Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab penolakan serikat buruh terkait draft Peraturan Menaker (Permenaker). Draf Permenaker itu rencananya akan membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Yassierli meminta buruh tidak khawatir karena sampai dengan sekarang belum ada pengesahan aturan mengenai formulasi UMP pada tahun 2025.

    “Kan masih dalam rumusan. Apa yg mau ditolak kan belum selesai rumusannya. Dan pastinya [menunggu] arahan Presiden dong. Saya harus minta arahan dulu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia mengamini akan membahas topik itu dalam pemenuhan panggilan dari Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada sore ini, Senin (25/11/2024).

    Yassierli menambahkan Prabowo akanmeminta laporan terkait dengan perkembangan isu tenaga kerja. Mengingat Prabowo baru pulang usai melakukan lawatan ke 6 Negara selama 2 pekan.

    “Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan Terkait ketenagakerjaan. Sekalian Update-update arahan dari beliau. [Rumusan UMP] juga mungkin salah satunya. Nanti diliat saja,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengaku belum dapat memastikan kapan aturan yang menyangkut hidup masyarakat ini akan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu. Mengingat, saat ini terdapat kondisi yang berbeda yaitu menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Diumumkan ga bisa dijanjiin juga. Kan kami nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” pungkas Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan menolak isu terkait dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” tandas Said Iqbal.

  • Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. Namun katanya usulan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh.

    “Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, dia memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

    I. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    4. Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

    Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

    Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

    Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

    2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

    3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

    a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.

    b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

    c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).

    d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

    4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

    III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

    1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

    2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

    3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

    IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

    1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

    2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

    3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:

    a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku

    b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat “bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi”, dinyatakan tidak berlaku.

    4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

    “Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.

    Said juga bilang terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.

    (wur/wur)

  • Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK – Page 3

    Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib  penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.

    Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan Upah Minimum 2025.

    Sebab, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.

    Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata  Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).

    Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.

    “Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujarnya.

    Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

    “Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

    Kebijakan Upah Minimum

    Menurutnya, bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

    “Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

  • Aturan 2025 Belum Rilis, Simak Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia

    Aturan 2025 Belum Rilis, Simak Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) 2025 belum juga ditetapkan dan diumumkan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama stakeholder terkait sedang merampungkan regulasi baru terkait pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan yang bakal jadi pedoman penetapan upah minimum 2025 itu dapat terbit pada akhir November 2024.

    “Kita berharap target kita akhir bulan ini kita bisa keluar dengan peraturan menteri tersebut,” kata Yassierli kepada Bisnis, dikutip Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun depan. “Jadi, kita minta gubernur untuk menunggu,” ujarnya. 

    Sementara itu, Yassierli sebelumnya menargetkan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu dapat rampung pekan ini. Rumusan yang dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional nantinya akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air/

    Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, Permenaker tersebut dapat diterbitkan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun depan.

    “Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Usai Permenaker terbit, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada para gubernur di seluruh Indonesia perihal aturan tersebut.

    Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024.  

    “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya.

    Sementara itu, UMP 2024 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, termasuk upah minimum bagi provinsi baru di Indonesia.

    “Nilai rata-rata UMP 2024 adalah Rp3,11 juta,” demikian melansir Satu Data Kemnaker, Sabtu (23/11/2024).

    Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:

    Aceh – Rp3,460,672.00
    Sumatera Utara – Rp2,809,915.00
    Sumatera Barat – Rp2,811,449.27
    Riau – Rp3,294,625.56
    Jambi – Rp3,037,121.85
    Sumatera Selatan – Rp3,456,874.00
    Bengkulu – Rp2,507,079.24
    Lampung – Rp2,716,497.00
    Bangka Belitung – Rp3,640,000.00
    Kepulauan Riau – Rp3,402,492.00
    DKI Jakarta – Rp5,067,381.00
    Jawa Barat – Rp2,057,495.00
    Jawa Tengah – Rp2,036,947.00
    DI. Yogyakarta – Rp2,125,897.61
    Jawa Timur – Rp2,165,244.30
    Banten – Rp2,727,812.11
    Bali – Rp2,813,672.00
    Nusa Tenggara Barat – Rp2,444,067.00
    Nusa Tenggara Timur – Rp2,186,826.00
    Kalimantan Barat – Rp2,702,616.00
    Kalimantan Tengah – Rp3,261,616.00
    Kalimantan Selatan – Rp3,282,812.21
    Kalimantan Timur – Rp3,360,858.00
    Kalimantan Utara – Rp3,361,653.00
    Sulawesi Utara – Rp3,545,000.00
    Sulawesi Tengah – Rp2,736,698.00
    Sulawesi Selatan – Rp3,434,298.00
    Sulawesi Tenggara – Rp2,885,964.04
    Gorontalo – Rp3,025,100.00
    Sulawesi Barat – Rp2,914,958.08
    Maluku – Rp2,949,953.00
    Maluku Utara – Rp3,200,000.00
    Papua Barat – Rp3,393,500.00
    Papua – Rp4,024,270.00
    Papua Tengah – Rp4,024,270.00
    Papua Pegunungan – Rp4,024,270.00
    Papua Selatan – Rp4,024,270.00
    Papua Barat Daya – Rp3,393,500.00

  • Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024

    Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum 2025 dapat terbit pada akhir November 2024.

    “Kita berharap target kita akhir bulan ini kita bisa keluar dengan peraturan menteri tersebut,” kata Yassierli kepada Bisnis, dikutip Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun depan.

    “Jadi kita minta gubernur untuk menunggu,” ujarnya. 

    Sementara itu, Yassierli sebelumnya menargetkan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu dapat rampung pekan ini. Rumusan yang dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto usai kembali ke Indonesia.

    Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, Permenaker tersebut dapat diterbitkan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun depan.

    “Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Usai Permenaker terbit, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada para gubernur di seluruh Indonesia perihal aturan tersebut.

    Dia mengharapkan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024.  

    “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi yang kerap diumumkan pada 21 November setiap tahunnya resmi diundur. Demikian halnya upah minimum kabupaten/kota yang sedianya diumumkan pada 30 November.

    Mundurnya penetapan dan pengumuman upah minimum ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk UMP 2025. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025.

    Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur. 

    “Kami mohon perhatian dan kerja sama bapak/ibu gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).

  • Menko AHY: Manfaatkan bonus demografi untuk Indonesia Emas 2045

    Menko AHY: Manfaatkan bonus demografi untuk Indonesia Emas 2045

    kita harus memanfaatkan betul bonus demografi itu dengan cara mempersiapkan generasi muda hari ini dengan kapasitas yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) menekankan pentingnya memanfaatkan bonus demografi yang sedang dan akan dihadapi Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

    “Kita menghadapi bonus demografi, pertanyaannya bukan jumlahnya. Jumlahnya besar, Indonesia 70 persen tahun 2030 sampai dengan 2040 akan memiliki populasi yang sangat produktif. Jadi, kita harus memanfaatkan betul bonus demografi itu dengan cara mempersiapkan generasi muda hari ini dengan kapasitas yang baik, dengan keterampilan yang juga adaptif sesuai dengan tuntutan zaman abad 21 ini,” ujar AHY di Jakarta, Sabtu.

    Dirinya menggarisbawahi bahwa tugas negara dan pemerintah adalah menyalurkan potensi besar yang dimiliki oleh generasi muda, khususnya generasi Z, yang memiliki kreativitas tinggi dan energi besar.

    AHY juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk optimistis terhadap masa depan Indonesia. Menko AHY menyampaikan bahwa optimisme harus selalu dibarengi dengan kerja keras dan kolaborasi.

    “Pesannya adalah mari kita selalu berprasangka baik, berpikir positif terhadap masa depan Indonesia, terhadap masa depan kita semua. Karena kalau kita awali dengan optimisme, tapi juga selalu dibarengi dengan kerja keras. Saya punya slogan yang selalu saya sampaikan, dream big, work hard, never give up. Jadi kita harus punya mimpi besar untuk diri sendiri, untuk keluarga, untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara,” katanya.

    Dia juga menekankan pentingnya sikap pantang menyerah dalam menghadapi tantangan. Bangsa pemenang bukanlah yang selalu berada di depan atau selalu sukses, melainkan yang mampu bangkit dengan cepat dari keterpurukan dan terus beradaptasi dengan kemajuan zaman.

    “Saya rasa kalau kita semua punya semangat seperti itu, dan dengan kepemimpinan, dengan orkestrasi sumberdaya manusia bangsa, apapun sektor dan profesinya, termasuk lintas generasi tadi, saya rasa Indonesia benar-benar bisa negara yang maju, negara yang hebat, dan emas 2045. Insya Allah kita bisa,” ujar AHY.

    Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengembangan human capital (modal manusia) menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sehingga Indonesia diharapkan mempunyai sumber daya manusia yang mampu berdaya saing.

    Menurut dia, tantangan untuk menciptakan SDM berdaya saing semakin kompleks, terutama di tengah kemajuan teknologi dan perubahan dunia kerja.

    Semua pihak harus fokus pada peningkatan kompetensi, digitalisasi, dan ketahanan adaptif dalam menghadapi berbagai perubahan seperti yang selalu dikatakan Presiden Prabowo.

    Salah satu fokus utama yang diangkat dalam pertemuan ini yakni mengenai program ketenagakerjaan yang dirancang untuk periode 2024-2029.

    Program itu mencakup peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program reskilling dan upskilling, terutama di sektor hijau, ketahanan pangan, dan digital.

    Program lain juga yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) adalah peningkatan pelindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Program Magang Luar Negeri Diyakini Kunci Sakti Capai Target Pelatihan Kerja 1 Juta Orang

    Program Magang Luar Negeri Diyakini Kunci Sakti Capai Target Pelatihan Kerja 1 Juta Orang

    Jakarta: Langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendapatkan dukungan penuh dari Migrant Watch dalam rencananya untuk melatih 1 juta tenaga kerja pada 2025. Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, optimistis target ini bisa dicapai, terutama dengan strategi inovatif melalui optimalisasi dan perluasan program magang ke luar negeri.
     
    “Saya optimis, bahkan menurut saya, target idealnya seharusnya mencapai 5 juta peserta pelatihan kerja per tahun. Dengan demikian, para pencari kerja baru, baik dari lulusan perguruan tinggi maupun SMK/SMK, dapat memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang,” kata Aznil pada Jumat, 22 November 2024.
     
    Aznil menjelaskan bahwa pelatihan berbasis Balai Latihan Kerja (BLK) saja tidak cukup untuk memenuhi target besar ini. Ia menggarisbawahi pentingnya magang di luar negeri sebagai solusi yang lebih efektif.
    Baca juga: Menteri Dikti Saintek: Magang Merdeka Perlu Pembenahan
     
    Pelatihan berbasis BLK, menurut Aznil, memiliki tantangan besar, terutama karena kualitasnya sering kali tidak merata dan kurang relevan dengan kebutuhan industri modern. Ditambah lagi, birokrasi yang kaku sering menghambat kreativitas dan inovasi.
     
    “Magang memberikan pengalaman kerja nyata di pasar global, sekaligus memungkinkan peserta mendapatkan penghasilan. Ini cara praktis yang tidak memerlukan anggaran besar dan perencanaan panjang,” jelas Aznil.
     
    Lebih lanjut, Aznil menambahkan bahwa program ini dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar internasional. Dengan strategi ini, ia percaya target pelatihan kerja dapat diperluas hingga 5 juta peserta per tahun.
     
    Aznil mendorong pemerintah melalui Menaker untuk mengoptimalkan program magang ke luar negeri, yang sangat efektif untuk membentuk keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri. Program magang ini juga memberikan pengalaman kerja nyata di pasar global.
     
    “Pendekatan magang merupakan strategi praktis, karena tidak memerlukan perencanaan yang panjang dan anggaran yang besar. Magang di luar negeri juga dapat memberikan penghasilan bagi peserta,” tambah Aznil.
     
    Aznil juga menekankan bahwa program magang luar negeri ini adalah investasi besar dalam sumber daya manusia Indonesia. Dengan komitmen Menaker, ia yakin target ini bisa tercapai dan membawa dampak besar bagi perekonomian nasional.
     
    “Dengan strategi ini, pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja terampil, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas jaringan internasional. Jangankan target 1 juta, 5 juta per tahun pun bisa tercapai,” pungkas Aznil.
     
    Sebelumnya, Menaker Yassierli mengungkap rencana peningkatan target pelatihan kerja hingga lima kali lipat dari jumlah saat ini yang hanya mencapai 200 ribu orang per tahun. Menaker menilai langkah ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai sektor.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Top 5 News: Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo hingga Reaksi Ririe Fairus setelah Ayus Nikah dengan Nissa Sabyan

    Top 5 News: Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo hingga Reaksi Ririe Fairus setelah Ayus Nikah dengan Nissa Sabyan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Jumat (22/11/2024) menarik perhatian pembaca. Berita pesan Baim Wong untuk kedua anaknya Kiano dan Kenzo untuk tetap ingat dengan ibunya Paula Verhoeven menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni reaksi Ririe Fairus terhadap pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan, link video 7 menit srikandi pesilat berbaju hitam yang viral di X, daftar libur dan cuti bersama pada 2025, dan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo: Jangan Pernah Lupa sama Mamanya
    Selebritas Baim Wong selalu mengingatkan kepada kedua putranya, Kiano dan Kenzo, agar selalu ingat dengan Paula Verhoeven sebagai ibu mereka. Pesan dari Baim Wong itu untuk anak-anaknya tidak pernah lupa disampaikan setiap saat.

    “Saya itu selalu ingatkan kepada Kiano dan Kenzo agar tidak boleh melupakan orang tuanya sampai kapan pun, termasuk ke mamanya (Paula Verhoeven),” ujar Baim Wong dikutip dari channel YouTube, Jumat (22/11/2024).

    Baim Wong mengaku tidak pernah meninggalkan anak-anaknya di rumah. Ia merasa, setiap aktivitasnya Kiano dan Kenzo selalu ikut bersamanya.

    2. Reaksi Ririe Fairus Lihat Ayus Nikah Lagi dengan Nissa Sabyan
    Mantan istri Ahmad Fairuz atau Ayus, Ririe Fairus buka suara ketika melihat Ayus menikah untuk kedua kali dengan Nissa ‘Sabyan’.

    Ririe Fairus memilih untuk mengungkapkan isi hatinya  tentang pernikahan Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus lewat media sosial di Instagram miliknya. Ia terlihat mempertanyakan soal gundah-gulana atas apa yang dirasakan kepada ustaz Irfan Rizki Haas soal keikhlasan.

    Pertanyaan dari Ririe Fairus itu mengisyaratkan dirinya masih seakan belum ikhlas mantan suaminya, Ayus yang menikah dengan Nissa ‘Sabyan’ perempuan yang diduga mengkhianati dirinya yang menyebabkan rumah tangganya retak.

    3. Link Full Video Srikandi 7 Menit Viral di X, Perlihatkan Perempuan Pesilat Berbaju Hitam
    Video srikandi 7 menit viral di media sosial platform X. Hal ini membuat warganet di X mencari link dari video srikandi yang berdurasi 7 menit tersebut.

    Penelusuran Beritasatu.com di X, terlihat link video srikandi 7 menit diposting oleh beberapa akun. Postingan ini memperlihatkan seorang wanita berkerudung dan baju hitam yang menggunakan baju silat.

    Pada bagian atas video, terlihat tulisan bertuliskan “srikandi viral, Tangerang, Banten”. Video srikandi 7 menit viral ini menimbulkan perdebatan di kalangan warganet.

    4. Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2025
    Tanggal merah dan cuti bersama di kalender 2025 telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada kalender 2025.

    Pemerintah baru saja mengeluarkan SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Penerbitan SKB tiga menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.

    5. Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan merupakan pembunuhan berencana. Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Dia merencanakan itu untuk menembak. Saya menduga itu (kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan) pembunuhan berencana. Namun, nanti penyidik silakan memprosesnya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menyoroti motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Disilanyir adanya kemungkinan pelaku menjadi backing oknum tambang ilegal galian C.

  • Bareskrim Ungkap Pekerja Migran Ilegal Banyak Dijadikan PSK di Luar Negeri

    Bareskrim Ungkap Pekerja Migran Ilegal Banyak Dijadikan PSK di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan sejumlah nasib buruk yang diterima pekerja migran Indonesia yang dikirim secara ilegal ke luar negeri. Salah satu di antaranya, banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (22/11/2024).

    “Setelah sampai di negara lain, (korban) tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial,” ujar Wahyu.

    Wahyu juga menyampaikan, para pelaku TPPO banyak mencari pekerja migran Indonesia secara ilegal untuk melakukan eksploitasi anak.

    “Pokoknya memperdaya anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) kalau di negara kita, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia,” ungkap Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu juga menceritakan nasib-nasib menyedihkan lainnya yang dialami pekerja migran yang dikirim secara ilegal ke luar negeri. 

    Misalnya, para pekerja migran tersebut dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang sehingga seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Perjanjian ini pun membuat korban dipaksa bekerja karena harus membayar perjanjian utang tersebut. 

    “Ini adalah modus untuk mengikat mereka, supaya mereka tetap mau bekerja,” tutur Wahyu.

    Wahyu mengungkapkan, banyak korban yang diimingi-imingi bekerja dengan gaji tinggi. Padahal, mereka dipekerjakan di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    Selain itu, banyak dari korban dipaksa untuk memenuhi target dan jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku. 

    Dalam kasus TPPO yang telah diungkap, Wahyu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku di antaranya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai seperti visa kunjungan, visa ziarah, maupun visa wisata.

    Para pekerja migran Indonesia juga diberangkatkan tanpa pelatihan kerja dan medical check-up dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

    Wahyu juga menjelaskan jalur keberangkatan pekerja migran ilegal itu dilakukan melalui jalur tak resmi atau melalui jalur tikus di wilayah-wilayah perbatasan. Salah satu negara tujuan yang paling banyak dituju pekerja migran ilegal itu adalah Malaysia.

    Setibanya di luar negeri, para korban kebanyakan sudah diambil paspornya dan berkas administrasi lainnya oleh pelaku TPPO. Hal ini pun membuat korban tidak memungkinkan kembali ke Indonesia.

  • 2.500 Loker Tersedia di Job Fair & Festival Pelatihan Vokasi 2024 Lembang

    2.500 Loker Tersedia di Job Fair & Festival Pelatihan Vokasi 2024 Lembang

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat akan menyelenggarakan Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 pada Sabtu 23 November 2024. Acara ini akan berlangsung di BPVP Bandung Barat, Jl. Raya Tangkuban Perahu KM.04, Cikole, Lembang.

    Kegiatan ini menghadirkan berbagai rangkaian acara menarik yang dimulai dengan Senam Zumba Senang. Selanjutnya acara Job Fair yang menyediakan lebih dari 2.500 lowongan kerja dari 30 perusahaan ternama.

    Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, sekaligus memperluas akses lapangan kerja.

    “Acara ini merupakan langkah konkret untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia unggul serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sunardi menyebut gelaran Job Fair terbuka untuk umum, khususnya bagi masyarakat Bandung Barat dan sekitarnya. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pencari kerja serta pelaku usaha.

    Sunardi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai sarana pengembangan diri dan mencari peluang karier.

    “Kami ingin menjadikan acara ini sebagai ruang kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk memajukan ketenagakerjaan di Indonesia,” tuturnya.

    Diketahui, acara tersebut juga menghadirkan Talent Talks bertema ‘Industri Kopi di Indonesia’ dengan para pakar sebagai narasumber. Selain itu juga ada kegiatan penanaman 1.000 bibit tanaman sayur, yang melibatkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, petani, dan masyarakat Lembang, serta Kicau Mania Competition untuk para pencinta burung kicau.

    Dengan adanya kegiatan penanaman 1.000 bibit tanaman sayur diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.

    (akd/ega)