Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (25/12/2024) dan Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Jakarta

    PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mulai menyusun siasat agar tetap bisa hidup. Putusan Mahkamah Agung menolak upaya kasasi perusahaan untuk putusan pailit dari PN Niaga Semarang.

    Dengan demikian, Sritex memiliki status pailit yang sudah inkrah. Sritex menegaskan akan melakukan upaya peninjauan kembali agar tetap bisa beroperasi.

    Dalam informasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/12/2024), Sritex membenarkan Putusan MA nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi pada putusan kepailitan di PN Niaga Semarang.

    “Putusan Kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Perseroan dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg,” tulis keterangan perusahaan.

    Upaya Bertahan Hidup

    Manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi.

    “Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK,” tulis Sritex dalam keterangannya.

    Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

    “Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” jelas manajemen.

    Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

    Lihat Video: Tiga Langkah Kemnaker Antisipasi Badai PHK Sritex

    (hal/rrd)

  • Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.

    Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.

    “Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.

    Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

    Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

    Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex

    Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

    Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.

    Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

    “Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).

    Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).

  • Pengangguran Capai 7,5 Juta Orang, Pariwisata Digalakkan

    Pengangguran Capai 7,5 Juta Orang, Pariwisata Digalakkan

    Medan, CNN Indonesia

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini mencapai 7,5 juta orang. Salah satu solusi pemerintah adalah dengan mengadakan pelatihan bagi para calon pencari kerja, terutama di bidang pariwisata.

    “Pengangguran kita saat ini sekitar 7,5 juta, jadi solusi terdekat beberapa minggu yang lalu saya diskusi dengan Presiden RI, beliau menyampaikan, untuk short term adalah pariwisata,” kata Yassierli saat mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan di Kota Medan, Senin (23/12).

    Dia mengajak perusahaan dan kepala daerah untuk memanfaatkan fasilitas dan kapasitas balai vokasi/pelatihan untuk bisa upskilling/reskilling terkait profil tenaga kerja.

    “Kami sudah berkoordinasi, menindaklanjuti, jadi balai-balai, di awal tahun depan (tahun 2025), kita akan fokus untuk pelatihan terkait pariwisata,” ujarnya.

    Menurut Yassierli, pelatihan terkait pariwisata perlu dilakukan karena durasi pelatihannya yang memang juga cukup cepat.

    “Durasi pelatihannya cukup cepat, kemudian requirement peserta tidak tinggi, sedangkan kebutuhan itu ada. Ini paralel dengan program pemerintah untuk menyiapkan lima daerah unggulan pariwisata,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Gibran Rakabuming Raka didampingi istri Selvi Ananda mengunjungi sejumlah stan Perusahaan (pemberi kerja) pada Festival Vokasi Temu Mitra Industri di BBPVP Medan, Jalan Amal, Medan Sunggal.

    Gibran yang mengenakan kemeja biru muda, langsung mengunjungi stan-stan perusahaan yang ada di acara Job Fair tersebut. Dirinya juga melakukan dialog dengan perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja dan para calon pelamar kerja.

    Selain itu Wapres Gibran juga menanyakan kompetensi apa saja yang diperlukan para perusahaan dan berapa peluang pencari kerja disabilitas untuk bisa diterima di perusahaan. Perwakilan perusahaan tersebut tampak antusias menjelaskan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan.

    (fnr/sfr)

  • ANTV PHK Tim Produksi, Ini Respons Wamenaker

    ANTV PHK Tim Produksi, Ini Respons Wamenaker

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tersentuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Konteks pembicaraan

    Konteks pembicaraan Noel adalah saat membahas nasib buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang akan mendapat sejumlah program jika terkena PHK. Noel lantas menyebut program tersebut bukan hanya dinikmati buruh Sritex melainkan pekerja media yang terancam PHK.

    “Bukan buruh Sritex aja, pekerja media yang terancam PHK juga. ANTV, NET TV itu juga,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Sebagai informasi, September 2023 lalu NET TV telah mengumumkan PHK terhadap 30% karyawannya. Kini, ANTV juga diterpa kabar PHK di unit produksinya.

    Noel sempat meminta industri media tidak melakukan PHK. Pasalnya insan pers merupakan pilar kelima demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

    “Kita juga tidak fokus pada buruh-buruh tekstil, kita juga fokus pada kawan-kawan pekerja jurnalistik. Jadi kawan-kawan jurnalistik jika ada PHK di kantornya bisa komunikasi ke kita,” bebernya.

    Saat dikonfirmasi apakah Kemnaker sudah atau berencana bertemu dengan keluarga Bakrie selaku pemilik ANTV, Noel menjawab belum. Ia menyebut lebih suka bertemu dengan perwakilan serikat jurnalistik.

    “Saya lebih suka ketemu serikat pekerja jurnalistiknya,” imbuhnya.

    ANTV PHK karyawan di halaman berikutnya.

    Sebelumnya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) buka suara ihwal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai beredar di media sosial. Adapun PHK yang dilakukan MDIA dilakukan kepada seluruh pekerja di divisi produksi.

    Direktur Intermedia Capital Tbk (MDIA) Arhya Winastu Satyagraha mengatakan, efisiensi perlu dilakukan perseroan lantaran perubahan model bisnis. Diketahui, MDIA merupakan perusahaan media dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) sebagai stasiun tv yang dimilikinya.

    “Kita memiliki strategi bisnis, kalau misalnya jaman dulu, banyak sekali konten-konten kita itu, kita produksi sendiri, sehingga kita membutuhkan tim produksi yang cukup besar. Kalau kita ingat mungkin 15 tahun yang lalu, ANTV adalah penyiar untuk sepak bola,” kata Arhya dalam acara Public Expose MDIA di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Sementara strategi saat ini, tutur Arhya, mayoritas konten-konten ANTV merupakan program akuisisi baik lokal maupun asing. Karenanya, ia menilai efisiensi perlu dilakukan untuk menurunkan biaya produksi.

    Ia mengatakan, MDIA juga akan terus melakukan evaluasi strategi di tengah berubahnya arah model bisnis media. “Bahwa sekarang kita sudah masuk ke era digital, sehingga kita menginginkan employment kita untuk memiliki fleksibilitas di bisnis digital tersebut,” ungkapnya.

    Lebih jauh, MDIA mengaku belum dapat mengembalikan masa kejayaan ANTV dalam waktu dekat. Karenanya, Arhya menyebut perseroan akan terus melakukan evaluasi untuk tetap bertahan.

    “Kita akan terus melakukan evaluasi ke depannya seperti apa, supaya kita bisa bertahan di dalam industri yang semakin kompetitif yang semakin berat ke depannya. Dan kita akui ini bukan keputusan gampang bagi kami,” jelasnya.

  • Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag

    Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait adanya permintaan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024).

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga iklim usaha agar berjalan kondusif, termasuk Permendag 8/2024.

    “Kebijakan pemerintah ditujukan untuk menjaga iklim usaha kondusif dengan memberi kesempatan seluasnya bagi industri dalam negeri untuk dapat maju dan berdaya saing,” kata Dewi kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).

    Dewi menyampaikan bahwa Permendag 8/2024 memberikan persyaratan yang ketat atas masuknya produk impor.

    “Permendag 8/2024 merupakan hasil Rakortas antar kementerian yang dikeluarkan mempertimbangkan kepentingan industri dan pelaku usaha di dalam negeri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.

    Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.

    Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.

    Noel —panggilan akrabnya— mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” tutur Immanuel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Maka dari itu, dia berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.

    Di samping itu, Noel juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.

  • Ngeri! Wamenaker Sebut Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK

    Ngeri! Wamenaker Sebut Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dari 60 perusahaan.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK. Alhasil, jumlah tenaga yang terdampak akan makin menggulung.

    Tercatat, sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terdampak PHK sepanjang Januari—awal Desember 2024.

    “80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel itu menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Indonesia.

    “Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” ungkapnya.

    Dia pun berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.

    Di samping itu, dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.

    Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.

    Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.

  • Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 – Halaman all

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 – Halaman all

    Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, total ada 27 hari.

    Tayang: Senin, 23 Desember 2024 19:46 WIB

    Tribun Jogja

    Ilustrasi Kalender – Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, total ada 27 hari. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. 

    Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, total ada 27 hari libur di tahun 2025 mendatang. 

    Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sejumlah 10 hari.

    Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di bawah ini.

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Libur Nasional 2025

    1 Januari:Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April: Wafat Yesus Kristus
    20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    5 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK – Page 3

    Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak.

    “Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Immanuel, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Adapun salah satu langkah yang disiapkan oleh Kemnaker adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. 

     “Pertama-tama yang pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK,” ujarnya.

    Selain itu, Kemnaker juga akan memastikan adanya peluang kerja melalui penguatan pasar tenaga kerja dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.

    “Kedua, soal pasar kerja. Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buru yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk. Skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia. Khususnya di Jawa Tengah itu ada di Semarang. Kemudian di Solo juga ada ya,” ujarnya.

    Wamenaker menegaskan pemerintah berusaha untuk meminimalkan dampak PHK. Menurut dia, meskipun kondisi ekonomi global saat ini tengah mengalami transisi dan ada potensi terjadinya badai PHK di banyak negara, Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi pekerjanya. 

  • Wamenaker Noel: Ada 60 Perusahaan akan Melakukan PHK, Mengerikan Sekali – Halaman all

    Wamenaker Noel: Ada 60 Perusahaan akan Melakukan PHK, Mengerikan Sekali – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut ada 60 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Pria yang akrab disapa Noel itu memandang hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.

    “Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Setelah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, ia menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang keroknya.

    Menurut dia, dari beberapa masukan yang ditampung, Permendag 8/2024 membuat barang impor jadi dapat masuk ke Indonesia secara mudah.

    “Permendag nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi (masuk Indonesia). Itu dari kawan-kawan keluhannya ke saya,” ujar Noel.

    Atas hal itu, Noel meminta Permendag 8/2024 direvisi.

    Ditemui di lokasi sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa Kemnaker memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

    LKS Tripnas diisi oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dari hasil pembicaraan di situ, disetujui bahwa Permendag 8/2024 perlu direvisi atau disempurnakan.

    “Hasil kesepakatan bersamanya sebagaimana tadi Pak Waman menyebutkan, Permendag 8 disempurnakan,” kata Heru.

    Sementara itu, terkait dengan 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, Heru mengatakan Kemenaker masih menunggu data pasti berapa total pekerja yang akan terkena PHK dari mediator mereka yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi, belum ada angka pasti yang bisa Kemnaker sebutkan berapa total karyawan yang akan kena PHK dari 60 perusahaan tersebut.

    “Itu kan baru catatan 60 perusahaan. Kami belum mendapatkan angka pasti dari 60 perusahaan tersebut, terutama sektor mana yang paling banyak, kita juga belum kelihatan. Nanti kami akan mencoba koordinasi dengan teman-teman provinsi,” ujar Heru.

    Berdasarkan data yang Noel berikan, jumlah 60 perusahaan yang akan melakukan PHK itu mengacu catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

    Mayoritas dari perusahaan itu banyak yang tutup dan berhenti melakukan produksi.

    Ada juga yang melakukan PHK. Contohnya seperti PT Pismatex kepada 1.700 tenaga kerjanya, PT Asia Pasific Fiber (Karawang) PHK 2.500 tenaga kerja, PT Chingluh PHK 2.000 tenaga kerja, PT Tuntex PHK 1.163 tenaga kerjanya, PT Kabana PHK 1.200 tenaga kerjanya, dan lain-lain.

    Sisanya ada yang merumahkan pekerjanya, salah satunya Sritex Group.

    60 Perusahaan Tekstil Tutup Dua Tahun Terakhir

    Sebelumnya, APSyFI menyatakan bahwa selama 2022-2024 atau dalam dua tahun terakhir, sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan sekitar 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil telah berhenti beroperasi. Akhirnya, sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK.

    Menurut Redma, penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal yang mengalir ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah.

    Hal itu telah memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang menurut dia telah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir.

    Redma menjelaskan, pada 2021 saat pandemi COVID-19, ketika impor dari China terhenti, industri tekstil Indonesia sempat mengalami pemulihan.

    Namun, begitu lockdown berakhir dan impor dibuka kembali, barang-barang ilegal pun membanjiri pasar, membuat banyak perusahaan terpaksa menghentikan operasional mereka.

    Kondisi ini juga berdampak pada sektor-sektor terkait seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA) yang merupakan bahan baku utama tekstil.

    Menurutnya, jika produksi PTA terganggu, permintaan listrik untuk sektor tekstil pun menurun.

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” kata Redma dalam keterangan tertulis.

    Menurut dia, industri tekstil sebenarnya sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

    Industri tekstil berkontribusi 11,73 persen terhadap konsumsi listrik sektor industri dan 5,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Namun, sebagian besar pasar domestik kini dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pajak maupun bea masuk.

    “Impor ilegal menjadi pembunuh utama bagi industri tekstil Indonesia, dengan sekitar 40 persen barang yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi,” tambahnya.

    Ia pun menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah impor ilegal ini untuk menyelamatkan pasar domestik dan memungkinkan industri tekstil lokal pulih.

    Jika masalah ini diatasi, Redma yakin sektor tekstil bisa kembali menyumbang hingga 8 persen terhadap PDB.

    Untuk itu, berbagai langkah harus diambil, termasuk pembatasan impor yang lebih ketat dan perbaikan sistem di pelabuhan.

    Menurutnya, ada kelemahan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan scanner dan data manifest import (dokumen resmi barang impor) yang tidak sinkron.

    Kelemahan sistem di pelabuhan disebut menjadi celah bagi masuknya barang ilegal.

    Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal.

    Dengan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, Indonesia bisa menghidupkan kembali industri tekstil dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    “Namun, semua ini harus dimulai dengan memperbaiki regulasi dan menangani masalah impor ilegal,” pungkas Redma.