Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Prabowo Teken Keppres, Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

    Prabowo Teken Keppres, Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Pilkada serentak, 27 November mendatang menjadi hari libur nasional. 

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 sebagai hari libur nasional. 

    “Keputusan ini ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 21 November 2024. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” kata Tito di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024). 

    Tito juga menjelaskan dasar keputusan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.  

    Apabila pilkada jatuh pada hari libur seperti Sabtu atau Minggu, maka tidak diperlukan penetapan hari libur tambahan. 

    Namun, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak di seluruh Indonesia, meliputi 545 daerah, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur, maka hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.  

    “Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka secara resmi Rabu, 27 November 2024, menjadi hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Pratikno. 

    Di sisi lain, Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. 

    Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

    Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menaker: JKP & Job Fair Tekan Pengangguran – Espos.id

    Menaker: JKP & Job Fair Tekan Pengangguran – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pekerja profesional. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya senantiasa menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai upaya kehadiran pemerintah dalam memastikan perusahaan menunaikan kewajiban serta menghadirkan bursa kerja untuk menyerap tenaga kerja.

    Hal ini menjawab soal potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri salah satunya hotel dan restoran sebagai imbas dari rencana penerapan PPN 12%. 

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Kita sudah antisipasi itu sebenarnya, yang pertama kan kita punya instrumen JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan itu terus,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

    Ke depan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program JKP serta memastikan agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan pesangon bagi pekerja bila diberhentikan.

    Program JKP tidak hanya memberikan uang tunai bagi pekerja yang terimbas PHK namun juga memberikan akses informasi pekerjaan melalui pasker.id dalam meningkatkan kemampuan pekerja.

    Kedua, katanya, pihaknya memiliki program konkrit yakni menghadirkan bursa kerja salah satunya Naker Expo 2024 yang digelar di Jakarta yang digelar pada 21-22 November 2024.

    “Ini adalah salah satu bentuk aksi taktis yang kami lakukan (meningkatkan penyerapan tenaga kerja, jadi tiap minggu kita akan mengadakan job fair,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Pekan depan, ia mengatakan akan menghadirkan bursa lowongan kerja di kota Semarang pada 30 November- 1 Desember 2024 kemudian Bandung pada 23 November 2024 serta di Jakarta pada 14-15 Desember 2024.

    Upaya menghadirkan bursa kerja ini, kata dia, sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kesempatan kerja serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

    “Yang kami lakukan sekarang in bukan hanya sebatas job fair, untuk bisa mengadakan ini kan kami melakukan koordinasi strategis dengan pemangku kepentingan. Kita hubungi industri, Pemda, dinas-dinas kerja, kita kumpulkan, kita siapkan platformnya, siap kerja dan semuanya,” jelasnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Solopos Hari Ini : Tunggu Kejelasan UMP 2025 – Espos.id

    Solopos Hari Ini : Tunggu Kejelasan UMP 2025 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Koran Solopos edisi Jumat (22/11/2024).

    Esposin, SOLO—Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (22/11/2024), mengangkat headline tentang upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang dinanti-nanti penetapannya ternyata masih mundur. Biasanya UMP tahun berikut diumumkan pada 21 November.

    ”Enggak, enggak, tidak [diumumkan hari ini (Kamis)],” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (21/11/2024), seperti diberitakan Solopos hari ini. Dia menyebut masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    Dia pun menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. ”Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang seharusnya naik. Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. ”Iya dong [naik], masa enggak naik,” kata Yassierli, Rabu (6/11/2024).

    Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum terse­but, namun ia memastikan se­mua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    Mengulik Wacana Tax Amnesty Jilid III

    Sejumlah kontroversi ke­­bijakan perpajakan men­cuat di awal pe­me­rintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya wa­cana pemberlakuan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III menguat. Pemerintah ju­ga kukuh mena­ikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tahun depan.

    Tax amnesty sudah dua kali digelar. Jilid I pada periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017 dan jilid II 1 Ja­nuari—30 Juni 2022. Muncul wa­cana tax amnesty jilid III se­telah DPR memasukkan RUU tentang Perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 11/2016 ten­tang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Meski tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak, pada dasarnya program tersebut lebih mengincar para konglomerat. Yang disasar adalah konglome­rat yang memiliki tunggakan pajak besar. Pada saat pemerintahan kali pertama menerapkan tax amnesty pada 2016 misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Ditjen Pajak lebih fokus mengejar para orang tajir khususnya yang memiliki harta di luar negeri.

    Waswas Efek Domino PPN

    JAKARTA—Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 terus mengundang kekhawatiran masyarakat. Respons kali ini datang dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang mengingatkan efek domino atas kebijakan tersebut.

    Meskipun kenaikan tarif PPN hanya satu persen, menurut Cucun, hal tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat. “Sebenarnya sudah lama saya concern terhadap rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” kata Cucun di Jakarta, Selasa (19/11/2024), seperti dilansir Antara.

    Adapun kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

    Karya Animator Solo Sabet Piala Citra

    SOLO—Film animasi pendek berjudul Cangkir Profesor yang disutradarai dan diproduseri animator asal Solo, Yudhatama Fajar Nugroho, 45, berhasil menyabet Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2024 kategori Film Animasi Pendek Terbaik.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada Yudhatama dalam acara Malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024) malam. Kepada Espos, Kamis (21/11/2024), Yudha, sapaanya, mengaku tidak menyangka bakal memperoleh penghargaan bergengsi di dunia film Indonesia ini. Sebab, menurutnya, film-film animasi pendek yang masuk dalam nominasi Piala Citra FFI 2024 sedang bagus-bagusnya.

    Bahkan, dia tidak mengetahui secara pasti kriteria apa saja yang digunakan dewan juri untuk menilai film-film di dalam penghargaan tersebut. Baginya, penghargaan ini adalah perwujudan mimpi masa kecilnya.

    Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Jumat (22/11/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.espos.id. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Espos.id yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Espos.id tanpa gangguan iklan.

    Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)

  • Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek. Sebelumnya, Kemenkes mendapatkan kritik akibat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan PP 28/2024 tersebut.
     
    Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo mengatakan, akan melibatkan seluruh pihak, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Isu yang bergulir atas penyusunan Rancangan Permenkes diakui memang sangat berkaitan dari dua sektor tersebut, sehingga pelibatannya harus seimbang untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat win-win solution.
     
    “Kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dilansir, Kamis, 21 November 2024.
    Menurut Sundoyo, pelibatan pihak-pihak yang terkait merupakan upaya agar terjadi harmonisasi dalam pembentukan kebijakan. Sundoyo mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes, namun pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
     
    “Kita harus mencari keseimbangan, arahnya kesana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus. Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukkan ke situ (hotline yang disediakan Kemenkes),” katanya.
     

     
    Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan Kemenaker sampai saat ini belum diajak berdiskusi bersama untuk membahas perumusan aturan yang akan mengancam keberlangsungan pekerja itu. 
     
    “Kami concern bahwa PP 28/2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kencang sesuai dengan keinginan teman-teman Kemenkes, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari industri tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” kata dia.
     
    Indah menegaskan untuk bersama-sama mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen yang telah digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini dapat dilakukan dengan melindungi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja tembakau yang mayoritas berasal dari keluarga berpendidikan terbatas dan termasuk bagian pekerja kategori lemah.
     
    “Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, kedepannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pengangguran Sentuh 7,5 Juta Orang, Jakarta Langsung Buka 35 Ribu Lowongan Kerja – Page 3

    Pengangguran Sentuh 7,5 Juta Orang, Jakarta Langsung Buka 35 Ribu Lowongan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan persoalan pengangguran masih jadi perhatian pemerintah. Menyusul jumlah pengangguran di Indonesia yang hampir menyentuh 7,5 juta orang.

    Menurutnya masalah pengangguran salah satunya disebabkan karena kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.

    “Pengangguran, tentu ini adalah masalah yang tidak hanya beban tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ekonomi kita saat ini memang, kalau meminjam istilah dari bu Sri Mulyani sedang tidak baik-baik saja,” kata Yassierli dalam Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Hal itu ditunjukkan dengan melemahnya aktivitas ekonomi nasional. Misalnya, adanya deflasi selama 5 bulan berturut-turut sejak Mei-Oktober 2024. Belum lagi, adanya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Selain itu secara nasional kita juga dihadapkan tingkat pengangguran yang masih tinggi. 4,8 atau 4,9 (persen) dengan jumlah sekitar 7,5 juta orang se-Indonesia,” jelasnya.

    Untuk itu, Yassierli melihat upaya job fair seperti Jaknaker Expo 2024 menjadi upaya positif untuk menyambungkan para pencari kerja dengan sejumlah perusahaan.

    “Jadi tentu kami dari oemerintah saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini adalah sebuah kegiatan yang luar biasa dan bagi BUMD tentu dibawah koordinasi Disnakertrans dan dari industri,” bebernya.

     

  • Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker

    Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker

    Liputan6.com, Bandung – Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Diketahui tahun ini Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

    Adapun pemilihan tersebut digelar untuk mencoblos Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari sejumlah daerah Indonesia. Masyarakat tentunya memilih calon kepala daerah tersebut berdasarkan wilayahnya masing-masing.

    Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan hari pencoblosan dilakukan sebagai hari libur atau tidak. Saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024 melalui Kemenaker.

    Melansir dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Kemudian bagi pekerja atau buruh yang harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerjanya.

    Pengaturan waktu kerja tersebut dilakukan agar para pekerja bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Surat Edaran terkait libur Pilkada 2024 bias diunduh melalui situs resmi Kemnaker atau melalui link berikut:

  • Kemnaker Minta Seluruh Gubernur Tunggu Regulasi Pentapan UMP Tahun 2025 – Page 3

    Kemnaker Minta Seluruh Gubernur Tunggu Regulasi Pentapan UMP Tahun 2025 – Page 3

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Desember 2024.

    “Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Menaker dilansir dari Antara, Kamis (21/11).

    Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

    “Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

    Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

     

    (*)

  • Potret Pencari Kerja di Jakarta Padati Job Fair, Antre Sampai Lesehan

    Potret Pencari Kerja di Jakarta Padati Job Fair, Antre Sampai Lesehan

    Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, sejak awal tahun hingga 15 November 2024, ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia. Jumlahnya naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Menaker akan bikin job fair setiap minggu untuk kurangi pengangguran

    Menaker akan bikin job fair setiap minggu untuk kurangi pengangguran

    Kamis, 21 November 2024 14:22 WIB

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui usai membuka acara Jaknaker Expo 2024 yang digelar di Balai Prajurit Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    kami dari kementerian sedang berusaha bagaimana kegiatan job fair ini bisa kita laksanakan tiap minggu

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024