Ke depannya Bendahara Negara percaya kondisinya berbeda dan lulusan SMK bisa lebih mudah mencari pekerjaan.

    “Itu kalau ekonominya tumbuhnya kayak sekarang ya susah. Tapi kalau ke depan saya pikir lulusan SMK juga akan segera dapat kerjaan dengan relatif mudah dibanding sekarang dibanding kemarin-kemarin,” jelas Purbaya.

    Program magang nasional sendiri dibuka untuk 100.000 orang tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan. Berikut syarat daftar program magang nasional:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah
    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    4. Memenuhi syarat lain sesuai dengan lowongan magang yang akan dilamar peserta.

    Tonton juga video “Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang”

    (ily/hns)

  • Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengusulkan program magang nasional diperluas ke para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

    Sejauh ini, program magang berbayar upah minimum provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang sarjana atau diploma. Program tersebut juga hanya bisa diikuti fresh graduate dengan waktu kelulusan maksimal 1 tahun.

    “Tapi nanti kita akan coba usulkan juga ke Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) untuk memikirkan yang lulusan SMK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meskipun, Purbaya menyebut para lulusan SMK juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja demi menyerap lulusan SMK.

    “Tapi kalau yang vocation sudah ada program khusus lagi dari Presiden yang cukup signifikan. Tapi saya pikir betul juga SMK harus diperhatikan. Dan yang paling penting adalah gini, kita ciptakan lapangan pekerjaan buat SMK itu,” ujarnya.

    Tapi, Purbaya menyebut hal itu sulit dilakukan jika ekonomi tumbuh di level sekarang. Ke depannya Bendahara Negara percaya kondisinya berbeda dan lulusan SMK bisa lebih mudah mencari pekerjaan.

    “Itu kalau ekonominya tumbuhnya kayak sekarang ya susah. Tapi kalau ke depan saya pikir lulusan SMK juga akan segera dapat kerjaan dengan relatif mudah dibanding sekarang dibanding kemarin-kemarin,” jelas Purbaya.

    Program magang nasional sendiri dibuka untuk 100.000 orang tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan. Berikut syarat daftar program magang nasional:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah
    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    4. Memenuhi syarat lain sesuai dengan lowongan magang yang akan dilamar peserta.

    Tonton juga video “Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang”

    (ily/hns)

  • Lapas Kelas I Malang Terima 27 Peserta Magang Kemnaker

    Lapas Kelas I Malang Terima 27 Peserta Magang Kemnaker

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 27 peserta Program Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi diterima di Lapas Kelas I Malang. Dari 51 formasi yang dibuka, hanya 27 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengisi sejumlah posisi strategis, meliputi psikolog, perawat, pembina kepribadian, pembina kemandirian, pengelola fasilitas umum, serta bidang keuangan dan administrasi.

    Lapas Kelas I Malang menjadi salah satu satuan kerja yang berpartisipasi dalam Program Pemagangan Kemnaker sebagai dukungan Kemenkumham melalui UPT Pemasyarakatan. Partisipasi ini membuka ruang pembelajaran bagi generasi muda yang ingin mengembangkan kompetensi melalui pengalaman kerja langsung di lapangan.

    Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, memimpin penandatanganan perjanjian pemagangan antara peserta dan Kalapas. Setelah proses administrasi selesai, para peserta mengikuti orientasi lanjutan mengenai pengenalan lingkungan Lapas, sistem pembinaan, serta tugas dan fungsi unit kerja.

    “Tahapan ini dirancang untuk memberikan pemahaman utuh tentang dinamika operasional pemasyarakatan sehingga peserta dapat lebih siap memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,” kata Teguh, Kamis (27/11/2025).

    Selama program, peserta magang mendapatkan pendampingan mentor untuk membantu mereka memahami ritme kerja, budaya organisasi, serta standar layanan yang diterapkan di Lapas Kelas I Malang.

    Teguh menegaskan komitmen Lapas Malang dalam mendukung program pemerintah mencetak tenaga muda yang kompeten dan siap berkontribusi. Para peserta kini telah menempati bidang masing-masing dan resmi menjalankan tugas.

    “Lapas Malang berkomitmen menjadi ruang belajar yang aman dan produktif bagi para peserta magang. Kami mendorong mereka untuk cepat beradaptasi, mengasah kemampuan, dan mengimplementasikan ilmu yang dimiliki dalam tugas sehari-hari,” ujarnya. [luc/beq]

  • Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja Nasional 26 November 2025

    Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suasana hangat terasa saat 63 lulusan baru perguruan tinggi berkumpul secara
    hybrid
    di Ruang AKHLAK, Kantor Pusat Jasa Raharja, Senin (24/112025).
    Para peserta yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang pendidikan tersebut memulai hari pertama mereka sebagai bagian dari program
    Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
    Tahun 2025.
    Program itu merupakan inisiatif nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuka akses pengalaman kerja bagi para
    fresh graduate
    sekaligus menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah tahun 2025. 
    Jasa Raharja
    berpartisipasi aktif dalam program tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), mempersiapkan
    lulusan baru
    memasuki
    dunia kerja
    , serta memperluas peluang kesempatan kerja.
    Pada penyelenggaraan
    batch
    I dan
    batch
    II 2025, terdapat 63 peserta yang dinyatakan lolos seleksi melalui platform maganghub.kemnaker.go.id. 
    Rangkaian program
    batch
    II telah dimulai sejak pendaftaran pada 6–14 November 2025, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, wawancara perusahaan, hingga pengumuman peserta pada 20 November 2025.
    Para peserta kemudian menjalani kegiatan
    onboarding
    secara
    hybrid
    sebelum mulai ditempatkan di berbagai unit kerja Jasa Raharja. Mereka akan menjalani masa pemagangan hingga 23 Mei 2026.
    Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja
    Rubi Handojo
    hadir langsung menyambut peserta dan memberikan arahan pembuka.
    Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa program ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran teknis, tetapi juga proses mengenal dunia kerja secara utuh. 
    “Siklus pertama dalam
    talent journey
    di Jasa Raharja adalah
    attraction
    , yaitu bagaimana menarik talenta untuk bergabung dan mengenal Jasa Raharja,” ujar Rubi.
    Untuk itu, ia berpesan kepada para peserta magang agar tidak perlu merasa terbebani selama mengikuti program ini. 
    “Ikuti saja panduan yang diberikan oleh
    Kemenaker
    dan manfaatkan kesempatan untuk belajar di Jasa Raharja karena Anda bebas belajar apa saja di sini,” jelas Rubi.
    Ia menambahkan, fokus utama peserta magang adalah belajar, mengenal budaya kerja, dan merasakan pengalaman bekerja yang sebenarnya. 

    Feel free
    dan
    happy
    . Saya berharap dalam enam bulan ini Anda mendapatkan
    insight
    yang baik tentang Jasa Raharja yang bisa diterapkan saat Anda bekerja nanti,” ucap Rubi.
    Ia menegaskan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam program pemagangan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pengembangan talenta muda Indonesia.
    Selain membuka akses pembelajaran di lingkungan kerja yang profesional, peserta juga diberikan kesempatan untuk memahami proses bisnis Jasa Raharja, mulai dari layanan publik, inovasi digital, hingga aspek tata kelola perusahaan. 
    Sebagai informasi, program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan.
    Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi yang lebih erat antara dunia usaha dan dunia pendidikan agar lulusan muda dapat memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri. 
    Dengan dibukanya
    batch
    II program itu, Jasa Raharja berharap seluruh peserta mampu memanfaatkan pengalaman selama enam bulan untuk memperkuat kesiapan mereka memasuki pasar kerja.
    Partisipasi perusahaan dalam program ini menjadi bagian dari kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan SDM nasional yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regulasi Kereta Cepat Disempurnakan Lewat RPP, Ini Substansi yang Disoroti

    Regulasi Kereta Cepat Disempurnakan Lewat RPP, Ini Substansi yang Disoroti

     

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten sampai dengan 24 November 2025 di KAI Jakarta Railway Center.

    Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir. Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan TOD.

    Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.

    Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia, penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta indutrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.

    “Kemenko Infrastruktur berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” tegas Deputi Odo, Rabu (26/11/2025).

    Dia memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.

    Rapat Koordinasi PAK tersebut turut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ketenagakerjaan, BPKP, BRIN, serta PT KAI.

     

  • Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan buruh masing-masing menyodorkan opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Keduanya menawarkan beragam skema yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Muhammad Rusdi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil akibat indeks tertentu alias alfa yang juga rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

    “Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah mesti menyusun formula kenaikan UMP dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Aspek menyodorka tiga opsi terkait hal itu.

    Opsi pertama yang diajukan Aspek Indonesia adalah kenaikan UMP 2026 tak boleh berada di bawah 6,5% sebagaimana keputusan pemerintah pada tahun sebelumnya. 

    Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut hanya akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

    Kedua, pihaknya juga menolak pendekatan satu angka upah minimum karena setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam.

    Aspek Indonesia pun mengusulkan formula UMP 2026 yang mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah. Harapannya, penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

    Terakhir, Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. 

    “Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi.

    Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi Nasional 25 November 2025

    Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program Magang Nasional harus dimaknai sebagai ruang belajar untuk membentuk kapasitas diri, bukan sekadar batu loncatan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Iftitah saat memberikan arahan di hadapan 126 peserta magang terpilih di Kementerian Transmigrasi (
    Kementrans
    ), Selasa (25/11/2025).
    Peserta magang tersebut telah melewati tahap seleksi melawan 682 pelamar yang memilih lokasi magang di Kementrans dalam
    program Magang Nasional
    yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Selamat datang di Kementerian Transmigrasi, tempat kalian untuk belajar, belum untuk bekerja. Jika kalian lulus kuliah tetapi belum diterima di satu institusi, itu artinya kalian masih perlu memperkaya diri dan memperluas wawasan. Jangan kecil hati, ini kesempatan untuk belajar lebih dalam,” kata Iftitah dalam keterangan resminya, Selasa.
    Program Magang Nasional diluncurkan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru, dengan memberikan
    pengalaman kerja
    langsung selama enam bulan untuk meningkatkan kesiapan memasuki
    dunia kerja
    .
    Iftitah menekankan bahwa fokus utama peserta magang bukan terletak pada hal-hal material, melainkan pembangunan karakter, kapasitas, dan etika kerja.
    “Hidup hanya satu kali. Jangan hanya mengejar pangkat, jabatan, dan uang. Lengkapi diri kalian sehingga ditempatkan di mana pun kalian tetap bercahaya, menjadi magnet, dan berguna bagi banyak orang,” ucapnya.
    Sebanyak 126 peserta Magang Nasional di Kementrans berasal dari berbagai jurusan, antara lain Geografi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, Perencanaan Wilayah Kota, dan lain sebagainya.
    Dalam sesi dialog bersama Iftitah, sejumlah peserta mengungkapkan alasannya memilih Kementrans sebagai lokasi magang.
    “Kesesuaian antara latar belakang geografi dan penyusunan data perencanaan dengan ruang lingkup kerja kementerian,” ujar lulusan Geografi Universitas Indonesia (UI), Elang Maulana.
    Sementara itu, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ramona Rida Simamora menyampaikan bahwa program transmigrasi merupakan ruang bertumbuh untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi kawasan ekonomi masa depan.
    Dalam kesempatan tersebut, Iftitah mengingatkan pentingnya memiliki alasan kuat dan tujuan yang jelas selama mengikuti program magang.
    “Jika kalian hadir tanpa alasan, berarti kalian tersesat. Kalian adalah sarjana hebat, jangan hanya memikirkan honor. Yang harus kalian pikirkan adalah
    karier
    , dari mana kalian berasal, apa kekurangan kalian, dan apa yang ingin kalian sempurnakan,” tegasnya.
    Iftitah menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 telah menyatakan bahwa tugas transmigrasi salah satunya adalah meningkatkan
    pertumbuhan ekonomi
    dengan mempertimbangkan iklim investasi.
    “Artinya, transmigrasi berperan memastikan masyarakat siap diberdayakan dan diserap industri dalam setiap pembangunan kawasan,” ujarnya.
    Untuk mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM), Iftitah juga mengumumkan salah satu program unggulannya, yaitu Beasiswa Transmigrasi Patriot, yang akan dibuka pada 2026 untuk lulusan Strata 1 (S1) hingga Strata 3 (S3).
    “Kalian punya potensi. Kementerian akan memasang radar untuk melihat siapa yang terbaik, yang bagus akan mendapat kesempatan lebih besar,” katanya.
    Menutup arahannya, Iftitah memberikan pesan motivasi mengenai pentingnya membangun karier sebagai perjalanan hidup, bukan sekadar jabatan.
    “Wisuda yang sebenarnya adalah saat kematian. Karier itu dibangun sampai akhir hayat. Karena itu, bermimpilah hidup seribu tahun punya semangat untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” ucapnya.
    Kementrans menyatakan komitmennya mendukung program Magang Nasional sebagai bagian dari penguatan angkatan kerja Indonesia dan memperkenalkan arah baru transmigrasi berbasis transformasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 70.244 Pekerja Kena PHK, Apindo Minta Pemerintah Turun Tangan

    70.244 Pekerja Kena PHK, Apindo Minta Pemerintah Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 70.244 orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Oktober 2025.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani memaparkan bahwa PHK memang masih banyak terjadi, terutama di sektor padat karya dalam beberapa waktu terakhir.

    “Bahwa di industri-industri seperti industri padat karya, garmen, tekstil, itu masih ada PHK. Namun, kita tidak mau berkutat hanya kepada itu,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Dia melanjutkan, yang lebih penting bagi dunia usaha saat ini adalah mengupayakan revitalisasi industri padat karya dan mendorong berbagai stimulus dari pemerintah.

    Shinta menekankan bahwa geliat sektor padat karya amat bergantung pada aspek permintaan. Menurutnya, stimulus dapat diberikan pemerintah ketika permintaan menurun, baik dari luar negeri berupa permintaan ekspor maupun dari dalam negeri berupa daya beli masyarakat.

    “Ini berarti kan harus dibantu, di-boost dari segi daya belinya untuk pasar domestik,” ujarnya.

    Selain itu, Shinta berujar terkait adanya faktor lain seperti impor ilegal yang dinilai menggerus permintaan yang ada. Terkait hal ini, dia menekankan pentingnya peran pengusaha dalam menjaga keberlanjutan pasar.

    Menurutnya, upaya pengusaha telah mencakup peningkatan teknologi sebuah perusahaan, hingga upskilling dan reskilling bagi para pekerjanya. Namun, dia menekankan bahwa dunia usaha juga mesti menjaga efektivitas dari sisi suplai, utamanya terkait biaya logistik, biaya kerja, dan biaya industri.

    “Jadi, kita harus lihat dari dua sisi, dari supply dan dari demand. Kita mesti efektif juga dari segi supply-nya dengan kondisi seperti ini. Itulah caranya agar kita bisa mengurangi, jangan sampai ada pengangguran,” tutur Shinta.

    Adapun, Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK sebanyak 70.244 orang sepanjang Januari–Oktober 2025. Mengutip portal Satu Data Kemnaker, jumlah tersebut merupakan tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 22,29% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian keterangan data tersebut yang dikutip pada Selasa (25/11/2025).

    Menilik perinciannya, Provinsi Jawa Barat melaporkan total tenaga kerja dirumahkan sebanyak 15.657 orang sepanjang sepuluh bulan 2025. Jawa Tengah bertengger di posisi kedua PHK terbanyak dengan jumlah 13.545 orang, disusul Banten dengan 6.863 pekerja, DKI Jakarta sebanyak 5.149 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 4.142 pekerja.

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.