Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Prabowo Singgung Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf – Page 3

    Prabowo Singgung Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf – Page 3

    Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Immanuel Ebenezer disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby.

    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Prabowo.

    Setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah rumah Immanuel. Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita barang bukti seperti mobil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, semua yang disita akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan penyidikan lebih detail.

     

  • Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Demo besar-besaran bakal digelar oleh kalangan buruh pada hari ini, Kamis (28/8/2025). demo buruh kali ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Aksi demo bakal dihadiri oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    Said mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demo buruh kali ini untuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, aksi digelar di dua titik lokasi di Jakarta yakni DPR dan Istana.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Said mengungkapan tuntutan pertama yang disampaikan adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% – 10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Upah minimum 2026 Naik 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Respons Pemerintah

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara perihal tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

    Dia mempertanyakan basis perhitungan di balik angka tersebut, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat nama Miki Mahfud (MM) yang diketahui merupakan perwakilan dari PT KEM Indonesia sekaligus suami dari salah satu pegawai KPK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius tanpa memandang hubungan personal maupun status keluarga di internal lembaga antirasuah.

    “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik ataupun kedisiplinan dalam lingkup aparatur sipil negara.

    “Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” ujarnya.

    Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap istri tersangka, tidak ada indikasi keterlibatan maupun bukti yang mengaitkan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    “Dans konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami,” ucapnya.

    Meski salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK, lembaga ini memastikan bahwa jalannya penyidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan internal.

    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).

    Ia menjelaskan, prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi menjadi pijakan utama lembaga antirasuah, sehingga setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses hukum secara transparan.

    “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja namun justru diperdagangkan dengan cara melawan hukum.

    Sebanyak 11 orang tersangka kini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

    KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada institusi pemerintahan tetapi juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam praktik ilegal.

    Lembaga antikorupsi itu juga menekankan pentingnya integritas dari seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kasus yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

    Penerapan pemeriksaan internal melalui inspektorat dan Dewan Pengawas diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

    Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi bisa menyentuh sektor vital seperti keselamatan kerja, sehingga penindakan tegas menjadi langkah penting menjaga keadilan bagi seluruh pekerja.

    KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan menghadirkan bukti yang kuat agar setiap tersangka dapat diproses hingga pengadilan.

    Pihak lembaga juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pemerasan serupa di instansi manapun.

    Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera tetapi juga memperkuat sistem agar praktik korupsi tidak mudah terjadi di kemudian hari.***

  • KPK Amankan Landcruiser dari Pejabat Kemenaker, Diduga Terkait Pemerasan K3

    KPK Amankan Landcruiser dari Pejabat Kemenaker, Diduga Terkait Pemerasan K3

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil landcruiser dari pejabat di Kementerian  Ketenagakerjaan berinisal CFH.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,  mengatakan mobil tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pemerasan penerbitan K3 yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    “Di mana dalam penyitaan ini penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal ataupun terkait dengan dugaan atau tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K-3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025).

    Budi menjelaskan CFH akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait mobil bernopol B 8770 ML itu.

    Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan secara menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai adanya tiga mobil mewah dari rumah dinas Noel yang sengaja dipindahkan. Mobil tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara pemerasan sertifikat K3.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Dalam penggeledahan rumah dinas Noel, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

  • KPK Sita Uang Dolar Usai Geledah Rumah Irvian ‘Sultan’ Kemnaker

    KPK Sita Uang Dolar Usai Geledah Rumah Irvian ‘Sultan’ Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar setelah melakukan penggeledahan di rumah Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang dianggap ‘sultan’, pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) guna mendalami kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    “Penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan BBE [barang bukti elektronik] dan juga uang tunai dalam bentuk dolar,” katanya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025).

    Budi mengatakan barang bukti yang disita akan dianalisis agar penyidik  mendapatkan petunjuk lainnya terkait perkara ini.

    Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut pemerasan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya tarif penerbitan yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    Total uang yang terkumpul sebesar Rp81 miliar dan dibagikan kepada 11 tersangka yang salah satunya merupakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Dia menerima Rp3 miliar dari IBM.

    Selain itu, KPK telah mengamankan 22 kendaraan mewah dari para tersangka, diantaranya Nissan GT-R, Ducati Multistrada V4 RS, Hyundai Palisade, hingga Toyota Hilux.

    Terbaru KPK mengamankan Toyota Land Cruiser dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan berinisal CFH, diduga kendaraan itu berkaitan kasus pemerasan penerbitan K3.

  • Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5%. Kenaikan UMP 2026 ini merupakan salah satu tuntutan yang bakal disampaikan buruh dalam demo serentak besok, Kamis (28/8/2025).

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mempertanyakan basis perhitungan di balik persentase kenaikan UMP yang disodorkan buruh, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan tersebut.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam.

    Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Tuntutan Demo Buruh

    Untuk diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang aksi demo besar-besaran yang akan digelar di sejumlah titik lokasi pada Kamis (27/8/2025) besok.

    Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK menjadi salah satu tuntutan demo buruh yang akan diikuti 10.000 peserta.

    Dia turut menyoroti urgensi perlindungan pekerja platform digital seperti Gojek, Grab, Blibli, Tokopedia dan lain-lain yang masih menerapkan skema kemitraan, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja.

    “Konferensi ILO [Organisasi Perburuhan Internasional] pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform [online],” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

    Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

    Mengenai regulasi, buruh juga berharap terdapat mekanisme dan prosedur PHK yang adil dan pesangon yang layak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Seluruh aspirasi tersebut terangkum dalam tuntutan yang dinamai HOSTUM alias Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Said menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas [satgas] PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kabar PHK yang belakangan menuai sorotan terjadi pada platfom digital TikTok-Tokopedia. Perseroan dikabarkan melakukan PHK terhadap 420 pegawai hingga Agustus 2025.

    TikTok pun buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja ratusan pegawai Tokopedia. Dalam keterangannya, TikTok menyampaikan bahwa hal itu dilakukan setelah melakukan evaluasi yang mengukur jumlah tim dan kebutuhan bisnis. 

    “Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian untuk memperkuat organisasi kami serta memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna,” kata juru bicara TikTok kepada Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Sementara itu, Kemnaker mencatat angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari – Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah. Secara terperinci, korban PHK di Jawa Tengah mencapai 10.995 orang atau 25% dari total angka PHK sepanjang Januari-Juni 2025.

    Posisi terbanyak kedua ditempati Jawa Barat sebanyak 9.494 orang, diikuti Banten 4.267 orang, DKI Jakarta 2.821 orang, Jawa Timur 2.246 orang, dan Kalimantan Barat 1.869 orang.

    Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

  • Kejar Zero ODOL 2027, Kemenhub dan Korlantas Polri Bentuk Satgas – Page 3

    Kejar Zero ODOL 2027, Kemenhub dan Korlantas Polri Bentuk Satgas – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai, perbaikan gaji atau kesejahteraan dari para sopir truk angkutan logistik jadi salah satu untuk mengatasi masalah truk berlebih muatan, alias Over Dimension Over Load (ODOL).

    Untuk itu, ia telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna merumuskan skema baru demi menjamin kesejahteraan sopir truk logistik.

    “Kalau kami melihat, kurang lebih concern pengemudi adalah soal kesejahteraan. Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Darat komunikasi ke Kemnaker, untuk mencari rumusan apa yang bisa diberikan kepada pengemudi, sehingga kesejahteraannya lebih terjamin,” ujarnya dalam sesi temu media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    “Kalau ini bisa diselesaikan, saya merasa ini hampir menyelesaikan sebagian dari masalah ODOL,” kata Menhub menekankan.

    Ia menilai, penerbitan kendaraan ODOL tidak terlalu berdampak besar terhadap sektor ekonomi. Dalam konteks ini, ia menggunakan angka inflasi sebagai acuan.

    “Dari beberapa kajian, memang selama ini yang disampaikan adalah inflasi. Tapi kalau dilihat dari beberapa kajian, inflasi sebenarnya tidak terlalu banyak,” ungkap dia.

     

  • KPK Kejar Pihak yang Pindahkan Mobil Mewah dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

    KPK Kejar Pihak yang Pindahkan Mobil Mewah dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak yang sengaja memindahkan mobil mewah dari rumah dinas milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri keberadaan mobil mewah yang dipindahkan serta pihak-pihak yang terlibat.

    “Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan secara menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai adanya tiga mobil mewah milik Noel yang sengaja dipindahkan dari rumah dinas usai KPK menggelar OTT terhadap mantan Wamen itu.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Dalam penggeledahan rumah dinas Noel beberapa waktu lalu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT Nasional 27 Agustus 2025

    Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba “Lenyap” Usai OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari tiga mobil yang “hilang” dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil yang dicari penyidik itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    “Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
    KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut dapat kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucap dia.
    Sementara itu, pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), penyidik menyita sebuah mobil Toyota Alphard. 
    Mobil itu sudah dibawa ke Gedung KPK pada hari itu juga. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
    Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
    Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
    Selain itu, penyidik juga menemukan 4 buah ponsel di plafon rumah dinas Noel. 
    KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah ponsel tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
    Penyidik juga akan membuka isi dari ponsel tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
    Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk
    down payment
    (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
    Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.