Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Kemnaker Mulai Buka Pendaftaran Peserta Magang Nasional Batch II

    Kemnaker Mulai Buka Pendaftaran Peserta Magang Nasional Batch II

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai pendaftaran peserta Pemagangan Nasional Batch II bagi lulusan baru (fresh graduate) mulai dari D-1 hingga S-1 mulai hari ini melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.

    Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan kerja, serta memperkuat daya saing angkatan kerja Indonesia di berbagai sektor. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa penyelenggara Program Pemagangan Batch II mencakup berbagai institusi dan sektor, baik pemerintah maupun swasta.

    “Penyelenggara Pemagangan Batch II meliputi instansi pemerintah, kementerian, lembaga, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), lembaga keuangan, sekretariat lembaga negara, BUMN, BLUD, dan perusahaan swasta,” ujar Cris dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    Cris menambahkan, bahwa Program Pemagangan Nasional Batch II terbuka untuk beragam sektor usaha, mulai dari sektor Food and Beverages, Industri Kreatif dan Digital, Komunikasi dan Informasi, Industri, Sektor Publik, Pariwisata, Logistik dan Transportasi, Pertanian, hingga Jasa.

    Pada Batch II ini, Kemnaker menargetkan lebih dari 80.000 peserta. Dengan demikian, target nasional peserta pemagangan tahun 2025 yang mencapai 100.000 orang diharapkan dapat terpenuhi.

    “Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa program pemagangan harus menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan lulusan baru untuk memasuki dunia kerja dengan keterampilan yang relevan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan Program Pemagangan Nasional Batch II adalah sebagai berikut:

    • 24 Oktober – 11 November 2025: Pendaftaran Penyelenggara & Usulan Program Pemagangan

    • 6 – 14 November 2025: Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan

    • 14 – 20 November 2025: Seleksi Calon Peserta Pemagangan

    • 21 November 2025: Pengumuman dan Penetapan Peserta Pemagangan

    • 24 November 2025: Pelaksanaan Program Pemagangan (Batch II)

    Sunardi juga mengajak para lulusan baru untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperkuat kompetensi tenaga kerja dan mendukung peningkatan produktivitas nasional.

    “Program Pemagangan Nasional bukan hanya memberikan pengalaman kerja nyata, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kompetensi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, kami mengajak para lulusan baru untuk memanfaatkan momentum penting ini,” ujar Sunardi.

    (akd/ega)

  • Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Ke-2 Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

    Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Ke-2 Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan meraih Peringkat Terbaik ke-2 Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga tahun 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Kemnaker dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengapresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari nilai dasar aparatur negara yang harus dijaga bersama. Ia menegaskan hal tersebut sudah menjadi perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli .

    “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemnaker dalam menjaga integritas organisasi. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi bukti bahwa budaya anti-gratifikasi telah menjadi komitmen bersama,” ujar Cris dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    Cris menjelaskan Kemnaker selama ini telah melakukan berbagai penguatan sistem pengendalian gratifikasi. Penguatan tersebut meliputi optimalisasi perangkat pengendalian, penyebaran pesan melalui berbagai kanal media, penyelenggaraan e-learning, sosialisasi berkelanjutan, pemetaan titik rawan gratifikasi, mitigasi risiko, peningkatan kualitas pelaporan, serta berbagai inovasi dalam upaya pencegahan.

    Ia menambahkan, penghargaan dari KPK sekaligus menjadi evaluasi bagi Kemnaker untuk meningkatkan integritas organisasi. Hal ini mengingat tantangan ke depan semakin kompleks sehingga pengendalian gratifikasi harus diperkuat melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan begitu, proses deteksi dan pelaporan menjadi semakin efektif.

    “Ke depan tentunya kami akan terus memperbaiki dan memperkuat pengawasan internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin,” ucapnya.

    Cris menegaskan Kemnaker turut mendukung program nasional pencegahan korupsi sebagaimana diarahkan pemerintah dan KPK. Menurutnya, keberhasilan pengendalian gratifikasi akan berdampak langsung pada meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas layanan ketenagakerjaan.

    (ega/ega)

  • Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan? Regional 5 November 2025

    Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).
    Rapat dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Pembahasan fokus pada arah kebijakan pengupahan 2026, sekaligus menyimak paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.
    “Karena hari ini bertepatan dengan uji publik pengganti PP 36, maka kami menyimak dan mengikuti penjelasan dari Bu Dirjen PHII. Ini masih dalam bentuk RPP, jadi kita tunggu sampai PP-nya resmi keluar,” ujar Aziz.
    Aziz menyebut Dewan Pengupahan Provinsi telah membentuk dua komisi, yakni komisi pengupahan dan komisi sistem pengupahan. Keduanya akan menyusun rekomendasi yang akan diplenokan sebelum disampaikan ke gubernur.
    Penetapan UMP awalnya dijadwalkan pada 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November.
    Namun, jadwal tersebut bergantung pada kapan PP baru diterbitkan.
    “Apakah nanti masih seperti itu, kita ikuti perkembangannya. Kalau PP-nya belum keluar, kita belum bisa pastikan,” kata Aziz.
    Terkait usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 10 persen, Aziz menyatakan aspirasi itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Sekretaris Daerah Jawa Tengah.
    “Kita sudah rapat dengan Dewan Pengupahan, masukan dari buruh dan pengusaha sudah kami sampaikan ke kementerian. Nantinya, keputusan tetap akan mengacu pada regulasi pusat,” ujarnya.
    Aziz juga menanggapi wacana pemerataan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu bergantung pada ketentuan dalam regulasi baru dan dinamika masing-masing daerah.
    “Kalau di dalam regulasinya nanti ada, maka bisa diusulkan (seluruh kabupaten/kota). Tapi tetap harus melalui proses di Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan disahkan oleh gubernur,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak Regional 5 November 2025

    Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup Layak
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.070.000.
    Angka ini dinilai sesuai dengan perhitungan
    Kebutuhan Hidup Layak
    (KHL), sementara UMP saat ini hanya sebesar Rp 2.169.000, yang dianggap masih jauh dari nilai layak dan tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.
    Anggota
    Dewan Pengupahan
    , Sodikin, yang berasal dari DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja mengatur UMP Jawa Tengah seharusnya mencapai minimal 72 persen dari perhitungan KHL, yaitu sekitar Rp 2,8 juta.
    Namun, realitasnya UMP Jateng saat ini hanya Rp 2,1 juta.
    “Saat ini yang kami minta adalah 100 persen sesuai KHL untuk Jawa Tengah, Rp 3.070.000 UMP,” tutur Sodikin usai rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
    Namun, pada tahun 2025, hanya dua daerah di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Kabupaten Demak, yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya melebihi angka ideal tersebut.
    “Ini menjadi catatan perbaikan untuk pemerintahan Luthfi-Yasin saat ini untuk mendukung kesejahteraan buruh dengan menetapkan UMP 2026 mendatang sesuai KHL,” ujar Tomo.
    Dia menambahkan bahwa jika aspirasi buruh tidak didengar dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dijalankan, maka mereka akan mendorong upaya diskresi.
    “Dalam satu peraturan itu ada diskresi. Kita mencoba agar Gubernur membuat diskresi penetapan UMP harus sesuai KHL Jawa Tengah. Jadi, intinya kita mencoba dilobi, aksi, tapi diskresi dari pemerintah bahwa Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan KHL Jawa Tengah,” tegasnya.
    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas penentuan arah kebijakan pengupahan tahun 2026, sekaligus menyimak paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  • Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

    Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja tengah menunggu pengumuman pemerintah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2026. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5%?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memboyong Gubernur Riau Abdul Wahid ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11).

    “Kemungkinan dijadwalkan besok [Selasa 4/11],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025). 

    Pada kesempatan berbeda, Budi mengatakan bahwa KPK memperkirakan Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) siang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.

    “Ya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (3/11).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

    “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo. 

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    Adapun, OTT tersebut merupakan yang keenam yang dilakukan KPK pada tahun 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pertama pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT KPK terkait penyelenggara di Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid. 

  • Dasco ikut orasi di pabrik Michelin minta pekerjakan kembali karyawan

    Dasco ikut orasi di pabrik Michelin minta pekerjakan kembali karyawan

    Bekasi (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut berorasi saat ada aksi demonstrasi buruh di depan pabrik ban Michelin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, untuk meminta perusahaan mempekerjakan kembali sejumlah karyawan yang diisukan bakal dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dia berorasi setelah bersama jajaran DPR dan perwakilan buruh menemui manajemen perusahaan PT Multistrada Arah Sarana sebagai pengelola pabrik ban Michelin. Menurut dia, sudah ada sejumlah hal yang disepakati dengan perusahaan.

    “Kami minta kepada manajemen untuk yang saat ini teman-teman yang dirumahkan untuk segera bekerja kembali,” kata Dasco di depan ratusan buruh.

    Ucapan Dasco itu pun langsung mendapatkan tepuk tangan apresiasi dari para buruh yang memadati Jalan Pantura tersebut.

    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan untuk menyetop segala proses PHK kepada karyawannya. Apabila ada proses PHK, dia meminta perusahaan harus mengacu pada perjanjian kerja sama dan ketentuan tenaga kerja yang berlaku.

    “Dan apabila ada proses-proses selanjutnya, agar pihak manajemen dapat melakukan perundingan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

    Dia pun meminta kepada perusahaan agar menuntaskan permasalahan tersebut paling lambat hingga Jumat mendatang. Untuk itu, dia meminta kepada kelompok buruh yang demonstrasi itu tetap menjaga suasana kondusif dan kembali bekerja.

    “Kita minta supaya proses ini diberhentikan dulu supaya tidak ada pelanggaran. Harus ikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

    Adapun kabar mengenai PHK perusahaan ban multinasional asal Prancis ini berasal dari organisasi buruh. Diduga hal itu disebabkan oleh menurunnya permintaan terhadap produk ban Michelin, yang menurutnya juga terjadi dalam lingkup global.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, mengatakan organisasi pekerja akan mengambil langkah strategis untuk melindungi anggota yang terancam kehilangan pekerjaan.

    Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat segera memanggil manajemen perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) KEP KSPSI PT Multistrada.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus PHK massal, Dasco dan jajaran DPR datangi pabrik ban Michelin

    Kasus PHK massal, Dasco dan jajaran DPR datangi pabrik ban Michelin

    Bekasi (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran pimpinan dan anggota DPR RI mendatangi pabrik PT Multistrada Arah Sarana yang memproduksi ban merek Michelin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, karena adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Dasco tiba di lokasi bersama rombongan, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja, hingga anggota Komisi IV DPR Rajiv. Kunjungan itu pun dilakukan dalam rangka kerja Satuan Tugas (Satgas) PHK.

    “Kami mendapatkan laporan dari teman-teman serikat pekerja di PT Multistrada tentang adanya rencana PHK sepihak dari perusahaan. Oleh karena itu, kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan,” kata Dasco.

    Saat mendatangi pabrik, kelompok buruh sedang menggelar demonstrasi terkait isu PHK tersebut. Kemudian massa aksi pun memberikan jalan kepada rombongan kendaraan Dasco untuk masuk ke area pabrik.

    Setelah masuk, Dasco beserta jajaran DPR dan perwakilan buruh langsung berjalan menuju kantor manajemen dan bertemu dengan perwakilan perusahaan.

    Mereka menggelar pertemuan sekitar 10 menit bersama pihak perusahaan yang diwakili Manajer HRD PT Multistrada Arah Sarana, Fajar.

    “Manajemen pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga nggak ngasih tahu sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan tadi,” katanya.

    Dari pertemuan itu, Dasco meminta perusahaan tersebut menghentikan terlebih dahulu segala proses yang berkaitan dengan PHK karena menduga ada pelanggaran dalam isu PHK tersebut.

    Adapun kabar mengenai PHK perusahaan ban multinasional asal Prancis ini berasal dari organisasi buruh.

    Diduga hal itu karena menurunnya permintaan terhadap produk ban Michelin, yang menurutnya juga terjadi dalam lingkup global.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan organisasi pekerja akan mengambil langkah strategis untuk melindungi anggota yang terancam kehilangan pekerjaan.

    Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat segera memanggil manajemen perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) KEP KSPSI PT Multistrada.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2025, Ada Long Weekend?

    Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2025, Ada Long Weekend?

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki bulan baru November 2025 tentu Anda punya sejumlah rencana yang ingin direalisasikan.

    Salah satunya mungkin liburan. Tapi apakah pada bulan ini ada tanggal merah yang bisa Anda manfaatkan sebagai momen liburan tersebut?

    Sayangnya, sepanjang November tidak ada tanggal merah hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

    Karena itu Anda harus mengajukan cuti atau memanfaatkan tanggal merah hari Sabtu dan Minggu sebagai momen liburan.

    Berikut daftar tanggal merah sepanjang 2025

    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE

    Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

    Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah

    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Daftar tanggal merah dan cuti bersama itu ditetapkan dalam SKB 3 2025 Menteri Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.