Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

    “Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

    Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

    Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

    “Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

    Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

    Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

    (pgr/pgr)

  • Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Jakarta

    Menaker Yassierli berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menciptakan terobosan untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya diperlukan strategi preventif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal yang rentan risiko kerja.

    “BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track. Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta, ” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan usai membuka Social Security Summit Tahun 2024 bertema ‘Menyelamatkan Kelas Menengah & Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas’ di Jakarta, Selasa (26/11).

    Selain itu, Yassierli menceritakan dari pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan tahun 2015, strategi preventif jauh lebih kuratif. Untuk itu, ia menginginkan konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

    Melalui strategi preventif menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dapat membedah tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya. Pendataan tersebut dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.

    “Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK. sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang,” ujarnya.

    Yassierli menambahkan strategi preventif juga bisa diimplementasikan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Dibutuhkan mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan dukungan berbagai pihak lewat data dan riset,” katanya.

    Selanjutnya, Yassierli juga menambahkan yang menjadi tantangan lainnya saat ini adalah bukan sekedar memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di sektor pekerja informal. Tetapi bagaimana jaminan sosial tersebut memberikan dampak penting ke para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya berharap tak hanya sebatas bagaimana meningkatkan kepesertaan dari (sektor) informal, walaupun saat ini masih menjadi tantangannya. Tapi benar-benar jaminan sosial ini menjadikan sesuatu buat mereka dan satu hal penting bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan hak asasi bagi semua pekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan hingga saat ini keikutsertaan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru mencapai 9,4 juta orang dari total 40,80 juta pekerja terlindungi jaminan sosial. Sementara pekerja formal yang terlindungi 31 juta orang dan 5,6 juta pekerja konstruksi.

    (prf/ega)

  • Menaker Usul Bentuk Satgas Demi Tangani Persoalan PHK

    Menaker Usul Bentuk Satgas Demi Tangani Persoalan PHK

    Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian untuk dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
     
    “Kita sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko Perekonomian untuk sama-sama nanti dibentuk Satgas. Ini baru usulan ya,” ujar Yassierli saat ditemui usai membuka kegiatan Social Security Summit 2024 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 November 2024.
     
    Menaker mengungkapkan, usulan tersebut beberapa waktu ke depan akan kembali dibahas dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian.
     

    Rumusan UMP kelar akhir bulan ini

    Sementara saat ditanyai soal upah minimum provinsi (UMP) ia mengungkapkan, akan menyelesaikan rumusan pengupahan dalam akhir bulan ini. “Akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata dia.
    Diakuinya, hingga kini proses finalisasi perumusan upah masih terus dilakukan usai ia menghadap Kepala Negara dan mendapatkan beberapa arahan. Setelah finalisasi rampung, kata dia, rumusan final pengupahan 2025 akan segera diumumkan.
     
    “Jadi biarkan kami merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya sesudah itu kita akan edarkan peraturan menteri kepada pada gubernur,” ucap Yassierli.
     

    UMP 2025 dipastikan naik

    Sebelumnya, Menaker memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang akan mengalami kenaikan.
     
    Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. “Iya dong (naik), masa enggak naik,” kata Yassierli.
     
    Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut. Namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa? – Page 3

    Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa? – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai PPN 12% pada 2025.

    Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh, khususnya di tengah minimnya kenaikan upah.

    Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan.

    “Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi. Hal ini, katanya, akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang diproyeksikan hanya 1-3 persen dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

    “Lesunya daya beli akan memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambahnya.

     

  • Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang – Page 3

    Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan target untuk meningkatkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama tahun 2024 sebesar 50% dari total 32.650 orang. Dari jumlah tersebut, 75% diharapkan menjadi Ahli K3 berkinerja tinggi.

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Fachrurozi menyebut bahwa sepanjang 2024, sudah dilakukan tujuh batch kegiatan guna meningkatkan ahli K3 tersebut. Ia mengatakan, kegiatan tersebut menargetkan sebanyak 16.230 orang Ahli K3 berkinerja tinggi.

    “Hingga enam batch (Oktober 2024), kegiatan peningkatan keahlian K3 telah melibatkan 12.735 orang Ahli K3, sementara batch ketujuh bulan November ini diikuti oleh 1.400 peserta secara offline dan online,” sebutnya.

    “Jumlah peserta ini menunjukkan bahwa Kemnaker terus berupaya menjawab tantangan dan isu K3, termasuk penyakit akibat kerja,” jelas Fachrurozi.

    Dirinya pun mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berpesan agar Ditjen Binwasnaker & K3 dapat mengurangi jumlah kecelakaan kerja. Ia yakin melalui kegiatan peningkatan Ahli K3 ini, berbagai tantangan yang disampaikan Menaker dapat terjawab.

    “Termasuk data dan informasi kecelakaan kerja yang merupakan modal penting untuk merencanakan kegiatan sesuai tuntutan perkembangan,” ungkap Fachrurozi.

    Fachrurozi menegaskan bahwa promosi K3 tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    “Narasi K3 diperlukan tidak hanya untuk mencegah kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, tetapi juga untuk berkontribusi besar pada peningkatan produktivitas,” tegasnya.

     

    (*)

  • Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah masih menggodok aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP 2025 akan diumumkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember 2024.

    Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin pun buka suara soal kebijakan pengupahan ke depan. Menurutnya mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kebijakan pengupahan harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

    “Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Saleh Husin menjelaskan kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas. Menurutnya salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto.

    Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024) pada Triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

    Foto: Cover Topik/ UMP/ Edward Ricardo
    cover topik, fokus, ump

    “Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan,” tuturnya.

    Sedangkan sesuai Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur. Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

    Namun demikian, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.

    “Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya,” sebutnya.

    Saleh Husin menegaskan bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.

    Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.

    “Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai kalangan buruh menolak salah satu poin dalam draf aturan pengupahan baru, yakni ihwal pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Yassierli menjelaskan pembagian tersebut sempat masuk dalam bahan diskusi. Awalnya, pemerintah ingin agar pembagian kategori tersebut dapat melindungi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

    “Itu diskusi awal-awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Setelah pihaknya mempertimbangkan lebih lanjut, Yassierli menilai rencana tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan. “Ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal,” ujarnya.

    “Tapi semangatnya adalah kita ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” lanjutnya.

    Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh menolak draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang diusulkan oleh Menaker Yassierli. Salah satunya, terkait pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dalam putusan MK, Said Iqbal menyebut bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Untuk itu, kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak draft isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

    Sementara itu, Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draft tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    Dia menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam lima bulan terakhir.

    Dia khawatir, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkas Sarman.

  • Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?

    Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengamini bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan. 

    Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dalam diskusi alot bersama Kepala Negara yakni selama 2 jam itu, dirinya menyampaikan dengan progres instansi dalam penyusunan UMP.

    Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati demikian, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.

     “Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya. 

    Dia mengami bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan. 

    “Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden,” imbuhnya.

    Yassierli menekankan bahwa arahan dari Prabowo agar Kementeriannya dapat segera mencari titik temu terbaik untuk buruh dan pengusaha serta tak melupakan kondisi perekonomian Negara.

    “Pasti kalau itu sudah selesai ya kita pasti ikuti putusan MK Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, kami menerima ada masukan dari temen serikat pekerja dan temen pengusaha. Ya, mencari titik temunya itu. Juga memperhatikan kondisi saat ini. Kondisi ekonomi dan segala ininya,” pungkas Yassierli.

  • 2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

    Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Didalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    “Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Andi Gani di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    “Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh,” tutur Andi Gani.

    Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

     

  • Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

    Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.