Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Ini merupakan pengumuman kelulusan tahap terakhir.

    Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024?

    Mengutip detikcom, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta CPNS 2024 akan mengetahui lulus tidaknya sebagai calon pegawai negeri sipil.

    Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus. Hasil perangkingan diperoleh dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

    Untuk mengetahui lulus tidaknya, peserta dapat mencari tahu dengan dua cara yakni lewat laman SSCASN dan instansi yang dilamar. Berikut ini tata caranya mengeceknya:

    1. Cek di SSCASN

    – Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

    – Masukkan NIK dan Password yang didaftarkan

    – Klik “Login”

    – Resume pendaftaran akan ditampilkan

    – Scroll ke bawah untuk mengecek hasilnya

    – Muncul tampilan pemberitahuan peserta lolos SKB atau tidak.

    – Jika lulus, maka berhak lanjut tahapan berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

    2. Cek Melalui Situs Instansi yang Dilamar

    Untuk mengecek lewat instansi, mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil CPNS 2024 pada laman tersebut. Untuk mengetahui nama situsnya bisa cari di internet nama instansi lalu akan muncul tampilan pengumuman hasil CPNS. Jika tidak ada, bisa klik menu “Pengumuman” atau “Berita”.

    Apabila masih juga belum muncul pengumumannya, peserta dapat menunggu hingga batas akhir 12 Januari 2025. Seluruh instansi dipastikan merilis hasil pengumumannya hingga tanggal tersebut.

    Jadwal Pengumuman CPNS 2024

    Merujuk surat Surat Pengumuman Nomor:02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dari tanggal 5-12 Januari 2025. Peserta dapat mengecek secara online melalui laman SSCASN ataupun instansi yang dilamar.

    Tanda peserta lulus CPNS 2024 ditunjukkan dengan pernyataan “Selamat Anda Lolos SKB” pada laman SSCASN. Bila melihat dari instansi yang dilamar, akan ada daftar perangkingan dan kode lulus berupa huruf “L”.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil CPNS 2024

    Setelah hasil CPNS diumumkan, ada dua tahapan yang terjadi. Peserta yang lulus dapat menunggu jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP CPNS. Bagi yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.

    Proses sanggah dimulai sejak 13 Januari 2025 hingga 19 Januari 2025. Peserta mengisi formulir sanggah sesuai dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh panitia. Setelah itu, dilakukan jawab sanggah dan pengolahan seleksi hasil sanggah.

    Terakhir, pengumuman pasca sanggah dilakukan panitia untuk memutuskan peserta yang berhak lulus CPNS 2024. Berikut ini detail jadwalnya:

    Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

    Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

    Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-25 Februari 2025

    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Sementara itu, ada juga beberapa link pengumuman CPNS 2024 yang bisa dipilih sesuai dengan instansi yang dilamar.

    65 Link Pengumuman CPNS 2024

    1. Link SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html)

    3. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/)

    4. Kemenkumham (https://casn.kemenkumham.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman)

    11. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    12. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman)

    13. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    14. Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/)

    15. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/news)

    16. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    17. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman)

    18. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    19. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    20. Kemenkop dan UKM (https://kop.go.id/kepegawaian/)

    21. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    22. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    23. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    24. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    25. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    26. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/

    27. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    28. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    29. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/)

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    31. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    32. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    33. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    34. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement)

    35. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    36. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman)

    37. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    38. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    39. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    40. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    41. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    42. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (https://www.bkkbn.go.id/)

    43. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    44. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    45. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    46. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    47. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    48. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    49. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/)

    50. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita)

    51. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    52. Badan Nasional Penanggulan Terorisme (https://bnpt.go.id/category/berita-artikel)

    53. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    54. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    55. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/index.php/cpns)

    56. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    57. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    58. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    59. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-casn)

    60. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    61. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS)

    62. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman)

    63. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    64. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    65. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    (fab/fab)

  • 10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana 14 sampai 15 Januari, Siapkan 200 Bus dari Solo – Halaman all

    10 Ribu Buruh Sritex akan Geruduk Istana 14 sampai 15 Januari, Siapkan 200 Bus dari Solo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 10 ribu pekerja Sri Rejeki Iman Textile Tbk atau Sritex akan melakukan unjuk rasa di Jakarta pada pekan depan. 

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan rencana unjuk rasa itu telah disepakati dalam rapat koordinasi. 

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2025).

    Slamet menambahkan bahwa rencana aksi itu akan dimatangkan setelah audiensi dengan DPRD Sukoharjo.

    “Akan kita matangkan lagi koordinasi setelah aksi di DPRD Sukoharjo hari Senin, 6 Januari 2025,” ujarnya.

    Slamet mengestimasi akan ada 10 ribu buruh Sritex yang akan berdemo selama dua hari berturut-turut. Ribuan pekerja itu akan berangkat dari Kota Surakarta dengan menaiki 200 armada bus. Slamet mengatakan rombongan akan bertandang ke Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

    Sesampainya di Jakarta nanti, Slamet memilih Monumen Nasional sebagai titik kumpul aksi. “Kami akan sampaikan tuntutan keberlangsungan kerja dan usaha Sritex,” kata Slamet menyebutkan tujuan dari demonstrasi. Ia berujar ada sembilan target instansi, termasuk Mahkamah Agung yang mengukuhkan kepailitan Sritex lewat putusan kasasi.

    Para pekerja Sritex tak hanya menyasar Mahkamah Agung saja, tetapi juga kementerian-kementerian terkait. Khususnya, kementerian yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Sritex, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

    Selain itu, dia menyebut, ribuan pekerja Sritex rencananya juga akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR. “Nanti rencananya aksi akan kami lakukan selama dua hari, karena banyak yang dituju. Kami akan datangi semua,” kata dia pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Slamet juga menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah. Dia menilai, hingga putusan kasasi yang memperkuat status kepailitan Sritex keluar, pemerintah masih belum melakukan langkah konkret. Sementara hingga saat ini, kondisi pabrik Sritex masih belum dapat beroperasi dengan optimal karena tidak adanya bahan baku yang impor.

    Adapun, izin impor dan ekspor Sritex sedang dibekukan karena status pailit. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pekerja Sritex yang dirumahkan, dari yang awalnya 2.500 kini bertambah menjadi 3.500 pekerja. “Jika kondisi ini terus berlanjut, lama-lama bisa PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Slamet. Ia mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu utamanya yang bekerja di bagian pemintalan. Perusahaan masih terkendala dalam memasok bahan baku, sehingga mereka kini tak memiliki sesuatu untuk dikerjakan.

    Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang. Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah. “Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ujar dia, Sabtu (4/1/2025).

    Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat. “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok. “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.(tribun network/lit/dod)

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Kemenaker Respons Rencana Aksi 10.000 Buruh Sritex Geruduk Jakarta

    Kemenaker Respons Rencana Aksi 10.000 Buruh Sritex Geruduk Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengusahakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex usai diputus pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan pihaknya bakal memanggil kurator untuk menanyatakan tindak lanjut terkait nasib Sritex.

    “Kita tetap fokus untuk tidak ada PHK. Makanya kita nanti coba tanya kurator, bagaimana tanggung jawab mereka setelah ini [Sritex] dipailitkan,” kata Immanuel kepada Bisnis, Sabtu (4/1/2024).

    Immanuel juga mengatakan Kemenaker telah mendatangi manajemen Sritex dan menjamin tidak ada PHK. Namun keputusan saat ini ada di kurator.

    “Kalau ada [PHK] ya silakan ingat, mereka [kurator] bertanggung jawab masa depan buruh. Ketika ada anak buruh yang tidak sekolah, ketika rumah disita, ini semua tanggung jawab mereka,” tegasnya.

    Meski demikian, Immanuel menyatakan Kemenaker telah hadir sebagai representasi pemerintah. Posisi Kemenaker, imbuhnya, hadir bagi para buruh Sritex.

    Terkait dengan rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh buruh Sritex pada 14-15 Januari 2025 di Jakarta, Immanuel menyatakan Kemenaker akan menyambut para buruh tersebut. Dia mengatakan rencana aksi buruh Sritex merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.

    “Kementerian Ketenagakerjaan menyambut dengan hangat lah ya kedatangan mereka [butuh Sritex], karena itu hak konstitusi mereka harus kita Jaga dan lindungi,” ujarnya.

    Sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group mengumumkan rencana aksi damai ke Jakarta akan dilakukan pada 14-15 Januari 2025 dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja dikerahkan.

    Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya telah sepakat melalui rapat koordinasi dengan buruh Sritex untuk melakukan aksi ke sejumlah kantor kementerian/lembaga negara hingga Istana Presiden di Jakarta.

  • Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons rencana 10 ribu pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025 mendatang.

    Aksi unjuk rasa itu dilakukan usai pengajuan kasasi Sritex atas status pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, status pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurut Yassierli, aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang.

    Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah.

    “Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ujar dia, Sabtu (4/1), melansir detikcom.

    Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat.

    “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok.

    “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanta sebelumnya mengatakan keputusan untuk berunjuk rasa ke Jakarta ini berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta.

    “Hari Selasa sampai dengan Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Slamet menjelaskan pihaknya telah menetapkan sejumlah titik lokasi aksi. Adapun tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Selain tiga lokasi yang telah disebutkan di atas, antara lain ada Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    “Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex,” ujarnya.

    Slamet mengatakan rencana demonstrasi ini buntut inkracht-nya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” ujar Slamet.

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga.

    Menurutnya, kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator.

    (del/sfr)

  • 10.000 Buruh Sritex Mau ke Jakarta, Gelar Aksi Damai 14-15 Januari

    10.000 Buruh Sritex Mau ke Jakarta, Gelar Aksi Damai 14-15 Januari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana aksi demontrasi tengah dipersiapkan oleh sekitar 10.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengonfirmasi bahwa puluhan ribuan buruh ini akan menggelar aksi ke Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara pada 14 dan 15 Januari 2025. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan terkait keberlangsungan kerja mereka.

    “Kami sudah bulat, minggu kedua Januari kami akan ke Jakarta,” ucap Slamet kepada CNBC Indonesia, Sabtu (4/1/2025).

    Katanya, aksi ini akan melibatkan buruh Sritex dari berbagai daerah seperti Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang. Mereka berencana berangkat dengan menggunakan bus yang dananya dihimpun secara mandiri melalui iuran pekerja.

    Adapun aksi damai di Jakarta akan digelar pada 14-15 Januari 2025 dengan jumlah buruh mencapai 10.000 dan diberangkatkan 200 bus. Aksi akan dilakukan ke beberapa tempat seperti Istana Negara, DPR, Mahkamah Agung, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian BUMN.

    “Kami harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Tengah. Selain itu, kami juga memantau situasi agar aksi tidak bercampur dengan demo PPN 12% yang sedang berlangsung,” jelasnya.

    Adapun rencana aksi ini, kata Slamet, didorong oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan status pailit Sritex. Para buruh khawatir keputusan tersebut akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Foto: CNBC Indonesia
    Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK

    “Kami meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan keberadaan kami. Keinginan kami hanya satu, yaitu tetap bisa bekerja,” tegasnya.

    Dalam aksi nanti, para buruh juga berniat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Slamet menyebut, Prabowo sebelumnya menjanjikan tidak akan ada PHK di Sritex. “Kami ke Istana untuk menguatkan Pak Prabowo agar terus membela kepentingan kami,” tambahnya.

    Slamet menyebut aksi ini merupakan tindak lanjut dari acara doa bersama dan panggung orasi yang digelar Jumat lalu di Pabrik Sritex. Yang mana kegiatan tersebut, katanya, difasilitasi oleh pihak manajemen dan dikawal aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.

    “Jadi kemarin itu kan pasca putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Semarang itu, teman-teman buruh menginginkan untuk melakukan gerakan aksi. Namun, dari pihak manajemen menyampaikan kalau bisa jangan, Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Tapi akhirnya kami difasilitasi dengan doa bersama itu, kemudian dilakukan dengan bebas di dalam situ, tapi dengan tetap penjagaan polisi,” jelasnya.

    Meski sempat ada permintaan dari manajemen agar aksi ke Jakarta dibatalkan, Slamet menegaskan, para buruh tetap berkomitmen.

    “Untuk kita ke Jakarta itu sudah bulat, dan itu disampaikan pada hari Jumat. Teman-teman buruh menyatakan mereka siap semua. Saya di orasi itu “apakah siap ke Jakarta?”, semua menyatakan siap,” ucap dia.

    Selain mengkritisi putusan kasasi, aksi ini juga bertujuan mendesak pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha Sritex. Para buruh berharap langkah hukum yang sedang diambil perusahaan, yakni Peninjauan Kembali (PK), dapat mengubah nasib mereka.

    “Buruh Sritex itu keinginannya terus bekerja, maka keberlangsungan usaha itu kan sudah seharusnya terus berjalan. Maka kami pada Mahkamah Agung agar dalam memutus PK itu mempertimbangkan keberadaan kami yang menginginkan terus bekerja,” pungkasnya.

    Sebelumnya Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sudah meminta pekerjanya untuk tidak melakukan aksi demo di Istana Negara dan MA.

    “Kami akan membendung itu,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

    (wur)

  • 10 Ribu Buruh Sritex Akan ‘Serbu’ Istana Hingga Kemenkeu 14-15 Januari

    10 Ribu Buruh Sritex Akan ‘Serbu’ Istana Hingga Kemenkeu 14-15 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Serikat pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 14-15 Januari 2025.

    Diperkirakan ada 10 ribu pekerja yang ikut aksi tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan keputusan ini berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta.

    “Hari Selasa sampai dengan Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1) seperti dikutip dari detik.com.

    Slamet menjelaskan pihaknya telah menetapkan sejumlah titik lokasi aksi. Adapun tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, akan ada 9 titik lokasi demo. Selain tiga lokasi yang telah disebutkan di atas, antara lain ada Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    “Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex,” ujarnya.

    Slamet mengatakan rencana demonstrasi ini buntut inkrahnya putusan pailit perusahaan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” kata Slamet.

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga.

    Menurutnya kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.

    (agt/agt)

  • Isu Sritex Jauh Lebih Complicated dari Apa yang di Permukaan

    Isu Sritex Jauh Lebih Complicated dari Apa yang di Permukaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) jauh lebih kompleks dari apa yang terlihat di permukaan.

    Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Kemudian Sritex mengajukan kasasi atas putusan tersebut, namun ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dengan status pailit tersebut, Menurut Agus, pemerintah menghadapi tantangan yang berat, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Pasalnya, dua kementerian harus berupaya untuk memperjuangkan Sritex kembali dapat produksi.

    “Itu tentu mempersulit pemerintah dalam hal ini Kemenperin, dan juga mempersulit Kemenaker. Tapi faktanya seperti itu. Menurut pandangan saya. Isu sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang di permukaan,” kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (3/1/) seperti dikutip dari detik.com.

    Menperin menjelaskan bahwa kini prioritas utama Kementeriannya adalah bagaimana Sritex bisa tetap berproduksi, sehingga tenaga kerja yang ada di Sritex dapat kembali bekerja.

    Tidak hanya dari sisi pekerjaannya saja, Menperin menyebutkan bahwa jika produksi terhenti akan berakibat pada hilangnya pasar yang selama ini sudah diisi oleh Sritex. Pasalnya untuk mendapatkan kepercayaan pasar tidaklah mudan.

    “(Pasar Sritex) jika diisi oleh produsen negara lain itu rugi di kita. Kita kehilangan market dan untuk mendapatkan kepercayaannya itu sulit,” katanya.

    Adapun langkah yang akan ditempuh Kemenperin ialah melakukan pendekatan terhadap tim kurator Sritex untuk dapat melihat apakah point Going Consern dapat berjalan.

    “Jadi kami minta kepada kurator untuk bertemu dan sekarang sedang diatur jadwalnya. Kita inginkan adalah going consern, bahwa kita bisa produksi dan tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going cornsern bisa atau tidak adalah kurator dan tim pengawas,” katanya.

    (agt/agt)

  • 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK
    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.

    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.

    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.

    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.

    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.
    Makna Putusan MK
    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
     
    Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    5 Fakta Penting Putusan MK

    1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
    MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.
     
    2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
    Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.
     
    3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
    MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.
     
    4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
    MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.
     
    5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
    MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.

    Makna Putusan MK

    Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Bisa Ada 30 Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2029

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.

    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol
    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.

    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.

    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.

    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegaskan, jika ada 30 partai politik peserta pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan muncul 30 pasangan calon dalam Pilpres 2029 mendatang.
     
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Peluang Lebih Besar untuk Parpol

    Keputusan MK ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan penghapusan tersebut, semua partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kini memiliki kesempatan setara untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.
    MK menilai, ambang batas tersebut selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi hak partai politik kecil. Selain itu, pengaturan tersebut juga dinilai memicu polarisasi politik di masyarakat akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon dalam pemilu.
     
    MK menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan ini. Salah satu opsinya adalah memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon, agar tetap ada tanggung jawab dalam proses pencalonan.
     
    Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih dan membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam Pilpres mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)