Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Cek Status Lamaran Magang Hub Kemnaker, Begini Caranya

    Cek Status Lamaran Magang Hub Kemnaker, Begini Caranya

    Liputan6.com, Jakarta – Bagi para mahasiswa dan pencari pengalaman kerja, melamar program magang menjadi langkah penting dalam pengembangan karier. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai bagaimana cara cek Status lamaran Magang Hub Kemnakermemantau progres lamaran yang telah diajukan Cara Cek Status Lamaran Magang Hub Kemnaker

    Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif untuk mengecek status lamaran magang pada dua platform utama di Indonesia, yaitu Kampus Merdeka dan MagangHub Kemnaker.

    Memahami setiap tahapan dalam proses seleksi magang sangatlah krusial agar Anda tidak melewatkan informasi penting. Baik itu program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di bawah Kampus Merdeka atau Program Magang Nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, setiap platform memiliki prosedur pengecekan status yang spesifik. Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

    Informasi yang disajikan di sini bersumber dari data resmi dan terpercaya, memastikan keakuratan setiap tahapan yang dijelaskan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan cek status lamaran magang hub dengan mudah dan mendapatkan informasi terkini mengenai aplikasi magang Anda, sehingga proses seleksi dapat berjalan lancar.

  • Jadwal dan Syarat Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan Desember 2025

    Jadwal dan Syarat Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 bagi pekerja terus dicari informasinya hingga kini.

    Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta banyak mempertanyakan tentang kapan BSU Rp600.000 kembali dicairkan oleh pemerintah.

    Namun tampaknya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan harus bersabar. Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Dia juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025

    Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa BSU Rp600.000 untuk Desember 2025 belum dicairkan oleh pemerintah.

    Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU kembali dicairkan.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Aplikasi JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
    BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.

  • Kapan UMK dan UMP 2026 Ditetapkan? Simak Tanggal dan Jadwalnya

    Kapan UMK dan UMP 2026 Ditetapkan? Simak Tanggal dan Jadwalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan UMK dan UMP 2026 ditetapkan menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan.

    Dilaporkan Bisnis sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada 8 Desember 2025.

    Demikian juga informasi yang disampaikan di laman resmi Pemprov Jateng.

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025).

    Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

    Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.

    Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

    “Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

    Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025.

    Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

    “Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

    Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

  • Bos Buruh Ungkap Kelanjutan Aksi Jelang Pengumuman UMP

    Bos Buruh Ungkap Kelanjutan Aksi Jelang Pengumuman UMP

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap kelanjutan rencana demonstrasi menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota. 

    Said Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini aksi demonstrasi tersebut belum akan dijalankan dan masih menunggu rencana pemerintah melakukan pengumuman UMP 2026.

    “Belum ada rencana aksi, kecuali Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mengumumkan kenaikan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025).

    Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum ada aba-aba hendak melakukan pengumuman UMP.

    “Tapi belum ada pengumuman tanggal 8 Desember [untuk kenaikan UMP],” pungkasnya.

    Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan bahwa akan menggelar aksi demo sebagai bentuk penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang rencananya akan dijadikan acuan penetapan upah minimum 2026 pada 8 Desember 2025. 

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia. 

    “KSPI, Partai Buruh, dan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan siap melakukan aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP Pengupahan dan menetapkan kenaikan upah sebesar 4,3% pada 8 Desember 2025,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

    Dia menuturkan, aksi demonstrasi akan dimulai sehari sebelumnya, pada 7 Desember 2025, dan berlanjut setelah pengumuman. 

    Bahkan dia menekankan bakal menggerakkan setidaknya lima juta buruh dalam aksi demonstrasi penolakan RPP Pengupahan tersebut.

  • Hari Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch III, Selanjutnya Apa?

    Hari Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch III, Selanjutnya Apa?

    Jakarta, Beritasatu.com — Hari ini, Minggu (7/12/2025) merupakan hari terakhir pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru perguruan tinggi. Proses pendaftaran berlangsung secara daring melalui maganghub.kemnaker.go.id sejak Kamis (4/12/2025).

    Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemenaker, Surya Lukita Warman memaparkan tahapan program Batch III. Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi akan berlangsung pada 8–11 Desember 2025, disusul penetapan peserta pada 12 Desember 2025.

    Para peserta kemudian mengikuti orientasi bersama mentor sebelum mulai menjalani program pada 16 Desember 2025. Program Pemagangan Nasional dirancang untuk memperkuat kesiapan lulusan perguruan tinggi memasuki dunia kerja.

    Peserta menjalani magang selama 6 bulan dan berhak menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka juga mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

    “Pada Batch III ini, kami menargetkan 25.000 peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker, Darmawansyah, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Data Dashboard Pemagangan Nasional Batch III mencatat 37.510 lowongan yang ditawarkan oleh penyelenggara dari instansi pemerintah dan perusahaan. Dari jumlah tersebut, kementerian/lembaga menyediakan 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269.

  • KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
    “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
    Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
    sertifikat K3
    .
    Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Bocoran Kenaikan UMP 2026, Gaji Bakal Berbeda di Tiap Daerah

    Ini Bocoran Kenaikan UMP 2026, Gaji Bakal Berbeda di Tiap Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya. 

    Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan:

    ⦁ kemampuan ekonomi daerah,

    ⦁ tingkat kesejahteraan lokal,

    ⦁ pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5%–10,5%. Usulan tersebut dihitung berdasarkan:

    ⦁ inflasi Oktober 2024–September 2025: 3%–3,26%,

    ⦁ asumsi pertumbuhan ekonomi: 5,2%,

    ⦁ indeks tertentu sesuai putusan MK.

    Berikut simulasi jika kenaikan UMP memakai usulan KSPI:

    Jika naik 8,5%, UMP Jakarta saat ini: Rp5.396.761 dan ditambah 8,5%, maka

    Rp5.396.761 × 8,5% = Rp458.725

    Prediksi UMP Jakarta baru:

    Rp5.396.761 + Rp458.725 = Rp5.855.486

    Jika naik UMP Jakarta 2026 naik 10,5%, maka 

    Tambahan 10,5%:

    5.396.761 × 10,5% = Rp566.660

    Prediksi UMP Jakarta baru:

    Rp5.963.421

    (Angela Keraf)

  • Kemnaker Gelar Naker Inspirational Leadership Award 2025 pada 8 Desember

    Kemnaker Gelar Naker Inspirational Leadership Award 2025 pada 8 Desember

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyelenggarakan Naker Inspirational Leadership Award 2025, Senin, (8/12/2025), di Balai Kartini, Jakarta. Acara ini merupakan kelanjutan dari Naker Award yang digelar pada 26 November lalu, dan akan dihadiri sekitar 613 peserta, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan perusahaan, serikat pekerja, mitra Kemnaker, lembaga, media, serta perguruan tinggi.

    Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memperkuat budaya kepemimpinan yang adaptif dan berbasis kinerja. Menurutnya, kemampuan pemimpin menyesuaikan strategi dengan perubahan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

    “Kepemimpinan menjadi fondasi transformasi ketenagakerjaan. Pemimpin tidak hanya mengelola, tetapi juga memberi arah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (5/12/2025).

    Penilaian dalam ajang ini menggunakan indikator objektif, seperti inovasi layanan, efektivitas program, perbaikan tata kelola, serta kontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan di daerah. Fokus utama adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif.

    “Kami menilai manfaat langsung bagi pekerja dan publik. Hasil kerja menjadi prioritas utama dalam proses evaluasi,” ungkapnya.

    Selain memberikan penghargaan, kegiatan ini bertujuan mendorong kompetisi sehat antarunit kerja, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk menciptakan praktik terbaik yang dapat diterapkan di seluruh satuan kerja.

    “Persaingan sehat memberi kesempatan untuk berkembang, sementara kolaborasi memastikan perubahan terasa lebih luas,” jelas Cris.

    Cris menegaskan bahwa transformasi ketenagakerjaan merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan keteladanan dari seluruh pimpinan. Program ini menjadi bagian dari mekanisme perbaikan internal Kemnaker.

    “Perubahan tidak selesai dalam satu periode. Pemimpin yang konsisten, adaptif, dan menjadi teladan adalah kunci, dan itu yang kami dorong melalui Naker Inspirational Leadership Award,”pungkasnya.

    Dalam ajang ini, Kemnaker akan menyerahkan 68 trofi dan sertifikat untuk berbagai kategori, antara lain:

    • Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan: 3 provinsi kategori besar terbaik, 3 kategori sedang, dan 3 kategori kecil terbaik, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016.

    • Penghargaan Produktivitas: 35 Pramakarya dan 9 Pembina Produktivitas, sesuai Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.

    • Penghargaan Provinsi dengan Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Terbaik: 3 provinsi unggulan berdasarkan Rencana Kerja Unit Pengawasan, Indeks Pengawasan, dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

    • Penghargaan Kawasan Industri Norma 100 Terbaik: 3 pengelola kawasan dengan tingkat kepatuhan tinggi (>91%) dari perusahaan di dalamnya.

    Penghargaan ini sejalan dengan transformasi hubungan industrial Kemnaker, peningkatan produktivitas tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui reskilling dan upskilling.

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah pada Desember ini, termasuk UMK Jabar 2026.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait UMP 2026 sudah selesai dibahas, meskipun enggan menjelaskan waktu pengumumannya.

    “Regulasi sudah diparaf [ditandatangani],” ujar Airlangga singkat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Adapun, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan UMP, yakni dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa basis perhitungan KHL memungkinkan kenaikan upah minimum yang bergantung kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota, biarpun berada dalam provinsi yang sama.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Sementara itu, kalangan buruh mengkhawatirkan kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa belum ada titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa dalam formula UMP 2026.

    Dia menyebut kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya sebesar 3,5% dan ditempuh melalui diskresi presiden, sebagaimana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujar Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

    Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat (Jabar) Jika hanya naik 3,5%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.889.928
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.795.578
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.753.063
    Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp4.959.980
    Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.631.427
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.377.571
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.306.338
    Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.047.913
    Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.730.638
    Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.213.243
    Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.124.286
    Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.639.815
    Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp3.998.921
    Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp3.867.526
    Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp3.862.711
    Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp3.888.788
    Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp2.892.035
    Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.792.103
    Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.775.230
    Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.488.794
    Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.286.852
    Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp2.900.030
    Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.794.491
    Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.410.054
    Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.303.163
    Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.299.484
    Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.281.920

  • UMP 2026 Segera Diumumkan, Menko Airlangga Ungkap Sudah Masuk Tahap Finalisasi

    UMP 2026 Segera Diumumkan, Menko Airlangga Ungkap Sudah Masuk Tahap Finalisasi

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 sudah melalui tahap finalisasi.

    “Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

    Menaker Yassierli mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

    “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.

    Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

    Menaker Ajak Kolaborasi

    Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

    Ia mengingatkan, ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

    “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

    Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.