Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mematangkan perumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian formula baru untuk tahun depan.
Dia tidak menampik kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP tahun depan, tetapi belum bersedia membeberkan lebih jauh aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama.
“Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” katanya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal perumusan UMP 2026 yang mendekati tenggat pengumuman pada November nanti.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa penentuan UMP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dapat dijalankan kembali, mengingat adanya kebaruan dalam beberapa variabel.
“Ya sebenarnya kan kita sudah punya rumus-rumus yang lalu. PP No. 51/2023 saja dijalankan. Saya lihat dari serikat pekerjanya juga begitu, memang ada alternatif yang lebih bagus lagi?” katanya di Jakarta belum lama ini.
Dia memaparkan, regulasi tersebut mengatur komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berupa variabel alfa dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Apabila rumus tersebut kembali diterapkan, Bob menilai besaran kenaikan UMP dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada.
“Pakai rumus di PP yang terakhir saja, kan ada inflasi plus alfa. Faktor produktivitas tenaga kerja 20% sampai 30%. Tinggal dikalikan saja dengan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Kendati demikian, Bob tidak memaparkan lebih lanjut mengenai usulan kenaikan UMP 2026 dari kalangan pengusaha. Dia menyebut hal ini merupakan kewenangan Dewan Pengupahan.
“Rumusnya saya belum tahu, kan lagi dibahas sama Dewan Pengupahan. Apakah akan menggunakan rumus baru atau apa, kita belum tahu itu,” pungkas Bob.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385888/original/072070400_1760947780-IMG_7772.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5334737/original/018440000_1756733496-WhatsApp_Image_2025-09-01_at_20.08.47.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385534/original/000454000_1760935303-12__2_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385510/original/041654200_1760934119-10__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385524/original/064576200_1760934849-11__2_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)