Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)

  • Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Kemenaker Sebut 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.

    Berdasarkan monitoring data Kemenaker yang didapatkan detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024) terdapat 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Dari data yang dipaparkan Indah, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    “Kemenaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” papar Indah.

    Pihaknya juga berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada UMSK 2025.

    Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (acd/acd)

  • Begini Lho Cara Ampuh Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

    Begini Lho Cara Ampuh Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

    Bontang: PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung dan menciptakan ketahanan pangan nasional. Ada dua cara dalam menciptakan hal tersebut, yakni terus memberdayakan sumber daya manusia (SDM) dan menelurkan inovasi berkelanjutan.
     
    Hal ini ditegaskan Pupuk Kaltim saat memperingati hari ulang tahunnya yang  ke-47. Bertemakan Inspiring Generations, Creating Opportunities, tahun ini Pupuk Kaltim berfokus pada pengembangan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi karyawan, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif.
     
    “Kami tidak hanya fokus pada produksi tetapi juga pada pengembangan SDM sebagai salah satu pilar utama keberlanjutan perusahaan. Dengan langkah strategis yang diterapkan, kami berupaya menciptakan individu-individu yang mampu menghadapi tantangan masa depan sekaligus mendukung pertumbuhan perusahaan dan pembangunan bangsa secara berkelanjutan,” kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024.
    Sepanjang 2024, Pupuk Kaltim telah mencatat berbagai pencapaian penting, termasuk peresmian pabrik amonium nitrat pertama di Indonesia pada Februari, dan revitalisasi beberapa pabrik lain. Langkah-langkah ini berhasil meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi secara signifikan, sekaligus mendorong keberlanjutan operasional dan memperkuat posisi Perusahaan di industri.
     
    Untuk memastikan keberhasilan jangka panjang, Pupuk Kaltim telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis, termasuk perencanaan suksesi posisi perusahaan dan penyesuaian struktur organisasi, identifikasi talenta terbaik melalui program talent acquisition, serta pelatihan dan pengukuran kinerja.
     
    “Seiring dengan tujuan utama kami dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Kaltim terus berupaya memperkuat kompetensi SDM melalui program-program strategis yang mendukung pertumbuhan individu dan organisasi,” terang Soesilo.
     
    Inisiatif pelatihan yang dijalankan telah berhasil memperkuat kompetensi karyawan di berbagai bidang. Salah satu program unggulan Pupuk Kaltim adalah Operator Development Program (ODP), yang dirancang untuk meningkatkan daya saing perusahaan melalui pengembangan kemampuan teknis dan profesional operator.
     
    Program ini dilengkapi dengan kurikulum komprehensif yang terintegrasi dengan proses sertifikasi, memastikan setiap peserta memiliki peluang untuk mengembangkan karir mereka secara profesional.
     

     

    Inovasi dalam mendukung transformasi hijau

    Selain itu, Pupuk Kaltim juga terus berinovasi dalam pengembangan kompetensi yang mendukung transformasi hijau, mencakup inisiatif seperti dekarbonisasi, revamping ammonia, dan implementasi prinsip-prinsip environment, social, and governance (ESG).
     
    Inovasi ini, ucap Soesilo, menjadi bagian penting dari upaya perusahaan untuk memastikan keberlanjutan bisnis yang selaras dengan kebutuhan lingkungan.
     
    “Melalui pengembangan kompetensi dan inovasi berkelanjutan, Pupuk Kaltim menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai produsen pupuk, tetapi juga sebagai pelopor transformasi hijau di industri pupuk dan petrokimia. Langkah ini menunjukkan komitmen kami terhadap keberlanjutan lingkungan dan dampak positif bagi masyarakat,” jelas dia.
     
    Perjalanan Pupuk Kaltim dalam mengembangkan sumber daya perusahaannya dan inovasi berkelanjutan, mendapatkan apresiasi baik di tingkat nasional dan internasional.
     
    Berbagai penghargaan telah diraih, termasuk Penghargaan Perusahaan Terbaik dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan, dan Rintisan Teknologi Awards dari Kementerian Perindustrian. Penghargaan ini semakin memperkuat posisi Pupuk Kaltim sebagai perusahaan yang berkomitmen pada keunggulan dan keberlanjutan.
     
    “Sebagai pelopor transformasi hijau dalam industri pupuk dan petrokimia, kami menegaskan pentingnya inovasi berkelanjutan. Kami mengajak seluruh karyawan untuk terus mengasah keterampilan, menjawab tantangan masa depan, dan mendukung inisiatif keberlanjutan yang akan menciptakan dampak positif bagi generasi mendatang dan lingkungan global,” tutup Soesilo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

    Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

    Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

    Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

    “Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

    Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

    Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

    “Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” ucap Yassierli.

    Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

    Provinsi yang Telah Umumkan UMP

    Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

    Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

    Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

    Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    UMP di Jawa dan Bali

    1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

    2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

    3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

    4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

    5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

    6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

    7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

    UMP di Sumatera

    8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

    9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

    10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070

    11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

    12.  UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193

    UMP di Kalimantan

    13.  UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

    14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

    15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

    16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

    17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    UMP di Sulawesi

    18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527

    19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

    20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

    UMP di Indonesia Timur

    21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

    22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

    23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000

    24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

    Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

    “Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan,” ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

    Formula UMP 2025

    Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

    Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5. 

    Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

    “Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka,” kata Subchan.

    Risiko Kenaikan UMP

    Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut. 

    Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

    “Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita,” tegas Subchan.

    Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

    Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen,” usulnya.

     

      

  • Catat! 5 Sektor Ini Bakal Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2025

    Catat! 5 Sektor Ini Bakal Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2025

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan ada lima sektor pekerjaan yang akan menerima upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) DKI 2025 sebesar Rp 5.396.761.

    Upah lima sektor ini nantinya bakal diatur dalam Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) 2025 yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Pengupahan Daerah.

    “Kalau upah sektoral berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP sudah diketok Rp 5.396.761, berarti harus di atas itu upah sektoralnya untuk yang bekerja lebih dari satu tahun,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Adapun kelima sektor itu ialah otomotif dan kimia; informasi dan komunikasi; perdagangan besar dan eceran; jasa keuangan; konstruksi dan real estate.

    Kelima sektor ini disebut Hari sudah disepakati oleh para pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang digelar siang hingga sore tadi.

    Hanya saja, besaran UMSP DKI Jakarta tahun 2025 belum ditetapkan.

    Ini berarti, pembahasan UMSP DKI 2025 melewati batas akhirnyang diatur Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu pada 11 Desember ini.

    “Nah, ini tentunya menjadi PR buat kita dan kami berharap untuk sidang pengupahan berikutnya itu bisa sepakat untuk angkanya,” kata dia.

    Hari berdalih, pengumuman UMSP 2025 ini molor lantaran ada perdebatan sengit antara pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah.

    Ia pun berharap, besaran UMSP DKI 2025 dapat segera diumumkan dalam waktu dekat sebelum 1 Januari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    loading…

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

    “Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak,” kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

    Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

    “Betul, UMP sudah clear kemaren, Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 Tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761. Clear, itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga,” ujarnya.

    “Ya kalau kita ingin secepatnya, begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi, selesai, kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

    Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

    (abd)

  • Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diputuskan oleh sejumlah provinsi hingga Rabu (11/12/2024).

    Adapun keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli tertanggal 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker tersebut, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Sementara menurut, Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

    Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) wajib mengumumkan UMP 2025 serta upah minimum sektoral paling lambat pada Rabu (11/12/2024) atau hari ini.

    Namun, berdasarkan catatan Tribunnews.com, baru ada 20 provinsi yang mengumumkan UMP 2025.

    Terbaru, ada DKI Jakarta serta DI Yogyakarta yang mengumumkan UMP 2025.

    Sementara, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    1. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
    2. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
    3. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
    4. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
    5. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
    6. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
    7. UMP Nusa Tenggara Barat 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
    8. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
    9. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000
    10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
    11. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
    12. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
    13. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616
    14. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
    15. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
    16. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
    17. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
    18. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
    19. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
    20. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul “UMP Bali 2025 Jadi 2.996.560,68, Dewan Pengupahan dan Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)(Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio)(Tribun Pontianak/Faiz Iqbal Maulid)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)(Tribun Kaltara/Desi Kartika Ayu)(Tribun Kalsel/Muhammad Syaiful Riki)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)(Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)(Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan)

    Artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 

  • Cegah 71 Ribu Perempuan Indonesia Child Free, Kepala BKKBN Dorong Perusahaan Buka Day Care di Kantor – Halaman all

    Cegah 71 Ribu Perempuan Indonesia Child Free, Kepala BKKBN Dorong Perusahaan Buka Day Care di Kantor – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu Panca Rini

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyoroti fenomena perempuan di Indonesia yang memilih childfree atau tidak ingin memiliki anak. Kata dia, menyediakan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga bisa menjadi salah satu solusi agar perempuan tidak memilih childfree.

    “71 ribu perempuan Indonesia hari ini menginginkan childfree, menikah tetapi tidak mau punya anak. Karena itu daycare salah satu jawaban. Ayo kementerian terkait kasih ruang untuk anak-anak, kasih yang baik, berikan yang terbaik,” ujar dia di kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (10/12/2024).

    Ia mengemukakan bahwa ada tiga alasan perempuan di Indonesia memilih childfree. Pertama, pasangan suami-istri yang bekerja memiliki kekhawatiran tidak bisa menjaga dan merawat anak dengan baik.

    Kedua, alasan mengejar karir dan cita-cita. Serta ketiga, budaya. “Ada tiga alasan kenapa perempuan memilih childfree. Nanti siapa yang ngurus, suami kerja istri kerja, (takut) diurus pembantu. Ada yang mengejar cita-cita dan karir serta faktor budaya,” jelas mantan Bupati Batang, Jawa Tengah ini.

    Di kesempatan yang sama, sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

    Pilot project daycare ini akan ada di lima kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Nantinya selain kementerian atau lembaga, swasta maupun perusahaan juga wajib memiliki daycare berkualitas. “Pilot project-nya baru di lima kementerian bertanggung jawab bersama-sama. Ke ​depan setiap tempat kerja, minta tolong disiapkan tempat penitipan anaknya. Ini butuh pengawalan dan keseriusan saja,” ujar dia.

  • UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Pekerja UMKM?

    UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Pekerja UMKM?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Lantas bagaimana dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)?

    Pekerja UMKM dikecualikan terhadap ketentuan upah minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” bunyi Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Upah pada pekerja usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

    Sementara terkait upah pekerja pada UMKM lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut mengatur upah minimum pekerja UMKM yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Selain itu, UMKM yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

    Adapun kriteria UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Adapun kriteria modal usaha terdiri atas:

    – Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    – Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    – Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    Sementara kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

    – Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar

    – Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar

    – Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar

    (del/sfr)