Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Wamenaker Terima Audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Ojol – Page 3

    Wamenaker Terima Audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Ojol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menerima audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker mendengarkan aspirasi perwakilan pengemudi online terkait beberapa rekannya yang dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian akibat aksi demonstrasi bertajuk “SERUAN AKSI 1812” di depan kantor Gojek Pasaraya Blok M, Jakarta.

    Aksi demonstrasi tersebut menuntut penolakan terhadap segala bentuk peraturan, tata tertib, kode etik, dan kebijakan sepihak yang dianggap merugikan pengemudi.

    Atas aspirasi yang disampaikan SPPOB, Wamenaker berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Hari ini kita kedatangan kawan-kawan ojek online. Mereka menyampaikan terkait kawan-kawan mereka yang kemarin mengadakan aksi, kemudian terjadi insiden kecil yang harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Wamenaker.

    “Semoga kasus ini tidak melebar ke mana-mana, karena kita ingin Jakarta kondusif, Indonesia kondusif. Kita mau Indonesia lebih baik, karena kita harus mengikuti narasi besar Presiden kita, Pak Prabowo Subianto,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum SPPOB, Ahmad Sapei (Kemed), berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh terhadap nasib para pengemudi online termasuk pengemudi ojol.

    “Saat ini banyak aturan yang tidak rasional yang diterapkan oleh aplikator dan sangat merugikan kami. Hari ini kami datang kepada Pak Wamen selaku perwakilan dari negara untuk memberikan jaminan kepastian bahwa kami akan mendapatkan regulasi yang adil dan mendukung masa depan kami,” pungkas Kemed.

     

  • Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Para buruh Sritex mengajukan dua tuntutan, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:23 WIB

    dok. Kompas/Labib Zamani

    Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan perusahaan tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai rencana aksi damai tersebut.

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2024).

    Massa aksi yang akan terlibat setidaknya ada 10.000 orang. Keseluruhan buruh Sritex akan menuju Jakarta menggunakan 200 bus.

    “Estimasi massa 10.000 dan estimasi menggunakan armada 200 bus menuju Jakarta,” terang Slamet.

    Rencananya aksi damai akan mendatangi Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

    Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh Sritex, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ekonom: Alarm Bahaya Manufaktur Masih Berdering Meski PMI Kembali Ekspansif

    Ekonom: Alarm Bahaya Manufaktur Masih Berdering Meski PMI Kembali Ekspansif

    Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai kondisi manufaktur nasional masih perlu diwaspadai meskipun Purchasing Managers Index (PMI) Indonesia berhasil masuk kembali ke zona ekspansi pada Desember 2024 setelah 5 bulan sebelumnya kontraksi berturut-turut. 

    Berdasarkan laporan S&P Global, Kamis (2/1/2025), PMI manufaktur Indonesia menguat ke posisi 51,2 pada Desember 2024, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang terkontraksi di level 49,6. Angka indeks ini juga tertinggi sejak Mei 2024. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho mengatakan, industri pengolahan nonmigas masih mengkhawatirkan dengan masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri yang tertekan. 

    “PHK periode Januari-November ini kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu kurang lebih menurut saya sudah ada kenaikan 12%, ini angka yang besar dan menurut saya sudah harus pemerintah cari jalan untuk menguatkan industri manufaktur,” kata Andry kepada Bisnis, Kamis (2/1/2025). 

    Sementara itu, jika merujuk pada Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja yang menjadi korban PHK periode Januari-Desember 2023 sebanyak 64.885 orang. Sementara itu, data sementara periode Januari-Desember 2024, sebanyak 80.000 pekerja ter-PHK. 

    Melihat kondisi tersebut, Andry menyebutkan pentingnya paket kebijakan stimulus yang terarah dan tepat sasaran. Dalam hal ini, kebijakan insentif fokus untuk penurunan biaya produksi melalui insentif fiskal maupun nonfiskal yang terstruktur dalam jangka waktu 1-2 tahun ke depan. 

    “Yang kita tekankan dua hal, dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply itu produksi, bagaimana kita bisa menurunkan biaya produksi, energi dan bahan baku, kita juga bicara untuk menurunkan biaya distribusi, biaya yang pada akhirnya memberikan tekanan kepada industri itu juga harus diperhatikan,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dia melihat adanya beberapa shadow cost atau biaya yang tak terlihat lantaran banyaknya oknum yang bermain di lapangan usaha industri sehingga memberatkan kondisi tersebut. 

    Sedangkan dari sisi permintaan, Andry menyoroti kebijakan proteksi pasar yang mesti diperkuat karena saat ini produk impor legal dan ilegal telah menekan daya saing produk industri lokal karena terlampau murah. 

    “Kedua hal ini butuh intervensi pemerintah, pertama bagaimana pemerintah bisa melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk murah yang pada akhirnya terindikasi dumping, kedua produk murah karena masuk secara ilegal, dua hal ini harus segera diberantas,” tuturnya. 

    Oleh karena itu, perlindungan larangan dan pembatasa (lartas) impor serta instrumen trade remedies masih diperlukan bagi pelaku usaha agar produk yang dihasilkan dapat berkompetisi dengan level playing field yang adil dan sehat. 

    Di samping itu, pihaknya juga melihat penting untuk memberikan insentif tambahan berupa diskon atau subsidi bagi perusahaan asing yang mau berinvestasi di Indonesia dengan menggandeng industri lokal. 

    “Tanpa ada paket kebijakan stimulus, pemerintah segaja mematikan idnustri dalam negeri, jika tidak ada paket kebijakan yang tidak komprehensif maka menurut saya omong kosong pertumbuhan ekonomi 8%,” pungkasnya. 

  • Kalender 2025: Daftar 9 Long Weekend, 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama – Page 3

    Kalender 2025: Daftar 9 Long Weekend, 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Memasuki 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Namun sebelumnya, ada baiknya ada mengecek kalender 2025  dan melihat daftar libur tanggal merah 2025 dan cuti bersama 2025. Selain itu juga terdapat 9 libur panjang akhir pekan atau long weekend 2025 yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

    Lantas kapan saja libur nasional dan cuti bersama yang menjadi long weekend 2025?

    Long Weekend Januari

    • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan

    • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

    • Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili

    • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

     

    Long Weekend Hari Raya Nyepi dan Libur Lebaran

    • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (TahunBaru Saka 1947)

    • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    • Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan

    • Senin, 31 Maret 2025: Libur Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

    • Selasa, 1 April 2025: Libur Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

    • Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

    • Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

    • Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

    • Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan

    • Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan

    • Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah

     

     

     

  • Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, 1 Januari 2025 – Halaman all

    Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, 1 Januari 2025 – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (1/1/2025). Hal itu sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 10:55 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    Ganjil Genap Jakarta Rabu 1 Januari 2025 Ditiadakan – 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Hal itu sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (31/12/2024).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan maraknya penyelundupan tekstil menjadi acaman serius bagi tenaga kerja Indonesia.

    Ia menyebutkan dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam impor ilegal, dan 250 ribu orang berpotensi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Menurut APSyFI, dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam oleh impor illegal, sehingga terjadi 250 ribu Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (PHK). Saya bertanya, apakah data APSyFI benar? Kalau benar, maka instansi terkait hendaknya mengambil langkah konkret,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Noel menyebutkan keluhan APSyFi terkait mpor illegal bukan hanya melemahkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Noel berharap Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hendaknya berhasil mencegah penyelundupan supaya PHK industri TPT bisa dikurangi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti kebocoran dan penyelundupan. Salah satunya dalam importasi tekstil. Menurut Presiden, penyelundupan tekstil merugikan industri dan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia.

    Untuk menghentikan kebocoran maupun penyelundupan, aparatur hukum negara memiliki andil besar. Presiden akan mengkaji menguatkan aparatur hukum, untuk meningkatkan pencegahan kebocoran dan penyelundupan.

    “Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi pemangku kepentingan (stake holder) tenaga kerja nasional, tetapi semua instansi pemerintah. Sayangnya, sering kali Kemnaker hanya sebagai hilir, tukang cuci piring,” tandasnya.

    (hns/hns)

  • Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i merespons muncul ada narasi penerapan libur sekolah sebulan selama bulan Ramadan. Romo menyebut wacana itu memang ada.

    “Udah ada wacananya,” kata Romo kepada wartawan usai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Romo menjawab pertanyaan mengenai wacana libur sekolah sebulan saat bulan puasa Ramadan.

    Namun, kata Romo, wacana itu belum menjadi pembahasan di pemerintah.

    “Oh kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujar dia.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan tanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah di tahun 2025.

    (fca/knv)

  • PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

    PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Perekonomian Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Meski pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5 persen, pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan sebanyak 80 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga awal bulan Desember 2024.

    Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 adalah 64.855 orang. 

    Artinya tahun ini terjadi kenaikan PHK lebih dari 25 persen.

    Jumlah itu berpotensi meningkat dalam waktu dekat karena ada puluhan perusahaan yang tercatat akan melakukan PHK.

    Artinya bakalan akan ada penambahan pengangguran lagi dalam waktu dekat ini.

    Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 60 perusahaan.

    “(Jumlah PHK ada) 80 ribuan lah. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menerima laporan dari kalangan serikat pekerja hingga pengusaha bahwa potensi PHK di 60 perusahaan ini lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. 

    Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Noel.

    Maka itu Noel berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. 

    “Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan Permendag itu,” ujarnya lebih lanjut.

    Berdasarkan Satudata Kemnaker, jumlah PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 atau 21,37 persen. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang.

    Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.

    Kemudian berdasarkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dari 60 perusahaan yang tercatat tutup atau bakal melakukan PHK paling banyak merupakan perusahaan tekstil.

    Berdasarkan catatannya, 14 perusahaan tekstil telah melakukan PHK pada 13.061 tenaga kerja sejak tahun lalu sampai awal bulan ini.  

    Kemnaker juga menemukan ada 34 pabrik tekstil gulung tikar meski tak memiliki data lengkap PHK akibat penutupan pabrik tersebut.

    “Perusahaan tekstil yang statusnya kritis saat ini banyak, bukan hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk saja. Kami akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan mitigasi,” kata Noel.

    Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Heru Widianto menjelaskan, tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun ini berasal dari berbagai sektor.

    Meski demikian, ia menduga, sebagian buruh yang ter-PHK tahun ini telah kembali terserap di pasar kerja. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan data kebutuhan tenaga kerja yang diterbitkan Kementerian Investasi.

    Namun, ia memperkirakan, pekerja yang ter-PHK umumnya tidak kembali bekerja di sektor yang sama.

    “Jadi, mereka terkena PHK pada tahun ini, tapi kembali bekerja di tempat yang baru,” kata Heru. 

    Versi Pengusaha, PHK Lebih Besar

    Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya mengatakan sebanyak 108 ribu karyawan terkena PHK sepanjang 2024. Kondisi ini terjadi karena ekonomi global yang melemah, dampak pandemi Covid-19 yang mematikan industri, dan derasnya produk asing yang masuk ke Indonesia. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan, tenaga kerja yang ter-PHK pada tahun ini umumnya berasal dari industri padat karya, seperti industri alas kaki. 

    Selain PHK, data Apindo juga menunjukkan ada tiga juta orang tahun ini yang berhenti membayar BPJS Kesehatan. Bob juga mengutip penelitian Litbang Universitas Indonesia yang menunjukkan dari 17 sektor industri unggulan, hanya enam sektor saja mengalami pertumbuhan positif. Sisanya mengalami tekanan. 

    Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya mengatakan terdapat 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil tutup sepanjang 2022 hingga 2024. 

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi ini menyebabkan ratusan ribu orang terkena PHK. “Sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK,” kata Redma Gita dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah. Hal ini memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang sebenarnya sudah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir. 

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” ujarnya.

    Tahun Depan PHK Diprediksi Lebih Parah Karena PPN 12 Persen

    Timboel Siregar pengamat ketenagakerjaan, mengatakan, meningkatnya PHK karena regulasi Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahan dan PHK

    Perusahaan bisa melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36, salah satu alas an tersebut adalah erusahaan bisa mem-PHK karena alasan efisiensi.

    Efisiensi ini yang menjadi alas an pengusaha mem-PHK pekerja lama yang memiliki gaji tinggi dan diganti pekerja baru yang gajinya lebih rendah.

    Selain itu alasan lain meningkatnya PHK karena regulasi terkait impor yang membuat produk local kalah bersaing. Kegagalan produk Indonesia mendapat pasar baru di pasar internasional dan dinamika geo politik  global juga memicu PHK.

    Tahun depan diperkirakan lebih parah lagi akibat pemberlakuan PPN 12 persen. Kenaikan upah minimum juga bisamenjadi alas an pengusaha mem-PHK karyawannya.

    Timbul meminta agar pemerintah melakukan intervensi. Ia mengapresiasi 3 paket kebijakan yang telah diumumkan untuk mengantisipasi dam[pak tersebut.

    “Seharusnya Ketika pemerintah memberikan insentif, dunia usaha tidak melakukan PHK,” ujar Timboel.

    10 Provinsi Korban PHK Terbanyak Januari-November 2024:

    1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang
    3. Banten sebanyak 10.727 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 9.510 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 3.757 orang
    6. DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
    7. Sulawesi Tengah sebanyak 1.994 orang
    8. Bangka Belitung sebanyak 1.902 pekerja
    9. Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 pekerja
    10. Riau sebanyak 1.109 orang

    (Tribunnews.com/Kontan)

  • Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung sektor padat karya pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro

    Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

    Selain itu untuk para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni berupa kenaikan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. Anggoro mengatakan bahwa, selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

  • Menaker Apresiasi Implementasi Norma Ketenagakerjaan di Trans Luxury

    Menaker Apresiasi Implementasi Norma Ketenagakerjaan di Trans Luxury

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dalam kunjungan kerja ke Trans Luxury Hotel Bandung pada Rabu (25/12).

    Pada kunjungan itu, Yassierli menegaskan bahwa norma ketenagakerjaan penting diterapkan untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Dia juga sempat berdiskusi dengan para pekerja Trans Luxury Hotel Bandung terkait implementasi norma ketenagakerjaan.

    “Norma ketenagakerjaan harus terus kita jaga dan patuhi karena itu adalah fondasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama di masa-masa sibuk seperti libur Nataru,” ujar Yassierli.

    Secara khusus, Yassierli menyoroti soal kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di tengah lonjakan aktivitas bisnis selama periode liburan ini.

    “Meskipun ada kepadatan di masa libur, kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini demi menjamin kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus mendukung produktivitas perusahaan,” katanya.

    Sementara, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi mengatakan, kunjungan kerja ini sengaja dilakukan di tengah keramaian aktivitas masyarakat di tempat hiburan dan pusat perbelanjaan. Trans Luxury Hotel Bandung dipilih sebagai salah satu lokasi tinjauan karena merupakan destinasi wisata populer yang mempekerjakan banyak tenaga kerja musiman selama periode liburan.

    Fahrurozi pun mengapresiasi pihak Trans Luxury Hotel Bandung yang telah menerapkan norma ketenagakerjaan dengan baik. Dirinya berharap, kunjungan ini dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha dan pekerja untuk menjunjung tinggi norma ketenagakerjaan.

    “Jadi kehadiran kami ini untuk memastikan bahwa norma ketenagakeejaan itu terkawal dan betul-betul dilaksanakan di kondisi apapun. Karena norma itu tidak membedakan Nataru dan bukan,” kata Fahrurozi.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]