Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tersandung kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

    Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Noel kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

    Lantas, bagaimana sebenarnya syarat, alur pendaftaran dan biaya sertifikasi K3? Berikut penjelasannya.

    Syarat Sertifikasi K3

    Sertifikasi K3 dapat diperoleh oleh pekerja yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi. Syarat umum bagi peserta pelatihan Ahli K3 Umum, misalnya, meliputi ijazah minimal D3/S1, curriculum vitae, fotokopi KTP, pas foto berlatar merah, serta surat keterangan kerja bagi peserta yang merupakan utusan perusahaan. 

    Selain itu, peserta diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum mengikuti pelatihan. Sejumlah lembaga penyelenggara pelatihan K3, seperti PT Garuda Systrain Interindo (GSI) dan PT Centra Artha Prima Indonesia, juga mensyaratkan pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang terkait, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang memadai.

    Alur Pendaftaran Sertifikasi K3

    Proses sertifikasi K3 umumnya dimulai dengan pendaftaran di lembaga pelatihan resmi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta harus melengkapi dokumen administrasi, mengisi formulir, serta membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

    Setelah pendaftaran, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai kurikulum yang ditetapkan, mencakup materi peraturan dan perundangan K3, identifikasi serta pengendalian bahaya di tempat kerja, sistem manajemen K3, higiene industri, ergonomi, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

    Pelatihan dilanjutkan dengan ujian, baik tertulis maupun praktik, untuk menilai kompetensi peserta. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi utusan perusahaan, sertifikat tersebut dilengkapi dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta kartu lisensi kewenangan Ahli K3 Umum (AK3U).

    Biaya Sertifikasi K3

    Mengutip laman GSI, biaya pelatihan K3 bervariasi tergantung jenis, lokasi, dan lembaga penyelenggaranya. Untuk pelatihan Ahli K3 Umum, biaya online training umumnya sekitar Rp4 juta. Sementara untuk pelatihan offline, biayanya berkisar Rp5,25 juta hingga Rp6 juta, bergantung pada kota dan regional penyelenggaraan.

    Selain biaya pelatihan, peserta juga perlu memperhitungkan biaya administrasi tambahan, seperti pengurusan dokumen serta biaya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk uji kompetensi.

    Sebelumnya, Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono, menegaskan pentingnya sertifikasi K3 bagi semua perusahaan, sesuai regulasi yang mewajibkan keberadaan Ahli K3 di tempat kerja. 

    “Semua perusahaan membutuhkan ahli K3 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Makanya, peluang alumni kesehatan masyarakat yang mengambil konsentrasi K3 sangat besar karena perusahaan membutuhkan ahli K3,” kata Caswiyono dalam kegiatan National Seminar of Public Health “Tenaga Kesmas Profesional di Era Smart Society 5.0”, berlangsung di GOR Universitas Pekalongan, Rabu siang (14/6/2023) dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan. 

  • Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

    Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

    Jakarta

    Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel pun berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu dikatakan Noel saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Noel digiring bersama dengan 10 tersangka lainnya.

    “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan Noel menerima uang dari pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

    “Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK.

    Setyo mengatakan Noel pun menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

    “Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo.

    Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:

    1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
    3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
    6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
    7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
    8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
    9. Supriadi, Koordinator
    10. Temurila, PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer Dkk dengan Pasal Pemerasan – Page 3

    Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer Dkk dengan Pasal Pemerasan – Page 3

    KPK menjelaskan, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor yang berasal dari pemerasan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Uang itu mengalir dari anak buahnya.

    “Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

    Sebelum mengalir ke Immanuel Ebenezer, uang pemerasan terlebih dulu mengalir ke beberapa pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Setyo merinci aliran uang yang terjadi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Setidaknya uang pemerasan mengalir ke 10 orang.

    Pertama, uang Rp69 miliar mengalir ke IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, membeli mobil hingga uang muka rumah. IBM juga mengalirkan uang ke GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang. IBM juga mengalirkan uang ke Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.

    Kedua, aliran uang yang diterima GAH sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Diantaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Uang tersebut digunakan GAH untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.

    Ketiga, SB selaku selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 diduga menerima aliran dana Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Uang ini diterima dari 80 perusahaan di bidang PJK3.

    Keempat, aliran uang yang diterima AK selaku selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sebesar Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024.

    “Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Setyo.

     

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlangsung kurang lebih 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025 ini

    Dalam kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau biasa dipanggil Noel.

    “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menjelaskan modus pemerasan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses sertifikat K3 jika tidak membayar hingga Rp 6 juta. Padahal biaya bikin sertifikat K3 Rp 275 ribu/ permintaan.

    “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” katanya dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Tak tanggung-tanggung, Setyo mengatakan uang yang terkumpul atas dugaan pemerasan ini sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Immanuel sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” tutur Setyo.

    (hns/hns)

  • Wamenaker Noel yang Kena OTT KPK Terima Motor Ducati

    Wamenaker Noel yang Kena OTT KPK Terima Motor Ducati

    Jakarta

    Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) Immanuel Ebenezer diciduk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK menyita beberapa motor Ducati. Dalam perkembangannya, diketahui jika Wamenaker Immanuel juga memiliki salah satu motor Ducati tersebut. Politisi Partai Gerindra itu juga dikatakan menerima Rp 3 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemnaker.

    “Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Wamenaker Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Penampakan dua motor Ducati diamankan KPK dalam OTT Wamenaker. (Yogi/detikcom)

    Namun dia tak menjelaskan jenis Ducati yang diduga diterima oleh Wamenaker yang akrab disapa Noel, dan siapa yang memberikannya. Sebagai informasi, ada 2 unit motor Ducati yang disita KPK dalam OTT terhadap Noel dan lainnya.

    Pertama ialah motor dengan nopol B-4225 SUQ berwarna merah. Motor tersebut diketahui jenisnya merupakan Ducati Streetfighter.

    Ini merupakan moge dengan bekal mesin 1.103 cc V4, bertenaga 208 HP pada putaran mesin 13.000 rpm dan torsi 123 Nm pada 11.500 rpm. Dalam situs Samsat Jakarta, motor sitaan itu teregistrasi atas nama PT Kualitas Prima S dengan harga nilai jual Rp 349,7 juta. Motornya buatan tahun 2022.

    Motor kedua adalah ialah motor B-3838-BOB. Jenisnya Ducati Multistrada V4 yang menggunakan mesin serupa dengan Streetfighter.

    Motor ini bergaya touring adventure. Di atas kertas bisa memuntahkan tenaga 180 HP pada 12.250 rpm dan torsi 118 Nm pada 9.500 rpm. Sayangnya nama pemilik motor ini tidak tertera. Nilai jual yang tercantum pada situs Samsat Jakarta untuk motor dengan pelat nomor B 3838 BOB ini adalah Rp 418,4 juta.

    Dalam LHKPN yang dilaporkan, Wamenaker Noel hanya mencatat kepemilikan Yamaha Nmax lansiran 2015, juga empat kepemilikan mobil dari Mitsubishi Pajero tahun 2020 hasil sendiri, Kia Picanto tahun 2015 hasil sendiri, Toyota Fortuner tahun 2022 hasil sendiri, Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 hasil sendiri.

    Yamaha Nmax 2015 generasi pertama Foto: Yamaha

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyita puluhan kendaraan terkait OTT Wamenaker Immanuel. Barang bukti itu terdiri dari 15 unit mobil dan tujuh motor. Puluhan kendaraan itu dipamerkan di kantor KPK Jakarta, sehingga membuat kantor lembaga anti-rasuah tersebut bak showroom kendaraan.

    Selain motor, kendaraan lain yang disita KPK adalah jajaran mobil mewah, dari Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Hyundai Palisade, Honda CR-V, Jeep, lalu Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, Honda CR-V, BMW 3301, Honda CR-V, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan GT-R R35.

    “12 unit dari IBM, satu unit kendaraan roda empat dari SP, yang 12 unit dari juga roda empat. Satu unit roda empat dari HS, satu unit roda empat dari GAH. Kemudian tujuh unit kendaraan bermotor roda dua, enam unit dari IBM dan satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari Jumat (22/8/2025).

    Sebanyak 22 kendaraan telah disita KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Barang bukti itu terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor, dipamerkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom

    (lua/dry)

  • 2
                    
                        Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
                        Nasional

    2 Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo Nasional

    Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngeri Kasus Wamenaker Noel, Nggak Bayar Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 Dipersulit

    Ngeri Kasus Wamenaker Noel, Nggak Bayar Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 Dipersulit

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam perkara kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, seharusnya pekerja dalam membuat sertifikat K3 hanya dikenakan biaya sebesar Rp 275 ribu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta.

    Setyo mengatakan, jika pekerja tidak membayar uang sebesar Rp 6 juta, maka pekerja tersebut akan kesulitan dalam mendapatkan sertikat K3.

    “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” terang Setyo dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker di Jakarta, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menjelaskan, biaya Rp 6 juta yang dikeluarkan tersebut sangat memberatkan pekerja. Hal ini karena biaya sebesar Rp 6 juta tersebut merupakan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita.

    *Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” jelas Setyo.

    Setyo menambahkan, kegiatan OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo mengatakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20 dan 21 Agustus 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$ 2.201.

    (hns/hns)

  • Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengimbau kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh terhadap hukum serta mengikuti proses hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kaesang saat dimintai komentar soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya,” kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.

    Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi

    Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Noel yang mendapatkan Rp 3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Jakarta

    KPK mengungkap modus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. KPK menyebut sertifikasi K3 ini dipersulit bahkan tidak akan diproses jika buruh tidak membayar uang lebih.

    “Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menerangkan para buruh harus mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta demi penerbitan sertifikasi K3. Padahal, kata Setyo, tarif sertifikasi seharusnya Rp 275 ribu.

    “Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta rupiah,” kata Setyo.

    Setyo mengungkap pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2019. Para buruh diminta membayar uang lebih dari tarif yang ditetapkan dalam pengurusan K3.

    Uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan itu sebesar Rp 81 miliar. Uang itu mengalir ke pejabat di Kemnaker termasuk Noel.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” katanya.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

    Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    (whn/imk)