Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Hal ini disebut Yassierli sebagai bagian dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan buruh pada tahun pertama pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selain itu, terdapat pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM (jaminan kematian).

    “Ada BSU yang ini penugasannya juga kepada kami, disalurkan kepada 15,2 juta orang. Alhamdulillah selsai pada bulan Juni dan Juli,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan diberikan kepada pekerja dengan beberapa syarat, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    Selain itu, calon penerima juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

    Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian (Polri).

  • Setahun Prabowo-Gibran, Menaker Klaim 2 Juta Lapangan Kerja Terbuka

    Setahun Prabowo-Gibran, Menaker Klaim 2 Juta Lapangan Kerja Terbuka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa sekitar 2 juta lapangan kerja terbuka pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah serapan tenaga kerja formal, merujuk pada data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Dari Kementerian Investasi, bulan September ada kenaikan investasi year-on-year sekitar 14%, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1 juta hingga 2 juta orang. Jadi datanya dari situ,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Dia melanjutkan, jumlah itu belum memperhitungkan serapan kerja dari berbagai program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

    Terlepas dari status pekerjaan yang bersifat informal, Yassierli mencontohkan bahwa program MBG dapat menyerap banyak tenaga kerja dengan adanya dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga ekosistem pendukung seperti pemasok bahan makanan.

    “Kalau hitungan teori, ada 30.000 SPPG beroperasi, sementara 1 SPPG ada 50 orang. Berarti [serapan tenaga kerja] 1,5 juta orang. Ditambah ekosistemnya sekitar 2,5 juta,” tuturnya.

    Kendati demikian, Yassierli menyatakan bahwa data tersebut akan divalidasi secara terperinci melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil sigi hingga periode Agustus 2025 akan dirilis pada November mendatang.

    Ketika ditanya perihal angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dia enggan membeberkan lebih jauh. Menurutnya, Kemnaker terus melakukan monitor hingga saat ini.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK bertambah 830 orang, sehingga totalnya menjadi 44.333 orang sepanjang Januari-Agustus 2025.

    Jumlah pekerja yang terkena PHK pada bulan kedelapan tahun ini tercatat menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 1.118 orang.

    Berdasarkan Satu Data Kemnaker, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi penyumbang angka PHK terbanyak pada Agustus ini, yakni 261 pekerja.

  • Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

    Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaparkan sejumlah capaian selama 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai kebijakan dan program pro pekerja berhasil dijalankan, termasuk lanjutan program positif dari pemerintahan sebelumnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui, sektor ketenagakerjaan Indonesia menghadapi tantangan besar, dengan jumlah angkatan kerja mencapai 146 juta orang. Dari total tersebut, 40% merupakan pekerja formal, sedangkan 60% lainnya bekerja pada sektor informal.

    “Terkait peningkatan kesejahteraan buruh, tantangannya memang tidak mudah,” ujarnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Yassierli, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

    Inovasi lain adalah penerapan bonus hari raya (BHR) bagi pekerja mitra, seperti driver ojek online dan kurir marketplace. BHR ini diberikan pada momen Idulfitri sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam perekonomian digital.

    Yassierli menjelaskan, program BSU juga kembali dijalankan tahun ini. Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

    Bantuan ini diprioritaskan bagi 15,2 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan belum menerima program keluarga harapan (PKH). “Alhamdulillah, BSU sudah disalurkan pada Juni dan Juli,” ungkap Yassierli.

    Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2024, guna membantu perusahaan yang terdampak tekanan ekonomi tanpa mengurangi perlindungan pekerja.

    Selain itu, Kemenaker bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan rumah subsidi bagi buruh dan pekerja. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Subsidi rumah ini adalah contoh nyata pendekatan kesejahteraan yang kami dorong,” tutup Yassierli.

  • Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), fokus kepada perlindungan terhadap mitra pengemudi.

    “Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

    Sejumlah bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online di antaranya adalah jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

    Selain itu, Yassierli juga berharap aturan tersebut nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

    “Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.

    Ia menilai, saat ini aturan terkait pengemudi ojol masih direncanakan berupa perpres. Yassierli mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini karena melibatkan sejumlah kementerian strategis.

    “Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” kata Menaker.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol).

    Prasetyo pada Jumat (24/10) menjelaskan, draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pemerintah, kata dia, tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

    Dia menambahkan, pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10), mengatakan, pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan kebutuhan hidup

    Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan kebutuhan hidup

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

    “UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya,” kata Menaker.

    Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

    Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

    Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

    “Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

    Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

    “Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Menaker.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

    “KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” katanya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Usut Pihak Ngaku Bisa ‘Amankan’ Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

    KPK Usut Pihak Ngaku Bisa ‘Amankan’ Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK juga mengusut pihak yang mengaku bisa ‘mengamankan’ kasus.

    “Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Saksi tersebut merupakan Bayu Widodo Sugiarto yang disebut berprofesi wartawan. Budi menyebut, dia diduga turut menerima aliran dana dalam kasus pemerasan itu.

    “Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan. Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud,” ucapnya.

    Budi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pengamanan perkara. Dirinya memastikan setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan secara transparan.

    “Banyak instrumen-instrumen yang digunakan ya seperti surat tugas palsu yang berkop KPK, kartu identitas palsu, nah itu masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek, melakukan cross-check apakah dokumen ID card itu asli atau tidak, kemudian silakan masyarakat juga bisa mengkonfirmasi kepada KPK melalui call center di 198,” tambahnya.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    Ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
    2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
    3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
    4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
    5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
    6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
    7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
    8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    (ial/jbr)

  • Tak Punya Izin Kerja Resmi, Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun, Ini Tampangnya

    Tak Punya Izin Kerja Resmi, Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun, Ini Tampangnya

    GELORA.CO – Indonesia selama ini sudah menjadi lahan empuk para pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Mereka bekerja ditempat-tempat yang strategis memanfaatkan koneksinya. 

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

    Para pekerja asing itu ketahuan tak punya izin kerja resmi alias tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Aksi penertiban berlangsung di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025).

    Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei ikut menyaksikan langsung proses pengusiran.

    Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, langkah tegas itu diambil karena ke-94 WNA melanggar aturan ketenagakerjaan.

    “Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” ujar Ismail, Minggu (25/10/2025).

    Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta seluruh perusahaan di Indonesia taat aturan.

    Baca Juga :  Tragedi Gedung Ponpes Ambruk di Sidoarjo, 58 Orang dalam Pencarian BNPB

    “Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini syarat utama agar bisa bekerja secara legal di Indonesia,” tegasnya.

    Sunardi juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di lapangan.

    “Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

    Menurut Sunardi, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya kerja sama dan pengawasan publik dalam menjaga iklim kerja yang tertib dan berkeadilan.

  • 94 WNA Didepak dari KEK Sei Mangkei, Kemnaker Tegaskan Aturan yang Berlaku – Page 3

    94 WNA Didepak dari KEK Sei Mangkei, Kemnaker Tegaskan Aturan yang Berlaku – Page 3

    Komitmen Kemnaker untuk menindak TKA ilegal bukan sekadar gertakan. Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan sebanyak 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

    Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu disaksikan oleh otoritas daerah, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei.

    Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang disyaratkan.

    “Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

    Ismail menegaskan, meskipun kawasan tersebut menarik investor domestik dan asing, namun semua pihak wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Aturan RPTKA ini adalah benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja benar-benar memiliki legalitas dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.

     

  • Restoran Jepang Ternama Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya – Page 3

    Restoran Jepang Ternama Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda yang sedang mencari peluang kerja di industri kuliner, restoran ternama Sushi Tei membuka kesempatan bergabung bagi tenaga Daily Worker.

    Program rekrutmen ini difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui platform Karirhub, SIAPkerja, Talenthub, dan Pasker ID (Pusat Pasar Kerja).

    Total kuota yang disediakan mencapai 220 orang, dengan posisi yang dibuka meliputi Daily Worker Cook & Steward. Program ini memberikan peluang untuk lulusan SMA hingga S1 untuk bergabung dengan restoran besar yang memiliki reputasi tinggi di bidang kuliner Jepang. Demikian seperti dikutip dari akun instagram

     Daily Worker Cook dan Steward

    Untuk posisi Daily Worker Cook & Steward, kuota yang tersedia sebanyak 140 orang. Kandidat diharapkan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, siap bekerja dalam sistem shift dan lembur bila diperlukan, serta memiliki kondisi fisik yang sehat. Pengalaman memasak makanan Jepang akan menjadi nilai tambah dalam proses perekrutan.

    Syarat utama bagi pelamar adalah lulusan D4/S1 Teknik Industri, Manajemen, atau Teknologi Pangan, memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta pengalaman kerja di bidang pengembangan produk, ritel, atau bidang serupa. Penempatan kerja berada di Jakarta Selatan (Pancoran).

  • Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Karena Tak Miliki RPTKA

    Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Karena Tak Miliki RPTKA

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

    Pengusiran puluhan TKA tersebut dilakukan karena mereka tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker dilakukan pada Rabu, 22 Oktober. Mereka sebelumnya bekerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas.

    “Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,“ kata Ismail dalam keterangan resmi, Minggu, 26 Oktober.

    Terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI.

    “RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia,” tuturnya.

    Sunardi juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.

    “Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” ungkap Sunardi.