Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut jika proses penyusunan rancangan Permenkes tidak melibatkan pihak asosiasi dan pihak terkait.

    Ketua DPC APTI Bondowoso Muhammad Yasid mengungkapkan ratusan masukan telah disampaikan pada situs partisipasi sehat.

    “Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang disebutkan Kemenkes tadi telah terlaksana pada September yang lalu,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/11/2024).

    Yasid mengatakan bahwa perekonomian petani tembakau sangat bergantung dari komoditas tembakau karena nilai ekonominya yang tinggi. “Tanaman komoditas tembakau ini sangat menguntungkan sehingga memang kami sangat bergantung pada tembakau ini. Mau bangun rumah, nunggu hasil tembakau, naik haji nunggu hasil tembakau,” ujar dia.

    Di Bondowoso, pada tahun ini ada dua varietas tembakau, yakni kasturi dan ranjangan. Hitungan kasar pendapatannya per bulan bisa mencapai Rp12 juta. “Jika dibandingkan komoditas lain, tembakau memberikan keuntungan yang jauh lebih tinggi,” serunya.

    Untuk itu, Yasid mengatakan Rancangan Permenkes menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya. Mewakili pihaknya, Ia sepakat menolak Rancangan Permenkes karena memiliki dampak negatif yang luar biasa.

    “Saya sudah diamanahkan dan diingatkan terus oleh teman-teman petani tembakau. Kami tolak Rancangan Permenkes yang mencakup penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini karena petani, yang berada di hulu, akan terdampak jika aturan ini dilakukan. Kami berharap dalam forum ini bahwa nasib kami diperhatikan,” tutupnya.

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

    Willy menekankan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja. Apabila Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih keras kepala dalam mendorong Rancangan Permenkes, maka aturan ini akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.

    “Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” ujar Willy.

    Willy menegaskan posisi pihaknya yang mendukung petani tembakau, UMKM, dan pekerja yang terlibat di sektor pertembakauan. Sehingga, ia mengingatkan Kemenkes untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih besar untuk dirumuskan bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait. “Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita semua lanjutkan perjuangan dan duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegasnya.

    Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.

    Indah menjelaskan bahwa Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.

    “PP 28/2024 ini sudah banyak dikomplain oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terdampak. Kemenaker juga menaruh perhatian khusus soal ini karena berpotensi menyumbang angka PHK. Terlebih, industri tembakau juga turut menggerakan sektor pendukung lain dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, contohnya sektor industri kreatif,” terang Indah.

    Ia melanjutkan bahwa sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja. Oleh karena itu, jika kebijakan-kebijakan tersebut didorong oleh Kemenkes, maka dikhawatirkan akan ada penambahan 725.000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. “Amit-amit semoga ini tidak terjadi,” seru Indah.

    Indah menuturkan selain berdampak pada ekonomi, PHK juga akan berdampak pada kehidupan sosial, mengingat mayoritas tenaga kerja pada industri tembakau adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga. “Jika kebijakan ini tidak dikaji secara mendalam, maka dapat membahayakan sektor pekerja kita, yang di antaranya banyak kaum perempuan,” katanya.

    Ia menyatakan Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik. “Kami akan melakukan serap aspirasi untuk lihat secara lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, kami minta agar selalu dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan kebijakan ini ke depannya,” ucapnya.

    Menanggapi banyaknya desakan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Permenkes, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Sundoyo berkomitmen akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan di industri tembakau. “Saat penyusunan peraturan pemerintah ini sudah dilakukan serap aspirasi. Masukan saat kami melakukan serap aspirasi itu beragam dan ada yang pertimbangkan,” ujarnya.

    Sundoyo menyatakan bahwa Kemenkes melihat ada dua kepentingan yang harus jadi titik temu, yaitu, pertama, dari sisi ekonomi, dan kedua, dari sisi kesehatan. “Dinamika diskusi pasti ada dalam mencari titik temu. Satu hal yang penting adalah bagaimana kebijakan ke depan ini harus dilakukan diskusi bersama agar tidak terjadi tumpang tindih. PP 28/2024 harus jadi win-win antara ekonomi dan kesehatan. Jika teman-teman ingin memberikan masukan terkait regulasi itu bisa melalui situs Kemenkes, yang dipersilakan khusus untuk bisa menyuarakan aspirasinya di situ,” jelasnya.

    Lihat juga video: Daun Talas Asal Lumajang Tembus Pasar Ekspor

    (kil/kil)

  • Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Terlebih kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang terjadi di mana-mana dan daya beli lesu.

    “Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

    Untuk PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.

    Selain itu, daya beli masyarakat juga lesu. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, di mana pada kuartal III-2024 hanya 4,91%.

    Lesunya daya beli juga ditunjukkan dengan laporan S&P Global yang mencatat PMI Manufaktur Indonesia berada di level 49,2 pada Oktober 2024 atau sama dengan bulan sebelumnya. Kontraksi itu sudah terjadi selama empat bulan berturut-turut.

    Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11) lalu.

    Sementara, laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.

    “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya.

    Efek ini dinilai dapat memberikan tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal itu mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

    “Efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga,” bunyi laporan itu lebih lanjut.

    Akibatnya, kenaikan PPN disebut bisa memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.

    “Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah,” jelasnya.

    (acd/acd)

  • 63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku paham betul tentang adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi, yang terjadi dalam aturan rokok terbaru. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK. Bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.

    “Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” kata Indah, Selasa (19/11/2024).

    Indah juga mengingatkan, efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul. “Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya,” imbuhnya.

    Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan bahwa Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap Rancangan Permenkes yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

    “Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri,” tutur dia.

     

  • Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih menjadi tanda tanya. H-4 jelang penetapan dan pengumuman UMP, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula perhitungan upah yang akan digunakan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Belum adanya aturan pasti lantas membuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum tahun depan, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.

    Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

  • Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM – Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

    Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

    Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

    Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

    Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

    Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

    Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

    Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

    Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

    Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

    Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

    Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

    Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

    Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

    Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

    Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

    Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

    Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

    Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

    Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

    Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

    Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

    Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

    Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

    Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

    Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

    Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

    Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

    Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

    Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

    Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

    Kota Magelang : Rp 2.142.000

    Kota Surakarta : Rp 2.269.070

    Kota Salatiga : Rp 2.378.951

    Kota Semarang : Rp 3.243.969

    Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

    Kota Tegal : Rp 2.231.628

    (*)

  • Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

    Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Setiap tahunnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten juga naik mengikuti UMP.

    Seperti halnya UMK di Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah.

    Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Pemalang 2024:  Rp 2.156.000

    2. UMK Pemalang 2023: Rp2.081.783,-

    3. UMK Pemalang 2022: Rp 1.926.000,-

    4. UMK Pemalang 2021: Rp 1.926.000,-

    5. UMK Pemalang 2020: Rp 1.865.000,-

    UMP JATENG

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947

    Menko Pulkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

    “Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis,” kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

    “UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Budi.

    Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

    Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

    “Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan,” jelas dia. (*) 

  • PHK Tembus 63.947 Orang, Terbanyak di Jakarta!

    PHK Tembus 63.947 Orang, Terbanyak di Jakarta!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkap sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari-Oktober 2024.

    Sepanjang periode tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak disumbang dari provinsi DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK [Pemutusan Hubungan Kerja],” demikian yang dikutip dari laman resmi, Minggu (17/11/2024).

    Data tersebut menunjukkan, pekerja dari wilayah DKI Jakarta yang terkena PHK mencapai 14.501 pekerja, terhitung sejak periode Januari—Oktober 2024. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,68% dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” ungkapnya.

    Menyusul DKI Jakarta, Satu Data Ketenagakerjaan juga mengungkap Jawa Tengah turut menyumbang angka pekerja yang terkena PHK, yaitu sebanyak 12.489 pekerja atau sekitar 19,53% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.

    Ada pula Banten yang ikut menyumbang tenaga kerja yang ter-PHK tertinggi di posisi ketiga. Pada wilayah ini, pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang atau sekitar 16,74% dari keseluruhan.

    Sederet provinsi lainnya juga mencatatkan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK, di antaranya Jawa Barat sebanyak 8.508 tenaga kerja, Jawa Timur sebanyak 3.694 tenaga kerja, dan D.I Yogyakarta sebanyak 1.245 tenaga kerja yang di-PHK.

    Kemudian, Bangka Belitung juga mencatat 1.894 tenaga kerja ter-PHK dan sebanyak 1.812 tenaga kerja di Sulawesi Tengah terkena PHK. Lalu, Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 tenaga kerja dan Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja.

    Sementara itu, Maluku Utara dan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling sedikit. Masing-masing mencapai 15 orang dan 10 orang di-PHK pada Januari—Oktober 2024.

    Sekadar informasi, mengutip dari laman resminya, Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah agar pengelolaan dan pengembangan data ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

  • 30 Pabrik Tekstil RI Tutup-PHK 11.200 Buruh, Ini Nama Perusahaannya

    30 Pabrik Tekstil RI Tutup-PHK 11.200 Buruh, Ini Nama Perusahaannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 30 pabrik tekstil di Indonesia terpaksa tutup dan mem-PHK ribuan buruh. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, dalam 2 tahun terakhir, sudah banyak pabrik tutup.

    Dia menyebut, ada 30 pabrik bergerak di sektor TPT yang sudah tutup.

    “Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya,” kata Redma kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (17/11/2024).

    “Masih banyak industri yang terdampak namun tidak melaporkan,” imbuhnya.

    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11.207 orang pekerja kehilangan pekerjaannya. Angka ini belum mencakup secara total keseluruhan PHK karena ada perusahaan yang jumlah PHK-nya tidak diketahui.

    Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Berikut data detail 30 perusahaan TPT yang tutup-berhenti produksi sejak triwulan II tahun 2022, mengutip data APSyFI:(nama PT Primissima belum sempat tercatat):

    PT LAWE ADYAPRIMA
    PT GRAND PINTALAN
    PT CENTEX – SPINNING MILLS
    PT DAMATEX
    PT ARGO PANTES -BEKASI
    PT ASIA CITRA PRATAMA
    PT KAHA APOLLO UTAMA
    PT MULIA CEMERLANG ABADI
    PT LUCKY TEKSTIL (PHK 100 ORG)
    PT GRAND BEST (PHK 300 ORG)
    PT DELTA MERLIN TEKSTIL I DUNIATEX GRUP (PHK 660 ORG)
    PT DELTA MERLIN TEKSTIL II DUNIATEX GRUP (PHK 924 ORG)
    PT PULAUMAS TEKSTIL (PHK 460)
    PT TUNTEX (TUTUP & PHK 1163 orang)
    AGUNGTEX GRUP (2000-an orang dirumahkan)
    PT KABANA (PHK 1200-an)
    PT PISMATEX (PAILIT & PHK 1700-an)
    PT SAI APAREL (relokasi sebagian)
    PT ADETEX (500-an dirumahkan)
    PT NIKOMAS (bertahap ribuan pekerja)
    PT CHINGLUH (2000-an pekerja)
    PT HS APAREL (ttutup)
    PT STARPIA (tutup)
    PT DJONI TEXINDO
    PT EFENDI TEXTINDO
    PT FOTEXCO BUSANA INTERNATIONAL
    PT WISKA SUMEDANG (tutup & PHK 700-an)
    PT ALENATEX (tutup & PHK 700-an)
    PT KUSUMA GROUP (3 perusahaan tutup & PHK 1500-an)

    Industri tekstil patut mendapatkan perhatian lebih karena merupakan bisnis padat karya. Artinya, saat pabrik tutup, bisa ribuan orang kehilangan pekerjaan secara bersamaan.

    Secara kuartalan industri tekstil dari yang terkontraksi 2,63% qoq menjadi tumbuh 5,37% qoq. Sementara secara tahunan, industri tekstil dari yang terkontraksi 0,03% yoy menjadi tumbuh 7,43% yoy. Sebagai catatan pertumbuhan industri tekstil kali ini juga terjadi akibat low base secara kuartalan.

    Sebagai catatan, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK sejak Januari-Oktober 2024 sebanyak 59.796 pekerja.

    Selain itu ada sejumlah perusahaan tekstil yang tengah menunggu keputusan dari Pengadilan untuk Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan PT Pan Brothers Tbk.

    “Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ucap Yassierl dalam Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024) dalam keterangan resmi diterima CNBC Indonesia

    (dce/wur)

  • Isu Ekonomi Sepekan: Harga Emas Antam Anjlok hingga Sritex Rumahkan 25.000 Karyawan

    Isu Ekonomi Sepekan: Harga Emas Antam Anjlok hingga Sritex Rumahkan 25.000 Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com –  Harga emas Antam mengalami tekanan serta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex meliburkan 2.500 karyawannya, menjadi berita ekonomi terhangat sepanjang pekan ini.

    Berita lain yang menarik pembaca adalah harga Dogecoin meroket setelah Donald Trump menunjuk Elon Musk kepala Department of Government Efficiency yang disingkat DOGE,  Wamildan Tsani Panjaitan jadi direktur utama (dirut) Garuda Indonesia menggantikan Irfan Setiaputra, hingga  neraca perdagangan Oktober 2024 kembali surplus sebesar US$ 2,48 miliar.

    Berikut lima berita terpopuler ekonomi selama sepekan di Beritasatu.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    1. Harga Emas Catat Penurunan Mingguan Terbesar dalam 3 Tahun
    Harga emas Antam mengalami tekanan sepanjang pekan ini mengikuti pergerakan harga emas global. Harga emas pada perdagangan Jumat (15/11/2024) jatuh dan mencatat penurunan mingguan terbesar dalam 3 tahun karena ekspektasi pemotongan suku bunga Federal Reserve (The Fed) tidak terlalu agresif.

    Hal ini membuat dolar menguat sehingga mengurangi daya tarik emas di kalangan investor.

    Analis pasar modal yang juga direktur utama PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee saat dihubungi Beritasasatu.com, Rabu mengatakan, harga emas saat ini masih dalam tren melemah dipicu kemenangan Donald Trump pada Pilpres Amerika Serkat (AS) sehingga membuat dolar AS menguat, inflasi lebih tinggi, dan suku bunga bank sentral The Fed tetap tinggi.

    2. Sritex Liburkan 2.500 Karyawan karena Krisis Bahan Baku
    Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perseroan hanya meliburkan 2.500 karyawannya akibat krisis bahan baku, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Sritex tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam status kepailitan ini. Namun, Sritex telah meliburkan 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” ujar Iwan dalam konferensi pers di gedung Kemnaker, Rabu (12/11/2024).

    3. Wamildan Tsani Panjaitan Jadi Dirut Baru Garuda Indonesia
    Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Jumat (15/11/2024) resmi mengangkat Wamildan Tsani Panjaitan sebagai direktur utama (dirut) Garuda Indonesia. Wamildan menggantikan Irfan Setiaputra yang sudah menjabat sebagai dirut Garuda Indonesia sejak 2020.

    Nama Wamildan Tsani Panjaitan belakangan memang ramai disebut-sebut akan menggantikan Irfan Setiaputra sebagai dirut Garuda Indonesia. Sebelum ditunjuk sebagai dirut Garuda Indonesia, Wamildan menjabat sebagai plt direktur utama PT Lion Air sejak 2023.

    4. Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$ 2,48 Miliar
    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 kembali surplus sebesar US$ 2,48 miliar. Hasil ini diperoleh dari surplus transaksi perdagangan sektor nonmigas sebesar US$ 4,80 miliar, sementara  sektor migas defisit sebesar US$ 2,32 miliar.

    5. Harga Dogecoin Meroket setelah Trump Tunjuk Musk Pimpin DOGE
    Harga Dogecoin, mata uang kripto yang maskotnya seekor anjing superimut meroket, sejak Donald Trump memenangi Pilpres AS minggu lalu. 

    Nilainya makin melonjak setelah Trump menunjuk CEO Tesla dan X Elon Musk sebagai salah satu kepala “Departemen Efisiensi Pemerintah” atau Department of Government Efficiency, yang disingkat DOGE.

  • Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir.

    Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

    Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

    Lantas berapa UMK Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir?

    Berikut ini data kenaikan UMK Kota Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Kota Sukabumi Tahun 2020: Rp 3.028.531

    2. UMK Kota Sukabumi Tahun 2021: Rp 3.125.444

    3. UMK Kota Sukabumi Tahun 2022: Rp 3.125.444

    4. UMK Kota Sukabumi Tahun 2023: Rp 3.351.883

    5. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024: Rp 3.384.491

    (*)