Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Menaker sebut sewa rusunawa pekerja harus terjangkau

    Menaker sebut sewa rusunawa pekerja harus terjangkau

    ANTARA – Komitmen meningkatkan produktivitas para pekerja telah diwujudkan pemerintah lewat keberadaan tiga rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) BP Jamsostek di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan harga sewa rusunawa ini harus terjangkau, serta aman, nyaman dan inklusif. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

  • Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa? Megapolitan 17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi menurun karena beberapa faktor.
    Salah satunya karena gaji yang relatif kecil. Selain itu, Karding juga mengatakan, perlindungan PMI di Arab Saudi masih kurang.
    “Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 1.300 (riyal), kira-kira Rp 5 juta. Yang kedua, sistem perlindungannya pas di sana itu juga masih kurang,” kata Karding saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
    Karding bilang, pihaknya telah meminta pemerintah Arab Saudi meningkatkan upah dan sistem perlindungan pekerja migran. Jika hal itu telah terpenuhi, dia yakin Arab Saudi kembali jadi sasaran pekerja migran.
    “Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerja sama dan menguatkan di dua ini,” tambah Karding.
    Untuk memperkuat perlindungan, Karding berharap, seluruh penyaluran pekerja migran dilakukan oleh perusahaan legal. 
    “Terakhir, kita maunya mengirim orang, yang nerima perusahaan, kita enggak mau langsung ke majikan. Karena kalau langsung ke majikan, riskan. Kita maunya ada perusahaan. Jadi kalau ada apa-apa, perusahaan ini yang kita tuju,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
    Faisal mengungkapkan, saat ini PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril menyatakan akan mendalami pernyataan Fasial. 
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Adapun pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

    Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

    Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

    Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ucap Menaker.

    Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

    Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

    Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

     

  • Apa Itu Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh?

    Apa Itu Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pembebasan hanya akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

    “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” sambungnya.

    Lantas, apa saja kriteria industri padat karya?

    Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan bahwa industri padat karya memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ia menyebutkan industri padat karya meliputi sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman. Industri tergolong padat karya jika memiliki pekerja lebih dari 200 orang.

    Hal itu senada dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19. 

    Dalam beleid itu, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang.

    Dalam beled itu, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

    (fby/sfr)

  • Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Nataru, Minta Laporan Kesiapan Transportasi hingga Pangan

    Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Nataru, Minta Laporan Kesiapan Transportasi hingga Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan pejabat terkait untuk mengecek dan memasikan kesiapan menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Orang nomor satu di Indonesia meminta agar pengawasan ketat dilakukan demi seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan kegiatan saat Nataru tersebut dengan penuh kebaikan, penuh sukacita dan penuh rasa aman dan nyaman.

    “Saya ingin juga mendapatkan laporan yang terkini dari pihak keamanan juga dari sektor transportasi, kemudian laporan tentang pasokan bahan bakar, ketersedian bahan pangan dan bahan-bahan pokok lainnya juga sektor tenaga kerja dan sektor pariwisata,” ucapnya di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Dia mengatamini bahwa meskipun persiapan perayaan natal dan tahun baru ini memang sudah dibahas dalam beberapa kali rapat, tetapi dirinya ingin lebih meyakini bahwa pembantunya di kabinet juga sudah melakukan koordinasi dan persiapan yang sebaik-baiknya.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Lebih lanjut, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur sesuai kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Adapun, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tandas Yassierli.

  • Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Menaker.

    Ketiga, Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

    “Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.

    Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.

    Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

    Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.

    (del/agt)

  • Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    ANTARA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan stimulus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan mengakses program pra kerja. Stimulus tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai pada 2025. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Farah Khadija)

  • Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah stimulus yang berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

    Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

    “Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    “Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja. dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” sambung dia.

    Pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 50%. Kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 juta pekerja.

    Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kebijakan itu akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, diskon JKK itu berlaku selama lima bulan. Ia juga mengonfirmasi manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang akan diberlakukan. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

    (ily/ara)

  • Kemlu RI: Mayoritas WNI di Suriah Pekerja Migran Ilegal

    Kemlu RI: Mayoritas WNI di Suriah Pekerja Migran Ilegal

    ERA.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap sebagian besar warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Suriah merupakan pekerja migran ilegal.

    “Mayoritas WNI kita yang ada di sana itu adalah pekerja migran. Terutama yang bekerja di sektor domestik. Dan kami dapat pastikan bahwa seluruh pekerja migran sektor domestik tersebut berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam press briefing di Gedung Palapa Kemlu RI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Keberadaan WNI yang bekerja sebagai migran ilegal di Suriah itu dikatakan Judha lantaran negara tersebut tertutup. Bukan hanya itu saja, Judha juga menjelaskan sebagaian besar pekerja migran ilegal itu tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan maupun BP2MI.

    “Karena Suriah merupakan negara yang tertutup bagi penempatan pekerja migran sektor domestik,” jelasnya.

    Selain tidak terdaftar di Kemenaker dan BP2MI, para pekerja migran ilegal juga kemungkinan besar mengalami kesulitan untuk melaporkan diri.

    Judha pun menekankan kembali agar WNI yang berada di Suriah maupun pihak keluarga untuk melapor kepada Kementerian Luar Negeri.

    “Mungkin mereka juga memiliki akses yang terbatas untuk melakukan lapor diri. Sehingga peran aktif dari keluarga untuk lapor ke hotline Kementerian Luar Negeri itu sangat-sangat diharapkan,” tegasnya.

    Sejauh ini Kementerian Luar Negeri RI sudah melakukan evakuasi terhadap 65 warga negara Indonesia dari Suriah. Proses evakuasi ini dilakukan usai rezim Bashar al-Assad digulingkan dari jabatannya.