Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Pabrik di Solo Nunggak Gaji 1.500 Buruh Selama 10 Bulan, Kemnaker Turun Tangan

    Pabrik di Solo Nunggak Gaji 1.500 Buruh Selama 10 Bulan, Kemnaker Turun Tangan

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menerima aduan dari perwakilan pekerja PT Kusumahadi Santosa, di Solo, Jawa Tengah. Salah satu poin yang diadukan ialah terdapat sekitar 1.500 pekerja yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

    Selain perkara gaji, pekerja juga mengadukan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tak aktifnya BPJS Kesehatan akibat iuran yang menunggak.

    “Upah adalah hak dasar pekerja dan kewajiban pengusaha. Kami tidak nyaman mendengar situasi ini. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini, dan posisi Kemnaker jelas, kami berada di sisi pekerja,”kata Noel dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

    Di tengah-tengah diskusi, Noel juga sempat menghubungi manajemen PT Kusumahadi Santosa melalui telepon untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang diadukan para pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Setelah komunikasi tersebut, ia memastikan kepada para pekerja bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia juga menekankan pentingnya manajemen segera menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

    “Kami sangat peduli dengan kejadian di PT Kusumahadi ini. Kami tidak menutup mata, situasi ini terus kami pantau dan monitor. Saya tegaskan, posisi saya dan posisi Kementerian Ketenagakerjaan jelas berada di pihak para pekerja,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menyampaikan terima kasih kepada Noel atas kesediaannya menemui para pekerja. Ia juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

    “Kami mohon bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar hak-hak kami, termasuk gaji, THR, dan BPJS Kesehatan, segera dipulihkan,” ujar Haryanto.

    (acd/acd)

  • Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Menaker ungkap konsep 5E bisa diterapkan untuk pengembangan jamsostek

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, konsep 5E dapat diterapkan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

    Pertama, engineering, yakni regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

    “Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut,” kata Menaker di Jakarta, Kamis.

    Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, yakni pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

    “Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli memberi contoh.

    Keempat, envorcement, hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

    Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.

    “Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan,” ujarnya.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan untuk membangun silaturahmi dan jejaring komunikasi antara Kemnaker dengan praktisi hubungan industrial dan jaminan sosial, termasuk akademisi serta para pemangku kepentingan bidang jaminan sosial di pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker Resmikan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja – Page 3

    Menaker Resmikan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Jababeka Tbk resmi meluncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja sebagai wujud komitmen mendukung penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.

    Program ini diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang  Disabilitas yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Holiday Inn Cikarang Jababeka.

    Acara dibuka dengan seremonial Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja secara simbolis yang dihadiri oleh Vega Violetta selaku Direktur PT Jababeka Infrastruktur yang mewakili PT Jababeka Tbk. dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli dan dilanjutkan dengan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang dibagi menjadi 3 sesi. Di mana agenda ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Acara ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terutama hak atas pekerjaan.

    “Ini adalah suatu prioritas yang penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini juga sejalan astacita Pak Presiden Prabowo, astacita ke 4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan serta penguatan perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” ujar Menaker dikutip Kamis (5/12/2024).

    Melalui program ini, PT Jababeka Tbk mendukung penuh program pemerintah dan menunjukkan kepedulian terhadap pengembangan sumber daya manusia yang inklusif, terutama dalam memberikan akses pelatihan dan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

    “Kami mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk mengembangkan kemampuan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan berkarir di industri. Maka dari itu, kedepannya, kami berharap perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Jababeka akan bergabung dan berkolaborasi dalam Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja ditahun-tahun mendatang,” ujar Vega Violetta, Direktur PT Jababeka Infrastruktur.

     

  • Bolehkan Pemda Naikkan UMP 2025 di Atas 6,5%? Simak Penjelasannya – Page 3

    Bolehkan Pemda Naikkan UMP 2025 di Atas 6,5%? Simak Penjelasannya – Page 3

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.

    Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.

    “Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha,” kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

    “Atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden, dan kemudian pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen,” ujarnya.

    Meski penetapan UMP 2025 telah disepakati, Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan rumus yang lebih berkelanjutan dalam penetapan upah minimum di masa depan.

    Menaker menambahkan bahwa untuk menciptakan kebijakan yang lebih matang, penting bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja untuk terus bekerja sama. Ini bertujuan agar perumusan kebijakan upah minimum dapat menjawab kebutuhan jangka panjang, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

    “Sesudah ini kami akan bekerja keras kembali untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang lebih longterm dan ini tentu membutuhkan waktu,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
                        Nasional

    10 Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran Nasional

    Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Duta Besar
    Arab Saudi
    untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PMI) ke Arab Saudi.
    Dalam pernyataannya, Dubes Faisal mengungkapkan bahwa saat ini, PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Dubes Faisal juga meminta dukungan untuk kemudahan
    kerja sama ekonomi
    dan investasi antara kedua negara, termasuk dalam sektor pariwisata.
    “Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang punya peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, aktif di G20, namun masih ada hambatan bagi kami untuk masuk sebagai investasi maupun wisatawan. Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antar kedua negara,” ujarnya.
    Menanggapi permintaan tersebut,
    Menko Yusril
    menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia.
    “Sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi dan sangat didukung oleh Presiden Prabowo, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” kata Yusril.
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi, yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan.
    “Saya sudah rangkum semua permintaan Yang Mulia dan akan kami koordinasikan secara internal dan juga antar kementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucapnya.
    Pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Ditetapkan Pertengahan Desember, Begini Formulasinya

    Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Ditetapkan Pertengahan Desember, Begini Formulasinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan upah minimum untuk 2025. Tertuang dalam l Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Aturan yang diteken Menaker Yassierli pada 4 Desember 2024 itu terdiri dari 15 pasal. Pada pokoknya, upah minimum bulanan ditetapkan oleh gubernur di provinsi.

    Di pasal 10 ayat 1, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat ditetapkan 11 Desember 2024.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal tersebut.

    Formulasi kenaikannya, UMP 2025=UMP 2024+Nilai Kenaikan UMP 2025.

    Kemudian untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16/2024.

    Meski diputuskan oleh gubernur, penetapan upah kabupaten/kota ini terap dibahas oleh dewan upah di kabupaten/kota. Hasil pembahasan ini yang direkomendasikan ke gubernur.

    “Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk,” bunyi Pasal 13.

    (Arya/Fajar)

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Rabu 4 Desember 2024.

    Permenaker Nomor 16/2024 memuat aturan soal ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral 2025. Dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

    “Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” bunyi bagian menimbang poin a, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).

    Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum.

    Kemudian pada pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

    Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” bunyi pasal 2 ayat 5.

    Perhitungan UMP 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

    Selanjutnya pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” seperti tertulis di pasal 4 ayat 2.

    Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.

    Kemudian diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10.

    “Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.

    (ily/fdl)

  • Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya

    Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024). Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

    “UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

    Bukan hanya UMP dan UMK, dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga diatur soal Upah Sektoral (UMS). UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Foto: Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, UMP dan UMS Provinsi 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMS Kabupaten/Kota 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Terakhir, UMP, UMS Provinsi, UMK dan UMS Kota Kabupaten 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.

    (wur/wur)

  • Kemarin, Apple harus bangun pabrik hingga ojol tetap dapat subsidi BBM

    Kemarin, Apple harus bangun pabrik hingga ojol tetap dapat subsidi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan bidang ekonomi mewarnai Rabu (4/12), mulai dari Menteri Perindustrian inginkan investasi Apple lewat skema bangun pabrik hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    1. Produksi padi RI capai 52,66 juta ton atau 95,02 persen dari target

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, per November 2024 realisasi produksi padi mencapai 52,66 juta ton atau 95,02 persen dari target sebesar 55,42 juta ton.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Erick Thohir: Pemerintah siapkan peta jalan untuk harga tiket pesawat

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan membuat rencana lima tahunan terkait dengan harga tiket di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) maupun musim libur lainnya.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menaker: Permenaker No.16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Menperin inginkan investasi Apple lewat skema bangun pabrik

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menginginkan agar investasi Apple sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dapat melalui skema investasi fasilitas produksi atau membangun pabrik di Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024