PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
PMI
ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
“Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
“Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
“Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
PMI ilegal
mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
“Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemnaker
-
/data/photo/2024/12/26/676d257f946a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
-

Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
Jakarta, Beritasatu.com – Pailit merupakan situasi di mana sebuah perusahaan atau PT tidak bisa membayarkan utangnya kepada kreditur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga dialami oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit yang diajukan oleh PT Sritex. MA menolak kasasi Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 pada Rabu (18/12/2024).
Meskipun telah dinyatakan pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong PT Sritex untuk terus beroperasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal nasib 15.000 karyawan PT Sritex.
Lalu, apa yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami pailit? Berikut ini penjelasan mengenai penyebab dan cara mencegah perusahaan pailit.
Penyebab Pailit
Pailit menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan pailit diartikan sebagai debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan mengalami kesulitan untuk melakukan pelunasan yang sudah jatuh tempo.Pailit terjadi ketika debitur tidak memiliki kemampuan dalam membayarkan utangnya sesuai dengan perjanjian yang sudah dilakukan. Status pailit sebuah perusahaan dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Hal ini bisa dilakukan oleh permohonan debitur sendiri ataupun kreditur.
Setelah dinyatakan pailit, debitur wajib melakukan pembayaran utang kepada kreditur dengan menjual aset-aset yang dimilikinya. Aset-aset tersebut dikelola dan dijual oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan.
Mencegah Pailit
Pailit dapat dicegah dengan beberapa cara, seperti berikut ini.
– Mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
– Melakukan evaluasi bisnis dengan rutin.
– Membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efektif.
– Terbuka dengan berbagai inovasi dalam hal bisnis.
– Meminta arahan dari profesional dalam hal pengembangan bisnis.Itulah pengertian dari pailit, penyebabnya, dan cara mencegah perusahaan pailit.
-

Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).
Lantaran, tanggal 25 dan 26 Desember merupakan hari perayaan Natal.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (24/12/2024).
Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
Tanggal Merah Bulan Desember 2024
Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.
Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya:
Minggu, 1 Desember 2024
Minggu, 8 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024
Minggu, 29 Desember 2024Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.
Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:
1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
(Tribunnews.com/Widya)
-

Angka PHK Berpotensi Tembus 280.000 akibat Permendag 8/2024
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terus meningkat, terutama dari sektor industri tekstil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, setelah 80.000 pekerja terkena PHK pada 2024, angka itu berpotensi bertambah hingga mencapai 280.000 pekerja.
“Data kami menyebut angka PHK berpotensi mencapai 280.000 kasus,” ucapnya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tak hanya jumlah potensi angka PHK, Noel, sapaan akrab Immanuel, menyebut 60 perusahaan pada industri tekstil juga akan melakukan PHK, yang berpotensi berdampak pada 200.000 pekerja.
Menanggapi data angka PHK di Indonesia tersebut, Kemenaker tetap optimistis langkah PHK bisa diminimalisir pada industri tersebut.
“Kami tetap berusaha agar PHK tidak terjadi. Jadi, kami tidak ingin mengambil kesimpulan yang pesimistis. Masih ada harapan untuk menekan angka PHK,” ucapnya.
Noel menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan laporan dari asosiasi pengusaha, aturan tersebut dinilai kurang mendukung keberlangsungan industri, khususnya tekstil.
Karena itu, Noel mendukung revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2024.
“Saya sepakat untuk melakukan revisi. Jawaban saya jelas, setuju,” ungkap Noel.
Ia menyebut, regulasi ini melemahkan daya saing industri dalam negeri dengan mempermudah masuknya bahan baku dan barang jadi ke pasar domestik, yang pada akhirnya memaksa industri untuk mengurangi jumlah pekerjanya.
“Kami ingin melindungi karyawan, dan aturan ini sangat berisiko bagi industri tekstil Indonesia,” tambah Noel.
Noel yakin bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengurangi salah satu faktor utama yang memengaruhi lonjakan angka PHK di Indonesia.
“Saya berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara sektor industri, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan PHK ini,” tuturnya.
-

Pengamat minta pemerintah serius awasi angkutan logistik
Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas
Jakarta (ANTARA) – Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pemerintah lebih serius dalam mengawasi angkutan logistik.
Pasalnya, Djoko mengatakan kecelakaan angkutan logistik setiap hari terjadi, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari.
“Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah jaminan keselamatan bertransportasi bagi semua warga,” kata Djoko di Jakarta, Rabu.
Menurut Djoko, kecelakaan truk dipastikan bakal terus terjadi kalau kompetensi para pengemudi masih rendah dan kondisi kendaraan kurang terawat.
Selain persoalan kelebihan muatan, Djoko menyebut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2024) juga mencatat masalah kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih kerap terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem sebagai upaya preventif.
Di sisi lain, meski banyaknya faktor kesalahan, Djoko mengatakan segala kesalahan jika terjadi kecelakaan truk logistik selalu ditumpukan kepada pengemudi.
“Jarang sekali pengusaha angkutan barang dan pemilik barang diperkarakan. Andai diperkarakan pun setelah ada desakan dari media sosial. Itu pun jika tidak diawasi tidak sampai pengadilan, sehingga tidak ada efek jera,” kata Djoko.
Oleh sebab itu, Djoko mengatakan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan, agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.
“Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” kata Djoko.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Djoko, juga perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi para pengemudi truk.
Berbarengan dengan pendidikan formal para sopir yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan.
Djoko menjelaskan hal ini selaras amanat pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
“Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib,” kata Djoko.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024 -

Berapa Upah Lembur yang Diterima Karyawan Kerja saat Libur Natal?
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi surat tersebut.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12) lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Lantas, berapa besaran upah lembur yang diterima karyawan yang bekerja saat libur Natal?
Besaran upah lembur pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 mengatur ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan pada hari libur nasional.
Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Pada skema pertama, besaran uang per jam kerja pertama hingga ketujuh akan dibayar 2 kali upah per jam. Selanjutnya, pada jam kerja kedelapan, maka dibayar sebanyak 3 kali upah per jam. Lalu pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah per jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan uang lembur dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, jam pertama sampai kelima dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Sementara pada skema kedua, besaran uang lembur dibayarkan 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga kedelapan. Adapun jam kesembilan, uang lembur harus dibayar 3 kali upah per jam. Lalu jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.
“(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan,” tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.
Adapun Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur pembayaran uang lembur itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(sfr/sfr)
-

BVT dorong inklusi lewat komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
BVT dorong inklusi lewat komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 24 Desember 2024 – 22:32 WIBElshinta.com – Hingga saat ini, hanya sedikit perusahaan di Indonesia yang membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, per 31 Desember 2022, tercatat hanya 1,73% atau sekitar 969 perusahaan di seluruh Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.
Salah satu perusahaan yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung inklusivitas adalah PT Bhumi Varta Technology. BVT adalah perusahaan penyedia teknologi location intelligence dan analisis geospasial yang membantu bisnis menemukan dan mengoptimalkan lokasi usaha. BVT kini memiliki sekitar 150 karyawan dengan latar belakang yang beragam, termasuk penyandang disabilitas.
Putri Rokhmayati adalah sosok perempuan inspiratif yang telah mencatatkan dirinya sebagai perempuan pertama dengan keterbatasan penglihatan yang berkarier di sektor teknologi. Putri kini bekerja di BVT sebagai Test Automation Engineer, posisi yang telah ia jalani selama lebih dari dua tahun.
Selama perjalanan kariernya di BVT, Putri tidak hanya menunjukkan kemampuan teknis yang mumpuni, tetapi juga menjadi komponen kunci dalam tim. Perannya sangat penting dalam memastikan kualitas produk teknologi yang dibuat oleh perusahaan.
Dedikasi dan kontribusi Putri tidak hanya memberikan dampak positif bagi tim, tetapi juga menginspirasi banyak orang untuk melihat bahwa keterbatasan bukanlah hambatan untuk berprestasi, terutama di industri yang menuntut inovasi seperti teknologi.
Hal ini sejalan dengan visi besar dari founder sekaligus CEO BVT, Martyn Terpilowski yang berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip meritokrasi di perusahaannya. “Kami percaya bahwa kesempatan kerja harus diberikan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik seseorang,” kata Martyn.
Sebagai bagian dari visinya, Martyn aktif mendorong individu dengan disabilitas yang memiliki keterampilan tinggi untuk tidak ragu melamar ke perusahaan teknologi seperti BVT. Ia melihat potensi besar dalam keberagaman sebagai nilai tambah bagi industri teknologi.
Dengan begitu, Martyn tidak hanya menciptakan ruang yang inklusif di BVT, tetapi juga berusaha mematahkan stigma yang masih melekat di masyarakat terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja, khususnya di sektor teknologi yang sering dianggap eksklusif.
“Dukungan ini mencerminkan komitmen BVT dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan berbasis pada kompetensi,” tambah Martyn.
Bhumi Varta Technology kini tengah ekspansi ke pasar Asia, dimulai dengan Vietnam dan lanjut ke Jepang. BVT juga berkomitmen untuk membawa nilai-nilai inklusivitas yang telah mereka bangun di Indonesia ke setiap negara yang mereka masuki.
“BVT bertekad untuk memastikan bahwa prinsip keberagaman dan kesempatan yang setara tetap menjadi landasan dalam budaya perusahaan,” tandas Martyn.
Sumber : Radio Elshinta
-

Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal operasional dan libur untuk periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun aturan jadwal operasional merujuk pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Bank Indonesia menetapkan jadwal libur selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2024. Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama Nataru selengkapnya:
1. Jadwal operasional sistem Bank Indonesia
Sistem yang terpengaruh: BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI
Tanggal 19–30 Desember 2024: Jam operasional normal. Tanggal 31 Desember 2024: Jam operasional khusus, dengan detail sebagai berikut: Buka Operasional Sistem: 06.30 WIB Transaksi antar Peserta (Nasabah/TSA): s.d. 16.30 WIB (BI-RTGS), s.d. 17.30 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), dan s.d. 22.30 WIB (SKNBI) Cut-Off Warning: 17.00 WIB (BI-RTGS), 18.00 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), 23.00 WIB (SKNBI) Pre Cut-Off: 18.00 WIB (BI-RTGS, BI-SSSS), 19.00 WIB (BI-ETP) Cut-Off: 19.00 WIB (BI-RTGS), 18.30 WIB (BI-SSSS), 19.30 WIB (BI-ETP), 20.00 WIB (SKNBI) Penutupan (Tutup Buku): 23.55 WIB (BI-RTGS)
Tanggal 2 Januari 2025: Operasional normal kembali sesuai jadwal.
2. Jadwal layanan kas Bank Indonesia
Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir 9 Desember 2024 Penukaran Uang Rupiah Rusak dan Cacat: Batas akhir 12 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Klarifikasi Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya: Batas akhir 13 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Layanan Kas Keliling: Batas akhir 20 Desember 2024 Penyetoran/Penarikan untuk Perbankan: Batas akhir 24 Desember 2024
Catatan: Pada 25–31 Desember 2024, seluruh layanan kas tidak beroperasi dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.
3. Jadwal transaksi operasi moneter Bank Indonesia
Transaksi Operasi Moneter Rupiah: Term Repo Konvensional: 13.30 – 14.00 WIB PaSBI: 13.30 – 14.00 WIB Reverse Repo SBN: 10.00 – 10.30 WIB Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI): 10.00 – 11.00 WIB Sukuk Bank Indonesia: 15.00 – 15.30 WIB Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00 – 16.00 WIB Jual/Beli SBN di pasar sekunder: 09.00 – 16.00 WIB Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Syariah: 16.00 – 17.30 WIB Lending Facility (LF)/FLisBI: 16.00 – 18.00 WIB Early Redemption TD: 15.00 – 17.00 WIB Transaksi Operasi Moneter Valas: Rollover Domestic Non-Deliverable Forward: 09.40 – 09.45 WIB Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang: 14.25 – 14.30 WIB Term Deposit (TD) Valas Konvensional (Non-O/N): 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Syariah: 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Konvensional (O/N): 14.00 – 15.00 WIB Lelang Foreign Exchange (FX) Swap: 10.00 – 11.00 WIB Lelang Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00 – 11.00 WIB Swap Lindung Nilai USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB Swap Lindung Nilai Non-USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB
4. Jadwal kegiatan JIBOR dan IndONIA Bank Indonesia
Publikasi JIBOR dan IndONIA: Tidak ada perubahan jadwal, tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Kuotasi JIBOR oleh bank kontributor: Dilakukan setiap hari kerja.
5. Jadwal operasional di sektor keuangan Bank Indonesia
Pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan lainnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.
BI-FAST beroperasi setiap hari, tanpa perubahan jadwal. Pada 2 Januari 2025, semua sistem akan beroperasi normal kembali.
Demikianlah jadwal libur Bank Indonesia saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Semoga bermanfaat.

