Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 25 Ribu Peserta

    Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 25 Ribu Peserta

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

    “Pada Batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan data Dashboard Pemagangan Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan. Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

    Timeline Magang Nasional 2025 Batch 3 Foto: Dok. Instagram Kemnaker

    Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan tentang tahapan program Batch III.

    Sebagaimana diketahui, Program Pemagangan Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

    Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang pertama kali dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    (anl/ega)

  • Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Proses penetapan formula baru dapat dilakukan setelah petunjuk teknis resmi diterima.

    Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni mengatakan, timnya saat ini menunggu terbitnya juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

    “Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Kamis (4/12/2025).

    Persiapan itu, kata Fathoni, meliputi koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan dan inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan, prinsipnya pemkab siap menindaklanjuti proses tersebut dengan cepat.Langkah resmi akan segera dilaksanakan begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

    “Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, UMK Bojonegoro pada 2025 ini sebesar Rp2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen dibanding tahun 2024 sebesar Rp2.371.016. [lus/suf]

  • Program Magang Nasional Batch IIi Resmi Dibuka, Ini Linknya!

    Program Magang Nasional Batch IIi Resmi Dibuka, Ini Linknya!

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional Batch III. 

    Pendaftaran dibuka bagi lulusan baru perguruan tinggi mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

    “Pada batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dilansir Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
     

    Jumlah lowongan magang tersedia 37.510 
    Berdasarkan data dasbor Magang Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan.

    Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.

    Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

    Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8-11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025.

    “Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025,” kata dia.

    Adapun program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.

    Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional Batch III. 
     
    Pendaftaran dibuka bagi lulusan baru perguruan tinggi mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
     
    Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

    “Pada batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dilansir Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
     

    Jumlah lowongan magang tersedia 37.510 
    Berdasarkan data dasbor Magang Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan.
     
    Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.
     
    Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.
     
    Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8-11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025.
     
    “Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025,” kata dia.
     
    Adapun program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
     
    Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
     
    Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Magang Kemenaker Batch III Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya

    Magang Kemenaker Batch III Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi meluncurkan pendaftaran Program Magang Kemenaker Batch III hari ini. Program ini dibuka khusus bagi para lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.

    Pendaftaran Magang Kemenaker Batch III dimulai hari Kamis, 4 Desember 2025, dan akan berlangsung hingga Minggu, 7 Desember 2025. Calon peserta dapat mendaftar secara daring (online) melalui kanal resmi: maganghub.kemnaker.go.id.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak para lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

    “Pada Batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

    Ia menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata guna meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan.

    Program Magang Kemenaker Batch III merupakan inovasi terbaru yang pertama kali dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dirancang untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan mendesak dari dunia kerja.

     

  • Magang Kemenaker Batch III Resmi Dibuka, Target 25 Ribu Peserta Fresh Graduate

    Magang Kemenaker Batch III Resmi Dibuka, Target 25 Ribu Peserta Fresh Graduate

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional Batch III untuk lulusan baru perguruan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak para lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh pengalaman kerja nyata yang mampu meningkatkan kompetensi.

    “Pada Batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan data Dashboard Pemagangan Nasional Batch III, terdapat 37.510 lowongan magang yang disediakan oleh berbagai instansi pemerintah dan perusahaan. Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara sektor perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

    Program ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat Batch I dan II mendapat respons tinggi dari para pencari kerja muda.

     

  • Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Fakta-Fakta Kenaikan UMP 2026: Bocoran Formula hingga Penolakan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh hingga pengusaha tengah harap-harap cemas menantikan penetapan kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

    Belum diketahui pasti berapa besaran kenaikan upah minimum pada 2026. Namun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Angka tersebut di bahwa tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beebrapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.

    Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Demo Buruh Besar-Besaran

    Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mulai 7 Desember 2025. Aksi demo ini dilakukan sehari menjelang pengumuman kenaikan UMP 2026 yang disebut akan dilaksanakan oleh pemerintah pada 8 Desember 2026.

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” ujarnya.

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman.

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya 5 juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

    “Bahkan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh akan dipertimbangkan bila pemerintah tetap bersikeras. Bila perlu, mogok nasional lima juta buruh stop produksi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.

    Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% sampai 7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli. 

    “Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah,” pungkasnya.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran UMP 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMP ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Formula Baru Kenaikan UMP

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

    Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

    Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

  • KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiga saksi diperiksa pada Senin, (1/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi pertama adalah istri dari eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto berinisial RS. Dia didalami terkait aset-aset yang dimiliki oleh Hery sudarmanto dan keluarganya.

    Saksi kedua adalah RAH selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017 didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA yang masih manual atau belum melalui online.

    “Selain itu saksi juga dimintai keterangan perihal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

    Saksi ketiga adalah MH selaku Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016-2020. MH diperiksa terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemenaker. 

    Budi menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemenaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makam para pegawai.

  • Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

    Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

    “Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.

    Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

    “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.

    “Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.

    Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.

    “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

    “Kita ketahui bahwa untuk UMR ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

    Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Yassierli sebelumnya menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

    Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

  • Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
    Dalam video unggahan di akun TikTok 
    @
    fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
    @
    folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
    Mapolda Metro Jaya
    terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
    “Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
    Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
    “Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
    Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
    Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
    Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
    Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
    Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
    Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
    Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    “Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.