Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Melalui Heatech, MEBI harap penggunaan energi Biomassa dapat meningkat

    Melalui Heatech, MEBI harap penggunaan energi Biomassa dapat meningkat

    Kami berharap penggunaan biomassa sebagai sumber energi alternatif akan semakin meningkat, seiring dengan pengenalan sektor industri terhadap produk dan teknologi biomassaJakarta (ANTARA) – Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI)  berharap ajang Heatech Indonesia 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran pada 23 Oktober-25 Oktober 2024 dapat mendorong warga menggunakan biomassa sebagai sumber energi.

    Kegiatan yang terselenggara melalui kerja sama dengan  PT Media Artha Sentosa mencakup pameran ketel uap (boiler), biomassa, dan pameran pompa dan katup (pumps and valves) ini melibatkan 15 negara sebagai peserta.

    Baca juga: Peneliti jelaskan potensi cofiring untuk capai “net zero emission”

    Ketua Umum MEBI Milton Pakpahan di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya memiliki agenda penting pada pelaksanaan Heatech Indonesia, khususnya pameran biomassa di tahun ini.

    “Kami berharap penggunaan biomassa sebagai sumber energi alternatif akan semakin meningkat, seiring dengan pengenalan sektor industri terhadap produk dan teknologi biomassa,” paparnya.

    MEBI, lanjut dia, akan terus mendorong sektor industri untuk dapat melakukan alih sumber energi dan giat menyosialisasikan berbagai manfaat produk biomassa sebagai sumber energi bagi kehidupan masyarakat.

    Baca juga: PLN EPI targetkan program GEV Tasikmalaya capai 100 hektare pada 2025

    “Kekayaan alam Indonesia sangatlah mendukung ketersediaan sumber energi biomassa, menjadikannya sebagai jalur tercepat dalam transisi energi sektor industri,” kata Milton.

    Penyelenggara Heatech Indonesia itu guna memperkokoh strategi dalam upaya mendorong sektor industri untuk bergerak menuju dekarbonisasi serta efisiensi energi dalam proses produksinya.

    MEBI akan selalu hadir selama pameran dan bagi kalangan industri yang membutuhkan informasi atau rekomendasi dalam upayanya untuk beralih ke sumber energi biomassa.

    “Ini adalah kesempatan yang baik untuk dimanfaatkan” kata Milton.

    Baca juga: Indonesia sampaikan upaya peningkatan produksi padi-biomassa di Jepang

    Selain menggelar pameran, kata dia, MEBI akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Ke-2 untuk mencari ketua umum yang baru.

    Selain itu, lanjut Milton, pihaknya Kan seminar Biomassa dengan tajuk “Mendorong Pemanfaatan Biomassa untuk Mendukung Dekarbonisasi dan Transisi Energi di Indonesia”, dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

    “Kami pun mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon bagi praktik industri yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.

    MEBI juga akan melakukan show atau demonstrasi program apa yang dinamakan magnetis (makan bergizi enak dan gratis).

    “Kita akan memasak makanan menggunakan kompor biomassa, bukan menggunakan kompor elpiji,” tuturnya.

    Direktur PT Media Artha Sentosa, Teddy Halim sebagai penyelenggara Heatech Indonesia menyebutkan sebanyak 70 peserta dari merek (brand) industri terkemuka baik lokal maupun global akan mengikuti kegiatan itu.

    “Kegiatan ini diikuti oleh 70 industri dari 15 negara, termasuk Indonesia,” katanya.

    Diantaranya, Amerika Serikat, China, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Perancis, Singapura, Taiwan, Thailand, Turki, dan Vietnam.

    Dia berharap kegiatan Heatech Indonesia akan diramaikan oleh pengunjung dari kalangan pebisnis.

    “Kami targetkan 5.000 pengunjung dari kalangan bisnis selama tiga hari kegiatan,” kata Teddy.

    Menurut dia, kegiatan yang digelar kelima kalinya itu didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian yang menghadirkan paviliun Kementerian Perindustrian menampilkan produk dalam negeri yang relevan.

    Selain itu, untuk boiler, Heatech Indonesia juga secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk pengoperasian yang aman dan patuh bersama petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • PT GNI Dukung Perempuan dalam Berkarier di Smelter

    PT GNI Dukung Perempuan dalam Berkarier di Smelter

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu meminta perusahaan Indonesia untuk mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi sesuai dengan pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja laki-laki maupun perempuan dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

    Ida menyebut hal ini telah sejalan dengan konsep kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah tidak diperlakukan diskriminatif dan tidak dilecehkan. Menurutnya, berdasarkan data menunjukkan masih adanya tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja.

    Untuk itu, Ida menyebut Kemnaker akan membuat Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Melalui aturan tersebut, nantinya perusahaan dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja.

    Selaras dengan itu, PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) juga turut mendorong penyerapan tenaga kerja perempuan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah serta berbagai upaya untuk pemberdayaan wanita di lingkungan kerja. Beberapa waktu lalu, PT GNI mengikuti sosialisasi Kesehatan Kerja dan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara.

    Program ini bertujuan sebagai upaya perusahaan dengan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan pekerja dalam meningkatkan kepedulian dan mewujudkan para pekerja wanita yang sehat khususnya di daerah Kabupaten Morowali Utara.

    Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo menjelaskan pihaknya mendukung program tersebut dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja karena merupakan salah satu komitmen penting perusahaan.

    “Sejalan dengan pemerintah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi salah satu prioritas kami. Kami juga mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa PT Gunbuster Nickel Industry memiliki perhatian besar terhadap pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, dimulai dengan meningkatkan kesadaran tenaga kerja terkait kesehatan,” ucap Mellysa dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024).

    PT GNI juga kerap kali menggelar kegiatan yang berhubungan dengan perempuan seperti saat Hari Perempuan Internasional pada Maret lalu. Ini menjadi salah satu bentuk bukti perusahaan tersebut dalam mendukung pemberdayaan perempuan di industri smelter.

    “Acara ini merupakan salah satu bentuk upaya perusahaan untuk dapat selalu memperhatikan dan menghargai peran para pekerja wanita di PT GNI. Perusahaan melalui kebijakan-kebijakan dan fasilitasnya juga berupaya untuk memberikan ruang bagi pegawai perempuan sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” jelas Mellysa.

    Perusahaan smelter nikel memiliki peran penting dalam mendukung kesempatan kerja wanita. Dengan membuka peluang bagi pekerja wanita, perusahaan tidak hanya memperluas basis talentanya tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif. Penerimaan pekerja wanita dalam industri ini juga menjadi indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap keberagaman dan inklusi.

    Saat ini, lebih dari 700 karyawan perempuan bekerja di PT GNI dan tersebar di berbagai posisi. Salah satunya adalah Foreman Analis Lab Produksi PT GNI Helen Firda Tomanda yang menyebut dirinya adalah pengawas wanita pertama yang sebelumnya didominasi pria.

    “Saya bergabung di PT GNI pada September 2021 di Departemen Lab Produksi. Saat itu karyawan Lab Produksi didominasi oleh karyawan laki-laki. Namun, setelah menjalani posisi ini kurang lebih 6 bulan saya diangkat oleh atasan untuk menjadi pengawas perempuan, yang ternyata adalah pengawas perempuan pertama,” ucap Helen.

    Menurutnya, hal itu juga menandakan tingkat kepercayaan perusahaan kepada perempuan baik dari segi pekerjaan, kepemimpinan serta pengambilan keputusan. Tak hanya itu, hal ini juga menandakan perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki dalam mengembangkan karir.

    “Pekerjaan yang dulunya hanya dilakukan oleh laki-laki, namun di GNI perempuan juga mendapat kesempatan yang sama. Contohnya seperti operator excavator, dan seorang supervisor kami adalah perempuan,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Bujuk Rayu Jepang Agar Warganya Mau Kurangi Hari Kerja

    Bujuk Rayu Jepang Agar Warganya Mau Kurangi Hari Kerja

    Tokyo

    Jepang membujuk warga hingga perusahaan supaya mau mengadopsi empat hari kerja dalam seminggu. Bujuk rayu itu dilakukan demi mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja yang mengkhawatirkan.

    Jepang dikenal dengan warganya yang pekerja keras sehingga memiliki istilah bekerja sampai mati. Dilansir Associated Press, Senin (2/9/2024), pemerintah Jepang pertama kali menyatakan dukungan untuk minggu kerja yang lebih pendek pada tahun 2021, setelah anggota parlemen mendukung gagasan tersebut. Namun, konsep tersebut lambat diterima.

    Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan menyebut baru sekitar 8% perusahaan di Jepang mengizinkan karyawannya untuk mengambil cuti tiga hari atau lebih per minggu, sementara 7% memberikan pekerja mereka satu hari libur yang diamanatkan secara hukum. Pemerintah pun mencari cara untuk menghasilkan lebih banyak peminat terkait sistem kerja 4 hari seminggu, terutama di kalangan usaha kecil dan menengah.

    Pemerintah telah meluncurkan kampanye ‘reformasi gaya kerja’ yang mempromosikan jam kerja yang lebih pendek dan pengaturan fleksibel lainnya beserta batasan lembur dan cuti tahunan berbayar. Kementerian Ketenagakerjaan Jepang baru-baru ini mulai menawarkan konsultasi gratis, hibah, dan kumpulan kisah sukses yang terus bertambah sebagai motivasi lebih lanjut.

    “Dengan mewujudkan masyarakat tempat para pekerja dapat memilih dari berbagai gaya kerja berdasarkan keadaan mereka, kami bertujuan untuk menciptakan siklus pertumbuhan dan distribusi yang baik dan memungkinkan setiap pekerja untuk memiliki pandangan yang lebih baik untuk masa depan,” demikian pernyataan situs kementerian tentang kampanye ‘hatarakikata kaikaku’, yang berarti ‘berinovasi dalam cara kita bekerja’.

    Departemen yang mengawasi layanan dukungan baru untuk bisnis mengatakan hanya tiga perusahaan yang telah maju sejauh ini untuk meminta saran tentang membuat perubahan, peraturan yang relevan, dan subsidi yang tersedia, yang menggambarkan tantangan yang dihadapi inisiatif tersebut.

    Contoh lebih jelas, dari 63.000 karyawan Panasonic Holdings Corp yang memenuhi syarat untuk jadwal 4 hari di perusahaan elektronik dan perusahaan grupnya di Jepang, hanya 150 karyawan yang memilih untuk mengambilnya, menurut Yohei Mori, yang mengawasi inisiatif di salah satu perusahaan Panasonic.

    Dukungan resmi pemerintah terhadap keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik merupakan perubahan yang nyata di Jepang, sebuah negara yang terkenal dengan budaya tabahnya yang gila kerja yang sering dianggap sebagai penyebab pemulihan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa setelah Perang Dunia II.

    Tekanan konformis untuk berkorban demi perusahaan seseorang sangat kuat. Warga negara biasanya mengambil liburan pada waktu yang sama sepanjang tahun dengan rekan kerja mereka, selama liburan Bon di musim panas dan sekitar Tahun Baru, sehingga rekan kerja tidak dapat menuduh mereka lalai atau tidak peduli.

    Jam kerja yang panjang dianggap sebagai norma. Meskipun 85% pengusaha melaporkan memberi pekerja mereka 2 hari libur seminggu dan ada pembatasan hukum pada jam lembur, yang dinegosiasikan dengan serikat pekerja dan dirinci dalam kontrak. Namun, beberapa orang Jepang melakukan ‘kerja lembur’, yang berarti tidak dilaporkan dan dilakukan tanpa kompensasi.

    Buku putih pemerintah baru-baru ini tentang ‘karoshi’, istilah Jepang yang dalam bahasa Inggris berarti ‘kematian akibat kerja berlebihan’, mengatakan Jepang mengalami setidaknya 54 kematian seperti itu setiap tahun, termasuk akibat serangan jantung.

    Orang-orang Jepang yang ‘serius, teliti, dan pekerja keras’ cenderung menghargai hubungan mereka dengan rekan kerja dan menjalin ikatan dengan perusahaan mereka, dan acara TV dan komik manga Jepang sering kali berfokus pada tempat kerja, kata Tim Craig, penulis buku berjudul ‘Cool Japan: Studi Kasus dari Industri Budaya dan Kreatif Jepang’.

    “Pekerjaan adalah hal yang penting di sini. Ini bukan hanya cara untuk menghasilkan uang, meskipun memang itu juga,” kata Craig, yang sebelumnya mengajar di Sekolah Bisnis Doshisha dan mendirikan firma penyuntingan dan penerjemahan BlueSky Academic Services.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Beberapa pejabat menganggap perubahan pola pikir itu penting untuk mempertahankan tenaga kerja yang layak di tengah angka kelahiran Jepang yang menurun drastis. Pada tingkat saat ini, yang sebagian disebabkan oleh budaya yang berfokus pada pekerjaan di negara tersebut, populasi usia kerja diperkirakan akan menurun 40% menjadi 45 juta orang pada tahun 2065, dari 74 juta saat ini, menurut data pemerintah.

    Pendukung model libur 3 hari mengatakan model ini mendorong orang-orang yang membesarkan anak, mereka yang merawat kerabat yang lebih tua, pensiunan yang hidup dari pensiun, dan orang lain yang mencari fleksibilitas atau penghasilan tambahan untuk tetap bekerja lebih lama.

    Akiko Yokohama, yang bekerja di Spelldata, sebuah perusahaan teknologi kecil yang berbasis di Tokyo yang memungkinkan karyawannya bekerja dengan jadwal 4 hari, mengambil cuti pada hari Rabu bersama dengan hari Sabtu dan Minggu. Hari libur tambahan tersebut memungkinkannya untuk menata rambutnya, menghadiri janji temu lainnya, atau pergi berbelanja.

    “Sulit rasanya jika Anda tidak enak badan untuk terus bekerja selama lima hari berturut-turut. Sisanya memungkinkan Anda untuk pulih atau pergi ke dokter. Secara emosional, itu tidak terlalu membuat stres,” kata Yokohama.

    Suaminya, seorang pialang real estat, juga libur pada hari Rabu tetapi bekerja pada akhir pekan, yang merupakan hal yang umum dalam industrinya. Yokohama mengatakan hal itu memungkinkan pasangan tersebut untuk pergi jalan-jalan bersama keluarga di tengah minggu dengan anak mereka yang masih sekolah dasar.

    Fast Retailing Co, perusahaan Jepang yang memiliki Uniqlo, Theory, J Brand dan merek pakaian lainnya, perusahaan farmasi Shionogi & Co, dan perusahaan elektronik Ricoh Co dan Hitachi juga mulai menawarkan 4 hari kerja seminggu dalam beberapa tahun terakhir.

    Tren ini bahkan telah mendapatkan daya tarik di industri keuangan yang terkenal konsumtif. Pialang SMBC Nikko Securities Inc. mulai mengizinkan pekerja bekerja empat hari seminggu pada tahun 2020. Raksasa perbankan Mizuho Financial Group menawarkan opsi jadwal tiga hari.

    Kritikus terhadap dorongan pemerintah mengatakan bahwa dalam praktiknya, orang-orang yang bekerja dengan jadwal 4 hari sering kali berakhir bekerja keras dengan upah yang lebih rendah. Namun, ada tanda-tanda perubahan.

    Survei tahunan Gallup yang mengukur keterlibatan karyawan menempatkan Jepang sebagai salah satu negara dengan pekerja yang paling tidak terlibat, dalam survei terbaru, hanya 6% responden Jepang yang menggambarkan diri mereka terlibat dalam pekerjaan dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 23%.

    Itu berarti relatif sedikit pekerja Jepang yang merasa sangat terlibat dalam tempat kerja mereka dan antusias dengan pekerjaan mereka, sementara sebagian besar bekerja tanpa menginvestasikan semangat atau energi.

    Kanako Ogino, presiden NS Group yang berbasis di Tokyo, berpendapat bahwa menawarkan jam kerja yang fleksibel adalah suatu keharusan untuk mengisi pekerjaan di industri jasa, di mana perempuan merupakan sebagian besar tenaga kerja. Perusahaan, yang mengoperasikan tempat karaoke dan hotel, menawarkan 30 pola penjadwalan yang berbeda, termasuk minggu kerja 4 hari, tetapi juga mengambil waktu libur panjang di sela-sela pekerjaan.

    Untuk memastikan tidak ada pekerja NS Group yang merasa dirugikan karena memilih jadwal alternatif, Ogino bertanya kepada masing-masing dari 4.000 karyawannya dua kali setahun tentang bagaimana mereka ingin bekerja. Menegaskan kebutuhan individu dapat dianggap tidak baik di Jepang, di mana Anda diharapkan untuk berkorban demi kebaikan bersama.

    “Pandangan di Jepang adalah Anda keren jika Anda bekerja lebih lama, dengan lembur gratis. Tetapi tidak ada mimpi dalam kehidupan seperti itu,” kata Ogino sambil tertawa.

    Halaman 2 dari 2

    (taa/whn)

  • Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Jakarta

    Proses akuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap 99% saham PT Bank Commonwealth (PTBC) disebut-sebut akan membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.146 karyawan. Diketahui proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024.

    Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). OPSI menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

    “Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

    “Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.

    Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

    “Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.

    Oleh karena itu, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

    OPSI juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turun tangan. Dalam hal ini, agar tidak begitu saja memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum memiliki titik temu/solusi.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

    Terakhir, OPSI mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth.

    (shc/rrd)

  • PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan aplikator transportasi online mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

    “Ini kabar gembira bagi rekan-rekan ojol,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim, Kamis (21/3/2024).

    Daniel menilai langkah ini bijak dan didukung oleh ojol di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    “Bentuk THR, apakah uang tunai, sembako, atau lainnya, kami serahkan ke aplikator. Jika terealisasi, ini sejarah pertama sejak ojol beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ketua PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada aplikator di Surabaya untuk meminta penjelasan terkait THR ojol, termasuk apakah driver taksi online juga menerimanya.

    “Tujuannya menekan arus bawah agar tidak bergejolak dan berujung pada demonstrasi besar-besaran menjelang Lebaran, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya,” tegas Herry.

    PDOI Jatim menolak jika THR ojol dihubungkan dengan program reguler perusahaan, seperti harga khusus ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya.

    “THR dan program reguler harus dibedakan,” jelas Herry.

    PDOI Jatim juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk bonus insentif yang mengharuskan driver online bekerja saat Lebaran.

    “Itu berbeda. Tapi kalau aplikator tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih ‘narik’, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya,” ungkap Herry.

    Sebelumnya, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

    Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3). (ted)

  • Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Surabaya (beritajatim.com)– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Anda yang saat ini masih berstatus pegawai PKWT, PKWTT bahkan pekerja lepas tetap mendapatkan hak THR 2024. Ini penjelasan dan hitungan lengkap.

    Menaker menegaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik.

    Dasar perhitungannya lagi adalah mereka yang bekerja selama 1 bulan atau lebih atau yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida melansir situs resmi Setkab RI Rabu (19/3/2024).

    Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

    “Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

    “Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bahkan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” beber Menaker. [aje]

     

  • Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Jakarta (beritajatim.com)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam SE ini ditujukan untuk gubernur dan meminta para gubernur melakukan 3 hal ini.

    Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    ”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida melansir situs resmi Sekretaris Kabinet RI.

    Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal ini:

    1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

    “Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

    Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

    “Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. [aje]

     

  • Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Surabaya (beritajatim.com)– Para pekerja akhirnya bisa bernafas lega lantaran barusaja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah barusaja menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR secara resmi ditetapkan maksimal H-7 paling lambat. Sementara itu Menaker juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayarkan dengan cara dicicil.

    Melansir situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan jika perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dengan tertib. Ia menegaskan surat edaran kaitan pembayaran THR ini akan segera dikeluarkan sebentar lagi. SE ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia supaya bisa mengawasi perusahaan perusahaan di daerahnya.

    Ida Fauziyah berharap perusahaan dapat memberikan hak berupa tunjangan hari raya ini kepada pekerjanya sesuai dengan jadwal. Hal ini karena pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan pengusaha yang telah mempekerjakan buruh atau pekerja.

    “Minggu ini akan dikeluarkan SE untuk para gubernur di seluruh Indonesi,” tegasnya.

    Menaker menyatakan pihaknya enggan mendengar ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya atau pun perusahaan yang membayarkan THR dengan cara di cicil.

    Selama masa lebaran, imbuh Menaker para pekerja memiliki banyak kebutuhan diharapkan dengan THR tersebut mereka bisa mencukupi kebutuhan berlebaran.

    Mengenai kendala atau keluhan para pengusaha akan kewajiban pemberian THR, Menaker menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan dari perusahaan atau pemgusaha yang keberatan atau terkendala urusan pembayaran THR.

    “Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tuturnya.

    Meski belum ditemui kendala hingga saat ini namun Kementerian Tenaga Kerja tetap membuka posko aduan kaitan THR. [aje]

  • Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah optimis keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Asy-Syarif Mitra Industri akan turut menurunkan tingkat pengangguran. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri groundbreaking pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Saya sebagai Menteri tentu sangat mendukung. Dengan lahirnya SMK ini harapannya pendidikan vokasi yang ada di sini menyumbangkan tenaga-tenaga terampil baru agar mengurai tingkat pengangguran kita. Salah satu problem pendidikan di Indonesia adalah masih adanya mismatch antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” ungkapnya, Jumat (8/3/2024).

    Oleh karenanya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, untuk mengurai masalah tersebut adalah menyesuaikan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, agar terjadi link and match. Harapannya dari awal bermitra dengan industri, lanjutnya, outputnya bisa digunakan untuk industri dan pasti akan mengurangi pengangguran.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Industri Mandiri, Darwoto mengatakan, pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri merupakan kolaborasi antara industri yang ada kawasan industri MM 2100 dengan Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syarif.

    Ia berharap keberadaan SMK Asy-Syarif Mitra Industri dapat membantu masyarakat mengenyam pendidikan dengan model ajaran yang didesain dengan sedemikian rupa.

    “Agar sesuai dengan kebutuhan industri. Keberadaan SMK ini tidak hanya dihadirkan dengan sistem link and match, tetapi match and link. Karena semua yang mengawaki ini adalah campur tangan yang nyata dari dunia industri bagi dunia pendidikan. Diharapkan pembangunan tahap I dapat selesai dalam 3 bulan ke depan sehingga dapat memulai pendidikan pada tahun ajar 2024-2025,” ujarnya.

    Sekedar diketahui, SMK Asy-Syarif Mitra Industri akan menghadirkan empat kejuruan yakni ototronik, permesinan, mekatronik, dan animasi. Dengan kapasitas jumlah siswa sebanyak 1.000 siswa. [tin/ian]