Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

    Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

    Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

    Usia rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan keterangan pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rakortas yang disampaikan Airlangga:

    Perpanjangan Tax Holiday

    Pemerintah memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Perpanjangan Diskon PPN Perumahan hingga Mobil Listrik

    Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga kendaraan listrik, hingga tahun depan atau 2025.

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun unit untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

    Nasib Rencana Kenaikan PPN

    Airlangga menyatakan belum ada keputusan final soal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan,” kata Airlangga.

    Insentif Industri Padat Karya

    Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga.

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Aturan Baru Perburuhan hingga Aksesi OECD & BRICS

    Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan kerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

  • Cek Beda Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo

    Cek Beda Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah lembaga penting yang berperan dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden. 

    Lembaga Negara yang dimaksud seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dipimpin Sekretaris negara dan Sekretariat Kabinet yang dipimpin sekretaris kabinet.

    Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet yang signifikan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas.

    Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, terdapat sejumlah nonmelaktur yang menarik yaitu, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Militer yang dinaungi oleh Kemensesneg.

    Lantas, apa saja perbedaan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Militer?

    Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Sekretariat kementerian merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian.

    “Sekretariat kementrian itu seperti sesmen atau dulu sekjen di kementrian lain. Di semua kementrian ada. Di Setneg juga ada [namanya] Sesmensesneg,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2024).

    Sementara itu, Hasan juga menekankan bahwa Sekretariat Militer pun bukan merupakan nomenklatur baru, tetapi sudah ada sejak lama.

    “Sesmil itu sudah lama ada. Bukan nomenklatur baru,” tandas Hasan. 

    Berikut Perbedaan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris  Kementerian, dan Sekretaris Militer:

    Sekretariat Negara

    Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

    Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Kementerian Sekretariat Negara pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara.

    Adapun, dalam pemerintahan Prabowo Subianto fungsi dari Sekretariat Negara:

    Pemberian dukungan teknis dan administrasi:

    a. kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wapres dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan

    negara;

    b. Menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wapres beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

    c. serta analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan PerUUan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keppres mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan RI, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

    d. serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, LNS, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;

    e. serta dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yg wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;

    f. serta analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;

    g. serta analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;

    h. serta analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;

    i. serta analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;

    ➢ Pembinaan, penataan, dan pengembangan ASN, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;

    ➢ Koordinasi dan perumusan peruuan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi dilingkungan Kementerian;

    ➢ koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

    ➢ pengelolaan BMN yang menjadi tanggungjawab Kementerian;

    ➢ penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

    ➢ pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

    ➢ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wapres serta. 

     

    Sekretaris Kabinet

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

    Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Adapun untuk tugas Sekretariat Kabinet adalah melakukan:

    Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
    Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
    Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
    Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
    Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
    Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
    Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
    Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
    Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
    prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
    lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

     

    Sekretariat Kementerian

    Sekretariat kementerian adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian. Contoh sekretariat kementerian, seperti Sekretariat Kementerian Koordinator, yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) , Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

    Sementara itu, Sekretariat kementerian memiliki tugas-tugas, seperti:

    Koordinasi pelaksanaan tugas
    Pembinaan
    Pemberian dukungan administrasi
    Pengelolaan barang milik negara
    Layanan pengadaan barang dan jasa
    Penyusunan rencana, program, dan anggaran
    Penyusunan peraturan perundang-undangan
    Pelaksanaan advokasi hukum

     

    Sekretariat Militer

    Sekretariat Militer merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

     Sementara itu, fungsi dari Sekretariat Militer adalah:

    Pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
    Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
    Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
    Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
    Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

  • Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Diskon Pajak PPN Perumahan dan Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.

    Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun kuota untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut.

    Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, perekonomian bisa tumbuh secara signifikan.

    “Yang sangat diperlukan oleh kelas menengah dan masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, kedua untuk mobilitas, untuk bekerja,” jelas Airlangga.

    Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu memastikan pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. Tak hanya itu, dia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    Sejumlah program kerja sejumlah kementerian yang dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjadi bahasan. Airlangga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, hingga para wakil menteri dan para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

  • Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh.  

    Dia mengatakan, pihaknya melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, segera menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Keterangan itu disampaikan Airlangga seusai rapat bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

    “Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ungkapnya kepada media.

    Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.

    “Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” lanjutnya.

    Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan upah minimum provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.

    Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.

    Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
     

  • Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi dengan para menteri bidang ekonomi di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024). Agenda tersebut digelar secara tertutup sejak pagi hari.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani, serta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Tidak hanya menteri, para wakil menteri pun turut hadir dalam rapat tersebut. Kegiatan itu terpantau rampung sekitar 12.19 WIB.

    Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas sejumlah hal. Salah satunya mengenai keputusan Mahkamah Konstritusi (MK) terkait dengan ketenagakerjaan.

    Selain itu ada juga pembahasan tentang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai devisa hasil ekspor. Airlangga dan pihaknya tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP).

    Selanjutnya, rapat tersebut juga membahas insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan. Hal itu nantinya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal PPN ditanggung pemerintah.

  • 8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan delapan menteri ekonomi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retreat di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam paparan Airlangga, ada sekitar 13 hal yang dibahas dalam rakortas hari ini. Adapun menteri yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Pembahasan pertama, mengenai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi baru.

    “Menteri ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong. Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” kata dia dalam konferesi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Kedua, membahas terkait arahan Prabowo terkait dengan devisa hasil ekspor. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut untuk menggenjot devisa negara. Ketiga, pemerintah sedang disiapkan kebijakan untuk membantu UMKM mendapatkan kredit dari Himbara yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank.

    Keempat, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah insentif untuk kelas menengah, diantaranya Pajak Penambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik, mobil listrik, dan properti.

    “Kemudian juga penyelesaian beberapa terkait dengan regulasi kredit usaha rakyat Kredit Alsintan dan juga sedang akan diusulkan, usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya,” jelasnya.

    Kelima, pemerintah juga akan menyiapkan terkait dengan revisi dari jaminan kehilangan pekerjaan dan regulasi integrasi daripada program siap bekerja dan kartu prakerja.

    Keenam, dari sisi perindustrian, dibahas juga persoalan pengawasan dalam larangan terbatas (lartas) pada impor, fasilitas pelabuhan impor dan harga gas bumi.

    “Tertentu untuk beberapa sektor industri dan pemerintah akan membuat gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail,” terangnya.

    Ketujuh, pemerintah akan menggodok kebijakan agar UMKM dalam negeri bisa naik kelas dengan bisa ekspor produknya ke pasar internasional. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedelapan, program-program seperti KUR, Mekar, dan Makmur, diyakini akan terus didorong dari Kementerian BUMN. Kesembilan, tak lupa hilirisasi juga tetap akan digenjot.

    “Kita akan terus mendorong hilirisasi, termasuk pengembangan daripada hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat,” lanjutnya.

    Kesepuluh, dari segi energi, pemerintah berkomitmen untuk peningkatan lifting migas, pemanfaatan yang lebih luas terhadap biofuel, bioethanol. Pemerintah juga sedang membahas skema subsidi tepat sasaran oleh Kementerian ESDM.

    “(Kesebelas) terkait dengan investasi, terkait dengan tax holiday, ini sudah dari Kementerian Keuangan sudah keluar tentunya ini bisa lebih diefektifkan. Tentu perbaikan dari OSS terutama dengan Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, ATRBPN, dan juga PU PR, beserta 18 Kementerian lain yang terintegrasi dalam sistem OSS,” jelasnya.

    Keduabelas, dibahas pula mengenai program untuk menggejot pariwisata Indonesia. Dalam bahasan ini diperlukan tindak lanjut terkait dengan harga tiket pesawat yang harus lebih kompetitif.

    “Nah itu tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina,” ucap Airlangga.

    Terakhir, ketiga belas, pemerintah akan mendorong sejumlah perjanjian dagang yang masih belum rampung. Salah satunya yakni perjanjian dagang dengan Uni Eropa.

    “Perjanjian-perjanjian yang diminta untuk diakselerasi yaitu EU dengan EU-CEPA, kemudian juga dengan Kanada dan Peru, nah tentu ini yang akan terus didorong dan juga proses aksesi daripada BRICS, OECD, dan CPTPP,” pungkasnya.

    (ada/das)

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dalam persaingan kerja.

    Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperlihatkan upaya melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing.

    “Putusan MK ini menekankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, dengan jabatan dan waktu tertentu serta kompetensi yang sesuai,” ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).

    Kewenangan Menaker

    Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA. Karena itu, Edy berharap Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, dapat memprioritaskan warga negara Indonesia.

    Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini menekankan penggunaan tenaga kerja Indonesia, implementasi dari syarat tambahan ini bisa menjadi kabur. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk benar-benar mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    “Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.

    Edy berharap, melalui putusan ini, pengusaha lebih memperhatikan dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

     

  • Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

  • Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10%. Pihaknya menegaskan tidak segan mogok kerja, bila usulan kenaikan upah tidak dituruti. Said menyatakan kenaikan upah 1,58% di tahun 2024 itu hanya untuk mengejar angka inflasi.

    Sesuai catatan detikcom, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum menetapkan upah minimum. Sebab penetapan upah minimum harus mengacu peraturan yang ada.

    Pemerintah juga masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan para gubernur paling lambat 21 November 2024.

    Jadi berapa UMP Jakarta tahun depan jika naik 10% seperti tuntutan buruh?

    Sebagai informasi, di 2024 ini UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Maka, dengan hitungan kasar jika ditambahkan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp 5.574.119, atau naik Rp 506.738.

    Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya.

    Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua komponen itu dihitung dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah.

    “UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” beber Yassierli.

    (fdl/fdl)

  • Kecelakaan di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang

    Kecelakaan di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, imbas tingginya angka kecelakaan di jalan raya maupun tol yang melibatkan angkutan barang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, tidak adanya kesejahteraan pengemudi angkutan barang menjadi salah satu akar masalah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah. 

    “Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

    Menurutnya, pemerintah selama ini tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar.

    Para pengemudi ini, lanjutnya, bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat, dan waktu libur sehingga mereka dapat mengalami microsleep kapan saja.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendefinisikan microsleep sebagai hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh, karena merasa lelah atau mengantuk.

    Djoko menilai masih tingginya angka kejadian kecelakaan di jalan lantaran pemerintah maupun swasta belum melaksanakan sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    “Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya,” usulnya.

    Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan, agar pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

    Mengingat secara medis, pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat akibat kurangnya waktu istirahat karena bekerja di luar batas kewajaran.

    Di sisi lain, KNKT sebelumnya telah memberikan dua masukan seiring tingginya kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

    Dia menuturkan, KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi di bawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.

    Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.

    “Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti,” pungkasnya. 

    Merujuk data Korlantas Polri pada Oktober 2024, jumlah kecelakaan di jalan tol mengalami peningkatan. Pada 2022, ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.