Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB untuk Jadi Menteri, Bukan Kader Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kekagumannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyodorkan Yassierli menjadi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat pembentukan Kabinet Merah Putih tahun lalu.
Sebab, alih-alih memasukkan kadernya sebagai menteri, PKS justru mengusulkan seorang profesional, yakni profesor dari ITB.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam acara puncak Musyawarah Nasional (Munas) VI PKS, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Mulanya, Prabowo menyapa terlebih dahulu Yassierli yang hadir dalam Munas PKS.
Namun, Prabowo melihat gaya Yassierli yang masih kaku.
“Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Silakan duduk. Sudah hampir setahun, sudah santai saja Pak, rileks. Kopassus itu dulu,” ujar Prabowo, disambut tawa hadirin, Senin.
Kemudian, barulah Prabowo menyatakan kekagumannya kepada PKS.
Dia turut menyinggung PKS yang sempat ‘merantau’ di Pilpres 2024 lalu.
PKS awalnya berjuang untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sebelum akhirnya bergabung dengan koalisi Prabowo.
“Saya terkesan sama PKS. Kenapa? Waktu PKS gabung di koalisi kami, setelah merantau sebentar, kembali lagi. Hehehe. Setelah gabung, ya kan, saya minta silakan ajukan kader yang terbaik untuk di kabinet. Saya pikir pasti kader politik, entah tokoh terkenal. Yang disampaikan profesor dari ITB,” ujar dia.
“Boleh juga PKS ini,” sambung Prabowo.
Maka dari itu, Prabowo berpandangan bahwa PKS memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk negara.
Dia pun menyebut, Yassierli sampai saat ini bekerja dengan baik dan berprestasi.
“Jadi, ternyata PKS ini juga punya suatu rasa tanggung jawab besar terhadap negara. Yang diajukan teknokrat. Walaupun saya percaya di semua partai banyak juga yang teknokrat, yang
capable
. Dan saya alhamdulillah terima. Jadi, saudara-saudara, terima kasih PKS, sampai sekarang yang saudara tunjuk berprestasi, bekerja dengan sangat baik,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemnaker
-
/data/photo/2025/09/29/68da077f2ee9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB untuk Jadi Menteri, Bukan Kader Politik Nasional
-

KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).
Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova dan saat ini KPK menyita kendaraan tersebut.
“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315872/original/093114400_1755174698-20250814-Budi_Prasetyo-HEL_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025
KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
“Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
aset recovery
.
“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja, Siap-Siap Kena Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja pada laman KarirHub harus bersiap-siap. Sebab mulai tahun depan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tak melakukannya.
Pemberlakuan wajib lapor itu tertuang dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Aturan itu mewajibkan perusahaan atau dalam hal ini pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mengejar kepatuhan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh mulai 2026 mendatang. Salah satunya penghentian layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan mulai diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya,” kata Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman, dikutip dari Detikcom, Sabtu (27/9/2025).
“Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan,” jelas Surya.
Sejak diluncurkan, wajib lapor lowongan kerja yang tertuang dalam Perpres 57 itu sifatnya masih imbauan hingga kini.
Namun ternyata berselang dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melakukan pelaporan pada platform KarirHub. Dia mengingatkan informasi ini penting untuk lowongan kerja bisa terpantau.
“Agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Ini sudah dua tahun berjalan, dan sejauh ini sifatnya masih imbauan. Namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian,” kata Surya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
-

Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026, Ini Detil Aturannya
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja mulai 2026. Bagi pemberi kerja yang tidak patuh, pemerintah menyiapkan sanksi administratif.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No.57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menurutnya, meskipun regulasi itu berlaku sejak dua tahun lalu, hingga kini penerapannya masih sebatas imbauan. Tahun depan, aturan tersebut akan mulai ditegakkan dengan sanksi.
“Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwa ini wajib. Tahun depan akan kita mulai, istilahnya mulai memaksa. Ada sanksinya yang pelan-pelan kita terapkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Surya menjelaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik itu BUMN, BUMD, kementerian dan lembaga, swasta, dan perorangan. Pihaknya juga membuka opsi untuk menahan layanan ketenagakerjaan perusahaan terkait apabila kewajiban itu belum dipenuhi.
Isi Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Perpres No. 57/2023 secara umum mengatur mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja kepada pencari kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Beleid ini mengatur perihal sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pemberi kerja yang tak melaporkan lowongan kerja, tepatnya pada bab VI.
Pasal 17 ayat (1) Perpres No. 57/2023 menyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud.
Namun demikian, termaktub pada ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Di samping itu, Bab V mengatur perihal penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Penghargaan yang diberikan oleh menteri diatur dalam Peraturan Menteri, sedangkan penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan peraturan kepala daerah.
/data/photo/2025/05/23/6830633dde7e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

