Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

    Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Naker Fest Jakarta yang menyediakan 34.264 lowongan kerja (loker) secara offline dan online dari 50 perusahaan. Acara ini berlangsung pada 13–14 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa rangkaian Naker Fest ini juga melibatkan kementerian lain untuk memberikan solusi kepada para pencari kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara rutin ke depan.

    “Ada sekitar 34.000 lowongan kerja, semoga ini juga bisa dimanfaatkan dan kami komitmen terus untuk meningkatkan jumlahnya [lowongan kerja],” kata Yassierli dalam acara Naker Fest Jakarta, di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Terlebih, Yassierli menuturkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia juga sedang tidak kondusif, salah satunya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga terbatasnya loker di industri.

    “Dan salah satunya itu yang banyak masyarakat kaitkan itu adalah dengan PHK dan terbatasnya lowongan pekerjaan yang ada di industri,” ungkapnya.

    Memasuki 2025, Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin tidak pasti alias VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), termasuk kondisi Timur Tengah yang masih bergejolak.

    Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) terkait ketenagakerjaan yang harus segera dirampungkan agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga asing. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran tenaga asing masuk dan mengambil alih pekerjaan dari tenaga kerja Indonesia.

    Apalagi, digitalisasi akan bergulir sangat cepat ke depan dan membutuhkan tenaga kerja yang semakin digital dan berkompeten.

    “Jangan sampai kemudian kita ketinggalan, kemudian tenaga kerja asing yang masuk karena mereka lebih siap daripada tenaga kerja Indonesia. Ini kekhawatiran kita,” ujarnya.

    Sayangnya, Survei Tahun 2022 menunjukkan tenaga kerja yang sudah memiliki keterampilan digital (digital skill) yang memadai baru mencapai 9%. Walhasil, ini menjadi tantangan Indonesia ke depan.

    “Jangan sampai kemudian sisanya merubah industri, merubah model bisnis, kemudian mereka ketinggalan dan akan menjadi pengangguran baru di bangsa,”

    Untuk itu, Yassierli berharap melalui perhelatan Naker Fest, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri [TKM]. Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinispirasi untuk menjadi wirausaha  baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya,” tandasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, terdapat beragam perusahaan yang menyediakan loker di Naker Fest. Misalnya saja, PT Sushi Tei Indonesia yang menawarkan loker di bagian pelayanan, seperti store manager, store supervisor, hingga captain. Serta, juga ada loker di bagian kitchen seperti store chef.

    Di samping itu, Naker Fest yang digelar Kemnaker juga menerima pencari kerja disabilitas, mulai dari PT Huawei Tech Investment, PT Pan Brothers Tbk dan Group, PT Sumoda Tama Berkah, PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia, PT Jababeka Infrastruktur, Daya Utama Trisatya, dan PT Darbeni Bangunkarya.

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    Jakarta

    Sebanyak empat provinsi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keempat provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebabnya adalah dewan pengupahan dengan pelaku usaha di keempat provinsi itu belum mendapatkan kesepakatan.

    “Dewan pengupahan belum sepakat, dan itu agak susah kesepakatannya. Artinya, kami dorong rekomendasi, jadi maunya gini, pengusaha maunya gini, nanti gubernur yang memutuskan. Karena belum ada putusan, ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk,” kata dia di Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Untuk itu, Kemnaker juga akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP mengingat ini batasan waktunya adalah 11-12 Desember 2024. Indah mengatakan surat laporan yang disampaikan kepada Kemendagri juga akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan batasannya 11 sampai 12 Desember. Yang belum melaporkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden, karena pembinaan kepala daerah itu wewenangnya Mendagri,” terangnya.

    Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

    Yassierli mengatakan, hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

    “Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).

    Lihat Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (ada/ara)

  • Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Beri Pesan Ini buat Para Pencari Kerja

    Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Beri Pesan Ini buat Para Pencari Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli membuka Naker Fest Jakarta. Mengambil tema ‘Creating More and Better Jobs’, Naker Fest melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja (loker) secara offline dan online.

    Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan di penghujung 2024 dan menyongsong awal tahun 2025 perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

    Istilah tersebut berarti gejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu. Dalam dunia bisnis, VUCA dapat diartikan sebagai situasi yang harus dihadapi oleh perusahaan, terkait pergeseran pasar dan perilaku konsumen, disrupsi, serta persaingan bisnis yang semakin ketat.

    “Dalam ilmu manajemen, Vuca menggambarkan ketidakpastian atau tidak dapat diprediksi kondisi yang akan terjadi. Kondisi global yang bergejolak dan ekonomi awal tahun yang belum bisa cepat, maka tema Naker Fest ini sangat relevan bagi perusahaan,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

    Sesuai arahan Presiden RI Prabowo, Yassierli menyatakan gelaran Naker Fest juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa untuk mencari solusi persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Kepada para pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, Yassierli mengatakan melalui Naker Fest ini, pihaknya siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas.

    “Kepada adik-adik pencari kerja, semoga pesan ini sampai bahwa tahun 2025 ke depan dan seterusnya penuh dengan ketidakpastian, ” ujar Yassierli.

    Yassierli menjelaskan saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terbatasnya loker di industri.

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinspirasi untuk menjadi wirausaha baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya,” kata Yassierli.

    Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar menambahkan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan.

    Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

    (anl/ega)

  • Dibuka Hari Ini! Naker Fest Jakarta 2024 Sediakan 34 Ribu Lowongan Pekerjaan – Halaman all

    Dibuka Hari Ini! Naker Fest Jakarta 2024 Sediakan 34 Ribu Lowongan Pekerjaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Naker Fest Jakarta yang diselenggarakan di halaman gedung Kemnaker. 

    Mengusung tema Creating More and Better Jobs. Acara ini berlangsung pada tanggal 13-14 Desember 2024.

    Naker Fest Jakarta melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja secara offline dan online

    Dalam sambutannya, Menaker Yassierli mengatakan di penghujung 2024 dan menyongsong awal tahun 2025, perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Istilah tersebut berarti gejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu.

    Dalam dunia bisnis Vuca dapat diartikan sebagai situasi yang harus dihadapi oleh perusahaan, terkait pergeseran pasar dan perilaku konsumen, disrupsi, serta persaingan bisnis yang semakin ketat.

    “Dalam ilmu manajemen, Vuca menggambarkan ketidakpastian atau tidak dapat diprediksi kondisi yang akan terjadi. Kondisi global yang bergejolak dan ekonomi awal tahun yang belum bisa cepat,  maka tema Naker Fest ini sangat relevan bagi perusahaan,” kata Yassierli. 

    Sesuai arahan Presiden Prabowo, Yassierli menyatakan gelaran Naker Fest juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa untuk mencari solusi persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Kepada para pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, Yassierli mengatakan melalui Naker Fest ini, Kemnaker siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas. 

    “Kepada adik-adik pencari kerja, semoga pesan ini sampai bahwa tahun 2025 ke depan dan seterusnya penuh dengan ketidakpastian, ” ujarnya.

    Yassierli menjelaskan saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerjaa (PHK) dan terbatasnya loker di industri. 

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinispirasi untuk menjadi wirausaha  baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya, ”  katanya.

    Sementara itu Sekjen Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan, bahwa salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar Sanusi menambahkan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

     

  • Kapan Batas Akhir Penetapan UMK 2025?

    Kapan Batas Akhir Penetapan UMK 2025?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gubernur masih punya waktu lima hari lagi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Batas waktu yang diatur pemerintah adalah 18 Desember 2024.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Jumat (13/12).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perhitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota masing-masing.

    Setelah sepakat, angka upah baru itu direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.

    Pemerintah juga menegaskan besaran upah minimum kabupaten/kota mesti lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 sebelumnya sudah diputuskan paling lambat 11 Desember 2024 oleh para gubernur.

    “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” tegas pasal 4 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

    Sedangkan besaran kenaikan upah yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto di 2025 adalah 6,5 persen. Menaker Yassierli menyebut ini adalah kebijakan khusus untuk tahun depan, di mana angka kenaikannya berlaku sama secara nasional.

    Walau kenaikan upah 2025 dipukul rata dan tanpa formula, Kemnaker mengklaim telah mempertimbangkan sejumlah variabel penting. Ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (skt/sfr)

  • Menaker: Karyawan yang Kerja Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Dapat Upah Lembur – Halaman all

    Menaker: Karyawan yang Kerja Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Dapat Upah Lembur – Halaman all

    Pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan.

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 07:16 WIB

    dok. Kompas.id

    Ilustrasi karyawan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang masuk saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

    Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulissurat edaran tersebut, yang dikutip dari Kontan, Jumat (13/12/2024).

    Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. 

    Tetapi, pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus. 

    Ketentuan terkait hal itu juga tertuang dalam Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    “Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” ujarnya. 

    Kemenaker mengharapkan agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini.

    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMP Semua Provinsi Naik 6,5% Hingga Utang AS ‘Terbang Ke Langit’

    UMP Semua Provinsi Naik 6,5% Hingga Utang AS ‘Terbang Ke Langit’

    Jakarta, CNBC Indonesia –Kementerian Ketenagakerjaan memastikan semua provinsi memutuskan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan tersebut Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yakni menjadi 5,39 juta Rupiah. Sementara itu, departemen keuangan Amerika Serikat mencatat defisit anggaran negeri paman sam mencapai USD 366,8 Miliar atau sekitar Rp 5.846 Triliun.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2024).

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • Kemenaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    Kemenaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. SE ini diterbitkan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

    Seperti diketahui, pada 25 Desember diperingati sebagai Hari Natal. Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 melalui keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang jatuh pada 25-26 Desember 2024.

    Dalam aturan mengenai pelaksanaan libur nasional disebutkan,  hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

    Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

    Selain itu, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    “Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis SE tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Dalam SE yang dikeluarkan Kemenaker juga disebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

    Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    “Untuk pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tulis SE tersebut.