Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Jakarta

    Pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 2025. Kebijakan PPh ditanggung pemerintah sebelumnya juga berlaku saat awal pandemi Covid-19.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurutnya, batasan tersebut lebih kecil dibanding yang berlaku di era Covid-19.

    “Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Dalam catatan detikcom, pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

    Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan bebas PPh ini berlaku untuk karyawan di sektor padat karya. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kemampuan mereka yang tengah turun belakangan.

    “Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga.

    (ily/ara)

  • PPSDM Migas Gelar FGD Bahas Tantangan SDM Migas di Era Transisi Energi

    PPSDM Migas Gelar FGD Bahas Tantangan SDM Migas di Era Transisi Energi

    Jakarta

    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) dan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Towards Net Zero Emissions: Future Human Capital for Oil and Gas Industry”.

    Adapun tujuan acara ini untuk mendukung Human Capital Summit (HCS) 2025 yang bertemakan “Accelerating the Transformation of Green Collar Workforce towards Energy Transition in Indonesia”. Kepala PPSDM migas Waskito Tunggul Nusanto mengatakan pihaknya harus memulai mengeksplorasi transformasi migas dalam menghadapi energi rendah karbon di masa depan.

    “Kita harus memulai mengeksplorasi peta transformasi sumber daya manusia di industri migas serta tantangan dan peluang dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi energi rendah karbon di masa depan,” ujar Waskito, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Ia juga menambahkan mengenai keterampilan apa saja yang harus dimiliki tenaga kerja migas di masa depan agar kita bisa mencapai target nol emisi, program apa yang bagus untuk meningkatkan kemampuan pekerja migas, dan Rencana bersama antara industri, pemerintah, dan perguruan tinggi vokasi untuk mempersiapkan pekerja migas menghadapi perubahan di sektor energi.

    “Selain itu kita juga perlu membuat kerangka kerja pengembangan kurikulum perguruan tinggi berbasis kompetensi dan inovasi berkelanjutan yang responsif terhadap tuntutan sektor migas dengan penekanan pada integrasi teknologi hijau. Sehingga tercipta rekomendasi program pengembangan bagi pendidik untuk meningkatkan kompetensi dalam mengintegrasikan konsep keberlanjutan dan teknologi hijau ke dalam kurikulum sektor migas,” tambahnya.

    Sementara itu, hadir sebagai Keynote Speaker Sekretaris BPSDM ESDM Wakhid Hasyim dan beberapa narasumber pilihan untuk menyukseskan acara ini antara lain Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro; Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Moh. Amir Syarifuddin; Vice President Human Capital System Direktorat SDM PT Pertamina (Persero) Gusman Adiwardhana.

    Lebih lanjut, Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Raam Khrisna; serta Pengembang Kurikulum Ahli Madya Pusat Kurikulum Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pembelajaran) Taufiq Damarjati. FGD hari ini diikuti oleh 150 peserta dari instansi pemerintah, badan usaha dan asosiasi sub-sektor migas, perguruan tinggi, dan sekolah.

    (ega/ega)

  • Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp10 juta per bulan.

    “Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

    Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

    Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

    “Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

    Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

    Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 

  • Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Desember 2024, hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024. 

    Lantas, apakah hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama?

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan menyebut bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

    “Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Surat Edaran yang diteken oleh Yassierli tertanggal 6 Desember 2024 itu menuturkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh. Itu artinya, hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama.

    “Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tuturnya.

    Kendati begitu, hak cuti tahunan tidak berkurang bagi karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama. Selain itu, karyawan yang bekerja pada saat cuti bersama tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.

    Lebih lanjut, pemerintah dalam surat edaran itu menyebut bahwa karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Namun, pengusaha dapat mempekerjakan para karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. 

    Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Lebih lanjut, Yassierli dalam surat edarannya menyebut, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    Dalam hal ini, karyawan yang bekerja pada saat libur nasional berhak mendapat upah kerja lembur. “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” pungkasnya. 

  • Kemnaker dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 21 TKI Ilegal ke Timur Tengah – Page 3

    Kemnaker dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 21 TKI Ilegal ke Timur Tengah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

    Melalui 2 sidak tersebut, Tim Gabungan berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah.

    “Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (15/12/2024).

    Sidak Petama di Bandara Soetta

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Setelah berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran Indonesia asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

    “Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” ujar Yuli.

     

  • Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

    Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Yassierli dalam beleid itu menuturkan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Selain itu, Yassierli menyebut bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan dalam keadaan tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    “Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” tuturnya.

  • 21 Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Begini Kronologinya

    21 Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Begini Kronologinya

    Jakarta

    Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah. Hal ini ditemukan usai tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

    Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi mengatakan pihaknya mendapat aduan masyarakat terkait adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

    “Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Fahrurozi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Fahrurozi menjelaskan, tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. Tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati.

    “Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP),” jelasnya.

    Fahrurozi menyebut ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

    “Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” imbuh Fahrurozi.

    Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

    “Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” kata Yuli.

    Kemudian sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.

    (acd/acd)

  • UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, simak cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.

    Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.

    Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

    Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.379,765 dari tahun 2024.

    Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 5.067.381 juta menjadi Rp 5.396.761.

    Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

    Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

    Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.

    Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.

    Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.

    Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:

    Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
    Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
    Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

    Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:

    1. Perundingan Bipartit

    Perundingan ini dibuat untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terutama soal pengupahan.

    Perundingan bipartit ini telah diatur dalam Undang-undang No 2 tahun 2004, di mana ditetapkan proses penyelesaiannya paling lambat 30 hari kerja.

    Hal ini menjadi langkah pertama yang ditempuh, dengan cara melaporkan perusahan ke Disnaker dan menyelesaikannya lewat perundingan bipartit.

    2. Gugat ke Pengadilan

    Apabila perundingan bipartit tidak bisa dilakukan, upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Proses peradilannya akan dilakukan jika salah satu pihak sudah melakukan gugatan terkait gaji di bawah upah minimum tersebut.

    Gugatan baru boleh dilakukan setelah upaya mediasi tidak berhasil dicapai. Nantinya Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha dalam menjadi kuasa hukum dalam proses peradinal tersebut.

    3. Upaya Hukum Pidana

    Ditetapkan dalam Undang-undang, bahwa terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum.

    Oleh sebab itu upaya hukum pidana bisa diuapayakan jika terjadi pelanggaran.

    Jika upaya hukum pidana ini ditempuh, maka pengusaha bisa dikenai sanksi penjara atau juga denda sejumlah uang.

    Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kemnaker hadirkan bursa kerja sebagai solusi kurangi pengangguran

    Kemnaker hadirkan bursa kerja sebagai solusi kurangi pengangguran

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar bursa lowongan kerja `Naker Fest` sebagai upaya menghadirkan solusi terkait persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Naker Fest Jakarta bertema ‘Creating More and Better Jobs’ ini melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja (loker) secara luring dan daring.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin pencari kerja atau masyarakat dapat terinspirasi untuk menjadi wirausaha baru, dan dapat belajar dari TKM dan seterusnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Jumat.

    Kepada pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, gelaran ini berlangsung pada 13 – 14 Desember 2024 di halaman gedung Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta.

    Kemnaker, kata dia, siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas.

    Yassierli menjelaskan, saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terbatasnya loker di industri.

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, open house dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan, bahwa salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar Sanusi menambahkan, untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya – Halaman all

    27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)