Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.

    “Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

    “Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru. 

    “Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit

     

  • Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan masalah baru. Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.

     

  • Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan irit berkomentar terkait kelanjutan nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit. 

    Dia mengaku pusing dengan persoalan yang dihadapi Sritex. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya apakah akan membantu menyelamatkan Sritex. 

    Selain itu, dirinya juga tidak menjawab soal stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5%. 

    “Mumet juga gue ini soal Sritex. Ada deh, nanti juga tahu,” ujar Immanuel kepada media massa di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024).

    Dia meminta wartawan untuk menanyakan persoalan teknis terkait Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Tanya sekjen aja. Hal yang teknis itu yang ngurus menteri,” ungkapnya. 

    Sementara, Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Pemerintah pun berusaha menyelamatkan emiten tekstil tersebut. Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada akhir Oktober lalu. 

    Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit.

    Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (19/12/2024). 

  • Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi akan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tekstil dan garmen. 

    Potensi gelombang PHK ini seiring dengan langkah pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap ketenagakerjaan, termasuk di sektor padat karya. Dia menuturkan, sejatinya pencegahan PHK membutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

    “Kami tentu sangat peduli [dengan industri tekstil]. Antisipasi PHK butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

    Terlebih, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan tiga insentif terkait dengan ketenagakerjaan.

    Adapun, insentif yang dimaksud diantaranya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, namun juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan.

    Serta, relaksasi atau diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya tekstil dan garmen.

    “Ini semua yang sekarang banyak sekali terkena [PHK] adalah industri padat karya, karena kondisinya kurang baik terutama tekstil, garmen yang sudah mulai melakukan banyak sekali PHK,” kata Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

    Sebab, Shinta menyebut, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bukan hanya terkait pengupahan kepada karyawan, melainkan juga mengerek biaya operasional perusahaan

    “Yang paling sensitif adalah sektor padat karya, jelas. Itu yang paling sensitif terhadap pengupahan,” ungkapnya.

    Apalagi, lanjut dia, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12% per Januari 2025 yang akan membebankan masyarakat. Menurutnya, perlu ada kebijakan stimulus yang bisa membantu dari sisi persediaan (supply) dan permintaan (demand).

    “Kami melihat memang pemerintah awalnya ini sudah baik, paling tidak sudah mulai memberikan, cuma mungkin targetnya ini apakah memadai,” ujarnya.

    Jika dilihat dari pelaku usaha dan industri, Shinta menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” terangnya.

    Untuk itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Secara keseluruhan, Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di kisaran 4,9%—5,2% secara tahunan (year-on-year/yoy). Prediksi ini dengan melihat berbagai indikator, seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil dan inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali.

    Kemudian, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, potensi PHK akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan batubara.

  • Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Serta 5 Link Unduh Kalender 2025 Format PDF

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Serta 5 Link Unduh Kalender 2025 Format PDF

    TRIBUNJATIM.COM – Di pengujung tahun 2024, masyarakat bisa mengunduh kalender 2025 untuk mengatur jadwal serta aktivitas selama setahun ke depan.

    Beragam link unduh kalender 2025 dalam format PDF dapat dilihat di artikel ini.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur bagi pekerja sebanyak 27 hari yang terbagi dalam 17 hari hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

    Penetapan tanggal merah dan hari libur nasional 2025 ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yakni Menteri Agama (Kemenag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

    Bagi Anda yang membutuhkan kalender, berikut 5 link kalender 2025:

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dalam bentuk PDF.

    Kalendar ini memuat informasi penanggalan sepanjang 2025, meliputi tanggal merah dan cuti bersama, baik dalam penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa.

    Berikut link unduh kalender 2025 format Kemenag dan lainnya:

    Daftar hari libur nasional 2025

    Berikut ini daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2025:

    Januari

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Maret

    Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Senin, 31 Maret 2025-Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    April

    Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    Mei

    Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    Juni

    Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    Agustus

    Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan

    September

    Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

    Desember

    Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

    Daftar cuti bersama 2025

    Januari

    Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Maret

    Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    April

    Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Mei

    Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    Juni

    Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    Desember

    Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara soal keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait maraknya banjir impor produk ilegal. Kondisi itu disebut memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

    Menurutnya pantas dicermati perlu dicari tahu apakah isu itu benar atau salah.

    “Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Noel dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Sebelumnya Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor ilegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Redma.

    Menurut Redma, pada 2021 ketika Covid-19 melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lockdown berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar Indonesia.

    Impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Menurut Noel,pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.

    “Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” ujar Noel.

    Belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

    “Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi.

    Sementara itu, Sri Mulyani menyebut periode Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar.

    (ily/ara)

  • Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

    Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencermati laporan terkait ada 60 perusahaan tekstil tutup dan 250.000 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat maraknya impor ilegal, seperti yang disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI).

    “Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, dalam dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik. 

    “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.

    Menurut Redma, saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, ketika kebijakan lock down berakhir, impor dari China dibuka kembali dan produk illegal kembali membanjiri pasar Tanah Air.

    Impor illegal bukan hanya melemahkan tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu purified terephtalic acid (PTA). Menurut APSyFI, kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Immanuel mengatakan, Kemenaker tidak mempunyai wewenang untuk menindaklanti semua masalah yang dikeluhkan APSyFI, kecuali terkait pekerja.

    “Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi, kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata wamenaker.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

    “Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi Gunawan.

    “Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.