Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Dampak Berganda PPN 12%, dari PHK hingga Daya Beli Melorot

    Dampak Berganda PPN 12%, dari PHK hingga Daya Beli Melorot

    Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dikhawatirkan memberi efek berganda mulai dari penurunan daya beli masyarakat hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan menambah beban biaya produksi yang berpotensi akan menekan industri manufaktur lebih dalam. 

    Mirisnya, lanjut dia, jika kembali ada tambahan beban dari sisi biaya produksi, maka akan mengurangi tingkat profitabilitas dan akan bisa mendorong kontraksi lebih panjang. Terlebih, tarif PPN 12% ini juga dikenakan dari sisi konsumen, bukan hanya industri.

    Menurutnya, jika konsumen mengurangi tingkat konsumsi, maka akan berpengaruh ke industri. Ini artinya, selain adanya peningkatan biaya produksi, para pelaku industri juga dibebankan dengan minimnya permintaan barang dari kelas menengah.

    Selain itu, Faisal menuturkan efek lain dari tarif PPN 12% juga berpotensi memicu penambahan gelombang PHK di Tanah Air. 

    Dia menyebut salah satu pendorong PHK lantaran industri mengalami tekanan dari sisi penjualan maupun keuntungan, dan bukan hanya imbas dari lonjakan biaya produksi semata.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak 64.751 karyawan di Indonesia terkena gelombang PHK per 18 November 2024. 

    Adapun wilayah penyumbang PHK tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja yang ter-PHK. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,4% dari 64.751 karyawan yang ter-PHK. Mengekor Jawa Tengah dengan tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.492 dan 10.992 tenaga kerja Banten di-PHK.

    Data Kemnaker kembali menunjukkan, ada tiga sektor PHK tertinggi antara lain pengolahan sebanyak 28.336 tenaga kerja, aktivitas jasa lainnya 15.629 tenaga kerja, dan perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.543 tenaga kerja.

    Aktivitas pekerja manufakturPerbesar

    Faisal menyebut efek domino yang ditimbulkan dari PPN 12% mengharuskan pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan PPN 12% pada awal tahun depan. “Yang terbaik adalah menunda kenaikan PPN 12% dan menambah insentif afirmatif di sektor yang rentan,” kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

    Faisal menilai, akan lebih bijak jika pemerintah memberlakukan PPN 12% setelah terjadinya peningkatan daya beli atau konsumsi. Mengingat saat ini jumlah penduduk yang tergolong kelas menengah turun kasta menjadi 4,78 juta jiwa pada 2024.

    Namun, daya beli bisa kembali menguat juga tergantung dari kebijakan pemerintah. Dia menjelaskan, saat daya beli sedang melemah dan pemerintah mengenakan kebijakan yang memberatkan masyarakat, maka pemulihannya bakal lebih sulit.

    “Jadi kebijakan untuk mendorong konsumsinya yang harus diprioritaskan untuk bisa membalikkan kondisi. Dan ketika sudah kuat, baru ada peningkatan tarif PPN,” terangnya.

    Kaji

    Sementara itu Pemerintah akan melihat kembali soal kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025, khususnya bagi komoditas pangan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan sudah menjadi amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang diteken 2021 lalu.

    Kemudian, Airlangga menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, pemerintah sudah membedakan PPN bagi sektor tertentu yang akan ditanggung negara dan dikecualikan.

    “Kemudian akan ada sektor tertentu yang PPN-nya artinya ada yang ditanggung pemerintah, dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat, terutama bagi komoditas pangan,” ujarnya ketika ditemui di Hotel Hilton Copacabana, Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11/2024).

    Airlangga menyebut pemerintah pun menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang ada untuk bersiap menghadapi dampak kenaikan PPN tersebut terhadap masyarakat.

    “Ya itu kan ada beberapa tools lagi yang bisa didorong,” paparnya.

    Airlangga HartartoPerbesar

    Drone Empirit

    Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai reaksi negatif dari para warganet.

    Hal tersebut terungkap dalam laporan dari Drone Emprit yang diunggah pada akun X resminya, @DroneEmpritOffc pada Rabu (20/10/2024). Adapun, data yang digunakan berasal dari media sosial X, Facebook, TikTok, Instagram, dan YouTube serta pemberitaan media online pada rentang 14-20 November 2024.

    Laporan itu menyebutkan, selama periode 14-20 November 2024, isu kenaikan PPN 12% diberikan dalam 1.255 artikel dan 3.908 mentions, serta dibicarakan di media sosial sebanyak 10.548 mention.

    “Dari media sosial, isu kenaikan PPN 12% mendapat sentimen negatif sebesar 79%, dengan sentimen positif sebesar 19%, dan netral 2%. Sementara itu, dari sisi media online, isu ini mendapat sentimen negatif 25%, sentimen positif sebesar 45%, dan netral 29%,” jelas laporan tersebut.

  • Fix! Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini 21 November

    Fix! Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Para pekerja/buruh tampaknya perlu bersabar. Pasalnya, upah minimum provinsi (UMP) yang kerap diumumkan pada 21 November setiap tahunnya, kini diundur penetapannya.

    Mundurnya penetapan dan pengumuman upah minimum ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk UMP 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

    Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.

    “Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).

    Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

    Dalam surat tersebut, Kemenaker juga memastikan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, pemerintah bersama LKS Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

    “Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga Pak Presiden kan kembali ya, tentu saya sebagai Menteri harus menghadap dulu,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan paling lambat Desember 2024.  

    “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya. 

  • Menaker Yassierli Bahas Optimalisasi Balai Latihan Kerja di Papua Bersama MRP – Page 3

    Menaker Yassierli Bahas Optimalisasi Balai Latihan Kerja di Papua Bersama MRP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Papua, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melakukan audiensi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Audiensi tersebut membahas mengenai strategi optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di Papua.

    “Dukung transformasi BLK di Papua agar lebih inklusif, modern, dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, kolaborasi dengan Majelis Rakyat Papua sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelatihan vokasi berbasis kebutuhan lokal,” ujar Menaker Yassierli.

    Dirinya pun mengatakan, pelatihan vokasi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal sangat penting guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di papua. Ia pun menyebut, saat ini berbagai pelatihan telah dilaksanakan di BLK UPTP, UPTD, maupun BLK Komunitas.

    “Kami berkomitmen akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta,” kata Menaker Yassierli.

    “Saya percaya melalui kerja sama, Papua mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis keterampilan seperti yang selalu digaungkan oleh Presiden Prabowo untuk selalu ciptakan inovasi dan lapangan kerja baru,” jelasnya.

  • Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan? – Page 3

    Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan maksimal Desember 2024.

    “Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menegaskan, Kemnaker senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

    “Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

    Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelasnya.

    Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

    “Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,” pungkasnya.

     

  • Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan kepala daerah dapat menetapkan dan mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan audiensi dengan kalangan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    “Harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

    Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

    Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.

    Dalam hal ini, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.

    “0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkas Yassierli.

  • Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

    Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kenetanagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mundur dari jadwal awal.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Sudah pasti (penetapan UMP 2025 mundur). Ini tanggal berapa sekarang?” ujar Yassierli.

    Ia juga membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri.

    Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.

    Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.

    Sementara, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.

    Apabila mengikuti  jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.

    Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah.

    Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.

    Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.

    “Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025,” tuturnya.

    Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

    Sembari menanti keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali besaran upah di wilayah Jabodetabek saat ini.

    Daftar UMP 2024 dan UMK 2024 di Jabodetabek

    DKI Jakarta Rp 5.067.381
    Kota Bogor Rp 4.813.988
    Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
    Kota Depok Rp 4.878.612
    Kota Bekasi Rp 5.343.430
    Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
    Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988
    Kota Tangerang Rp 4.760.289,54

    Sekedar informasi, UMP 2024 dan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

    Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bawa kabar gembira buat buruh soal kenaikan UMP 2025.

    Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh dan para pekerja.

    Meski demikian, menurutnya penetapan UMP 2025 ini tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.

    Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025.

    “Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir,” ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.

    Ia menegaskan, UMP 2025 bisa saja naik lebih dari 5 persen. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan UMP 2025 naik di bawah angka tersebut.

    Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

    Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.

    “Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka,” tegasnya.

    Menanti pengumuman kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali perbandingan upah 5 tahun terakhir khususnya untuk wilayah Jakarta.

    Sekedar informasi, UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.067.381. Lantas, seperti apa perbandingannya selama 5 tahun terkahir?

    Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

    Berikut ini perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir: 

    2024: Rp 5.067.381
    2023: Rp 4.901.798
    2022: Rp 4.641.854
    2021: Rp 4.416.186
    2020: Rp 4.267.349
    2019: Rp 3.940.973

    Buruh dan Apindo Sepatan UMP 2025 Naik Signifikan

    Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.

    Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.

    Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

    “Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan,” tegasnya.

    “Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha,” jelas Yassierli.

    Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.

    Dengan demikian, pemerintah berupaya mencari keseimbangan.

    “Tentu tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan Apindo kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi,” ungkap dia.

    “Karena memang ada beberapa perusahaan yang itu mampu secara finansial. Tapi harus ada sebuah mekanisme transisi bagaimana perusahaan-perusahaan yang mereka punya problem secara finansial. Dari buruh yang saat ini kita masih coba negosiasi sebenarnya karena mereka juga harus realistis tadi,” papar Yassierli.

    Ia pun menyampaikan sudah mendiskusikan perihal UMP 2025 dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Menko Perekonomian.

    Sehingga Yassierli berharap pada pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024.

    Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Habis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri. Rasanya sih tadi, bukan hanya membahagiakan buruh, melainkan membahagiakan dunia usaha. Itu maunya kita,” tambahnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Mereka membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Anggota Depenas dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan rapat ini rencananya akan berlangsung siang ini di Kantor Kemnaker sekitar pukul 13.30-16.00 WIB.

    Sebagai anggota Depenas tentu rapat ini juga akan dihadirinya sebagai salah satu perwakilan pengusaha. Kemudian nantinya akan ada juga anggota dewan lain dari unsur buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah selaku pembuat kebijakan.

    “Siang ini kita Sidang Dewan Pengupahan di Kemenaker. Nanti mulai jam 13.30 sih, bisa sampai jam 16.00,” kata Sarman kepada detikcom, Rabu (20/11/2024).

    Sebagai tambahan informasi, dalam catatan detikcom Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya sudah memastikan penetapan upah minimum 2025 akan dilakukan tahun ini. Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024) kemarin.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    Dalam hal ini, ia menyebut pembahasan terkait pengupahan tahun depan itu masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Saksikan juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

    (fdl/fdl)

  • Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Upah Layak & Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

    Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Upah Layak & Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (20/11/2024).

    Presiden Aspek Indonesia Muhamad Rusdi menyampaikan, salah satu tuntutan utama adalah meninjau kembali mekanisme kebijakan penetapan upah minimum 2025. Pasalnya, penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan tidak berdasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Selama ini, mekanisme yang digunakan dalam penetapan upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan buruh,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Menurutnya, pengembalian metode survei KHL dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting. Dengan begitu, upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak.

    Untuk itu, pihaknya mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk mengubah kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan.

    Rusdi juga meminta, pemerintah segera memberlakukan kembali upah sektoral bagi sektor unggulan yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, upah sektoral dinilai sangat penting dalam menjaga daya beli pekerja di berbagai sektor.

    Dengan adanya perubahan formula dan diberlakukannya upah minimum sektoral, Rusdi mengharapkan kenaikan upah minimal bisa mencapai 10-15%.

    “Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat upah buruh yang jatuh dalam 10 tahun terakhir,” ujarnya.

    Tuntutan lain yang turut disuarakan dalam aksi hari ini yakni mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan menggantinya dengan aturan ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024.

    MK dalam putusannya menyarankan agar pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai peraturan dalam UU No. 13/2003  dalam klaster ketenagakerjaan, serta berbagai putusan MK terkait uji materi kedua undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun, dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari serikat pekerja/buruh.

    Rusdi menilai, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi buruh dan melibatkan partisipasi aktif  dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

    “…agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya. 

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Waspada Penurunan Daya Beli hingga Catatan Ahli Pertambangan

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Waspada Penurunan Daya Beli hingga Catatan Ahli Pertambangan

    Bisnis, JAKARTA— Penurunan daya beli masyarakat berpotensi terjadi pada tahun depan seiring dengan sejumlah pungutan dana publik, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025.
    Setidaknya ada 10 pungutan masyarakat yang berlaku tahun depan dan berpotensi membatasi daya beli. Sebagai implikasinya, kenaikan harga barang hingga konsumsi masyarakat yang melemah. Berita tentang potensi penurunan daya beli merupakan satu dari lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id. Simak ulasan singkat Top 5 News Bisnisindonesia.id berikut ini.

    Waspada Penurunan Daya Beli Masyarakat Saat ‘Beban’ Makin Banyak
    Tambahan 10 ‘beban’ yang bakal ditanggung masyarakat, yakni tarif PPN 12%, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BPJS Kesehatan, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, dan tarif cukai berpeluang untuk naik pada tahun depan. Pemerintah juga mewacanakan pengenaan third party liability (TPL) untuk asuransi wajib kendaraan bermotor, Pajak Penghasilan (PPh) Final usaha mikro kecil menengah (UMKM), subsidi kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2025, pembatasan subsidi pupuk, dan dana pensiun wajib.

    Sederet kebijakan itu, memicu kekhawatiran bagi kalangan pengusaha akan penurunan daya beli pada 2025. Bagaimana respons pelaku usaha terhadap potensi risiko terhadap daya beli dan kinerja ekonomi tahun depan? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Mewaspadai Pisau Bermata Dua Kenaikan PPN
    Tak hanya penurunan daya beli, rencana penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 bisa menjadi pisau bermata dua karena bisa membawa efek domino negatif terhadap roda perekonomian nasional.
    Penurunan daya beli masyarakat bakal berimbas pada kinerja manufaktur yang lebih lesu dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air. Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak 64.751 karyawan di Indonesia terkena gelombang PHK per 18 November 2024. Angka itu merupakan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    Adapun, wilayah penyumbang PHK tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja yang ter-PHK. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,4% dari 64.751 karyawan yang ter-PHK. Mengekor Jawa Tengah dengan tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.492 dan 10.992 tenaga kerja Banten di-PHK.
    Bagaimana potensi risiko sektor ketenagakerjaan terhadap kebijakan pemerintah mengumpulkan pajak lebih tinggi tahun depan? Artikel selengkapnya bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Wanti-wanti DPR di Balik Masuknya Bank BUMN di Danantara
    Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melibatkan tiga bank pelat merah memantik peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
    Seperti diketahui, pembentukan BPI Danantara melibatkan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tiga di antaranya berasal dari sektor perbankan. Tujuh BUMN tersebut, yakni  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia(Persero) Tbk. (TLKM), PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Pertamina (Persero). Penggabungan tujuh BUMN ini memiliki aset Rp8,979,93 triliun dengan Rp5.353,99 triliun atau 59,62% di antaranya berasal dari bank BUMN.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyampaikan kekhawatirannya soal pelibatan bank BUMN di BPI Danantara. Kekhawatiran itu menyentuh soal keterlibatan aset publik berupa dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, ada potensi kecurangan atau fraud yang perlu diantisipasi.
    Pandangan DPR soal BPI Danantara dan perkembangan terbarunya bisa diakses di Bisnisindonesia.id.

    Catatan Ahli Pertambangan Indonesia soal Izin Tambang Ormas
    Langkah pemerintah yang mengizinkan pendistribusian pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kembali disoal.
    Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pemberian IUPK untuk ormas keagamaan saat ini masih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).
    Perhapi menyebut, dalam beleid itu pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di sisi lain, belum ada aturan yang mencabut ketentuan tersebut.
    Masalah lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berita selengkapnya soal pandangan ahli di sektor pertambangan bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Langkah Pemerintah Menuju Ketahanan Air
    Kementerian Pekerjaan Umum akan memfokuskan penggunaan anggaran pada infrastruktur sumber daya air untuk mendukung dan mewujudkan Asta Cita Swasembada Pangan. 
    Adapun, belanja infrastruktur mencakup pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, optimalisasi bendung, serta bendungan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pun menggandeng Kementerian Pertanian untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan demikian, Kementerian PU akan menyiapkan air irigasinya baik melalui bendungan yang telah dibangun dan jaringan irigasi yang telah direvitalisasi, sedangkan Kementerian Pertanian akan menyiapkan sarana produksinya. Oleh karena itu, program pembangunan bendungan terus berlanjut sehingga Indonesia akan memiliki 259 bendungan dari 187 bendungan yang terbangun. Bagaimana dampak pembangunan bendungan ke depannya? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.