Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Sempat Kena PHK, Kemnaker: 3.000 Buruh Tekstil di Garut Kembali Bekerja

    Sempat Kena PHK, Kemnaker: 3.000 Buruh Tekstil di Garut Kembali Bekerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa kondisi pasar kerja sektor manufaktur, khususnya tekstil, mulai membaik seiring adanya sejumlah perekrutan pekerja baru di daerah.

    Kepala Pusat Pasar Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman menyampaikan bahwa sebanyak 3.000 pekerja tekstil di Garut, Jawa Barat kembali mendapatkan pekerjaan setelah beberapa waktu lalu terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), kendati tak menyebutkan nama perusahaannya.

    “Kalau kami pantau di pasar kerja, ini perusahaan-perusahaan tekstil sudah mulai merekrut kembali. Seperti kemarin ada saya lihat barusan di Garut minta 3.000 orang kerja lagi,” kata Surya dalam media briefing di Gedung Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

    Menurutnya, hal ini mencerminkan bahwa permintaan tenaga kerja di sisi perusahaan mulai tampak positif, seiring investasi yang disebutnya mulai kembali berdatangan ke Tanah Air.

    Dia lantas memaparkan bahwa PHK pekerja di sektor manufaktur yang banyak terjadi sejak beberapa waktu terakhir banyak dipengaruhi dinamika global.

    Surya menukil kondisi konflik antara Rusia dan Ukraina, serta genosida yang terjadi di Palestina oleh Israel, berpengaruh terhadap ekspor hasil manufaktur dalam negeri.

    “Akhirnya pabrik-pabrik sepatu, garmen, tekstil dan alas kaki semuanya melakukan PHK di awal tahun. Nah ini alhamdulillah sekarang ekonominya kelihatan sudah mulai membaik,” tuturnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kemnaker juga mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK bertambah 830 orang sehingga totalnya menjadi 44.333 orang sepanjang Januari-Agustus 2025.

    Kemnaker melaporkan jumlah pekerja yang kena PHK pada Agustus 2025 tercatat menurun dibandingkan Juli 2025 sebanyak 1.118 orang. Namun demikian, apabila ditotal, Kemnaker mencatat jumlah PHK sepanjang tahun ini mencapai 44.333 orang.

    Berdasarkan Satu Data Kemnaker, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi penyumbang angka PHK terbanyak pada bulan kedelapan tahun ini, yakni 261 pekerja.

  • Top 3: OJK Tangkap Eks Direktur Investree Adrian Gunadi – Page 3

    Top 3: OJK Tangkap Eks Direktur Investree Adrian Gunadi – Page 3

    Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Surya Lukita Warman, mengatajan banyak perusahaan menilai bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, masih kurang siap dalam keterampilan non-teknis yang dibutuhkan dunia kerja.

    “Perusahaan agak enggan mempekerjakan Gen Z ini isunya adalah soft skill yang agak kurang,” kata Surya dalam Media Briefing di kantor KarirHub Kemnaker, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Tantangan besar yang dihadapi para pencari kerja muda saat ini. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek soft skill.

    “Tapi ya sekarang ini isunya ini bukan kemampuan teknis. Jadi perusahaan itu lebih melihat di soft skill-nya anak-anak pencari kerja ini kita yang kurang,” ujarnya.

    Surya menjelaskan, kualifikasi pendidikan sebenarnya tidak menjadi kendala besar. Banyak lowongan pekerjaan yang masih dapat dipenuhi oleh lulusan SMA atau SMK.

    Namun, ketika memasuki tahap wawancara, banyak pencari kerja yang gugur lantaran kurang percaya diri, tidak mampu berkomunikasi efektif, atau belum siap menghadapi situasi seleksi kerja.

    Berita selengkapnya baca di sini 

     

     

  • Kemnaker Ungkap Tren Lowongan Kerja: Sektor IT Naik, Perbankan-Finansial Turun

    Kemnaker Ungkap Tren Lowongan Kerja: Sektor IT Naik, Perbankan-Finansial Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan adanya tren kenaikan jumlah lowongan kerja di sektor informasi dan teknologi (IT), sedangkan sektor perbankan dan finansial cenderung menurun.

    Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman menyampaikan bahwa hal ini dipengaruhi oleh fluktuasi permintaan tenaga kerja dari sisi perusahaan yang dihimpun oleh Kemnaker sepanjang awal tahun hingga awal September ini.

    “Kalau dilihat trennya pada April, Juli, dan Agustus banyak yang meminta tenaga kerja di sektor IT,” kata Surya dalam media briefing di Gedung Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

    Berdasarkan data yang dipaparkannya dari situs Pasar Kerja Kemnaker, lowongan kerja sektor IT pada Maret 2025 tercatat sebesar 7.437, lantas mengalami tren penurunan menjadi 3.230 pada April, ke angka 3.074 per Mei, dan ke titik terendah 2.287 lowongan per Juni tahun ini.

    Namun, jumlah lowongan kerja IT yang tercatat dalam portal Kemnaker tersebut kembali meningkat ke angka 7.073 pada Juli 2025, dan mencapai angka tertinggi 9.593 pada Agustus.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja sektor perbankan dan finansial konsisten mengalami penyusutan sejak Maret 2025 yang mencatatkan angka 3.022 lowongan.

    Secara berurutan, lowongan kerja yang tercatat pada sektor ini turun ke 2.773 pada April, melandai ke 2.462 pada Mei, menyentuh 2.035 pada Juni, serta pada Juli dan Agustus masing-masing mencapai 1.859 dan 1.463 lowongan.

    “Seperti ini kita bisa melihat di sektor finansial lowongan pekerjaan trennya agak turun. Cuma yang IT tadi naik,” ujar Surya.

    Apabila dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha, Kemnaker mencatat lowongan pekerjaan sektor perbankan dan layanan finansial menjadi yang terendah dengan jumlah 15.114 lowongan sejak awal tahun ini. Lapangan usaha dengan lowongan terbanyak ialah industri pengolahan dengan jumlah 96.477.

    Dengan adanya portal Pasar Kerja di situs Kemnaker ini, dia memandang bahwa masyarakat dapat menganalisis ketersedian lapangan kerja secara langsung. Surya pun berharap agar masyarakat dapat mengakses lowongan pekerjaan dengan lebih mudah.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah orang yang belum mendapat pekerjaan atau menganggur di Indonesia mengalami peningkatan pada Februari 2025 dibanding Februari 2024.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, sebanyak 7,28 juta orang atau 4,76% dari total angkatan kerja pada Februari 2025 sebanyak 153,05 juta orang.

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

  • Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bakal Disanksi

    Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bakal Disanksi

    Jakarta

    Pemerintah bakal menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan meski aturan ini sudah berlaku dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan melalui laman KarirHub. Padahal, aturan tersebut dibuat agar informasi lowongan kerja bisa terpantau secara nasional.

    “Agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Ini sudah dua tahun berjalan, dan sejauh ini sifatnya masih imbauan. Namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian,” kata Surya dalam acara media briefing di Gedung KarirHub, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Ia menegaskan mulai 2026 pemerintah akan mengejar kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja. Perpres tersebut juga mengatur adanya sanksi administratif bagi yang tidak patuh.

    “Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan mulai diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya,” ujarnya.

    Bentuk sanksi administratif antara lain berupa penghentian pelayanan ketenagakerjaan bagi perusahaan terkait.

    “Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan,” pungkas Surya.

    (rrd/rrd)

  • Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026

    JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam puluhan serikat pekerja dari berbagai titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ‘mengepung’ gedung kompleks perkantoran Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan hak kerja serta hidup layak.

    Kedatangan massa buruh tersebut membawa misi utama mengawal proses sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk menentukan besaran upah tahun 2026 melalui aksi unjuk rasa damai maupun audiensi bersama otoritas pemerintahan terkait.

    “Ini sebagai awal perjuangan dalam penentuan upah 2026 sekaligus menyampaikan kabar bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia masih harus diperjuangkan karena buruh belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” kata Koordinator Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) sekaligus Ketua DPC Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Susanto di Cikarang, Kamis, disitat Antara.

    Dia menyatakan, buruh kini dihadapkan pada kualitas kesejahteraan yang semakin menurun ditambah tidak adanya kepastian kerja, terlihat dari beragam aturan turunan undang-undang cipta kerja, termasuk kebijakan menyangkut pengupahan.

    Pemerintah dinilai belum siap menuangkan gagasan berkaitan upah buruh di Indonesia ditandai dengan dua kali perubahan konsep sejak undang-undang cipta kerja disahkan.

    Seperti penghapusan variabel kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah kemudian mengganti dengan rumus-rumus dengan hasil kenaikan upah tidak pernah lebih dari delapan persen bahkan di Kabupaten Bekasi hanya naik satu persen pada tahun 2024 meski pada 2025 naik 6,5 persen.

    “Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum undang-undang cipta karya beserta turunannya ditetapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata di atas 10 persen. Artinya, kualitas upah semakin menurun,” katanya.

    Herman menegaskan Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan menyangkut beberapa perubahan pasal dalam undang-undang cipta kerja. Salah satunya komponen upah harus memasukkan kembali kebutuhan hidup layak mengacu pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.

    “Oleh karena itu berdasarkan hasil tim upah Aliansi Perak, kenaikan upah seharusnya 15 persen di tahun 2026,” katanya.

    Ketua Umum Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh sekaligus Presidium Aliansi Perak Solikhin Suprihono menambahkan selain memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026, massa aksi unjuk rasa juga menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

    “Kami meminta surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi dikirim ke Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI, Menaker. Lalu surat usulan PHI dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta surat permohonan Keputusan Presiden terkait pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar,” katanya.

    Massa aksi juga menuntut pembentukan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan jaminan sosial sekaligus meminta Menaker mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    “Kepastian pengangkatan pekerja tetap juga menjadi persoalan bagi buruh, kini bahkan semua jenis pekerjaan bisa di alih daya. Marak praktik percaloan berkedok yayasan atau lembaga pelatihan kerja membuat buruh kembali menjadi korban. Belum lagi biaya mahal saat memperjuangkan keadilan di PHI karena harus ke Bandung,” kata dia.

  • Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG yang diisi oleh enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.

    WG, lanjutnya, menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada periode 15-18 September 2025.

    “Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesia, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” kata Rinaldi dalam siaran pers, dikutip Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanannya Permenaker No. 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliar.

    Dia menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    “Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri,” katanya

    Rinaldi menuturkan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.

    Dia menyebut kemungkinan adanya hukuman sanksi administratif berupa biaya denda. Adapun, sanksi tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

    Rinaldi memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk yang lainnya.

    “Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya,” katanya.

    Kemnaker juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.

    “Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA [DPTKA], dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah,” katanya.

  • Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah akan terus menambah kuota peserta program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) hingga 100.000 orang.

    Jumlah itu jauh lebih tinggi dari yang angka awal yang diumumkan pemerintah. Sebelumnya dalam pengumuman 15 September lalu, Airlangga mengungkapkan penerima manfaat program magang fresh graduate itu hanya 20.000 orang.

    Hanya saja, Airlangga mengungkapkan pemerintah menyiapkan opsi perluasan jumlah peserta apabila minat dari lulusan maupun kebutuhan dunia usaha meningkat.

    “Ini per batch 20.000 [penerima manfaat] sampai dengan Maret [2026]. Namun apabila demand-nya meningkat, pemerintah akan terus dorong lagi sampai dengan 100.000,” kata Airlangga ketika memberi sambutan di Kagama Leaders Forum #3 di Kantor RRI, Jakarta, Rabu (25/9/2025).

    Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa program akan berjalan dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama pada Oktober—Desember 2025 dan ditambah tiga bulan berikutnya pada Januari—Maret 2026.

    Airlangga pun mendorong perusahaan BUMN, swasta, maupun pelaku usaha terutama di sektor digital untuk membuka diri menerima peserta magang fresh graduate itu.

    “Dengan kesempatan kerja ini, kita berharap bahwa mereka yang lulus bisa langsung masuk ke lapangan kerja,” katanya.

    Airlangga mencatat bahwa setiap tahun terdapat sekitar 1 juta lulusan perguruan tinggi. Dengan target peserta program magang fresh graduate mencapai 100.000, sambungnya, pemerintah berkomitmen memberikan buffer atau penyangga untuk sekitar 10% dari jumlah lulusan perguruan tinggi.

    Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan bahwa peserta program magang akan mendapatkan biaya upah selama enam bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Upah itu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

    Magang Fresh Graduate

    Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program magang fresh graduate itu ditujukan untuk seluruh para lulusan baru tanpa melihat status sosial.

    “Konsepnya bukan bantuan sosial, tapi ini konsepnya untuk pembukaan lapangan kerja, walaupun itu sifatnya sementara,” kata Menaker Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. Lewat platform itu, perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. 

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya, bukan Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detail informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” lanjut Yassierli.

  • Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kabar BSU cair pada September 2025 adalah hoaks dan tidak ada lagi pencairan. Pernyataan ini membantah klaim yang beredar di berbagai platform.

    Senada dengan Kemnaker, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga turut memastikan bahwa narasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks. Kedua lembaga ini merupakan sumber informasi paling valid terkait program BSU.

    Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari kedua instansi tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting mengingat banyaknya informasi palsu yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai pencairan BSU harus selalu divalidasi melalui kanal resmi.

  • 1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025 Megapolitan 23 September 2025

    1.004 Pekerja di Bekasi Terkena PHK Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada seribu lebih orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan, per Januari sampai 19 September 2025, ada 1.004 pekerja yang terkena PHK di Bekasi.
    “Sejauh ini data PHK di Kota Bekasi dari Januari sampai dengan 19 September 2025 jumlahnya 1.004 orang,” kata Januk saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
    Jumlah tersebut lebih besar ketimbang jumlah PHK tahun sebelumnya.
    “Kalau tahun sebelumnya dari Januari sampai dengan Desember 2024 jumlahnya 941 Orang. Tahun lalu lebih kecil, tahun ini lebih besar,” ujar Januk.
    Ditanya soal apakah orang ter-PHK itu kebanyakan berasal dari sektor industri padat karya, Januk mengaku belum punya data
    Sebab, pihaknya hanya menerima laporan PHK tanpa memilah sektor industri terkait.
    “Tidak ada, laporan PHK di sini hanya melaporkan ada PHK di PT ini, kemudian kita buatkan JKP-nya. Jadi enggak ada datanya tapi ini masukan buat saya coba nanti dimasukin ke depannya,” ucap dia.
    Sebelumnya, sebanyak 10.080 warga Jawa Barat (Jabar) yang terkena PHK. Data itu diunggah Kementerian Ketenagakerjaan dalam laman mereka satudata.kemnaker.go.id/data.
    Total pekerja yang terkena PHK dari hasil pantauan Kemenaker di 35 provinsi di Indonesia dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai 44.621 orang. Dari jumlah itu, 22,59 persen atau 10.080 pekerja yang terkena PHK berasal dari Jabar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan anggaran APBN untuk membiayai program magang nasional bagi para lulusan baru atau fresh graduate sudah tersedia.

    “Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Menaker Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini.

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya. Bukan (seperti program) Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detil informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” kata Menaker Yassierli.

    Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program magang nasional akan dijalankan selama enam bulan terbagi dalam dua periode masing-masing tiga bulan.

    Pemerintah menyiapkan anggaran awal Rp198 miliar untuk menggaji 20.000 lulusan baru yang mengikuti program ini.

    “Program ini enam bulan, tiga bulan ini (2025), dan tiga bulan nanti (2026), Januari, Februari, Maret dan kita akan melihat, sesudah itu bisa dilanjutkan,” kata Menko Airlangga Hartarto.

    Program Magang Nasional masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 sebagai salah satu dari delapan agenda prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional.

    Skema ini menyasar para lulusan baru atau fresh graduate dengan target 20.000 peserta pada tahun pertama pelaksanaan.

    Paket Stimulus Ekonomi 2025 adalah upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.

    Stimulus ekonomi ini terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

    Pewarta: Anita Permata Dewi
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.