Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Formula penetapan kenaikan upah minimum masih belum jelas. hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.

    Namun buruh mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

    Jadi formatnya adalah UMP= Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Dia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan ini ditolak mentah-mentah oleh buruh.

    Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

    Saat ini tengah dibahas rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    “Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

    (fys/wur)

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ratusan Buruh Geruduk Kemnaker, Nyalakan Bom Asap & Kompak Teriak Ini

    CNBC Indonesia

    News

    Foto News

    FOTO

    (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia

    07 November 2024 12:52

    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Buruh meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Permintaan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Pantauan di lokasi sejumlah buruh mengkuti rangkaian dari aksi demonstrasi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia hingga yel yel lagu buruh. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Massa buruh mulai menyalakan flare di sela-sela membacakan tuntutan. Terkait hal itu, serikat buruh dengan tegas tetap meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sedangkan bagi perusahaan yang sekiranya tidak mampu untuk meningkatkan upah minimum pegawainya 8-10%, menurut Said perihal ini dapat dibicarakan lebih jauh bersama serikat buruh terkait. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    `;
    });

    let elem = document.querySelector(“#samsung”);

    elem.innerHTML = elem.innerHTML + html;
    }
    })
    .catch(function (err) {
    // There was an error
    console.warn(“Something went wrong.”, err);
    });
    }

    (function () {
    // panggil fungsi fetch Data G20
    // pastikan memanggil fungsi fetch dengan nama yg sudah didefine di atas
    fetchData20();
    })();

  • Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Segini Besarannya Sekarang

    Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Segini Besarannya Sekarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengatakan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada tahun 2025 akan naik.

    Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

    “Iya dong [naik], masa enggak naik,” kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

    Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintaj nantinya.

    Hanya saja, dia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut. Namun, dipastikan angkanya akan naik dari UMP 2024.

    Berikut adalah daftar UMP 2024:

    1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672

    2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915

    3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499

    4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 

    5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121

    6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874

    7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079

    8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496

    9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000

    10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492

    11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381

    12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17

    13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 

    14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897

    15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30

    16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 

    17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000

    18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067

    19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826

    20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616

    21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp3.261.61

    22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812

    23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 

    24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653

    25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000

    26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698

    27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00

    28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964

    29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100

    30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958

    31. UMP 2024 Maluku, Rp 3.200.000 juta

    32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000

    33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270

    34. UMP 2024 Papua Barat, Rp 3.393.000 

    35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270

    36. Papua Pegunungan, Rp4.024.270

    37. Papua Barat Daya, Rp4.024.270

    38. Papua Selatan, Rp4.024.270

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Penentuan upah minimum 2025 agaknya masih menantang, meskipun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar aturan baru terkait dengan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut selesai pada 7 November 2024.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat, mengingat konsep skema pengupahan tersebut perlu lebih dimatangkan kembali.

    Terlebih, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), turut mempengaruhi penetapan upah minimum tahun depan.

    Ulasan tentang skema pengupahan yang masih terus dikaji dan dicermati lebih lanjut oleh pemerintah, menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Kamis (7/11/2024):

     

    Pilpres AS: Tragedi Pennsylvania, Kecaman yang Beri Andil Kemenangan Donald Trump

    Warga Amerika Serikat telah menentukan pilihannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024). Hasilnya, kandidat Presiden dari Partai Republik Donald J. Trump kembali terpilih sebagai Presiden.

    Donald Trump menutup pintu bagi Kamala Harris, kandidat Presiden dari Partai Demokrat, untuk menciptakan sejarah baru sebagai presiden perempuan pertama di negara itu.

    Donald J. Trump saat berkampanye di depan pendukungnya. Kandidat Presiden dari Partai Republik itu berhasil memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat atas calon presiden Partai Demokrat Kamala Harris pada Pemilu yang berlangsung Selasa (5/11/2024)./Dok. https://www.donaldjtrump.com

    Kemenangan Trump ditentukan oleh keberhasilannya membalikkan suara di negara bagian Georgia yang memiliki 16 suara elektoral. Keunggulan Trump juga ditentukan dari perolehan suara kemenangan di Pennyslvania yang memiliki 19 suara elektoral.

    Trump seolah menerima berkah dengan kemenangannya di Pennsylvania ini. Negara bagian itu menjadi lokasi peristiwa penembakan terhadap Trump yang kemudian disebut sebagai tragedi Pennsylvania.

     

    Periode Menantang Penetapan Upah 2025

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebut bahwa dia belum mengetahui kapan rumusan UMP 2025 akan diumumkan oleh pemerintah. Menurut dia, regulasi tentang skema pengupahan yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) perlu lebih dimatangkan kembali. 

    Saat ini, skema pengupahan tersebut tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut sehingga harapannya dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

    Terlebih, Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

     

    Modal Ventura Menjaring Startup Tak ‘Bakar Duit’

    Industri modal ventura terhitung masih optimistis menatap potensi tahun depan, meskipun sepanjang tahun ini diterpa tren negatif penurunan pembiayaan.

    “Kami masih optimis proyeksi pembiayaan modal ventura di Tanah Air akan tumbuh seiring dengan tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai saat ini,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Optimisme Amvesindo terhadap masa depan modal ventura di Indonesia juga didasari oleh stabilitas sektor jasa keuangan khususnya modal ventura di Indonesia yang masih terjaga dengan baik di tengah dinamika geopolitik global.

    Eddi menjelaskan, fokus pembiayaan modal ventura saat ini bergeser mencari startup atau perusahaan yang menunjukkan tingkat profitabilitas dan arus kas yang sehat. “Tren yang sebelumnya mendominasi pasar dengan strategi ‘bakar uang’ untuk pertumbuhan cepat kini mulai ditinggalkan,” kata.

     

    Efek Penghapusan Kredit UMKM hingga Petani ke Asuransi BUMN

    Pemutihan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga petani dinilai akan berdampak positif terhadap perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penjaminan kredit bagi sektor-sektor tersebut. 

    Praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengatakan, apabila terdapat ketentuan subrogasi pada perjanjian, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan hak subrogasi atau recovery dari pembayaran utang yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan asuransi sebelumnya telah membayarkan klaim atas kredit macet sesuai ketentuan polis. 

    Menurutnya, pihak bank yang memberikan kredit dapat menghapus pembukuan dan tidak dianggap sebagai kerugian negara. Di sisi lain, debitur tidak mempunyai buku kelam sehingga bisa melakukan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapatkan pendapatan dari subrogasi itu. 

     

    Pasar Saham dan IHSG Merespons Negatif Kemenangan Trump

    Pasar saham dan rupiah merespons negatif kemenangan kandidat Partai Republik Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Di saat yang sama, investor asing melakukan net sell.

    Jatuhnya harga saham-saham berkapitalisasi jumbo membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,44% ke level 7.383,86 pada perdagangan hari ini, Rabu (11/6/2024). 

    Mayoritas indeks berdasarkan sektor berakhir di zona merah. Pelemahan terdalam dialami saham sektor teknologi sebesar 2,96%. “Indeks dolar yang menguat memberi tekanan pada saham-saham blue chips,” kata Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas.

    Sukarno menjelaskan bahwa kemenangan Trump membawa sentimen positif pada pasar kripto, sejalan dengan janji dukungan yang diutarakannya saat kampanye. Sementara untuk saham, pelaku pasar perlu tetap mencermati kinerja teranyar emiten.

  • Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

    Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

    “Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

    Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

    Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    “Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

    “….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

    Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

    Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

    “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Masih Dibahas

    Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Masih Dibahas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, ia menyatakan besaran nominalnya masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan.

    “Besaran nominalnya belum diketahui karena pembahasan mengenai UMP 2025 masih berlangsung,” jelas Yassierli kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Menaker Yassierli menjelaskan, proses pembahasan terkait UMP 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk presiden serta kementerian terkait. Selain itu, pertemuan juga telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS)-Tripartit untuk memastikan keputusan yang terbaik.

    “Dewan Pengupahan Nasional sudah setuju, begitu juga dengan (LKS) Tripartit. Kami sudah dua kali rapat, tetapi kami tetap harus mengoptimalkan hasil rapat LKS Tripartit. Ini masalah waktu, sehingga kami harus memastikan peraturan menteri yang dihasilkan dapat membantu pekerja dengan penghasilan rendah, tanpa memberatkan pengusaha,” ujarnya.

    Menurut Yassierli, meski kenaikan UMP sudah dipastikan, besaran angka yang akan diterapkan masih dalam tahap evaluasi. Penetapan UMP 2025 harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu meningkatkan penghasilan pekerja serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.

    “Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja, tetapi tetap memperhatikan dunia usaha,” tandasnya.

  • Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik

    Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut tidak ada alasan untuk menurunkan UMP 2025. Ia menyebut pemerintah fokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja dengan memberikan upah yang layak.

    “Iya dong (naik), masa enggak naik?” kata Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski tidak memerinci besaran kenaikan UMP 2025 yang dimaksud, Yassierli memastikan pembahasan mengenai kenaikan tersebut telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kolaborasi dengan semua lembaga untuk mencari rumusan yang tepat mengenai pengupahan buruh.

    Dalam sidang kabinet, Rabu (6/11/2024), Menaker Yassierli juga menyampaikan isu tentang UMP telah dibahas secara mendalam. Dalam waktu dekat, dirinya akan mengungkapkan perincian kebijakan tersebut kepada media.

    Meski demikian, Yassierli menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengumumkan penetapan UMP 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa peraturan yang akan dikeluarkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pekerja yang berpenghasilan rendah, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

    “Kita mesti benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini bisa membantu pekerja dengan penghasilan rendah, sekaligus tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait langkah strategis pemerintah. Hal itu untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Salah satu arahan yang disampaikan Prabowo adalah terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. Menaker Yassierli menjelaskan perumusan upah minimum menjadi salah satu fokus utama kementeriannya.

    “Kami banyak berbicara terkait dengan upah minimum, ini yang menjadi deadline kami dalam dua hari ke depan,” ujarnya.

  • Prabowo Bakal Naikkan UMP, Keputusannya Terbit Kapan?

    Prabowo Bakal Naikkan UMP, Keputusannya Terbit Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Prabowo Subianto bakal memberikan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat. 

    Dia mengatakan bahwa saat ini instansinya tengah memformulasikan Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan kepastian hukum dari aturan yang menaungi hajat masyarakat itu.

    “Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Jadi naik, masa gak naik. Tapi, [Untuk naik berapa] itu masih dibahas,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/11/2024).

    Meski begitu, Yassierli tak dapat memastikan jadwal Permen tersebut terbit dan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu, mengingat saat ini Prabowo bakal melakukan lawatan selama dua pekan ke lima Negara yaitu China, Peru, Amerika Serikat, Brazil, dan Inggris.

    Termasuk potensi bahwa aturan tersebut melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

    Dalam beleid Pasal 29 ayat 1 dituangkan bahwa Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    “Iya. Permen belum tentu besok. Gak bisa saya janjikan. Namun, kami ingin LKS Triparti solid. Karena kan kondisi sekarang tak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Jadi, kita lihat aja yang penting berlakunya 1 januari nanti kan,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia pun memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Dia mengatakan regulasi yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) besok mengenai skema pengupahan ini perlu lebih dimatangkan kembali.

    “Bocorannya belum selesai kita bahas. Belum tentu besok,” ujarnya.

    Menurutnya, saat ini skema pengupahan tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut. Harapannya, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

    Apalagi, Yassierli menyebut telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Namun, dia melanjutkan bahwa saat ini masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

    “Kami benar-benar mengoptimalkan, kami sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas. Kami harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” pungkas Yassierli.

  • Prabowo Batal Rumuskan Formula UMP Besok, Ini Alasannya

    Prabowo Batal Rumuskan Formula UMP Besok, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Dia mengatakan regulasi yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) besok mengenai skema pengupahan ini perlu lebih dimatangkan kembali.

    “Bocorannya belum selesai kita bahas. Belum tentu besok,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/11/2024).

    Menurutnya, saat ini skema pengupahan tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut. Harapannya, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

    Apalagi, Yassierli menyebut telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Namun, dia melanjutkan bahwa saat ini masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

    “Kami benar-benar mengoptimalkan, kami sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas. Kami harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” pungkas Yassierli.

  • Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.

    “Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa nggak naik,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini. Sebab masih dalam tahap pembahasan.

    Sebagaimana diketahui formula perhitungan kenaikan upah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 bisa saja tidak digunakan pemerintah, mengingat belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.

    “(Besaran kenaikan UMP) belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya sudah,” ucapnya.

    Dalam hal ini pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024 alias besok.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    (fdl/fdl)