Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Driver Ojol dan Kurir Dapat BHR 2025, Segini Besarannya

    Driver Ojol dan Kurir Dapat BHR 2025, Segini Besarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mereka akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    BHR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

    “Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi presidenri.go.id.

    Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.

    Besaran dan Mekanisme BHR

    Meskipun besaran pasti BHR akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemberian bonus ini harus mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi dan kurir online.

    Ilustrasi THR 2025 untuk ojol atau ojek online, simak penjelasan Kemnaker dan Maxim. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

    Pemerintah juga mengimbau agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini bertujuan agar para pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaatnya saat merayakan hari raya dan mudik.

    Apresiasi Presiden kepada Semua Pihak

    Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini.

    “Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.

    Perbedaan BHR dan THR

    Perbedaan utama antara BHR dan THR terletak pada dasar hukum dan status penerima. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

    Sementara itu, BHR merupakan inisiatif perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berstatus sebagai mitra kerja.

    Para pengemudi dan kurir online diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari perusahaan aplikasi. Manfaatkan BHR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.

    Disclaimer: Besaran dan mekanisme BHR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

    Informasi yang ada dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan perusahaan aplikasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    PIKIRAN RAKYAT – Info apakah driver ojol dapat THR 2025 bisa didapat di artikel ini. Wacana ini ternyata disikapi berbeda oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikator.

    Sederet aplikator ojek online di Indonesia adalah Maxim, Gojek, Grab, inDrive, dan banyak lagi. Sebelumnya, para driver demo pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker, Jakarta untuk menuntut agar diberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2025.

    Apakah driver ojol dapat THR 2025?

    Pemerintah melalui Kemnaker menyebut pihaknya sedang menggodok Surat Edaran (SE) mengenai aturan pemberian THR bagi ojol. Lembaga itu mengeklaim sejumlah pengusaha merespons siap dengan kebijakan tersebut.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025, dilansir dari laman ANTARA.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya. Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” katanya. 

    Maxim dan aplikator lain angkat bicara

    Aplikator seperti Maxim buka suara mengenai kebijakan THR 2025 yang akan diberikan pada para ojol. Perusahaan itu menyebut pihaknya tidak wajib memberikan Tunjangan Hari Raya karena hubungannya dengan driver bukan hubungan kerja, melainkan mitra.

    Alasan lainnya adalah kondisi keuangan saat ini yang tidak memungkinkan akan diberikannya THR kepada para pengemudi ojek online. Hal ini bertentangan dengan tuntutan mereka pada Senin, 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker yang ingin agar ada tunjangan saat hari raya.

    Diketahui unjuk rasa dilakukan oleh pengemudi ojek daring yang tergabung dalam  Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Tak hanya menuntut tunjangan hari raya, mereka juta meminta agar potongan harga argo kepada pihak perusahaan bisa dikurangi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

    Demo ojol (ojek online) minta THR 2025, hak cuti bagi driver perempuan, dan penghapusan sistem kemitraan untuk diganti hubungan kerja. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

    Sementara itu, aplikator lain seperti inDrive menyebut pihaknya menimbang-nimbang mengenai skema kebijakan untuk kesejahteraan pengemudi tersebut. Hal itu disampaikan Manajer Komunikasi inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan.

    “Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ‘ride-hailing’ dan juga teman-teman ‘driver’. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” katanya.

    Adapun aplikator lain seperti Gojek dan Grab belum menanggapi wacana tersebut. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kapan THR 2025 akan diberikan kepada para pengemudi ojek online.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para mitra driver yang selama ini menantikan bentuk apresiasi dari pemerintah.

    Sambutan Pengemudi Ojol

    Para driver ojol menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur dan bahagia. Suyanto, seorang pengemudi Grab, mengungkapkan kegembiraannya setelah mendengar pengumuman tersebut.

    “Bahagia, seneng banget. Alhamdulillah seneng banget. Kabar baik banget buat kita sebagai driver mitra yang aktif ya. Terima kasih banyak buat Pak Presiden khususnya,” ungkapnya saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) sore.

    Sejalan dengan Suyanto, Riska Amelia dan Suharyani juga mengaku terharu karena untuk pertama kalinya di era pemerintahan Prabowo, pengemudi ojol mendapat perhatian khusus dan diberikan BHR.

    “Baru di era Pak Presiden Prabowo yang pertama kali dunia ojol dikasih BHR. Dari tahun 2016 baru ini, saya lima tahun juga baru kali ini,” ujar Riska dan Suharyani.

    Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya menerima reward berdasarkan poin yang dikumpulkan selama bekerja di platform masing-masing.

    “Tahun kemarin kita nggak bentuk THR jadi hanya sebatas reward-reward gitu aja benefit-benefit,” jelas Riska.

    Para driver pun mendoakan agar Prabowo selalu sehat dan sukses dalam memimpin Indonesia.

    “Harapannya sehat selalu buat Bapak. Maju terus buat negara kita. Terima kasih sudah membantu kita sebagai mitra berhak dapat THR. Makasih banyak,” tambah mereka.

    Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta sejumlah perwakilan pengemudi ojol.

    Kapan THR Ojol Cair?

    Menjelang Idul Fitri, salah satu pertanyaan besar yang muncul di kalangan pengemudi ojol adalah: “Kapan THR cair?” Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa para driver ojol juga berhak mendapatkan THR tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran THR bagi pengemudi ojol akan diterbitkan dalam minggu ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pengemudi ojol wajib dicairkan paling lambat pada 24 Maret 2025. Jadi, para driver bisa mulai mengecek saldo mereka mulai minggu ketiga Maret!

    Besaran THR untuk Pengemudi Ojol

    Saat ini, besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu keputusan dari Kemnaker. Namun, berdasarkan aturan umum:

    Pengemudi yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR penuh, setara dengan satu bulan penghasilan tetap. Pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

    Karena status pengemudi ojol tergolong sebagai pekerja gig ekonomi dan bukan karyawan tetap, skema perhitungan THR mereka bisa berbeda dibandingkan pekerja kantoran. Pemerintah masih melakukan negosiasi dengan aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memastikan hak para driver tetap terpenuhi.

    Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi ojol wajib membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski begitu, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dialog agar kebijakan ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan para pengemudi.

    “Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan hak mereka. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pembayaran THR bisa berjalan lancar dan adil bagi semua pekerja.

    Jadi, buat para pengemudi ojol, jangan lupa pantau rekening mulai 24 Maret ya!***(Mitha Paradilla Rayadi)

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul: “THR Ojol 2025 Cair Kapan? Ini Bocorannya”

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jerat ‘Bom Waktu’ UMP Tahunan, Kendalikan Inflasi namun Berujung Badai PHK

    Jerat ‘Bom Waktu’ UMP Tahunan, Kendalikan Inflasi namun Berujung Badai PHK

    PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu dikaitkan dengan tingkat inflasi, meskipun sering kali UMP meningkat lebih cepat daripada inflasi, terutama setelah lonjakan inflasi pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Daya beli ekonomi yang melemah membuat pemerintah memberikan berbagai insentif dalam sektor-sektor tulang punggung negara seperti otomotif, UMKM, dan lain-lain. 

    Kenaikan UMP dalam 3 tahun terakhir menandakan bahwa pemerintah lebih cenderung mendukung daya beli masyarakat terutama pekerja agar roda ekonomi terus berjalan. Namun sayangnya ini menimbulkan resiko, salah satunya adalah merebaknya wabah PHK alias pemberhentian hubungan kerja karena perusahaan tidak lagi dapat gaji karyawan yang terus naik.

    INFOGRAFIS – Perbandingan UMP dan Inflasi dari tahun ke tahun. Tahun 2022 menjadi yang terberat kala covid, angka inflasi lebih tinggi dari UMP.

    Melonjaknya inflasi pada tahun 2022 menjadi salah satu alasan terus meningkatnya UMP dalam tiga tahun terakhir. Pandemi Covid menjadi pukulan telak bagi pelaku industri yang kini digerogoti perlahan dengan melemahnya daya beli masyarakat ditambah biaya produksi yang tinggi. 

    Triwulan pertama 2025 menjadi bukti kala raksasa-raksasa industri Tanah Air tumbang dan ribuan karyawan terdampak PHK. 

    Bagaimana langkah bijak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini? Semoga badai ini cepat berlalu dan situasi ekonomi perlahan membaik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pengusaha juga diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan, asalkan telah disepakati di perusahaan.

    “THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Ilustrasi THR.

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak atas THR jika memenuhi syarat sesuai peraturan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.

    Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025 bagi Pekerja/Buruh. Ia juga mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur agar menjalankan aturan ini.

    “Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” kata Yassierli.

    Tidak tingkatkan daya beli

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa THR tahun ini tidak akan banyak meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dalam konteks ekonomi saat ini yang ditandai oleh ketidakpastian global dan tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan, banyak masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka,” kata Yusuf dalam keterangan.

    Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa hampir semua kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, terutama masyarakat dengan pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    Hal ini mencerminkan ketidakpastian pendapatan dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun THR diberikan dan meningkatkan daya beli, dampaknya tidak akan sebesar Lebaran sebelumnya.

    Menurut Yusuf, pemerintah harus memperhatikan kecenderungan masyarakat yang lebih berhati-hati dalam belanja serta prospek pendapatan yang cenderung pesimistis. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama perekonomian nasional, sehingga daya beli yang lemah bisa membatasi pertumbuhan konsumsi dan mengurangi kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Tahun lalu, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5%, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat. “Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran untuk kelas menengah terus mengalami penurunan, yang salah satunya disumbang tekanan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

    “Di tahun lalu, meskipun kita masih bisa tetap tumbuh 5,0 persen, namun angka ini relatif melambat jika dibandingkan kondisi di 2023, dan kalau kita lihat konsumsi rumah tangga pertumbuhannya di bawah 5 persen,” katanya.

    Data menunjukkan adanya penurunan kemampuan belanja masyarakat. Yusuf melihat hubungan langsung antara berkurangnya jumlah kelas menengah, melemahnya daya beli, dan stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, pemerintah perlu menanggapi hal ini secara serius dengan kebijakan yang menyeluruh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah yang bisa diambil adalah mengendalikan inflasi dengan subsidi yang tepat sasaran, memperbaiki rantai pasok, serta menerapkan kebijakan stabilisasi harga untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

    Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, misalnya melalui kenaikan upah minimum, perluasan program bantuan sosial, atau keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (driver ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.

    Namun secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.

    Driver Ojol dan kurir paket dikategorikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga memenuhi syarat mendapat THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut cara hitung THR Ojol 2025 untuk driver Grab dan Gojek mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Cara Hitung THR Ojol 2025 Mengacu SE Kemnaker 2024

    Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah menurut ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

    Sementara pekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menurut lama masa kerja yang sudah dijalani.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulan dilakukan dengan 2 metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja itu.

    Untuk pekerja yang menerima upah menurut satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Pemerintah menegaskan, pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tak diperkenankan mencicil. Pencairannya harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pendapatan Driver Grab dan Gojek

    Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 menunjukan pendapatan driver ojol di Indonesia cukup bervariasi.

    Penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Ada juga yang memperoleh pendapatan lebih tinggi Rp4 juta-Rp5 juta per bulan tergantung durasi kerja dan jumlah pesanan setiap harinya.

    Driver Gojek misalnya rata-rata bisa mendapat lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

    Sementara driver Grab umumnya memperoleh pendapatan harian Rp150.000-Rp200.000. Penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp4,5 juta dengan jam kerja yang konsisten setiap hari.

    Perlu diingat, data ini menurut survei tahun 2019. Seiring berjalanya waktu, besaran pendapatan driver ojol bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang terus berkembang.

    Perkiraan THR Ojol 2025 Grab dan Gojek

    Menurut ketentuan SE Kemnaker tahun 2024, perhitungan THR Ojol didasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka.

    Berikut perkiraan THR Ojol 2025 yang dapat diterima driver, jika mengacu hasil survei Kemenhub tahun 2019.

    THR Ojol Grab

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Perkiraan THR: Rp4 juta sampai Rp4,5 juta

    THR Ojol Gojek

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Driver yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru yang diterapkan aplikator.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    Bukan THR, Apa Itu BHR yang Bakal Diterima Driver Ojol?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima oleh karyawan, para driver ojol akan mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR). Apa itu BHR dan bagaimana mekanismenya?

    BHR: Bentuk Apresiasi untuk Mitra Pengemudi

    BHR merupakan program bantuan yang digagas oleh beberapa perusahaan aplikasi ojek online, seperti Maxim, sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

    BHR diberikan sebagai pengganti THR, mengingat status mitra pengemudi yang bukan merupakan karyawan tetap perusahaan.

    “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” tutur Yassierli, Selasa, 3 Maret 2025.

    Mekanisme dan Besaran BHR

    Mekanisme dan besaran BHR bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Namun, secara umum, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening mitra pengemudi.

    Besaran BHR biasanya dihitung berdasarkan kinerja dan lama bergabungnya mitra pengemudi dengan platform.

    “Meski bentuknya belum diputuskan, Maxim memastikan THR untuk para pengemudi ojol akan diberikan sebelum Idulfitri,” ujar salah satu perwakilan dari Maxim.

    Perbedaan BHR dan THR

    Perbedaan utama antara BHR dan THR terletak pada dasar hukum dan status penerima. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

    Sementara itu, BHR merupakan inisiatif perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berstatus sebagai mitra kerja.

    Ilustrasi ojol, berikut cara membuat pengaduan jika THR ojek online belum juga cair. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

    “Maxim menyatakan perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan platform tersebut. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bukan hubungan pemberi kerja dengan karyawan,” jelas perwakilan Maxim.  

    Dampak Positif BHR

    BHR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi, terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka selama Hari Raya Idul Fitri.

    Bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para mitra pengemudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

    Surat Edaran dan Besaran THR Ojol 2025

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikabarkan akan segera men-sahkan surat edaran terkait THR Ojol 2025 akhir pekan ini.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Belum ada informasi terkait besaran THR Ojol 2025 yang akan diterima pengemudi, akan tetapi biasanya THR dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan rumus perhitungan THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Maka dari itu, hingga artikel ini dimuat, belum diketahui kapan THR Ojol 2025 akan cair dan berapa besaran yang diterima, atau diganti dengan sebutan BHR (Bantuan Hari Raya).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News