Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online (ojol) mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke para Pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi. Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan Dasco, Saan, Cucun.

    “Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

    Sejauh ini, menurut dia, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut dia, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

    “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.

    Menurut dia, hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

    “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” kata dia.

    Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

    “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhut-Kemnaker gelar pelatihan agroforestri tingkatkan SDM

    Kemenhut-Kemnaker gelar pelatihan agroforestri tingkatkan SDM

    Saya yakin bahwa pelatihan ini adalah investasi jangka panjang yang akan menumbuhkan green jobs, pekerjaan yang bukan hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga menjaga bumi.

    Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pelatihan agroforestri sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kerja di sektor kehutanan.

    “Pengembangan program pelatihan agroforestri diharapkan menjadi solusi konkret atas dua tantangan besar bangsa kita saat ini, yaitu pengelolaan hutan yang lestari dan penyediaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam sambutannya, di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa.

    Pelatihan agrofestri yang merupakan kerja sama dua kementerian ini sudah memasuki fase ketiga, dan digelar hingga tanggal 13 September 2025.

    Menhut mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti program ini sebanyak 388 orang, yang terdiri dari lulusan SMK Kehutanan Negeri (SMKKN), pemuda desa dan warga desa yang berasal dari Serang, Medan, Padang, Majalengka dan Kabupaten Bandung Barat.

    Lebih lanjut, Menhut menilai agroforestri memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja, sekaligus memanfaatkan hutan sebagai cadangan pangan, energi, dan air untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Dalam agroforestri terkandung potensi besar untuk menyentuh berbagai dimensi pembangunan yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi secara bersamaan,” kata Menhut.

    “Agroforestri tidak hanya menekankan hasil jangka pendek dari pertanian, tetapi juga manfaat jangka panjang dari tutupan pohon, seperti konservasi tanah, perlindungan air, peningkatan keanekaragaman hayati, dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya pula.

    Raja Antoni menilai, pelatihan ini merupakan bentuk investasi jangka panjang yang menumbuhkan pekerjaan hijau (green jobs) mencerminkan arah pembangunan kehutanan masa depan yang produktif, lestari dan inklusif.

    “Saya yakin bahwa pelatihan ini adalah investasi jangka panjang yang akan menumbuhkan green jobs, pekerjaan yang bukan hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga menjaga bumi. Inilah arah pembangunan kehutanan masa depan,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli optimistis pemanfaatan hutan sosial dan SDM kehutanan dapat berdampak pada pembangunan nasional di masa depan.

    “Kompetensi menjadi penting dan kami di Kemnaker ada balai, ada skema, dan sertifikasi profesi, yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing di masa mendatang,” kata Yassierli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker: Produktivitas nasional kunci bagi daya saing global

    Menaker: Produktivitas nasional kunci bagi daya saing global

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai peningkatan produktivitas nasional merupakan kunci utama bagi daya saing sumber daya manusia (SDM) dan industri Indonesia di tingkat regional dan global.

    “Produktivitas adalah kata kunci bagi daya saing, sekaligus fondasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ia menilai, tingkat produktivitas Indonesia masih di bawah rata-rata negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan pertumbuhannya cenderung stagnan.

    “Kita menghadapi tantangan besar. Tingkat produktivitas Indonesia masih di bawah rata-rata negara ASEAN dan pertumbuhannya cenderung stagnan. Faktor modal pun belum memberikan dampak signifikan. Ini PR besar kita bersama,” katanya.

    Menaker mengatakan, berdasarkan kajian McKinsey, saat ini tingkat produktivitas Indonesia tercatat sekitar 11 ribu dolar AS per pekerja.

    Ia menilai, demi mencapai target Indonesia Emas 2045, angka ini harus meningkat hingga 440 persen.

    “Kita tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengakselerasi capaian tersebut,” ujar Yassierli.

    Selain itu, Menaker juga menyoroti ketimpangan produktivitas antarsektor industri. Industri padat karya dinilai masih memiliki produktivitas rendah, sementara industri padat modal relatif lebih tinggi.

    “Sebagai negara besar, kebijakan pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan sektor padat karya agar produktivitas nasional dapat tumbuh lebih merata,” kata dia.

    Untuk itu, Menaker mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas nasional, salah satunya melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli produktivitas (productivity specialist).

    Melalui program ini, Kemnaker menargetkan tersedianya sekitar 200 Productivity Specialist yang mampu menyiapkan program-program produktivitas berdampak tinggi, serta memperkuat kapabilitas National Productivity Organization (NPO) Indonesia dalam mendorong produktivitas nasional.

    Selain itu, Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas berbasis 4P yaitu People, Process, Product, and Policy.

    Upaya ini akan diperkuat dengan program upskilling dan reskilling bagi sedikitnya 50 ribu pekerja mulai Oktober mendatang.

    “Kita membutuhkan banyak productivity specialist sebagai champions dan agen perubahan di perusahaan-perusahaan Indonesia. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena ini berperan dalam menentukan masa depan daya saing bangsa,” kata Yassierli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom Nilai Penciptaan Lapangan Kerja Belum Sesuai Harapan

    Ekonom Nilai Penciptaan Lapangan Kerja Belum Sesuai Harapan

    Jakarta

    Penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia belum optimal. Kondisi ini terlihat dari jumlah penciptaan lapangan kerja baru yang masih tergolong kecil, jumlah pekerja ter-PHK yang terus meningkat, dan jumlah pekerja sektor informal yang terlalu besar jika dibandingkan pekerja formal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad berpendapat untuk meningkatkan kualitas penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia, salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menurunkan nilai pajak yang dikenakan ke masyarakat.

    Sebagai contoh pemerintah bisa saja menurunkan pajak penambahan nilai (PPN) yang saat ini di 11%, untuk diturunkan kembali ke 10% atau bahkan kalau bisa lebih rendah dari itu. Dengan begitu harga barang dan jasa bisa turun, yang kemudian menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.

    “Misalnya PPN diturunkan dari 11% ke 10% atau lebih rendah dari 10 bahkan jauh lebih bagus lagi, akan lebih diapresiasi kalau beberapa tarif itu diturunkan untuk mendorong daya beli,” kata Tauhid kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

    Tauhid berpendapat jika pajak, seperti PPN terlalu besar maka daya beli masyarakat akan menurun dan di saat yang bersamaan akan meningkatkan beban perusahaan. Di sisi lain, saat daya beli turun maka produk yang dibeli masyarakat akan ikut berkurang.

    Alhasil penjualan perusahaan akan ikut menurun yang menyebabkan pengurangan laba. Akhirnya untuk bisa bertahan, para pengusaha akan cenderung untuk menahan ekspansi yang secara langsung mengurangi pembukaan lapangan kerja baru. Belum lagi dalam kondisi terburuk, tak sedikit perusahaan harus melakukan efisiensi yang menambahkan jumlah PHK dalam negeri.

    “Perpajakan dan bea cukai itu kan bisa bermata dua ya. Kalau dia terlalu tinggi ya dia akan meningkatkan cost, itu berarti menurunkan pendapatan. Nah kalau terlalu rendah itu juga akhirnya mengurangi pendapatan negara,” ucapnya.

    “Nah katakanlah ketika PPN 11% turun ke 10% atau bahkan lebih rendah itu memang secara per individu, per perusahaan penerimaan pajak turun. Tapi itu akan meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan pajak juga, daya belinya naik, yang bayar lebih banyak. Kalau sekarang ya langsung turun saja,” terang Tauhid lagi.

    Begitu juga dengan cukai rokok yang menurutnya saat ini sudah sangat tinggi, membuat harga rokok jadi sangat mahal dan mengakibatkan peralihan konsumsi dari rokok legal ke ilegal.

    Tidak hanya membuat penerimaan negara dari cukai berkurang karena peralihan ke rokok ilegal, tapi juga merugikan perusahaan karena penurunan penjualan. Pada akhirnya saat perusahaan tidak bisa bertahan, mereka akan melakukan efisiensi.

    “Cukai rokok kan sekarang 10%. Memang kebijakannya 2 tahun sekali naik. Kemarin 10%, itu terlalu tinggi, sekarang ya harusnya bisa diturunin. Bahkan beberapa jenis golongan rokok bisa lebih rendah, supaya nggak seperti kemarin ada kabar PHK ramai sekali itu,” paparnya.

    Sementara itu, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah meningkatkan kualitas penciptaan lapangan kerja dalam negeri adalah dengan melanjutkan pemberian insentif untuk industri dan perusahaan.

    “Insentif fiskal dari sisi tax holiday dan sebagainya itu kan mesti diterapkan juga. Nah kita melihat mungkin bisa diterapkan di sektor-sektor tertentu, misalkan sektor padat karya. Tapi kalau itu sudah banyak insentif, sudah digelontorkan insentif dan sebagainya tapi tidak bergerak positif ya berarti otomatis salah perusahaannya,” kata Nailul.

    Selain pemberian insentif, ia menilai pemberian insentif langsung ke masyarakat juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Sebab jika daya beli masyarakat terbantu berkat adanya insentif, sektor industri dan dunia usaha akan ikut bergeliat yang kemudian bisa menambah lapangan kerja baru.

    “Kalau konsumsi yang naik kan otomatis itu juga akan main di kuantiti kan sebenarnya, dan itu mungkin akan membantu industri yang ujung-ujungnya juga akhirnya bisa ekspansi dan penambahan lapangan kerja kan,” jelasnya.

    Tonton juga video “Menaker Sebut Koperasi Merah Putih Mampu Ciptakan Lapangan Kerja” di sini:

    (igo/fdl)

  • Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    “Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

    Rinaldi mengatakan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

    “Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    “Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp 3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” tambahnya.

    Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

    Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

    “Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI dalam pemeriksaan penggunaan TKA. Kemnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pemeriksa kembali bila diperlukan.

    “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu kembali menyindir pedas bekas koleganya, Joko Widodo. Anggota DPR RI itu memperlihatkan foto Jokowi duduk berdampingan bersama dua loyalisnya, Immanuel Ebenezer dan Silfester Matutina.

    “Yang kiri (Immanuel Ebenezer) sudah. Yang kanan (Silfester) sudah tapi belum,” kata Adian dilansir dari unggahannya di Instagram, Sabtu (6/9/2025).

    Diketahui, kedua tokoh pendukung fanatik Jokowi tersebut kini tengah dalam proses hukum. Keduanya telah berstatus tersangka.

    Immanuel Ebenezer alias Noel tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi sertifikasi K3 Rp275 ribu. Namun, para pekerja dan perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta.

    Jika, pembayaran tambahan tersebut tidak dipenuhi maka proses sertifikasi bakal dipersulit. KPK menemukan aliran dana Pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019-2025 mencapai Rp81 miliar.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kini telah dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

    Silfester dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.

  • Pegawai Terindikasi Korupsi Saya Copot Tanpa Pandang Bulu!

    Pegawai Terindikasi Korupsi Saya Copot Tanpa Pandang Bulu!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi birokrasi melalui rotasi pegawai secara masif. Hal ini sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat praktik korupsi. Ia menegaskan bakal mencopot pegawai yang korupsi tanpa pandang bulu.

    “Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan Menaker pada acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional, serta menyerahkan surat perintah PLT dan PLH, keputusan penugasan koordinator, subkoordinator, dan penataan pegawai di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Jakarta, Kamis (4/9/).

    Menurut Yassierli, tindakan tegas ini sejalan dengan upaya menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menjelaskan, pegawai yang terbukti terlibat langsung akan dicopot, sementara yang terlibat secara tidak langsung akan dirotasi. Apabila di kemudian hari terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Korupsi bukan hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berbentuk suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Semua ini harus kita perangi bersama,” ujarnya.

    Yassierli juga mengajak seluruh direktorat di lingkungan Kemnaker untuk berkolaborasi menjaga marwah dan kebanggaan institusi. “Ayo kita bekerja sama, kita kolaborasi memerangi korupsi. Misi saya adalah menegakkan kembali kebanggaan dan marwah Kemnaker,” imbuh Yassierli.

    Adapun pejabat yang dilantik terdiri atas Pejabat Pengawas (Eselon IV), yaitu Kasubbag TU Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan Kasubbag TU Direktorat Bina Pengujian K3, serta satu orang Pejabat Fungsional Penguji K3 Ahli Muda.

    Selain itu, turut dilakukan penyerahan Surat Perintah PLT dan PLH di lingkungan Ditjen Binwasnaker kepada PLT Dirjen Binwasnaker Ismail Pakaya, PLT Direktur Binwas Uji Rinaldi Umar, dan PLH Sekretaris Ditjen Binwasnaker Yuli Adiratna.

    (acd/acd)

  • Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya

    Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer mengaku anak-anaknya yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil  tersebut.

    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu membantah mobil disembunyikan oleh pihaknya. Dia berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut untuk informasi pendukung KPK mengusut perkara pemerasan sertifikat K3.

    “Kami akan kembalikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah dinas Noel dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025)

    Akan tetapi, KPK menyatakan telah mengamankan mobil land cruiser pada 2 September 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka  melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar milik Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY).

    Juru Bicara KPK menyampaikan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan itu dilakukan pada, Selasa (2/9/2025).

    “Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

    Budi menyebutkan tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan perkara RPTKA.

    “Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.

    Dilansir Bisnis, selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu; Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023); 

    Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

    Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

    Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
    “Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
    Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
    Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
    Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
    Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
    “Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
    asset recovery
    ,” ujar Budi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.