Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Menaker: Aturan Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit Januari 2025

    Menaker: Aturan Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu ditargetkan terbit pada Januari 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, rancangan regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi.

    “Secara prinsip sebenarnya sudah disahkan. [Target terbit] Harusnya Januari,” kata Yassierli kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi sebelumnya menuturkan bahwa PP No.37/2021 telah mengamanatkan adanya revisi setelah dua tahun berlangsungnya beleid tersebut. 

    “Saat ini proses evaluasi sedang berlangsung, dan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka dimungkinkan perlu ada penyesuaian-penyesuaian ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).

    Adapun, wacana pemerintah untuk mengerek manfaat program JKP sebelumnya sudah terdengar jelang lengsernya pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, untuk menahan penurunan jumlah kelas menengah.

    Namun demikian, Anwar kala itu belum bisa memastikan kapan regulasi ini diterbitkan. Pasalnya, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, baik yang melibatkan kementerian/lembaga maupun stakeholder ketenagakerjaan lainnya.

    Kemudian dalam konferensi pers 16 Desember 2024, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa manfaat tunai untuk JKP flat selama 6 bulan. 

    “Selama ini, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp1 juta per orang menjadi Rp2,4 juta per orang. 

  • KPU Banyumas tetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih

    KPU Banyumas tetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih

    Purwokerto (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024.

    “KPU Kabupaten Banyumas telah mengesahkan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyumas Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah usai rapat pleno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

    Dalam hal ini, kata dia, KPU Kabupaten Banyumas menetapkan pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti sebagai paslon terpilih karena memperoleh 540.554 suara atau 59,44 persen dari total suara sah.

    Dengan demikian, lanjut dia, pasangan Sadewo-Lintarti telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2024—2029.

    “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 66, KPU Kabupaten Banyumas setelah menetapkan pasangan calon terpilih, dalam waktu 1 hari menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas,” katanya.

    Terkait dengan rencana pelantikan, dia mengatakan jika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

    Kendati demikian, dia mengakui berdasarkan informasi yang beredar dari Komisi II DPR RI, pelantikan tersebut diundur setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai dan akan diserentakkan pada bulan Maret 2025.

    “Oleh karena itu, kami masih menunggu jika ada regulasi terbaru,” kata Rofingatun.

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti memberi sambutan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Sumarwoto

    Dalam sambutannya, Sadewo Tri Lastiono selaku bupati terpilih mengaku bersyukur karena pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 hingga penetapan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

    “Saya bersama Mbak Lintarti berkomitmen begitu kami terpilih jadi bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banyumas, kami adalah bupati dan wakil bupati untuk 27 kecamatan, 301 desa, dan 30 kelurahan dengan penduduk lebih dari 1,8 juta jiwa,” katanya.

    Sadewo mengatakan bahwa pihaknya akan mengemban amanah dan merealisasikan apa yang dijanjikan dalam visi dan misi pasangan Sadewo-Lintarti.

    Menurut dia, hal itu tentunya dengan dukungan seluruh anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banyumas dan semua partai pengusung.

    “Harapannya, Banyumas ke depan makin kondusif dan mohon maaf, saya dan Mbak Lin izin Pak Pj. (Penjabat Bupati Banyumas, red.), seizin Pak Ketua DPRD, sudah mulai mencuri start, pendekatan ke beberapa kementerian,” katanya didampingi Dwi Asih Lintarti.

    Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan yang bersangkutan berencana untuk datang ke Banyumas pada hari Minggu (12/1) untuk meninjau beberapa lokasi yang diusulkan.

    Menurut dia, hal itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak bisa hanya mengandalkan dana dari APBD saja karena keterbatasan anggaran sehingga harus pandai-pandai melakukan pendekatan ke pusat agar aliran dana dari pusat bisa mengucur ke Banyumas.

    “Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia yang pernah menjadi Wakil Bupati Banyumas periode 2018—2023.

    Ditemui usai penetapan, Sadewo mengaku telah datang ke beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

    Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, pihaknya mengharapkan adanya dukungan anggaran terhadap Balai Latihan Kerja milik Pemkab Banyumas yang ditujukan untuk melatih tenaga kerja siap pakai.

    Terkait dengan rencana kedatangan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo ke Banyumas, dia mengatakan bahwa hal itu ditujukan untuk meninjau kerusakan jalan di Banyumas dan jembatan gantung yang putus di Patikraja.

    “Saya juga meminta bantuan untuk pembangunan Masjid Raya yang dahulu direncanakan namanya Masjid Seribu Bulan,” kata Sadewo.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.

    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.

    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
     
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 
     
    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
     
    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

     
    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.
     
    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.
     
    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Menaker Yakin Serapan Tenaga Kerja Baru Terjaga Meski Batas Usia Pensiun Ditambah

    Menaker Yakin Serapan Tenaga Kerja Baru Terjaga Meski Batas Usia Pensiun Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, naiknya usia pensiun jadi 59 tahun mulai 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tidak berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja baru maupun tingkat pengangguran.

    Menurutnya, para pekerja senior biasanya akan mencari tipe pekerjaan setara manager. Selain itu, dia menyebut bahwa belum ada riset yang menunjukkan bahwa penambahan usia pensiun 1 tahun dapat mengganggu serapan tenaga kerja baru maupun menambah angka pengangguran.

    “Kita belum lihat ada sebuah hasil studi, hasil riset, penambahan usia 1 tahun kemudian berdampak kepada ini [serapan tenaga kerja dan pengangguran]. Belum sampai ke sana,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (8/1/2025).

    Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Payman Simanjuntak mengatakan bahwa batas usia 59 tahun itu artinya pekerja dapat menikmati manfaat pensiun dari program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia pensiun.

    Dengan demikian, kata dia, meski sebuah perusahaan telah mengatur usia pensiun 56 tahun, pekerja yang bersangkutan harus bersabar menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia 59 tahun.

    “Supaya tidak susah, memang perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyebut bahwa kebijakan ini memiliki implikasi serius bagi generasi muda. Ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.

    “Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu bagi generasi mudah yang sudah bekerja, Achmad menyebut bahwa stagnasi karir menjadi tantangan. Pasalnya, promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.

    Dia mengatakan, generasi muda kerap membawa inovasi dan ide-ide baru yang dibutuhkan dalam mendorong organisasi agar tetap kompetitif. Kendati begitu, peluang para generasi muda dalam berkontribusi secara penuh dapat terhalang apabila regulasi ini tak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi kelompok ini.

    Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.

    “Pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, sangat penting untuk mengakomodasi generasi muda,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah melalui beleid ini menuturkan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. 

    Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.

  • Menteri Budi Buka Peluang Revisi Permendag 8 yang Dituding Biang Kerok Rontoknya Industri Tekstil RI – Halaman all

    Menteri Budi Buka Peluang Revisi Permendag 8 yang Dituding Biang Kerok Rontoknya Industri Tekstil RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Permendag 8 kerap dituding menjadi biang kerok jatuhnya industri tekstil dalam negeri karena memudahkan masuknya barang impor jadi ke Indonesia.

    Menurut Budi, pada dasarnya, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, salah satunya adalah Permendag 8.

    Ia mengatakan, Kemendag sering mengundang pemangku kepentingan tekrkat dalam membahas evaluasi Permendag 8.

    “Kemarin beberapa kali Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengundang rapat dengan industri hulu hilir, untuk evaluasi ini ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya kita ubah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Budi menyebut Permendag 8 dapat direvisi jika memang dari hasil review-nya ternyata dibutuhkan perubahan.

    Ia menegaskan Kemendag terbuka berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peraturan yang sekiranya perlu di-review.

    “Bisa diubah. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis,” ujar Budi. 

    “Kita terbuka, kita tidak diam saja. Kita terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha, ini kita review bareng apa yang kurang pas dan sebagainya,” lanjutnya.

    Ia memastikan pembahasan untuk me-review Permendag 8 juga melibatkan kementerian/lembaga lain, salah satunya Kementerian Perindustrian.

    Wamenaker Singgung Permendag 8

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut ada 60 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Pria yang akrab disapa Noel itu memandang hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.

    “Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Setelah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, ia menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang keroknya

    Menurut dia, dari beberapa masukan yang ditampung, Permendag 8/2024 membuat barang impor jadi dapat masuk ke Indonesia secara mudah.

    “Permendag nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi (masuk Indonesia). Itu dari kawan-kawan keluhannya ke saya,” ujar Noel.

    Atas hal itu, Noel meminta Permendag 8/2024 direvisi.

    Ditemui di lokasi sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa Kemnaker memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

    LKS Tripnas diisi oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dari hasil pembicaraan di situ, disetujui bahwa Permendag 8/2024 perlu direvisi atau disempurnakan.

    “Hasil kesepakatan bersamanya sebagaimana tadi Pak Wamen menyebutkan, Permendag 8 disempurnakan,” kata Heru.

    Sementara itu, terkait dengan 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, Heru mengatakan Kemenaker masih menunggu data pasti berapa total pekerja yang akan terkena PHK dari mediator mereka yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi, belum ada angka pasti yang bisa Kemnaker sebutkan berapa total karyawan yang akan kena PHK dari 60 perusahaan tersebut.

    “Itu kan baru catatan 60 perusahaan. Kami belum mendapatkan angka pasti dari 60 perusahaan tersebut, terutama sektor mana yang paling banyak, kita juga belum kelihatan. Nanti kami akan mencoba koordinasi dengan teman-teman provinsi,” ujar Heru.

    Berdasarkan data yang Noel berikan, jumlah 60 perusahaan yang akan melakukan PHK itu mengacu catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

    Mayoritas dari perusahaan itu banyak yang tutup dan berhenti melakukan produksi.

    Ada juga yang melakukan PHK. Contohnya seperti PT Pismatex kepada 1.700 tenaga kerjanya, PT Asia Pasific Fiber (Karawang) PHK 2.500 tenaga kerja, PT Chingluh PHK 2.000 tenaga kerja, PT Tuntex PHK 1.163 tenaga kerjanya, PT Kabana PHK 1.200 tenaga kerjanya, dan lain-lain.

    Sisanya ada yang merumahkan pekerjanya, salah satunya Sritex Group.

    60 Perusahaan Tekstil Tutup Dua Tahun Terakhir

    Sebelumnya, APSyFI menyatakan bahwa selama 2022-2024 atau dalam dua tahun terakhir, sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan sekitar 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil telah berhenti beroperasi. Akhirnya, sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK.

    Menurut Redma, penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal yang mengalir ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah.

    Hal itu telah memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang menurut dia telah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir.

    Redma menjelaskan, pada 2021 saat pandemi COVID-19, ketika impor dari China terhenti, industri tekstil Indonesia sempat mengalami pemulihan.

    Namun, begitu lockdown berakhir dan impor dibuka kembali, barang-barang ilegal pun membanjiri pasar, membuat banyak perusahaan terpaksa menghentikan operasional mereka.

    Kondisi ini juga berdampak pada sektor-sektor terkait seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA) yang merupakan bahan baku utama tekstil.

    Menurutnya, jika produksi PTA terganggu, permintaan listrik untuk sektor tekstil pun menurun.

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” kata Redma dalam keterangan tertulis.

    Menurut dia, industri tekstil sebenarnya sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

    Industri tekstil berkontribusi 11,73 persen terhadap konsumsi listrik sektor industri dan 5,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Namun, sebagian besar pasar domestik kini dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pajak maupun bea masuk.

    “Impor ilegal menjadi pembunuh utama bagi industri tekstil Indonesia, dengan sekitar 40 persen barang yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi,” tambahnya.

    Ia pun menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah impor ilegal ini untuk menyelamatkan pasar domestik dan memungkinkan industri tekstil lokal pulih.

    Jika masalah ini diatasi, Redma yakin sektor tekstil bisa kembali menyumbang hingga 8 persen terhadap PDB.

    Untuk itu, berbagai langkah harus diambil, termasuk pembatasan impor yang lebih ketat dan perbaikan sistem di pelabuhan.

    Menurutnya, ada kelemahan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan scanner dan data manifest import (dokumen resmi barang impor) yang tidak sinkron.

    Kelemahan sistem di pelabuhan disebut menjadi celah bagi masuknya barang ilegal.

    Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal.

    Dengan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, Indonesia bisa menghidupkan kembali industri tekstil dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    “Namun, semua ini harus dimulai dengan memperbaiki regulasi dan menangani masalah impor ilegal,” pungkas Redma. 

  • Daftar UMP 2025 Terbaru Seluruh Provinsi di Indonesia

    Daftar UMP 2025 Terbaru Seluruh Provinsi di Indonesia

    Jakarta

    Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan UMP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

    Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki besaran nominal UMP yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari standar kebutuhan hidup, perbedaan sumber daya, kinerja, hingga struktur ekonomi.

    Sebagai contoh, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Sedangkan UMP Jawa Barat untuk tahun ini sebesar Rp 2.191.232.

    Untuk lebih lengkapnya, simak daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia dalam artikel ini.

    Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

    Simak daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Tanah Air yang telah ditetapkan Kemnaker di bawah ini:

    1. Jakarta

    UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya Rp 5.067.381.

    2. Jawa Barat

    UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495.

    3. Jawa Tengah

    UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 dari yang sebelumnya Rp 2.036.947.

    4. Jawa Timur

    UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 dari yang sebelumnya Rp 2.165.244.

    5. Daerah Istimewa Yogyakarta

    UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080 dari yang sebelumnya Rp 2.125.897.

    6. Banten

    UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 dari yang sebelumnya Rp 2.727.812.

    7. Aceh

    UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 dari yang sebelumnya Rp 3.460.672.

    8. Sumatera Utara

    UMP 2025 sebesar Rp 2.992.599 dari yang sebelumnya Rp 2.809.915.

    9. Sumatera Barat

    UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 dari yang sebelumnya Rp 2.811.449.

    10. Sumatera Selatan

    UMP 2025 sebesar Rp 3.681.570 dari yang sebelumnya Rp 3.456.874.

    11. Kepulauan Riau

    UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 dari yang sebelumnya Rp 3.402.492.

    12. Riau

    UMP 2025 sebesar Rp 3.508.775 dari yang sebelumnya Rp 3.294.625.

    13. Lampung

    UMP 2025 sebesar Rp 2.893.069 dari yang sebelumnya Rp 2.716.497.

    14. Bengkulu

    UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 dari yang sebelumnya Rp 2.507.079.

    15. Jambi

    UMP 2025 sebesar Rp 3.234.533 dari yang sebelumnya Rp 3.037.121.

    16. Bangka Belitung

    UMP 2025 sebesar Rp 3.876.600 dari yang sebelumnya Rp 3.640.000.

    17. Bali

    UMP 2025 sebesar Rp 2.996.560 dari yang sebelumnya Rp 2.816.672.

    18. Nusa Tenggara Timur (NTT)

    UMP 2025 sebesar Rp 2.328.969 dari yang sebelumnya Rp 2.186.826.

    19. Nusa Tenggara Barat (NTB)

    UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931 dari yang sebelumnya Rp 2.444.067.

    20. Maluku

    UMP 2025 sebesar Rp 3.141.699 dari yang sebelumnya Rp 2.949.953.

    21. Maluku Utara

    UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 dari yang sebelumnya Rp 3.200.000.

    22. Sulawesi Tengah

    UMP 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari yang sebelumnya Rp 2.736.698.

    23. Sulawesi Selatan

    UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 dari yang sebelumnya Rp 3.443.298.

    24. Sulawesi Tenggara

    UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 dari yang sebelumnya Rp 2.885.964.

    25. Sulawesi Barat

    UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 dari yang sebelumnya Rp 2.914.958.

    26. Sulawesi Utara

    UMP 2025 sebesar Rp 3.775.425 dari yang sebelumnya Rp 3.545.000.

    27. Gorontalo

    UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 dari yang sebelumnya Rp 3.025.100.

    28. Kalimantan Barat

    UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286 dari yang sebelumnya Rp 2.702.616.

    29. Kalimantan Tengah

    UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621 dari yang sebelumnya Rp 3.261.616.

    30. Kalimantan Selatan

    UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 dari yang sebelumnya Rp 3.282.812.

    31. Kalimantan Utara

    UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 dari yang sebelumnya Rp 3.361.653.

    32. Kalimantan Timur

    UMP 2025 sebesar Rp 3.579.313 dari yang sebelumnya Rp 3.360.858.

    33. Papua

    UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

    34. Papua Barat

    UMP 2025 sebesar Rp 3.615.000 dari yang sebelumnya Rp 3.393.500.

    35. Papua Tengah

    UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

    36. Papua Pegunungan

    UMP 2025 sebesar Rp 4.285.847 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

    37. Papua Barat Daya

    UMP 2025 sebesar Rp 3.614.000 dari yang sebelumnya Rp 3.193.500.

    38. Papua Selatan

    UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

    Demikian daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

    (ilf/fds)

  • Soal Wacana Libur Sekolah Selama Bulan Puasa, Mendikdasmen: Tunggu Saja

    Soal Wacana Libur Sekolah Selama Bulan Puasa, Mendikdasmen: Tunggu Saja

    Jakarta

    Muncul wacana libur sekolah satu bulan selama Ramadan 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti mengaku meminta semua pihak menunggu karena hal itu harus diputuskan oleh lintas kementerian.

    “Nanti tunggu aja, karena libur ini harus diputuskan bersama lintas kementerian,” kata Mu’ti, usai mengecek pemberian program makan bergizi gratis di SMP 12 Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Senin (6/1/2025).

    Ia mengaku belum bisa memutuskan penerapan wacana libur sekolah selama Ramadan, karena harus diputuskan oleh berbagai pihak.

    “Untuk libur ini lintas kementerian, jadi kita belum bisa memutuskan. Yang jelas Libur Idul Fitri itu 1 Syawal, ya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/idh)

  • Sebut-Sebut Apple, Menperin Bicara Pabrik Tutup-Ungkap Borok Industri

    Sebut-Sebut Apple, Menperin Bicara Pabrik Tutup-Ungkap Borok Industri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang buka-bukaan kondisi industri nasional. Sebelum menerima dan melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di kantornya, Jakarta Senin (6/1/2025), Agus menumpahkan unek-uneknya, mulai dari kebijakan industri yang tidak ada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), termasuk kebijakan tata kelola ekspor-impor.

    Tak hanya itu, cetusnya, ketentuan yang bersangkutan dengan daya saing sektor industri di Tanah Air juga tidak ada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Padahal, tukasnya, kedua kementerian ini memiliki kepentingan besar untuk pertumbuhan sektor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. 

    “Penting untuk diketahui, bahwa kami kedua kementerian merupakan tulang punggung dari perekonomian nasional ini sedang melakukan pertemuan, dan ini akan kami rutinkan. Mudah-mudahan ini jadi satu sinyal kepada pelaku usaha, pelaku industri. Di mana kedua kementerian ini senantiasa melakukan koordinasi untuk mengelola, khususnya kepada kami sektor manufaktur sebagai pembinanya,” kata Agus. 

    “Memang, kementerian ini unik. Karena, menurut pandangan saya, ini penilaian yang saya sampaikan secara gurau, tapi saya kira inti dari Menaker itu pertama, tidak boleh ada kehilangan pekerjaan dan kedua harus ada penciptaan lapangan kerja. Kalau dimudahkan bicara itu simplifikasinya,” tambahnya.

    Hanya saja, sambung Agus, kebanyakan kebijakannya (terkait lapangan kerja), tidak ada di Kemnaker. 

    “Kehilangan pekerjaan dan penciptaan lapangan kerja itu kebanyakan kebijakannya tidak ada di Kemnaker. Jadi, tergantung kementerian lain. Penciptaan lapangan kerja dan kehilangan lapangan kerja itu ada di kementerian lain. Dan salah satu yang penting bagi Kemnaker adalah Kemenperin. Karena Kemenperin tentu suka tidak suka menyerap tenaga kerja cukup besar,” bebernya. 

    “Dilalahnya, pertumbuhan sektor manufaktur nasional juga sangat tergantung kebijakan kementerian lain. Contohnya, untuk menumbuhkembangkan sektor manufaktur, beberapa kebijakan memang bukan di kami. Di beberapa pertemuan sudah saya sampaikan. Misalnya, mengenai harga gas untuk industri. Itu satu hal sepele bagi industri, tapi itu daya saing,” tukas Agus,

    Hal itu, imbuh dia, jadi contoh bagaimana kebijakan terkait industri tidak menjadi wewenang Kemenperin yang berkebutuhan untuk mendongkrak kinerja industri manufaktur nasional.

    “Kebijakan untuk mengelola atau tata kelola ekspor-impor misalnya, berkaitan dengan lingkungan, larangan terbatas, itu bukan di kami, apalagi di Kemnaker. Saya waktu rapat pertama di Kemenko Perekonomian menyampaikan 1 slide mengenai betapa telanjangnya Indonesia dari negara pedagang,” ucapnya.

    “Saya pernah tampilkan itu. Telanjang sekali Indonesia terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negeri, proteksinya sangat minim, bahkan dibandingkan negara-negara yang kami anggap liberal, mereka lebih protektif dari kita. Mereka measure-nya ribuan, tapi kebijakan itu tidak ada di kami,” sebut Agus.

    Belum lagi, tambahnya, kebijakan terkait insentif atau stimulus untuk calon investor juga tidak ada di Kemenperin. 

    “Jadi, sama. Sedihnya, yang harus dihadapi Menperin dan Menaker banyak sekali, kita harus koordinasi dengan kementerian lain,” katanya.

    “Kalau ada pabrik tutup yang repot Gatot Subroto, antara Kemnaker, Kemenperin, atau keduanya. Tidak perah ada orang datang ke kantor lain karena pabrik tutup. Kami, terus terang, di Kemenperin selalu saya sampaikan kepada teman-teman sekantor saya ini, ke pejabat-pejabat di dalam negeri, ini bukan karena di depan pak Menteri (Menaker) ya, yang saya utamakan adalah penciptaan lapangan kerja,” ujar Agus. 

    Foto: (CNBC Indonesia/Ajat Hutdiyanto)
    Pertemuan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/1/2025). (CNBC Indonesia/Ajat Hutdiyanto)

    Dia mencontohkan proses negosiasi yang dilakukannya dengan pihak Apple terkait investasi di Indonesia. 

    “Kami sedang bernegosiasi dengan Apple, kami mengedepankan 4 prinsip. Tapi yang terpenting itu job creation. Yang terpenting bagaimana Apple bisa kita arahkan supaya bangun pabrik di Indonesia, itu tujuannya ya penciptaan lapangan kerja,” tegas Agus. 

    “Jadi, ini suatu hal baik di awal tahun 2025. Koordinasi antara 2 kementerian di bidang ekonomi yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional,” tutupnya.

    (dce/dce)

  • Wamenaker Bakal Sambangi Lagi Sritex Pekan Depan, Ini Agendanya

    Wamenaker Bakal Sambangi Lagi Sritex Pekan Depan, Ini Agendanya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku akan kembali mendatangi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex pada Rabu (8/1/2025) mendatang. 

    Wamenaker Immanuel menjelaskan dirinya akan kembali mendatangi Sritex untuk memastikan situasi dan status pekerja agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Tanggal 8 nanti akan datang ke Sritex, agendanya ingin menanyakan situasi Stritex dan kawan-kawan buruh masih ada PHK [atau tidak],” kata Immanuel kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025). 

    Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada PHK yang dilakukan oleh manajemen Sritex. Namun, nasib keberlanjutan usaha Sritex saat ini berada di tangan kurator.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, buruh pabrik Sritex Group berencana menggelar aksi damai ke Jakarta pada 14-15 Januari 2025, dengan estimasi massa sebanyak 10.000 pekerja.

    Hal ini menyusul penolakan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex serta tiga anak usahanya. Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

    Aksi damai dilakukan di sejumlah titik, yakni Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Kemenko Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.  

    Buruh akan mengerahkan 200 bis sebagai akomodasi ribuan pekerja yang aksi ke Jakarta 2 pekan lagi. Adapun, tuntutan buruh yakni keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex. 

    “Kami berencana melakukan aksi damai ke kantor presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kami berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex Group,” ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto.

  • Pesan Menaker ke 10.000 Buruh Sritex Demo Besar-besaran di Jakarta

    Pesan Menaker ke 10.000 Buruh Sritex Demo Besar-besaran di Jakarta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan karyawan PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menitip pesan kepada 10.000 karyawan yang dikatakan akan hadir. 

    Yassierli mengatakan mengapresiasi aksi unjuk rasa tersebut, karena merupakan hak setiap orang. Namun, ia berpesan agar menjunjung tinggi musyawarah bersama antara pekerja Sritex, manajemen, dan kurator. 

    “Jadi kita tentu apresiasi itu. Tetapi di lain sisi, ini ‘kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi ‘kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ucap Yassierli, seperti dikutip oleh detikcom, Minggu (5/1/2025).

    Yassierli juga mengatakan permasalahan yang dialami Sritex adalah masalah yang harus diselesaikan lintas kementerian, tidak hanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja.

    “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini ‘kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini ‘kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan akan menggelar diskusi lintas kementerian besok.

    “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Rencana aksi ini menyusul atas keputusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA). Menyusul lokasi lain yaitu Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    (fab/fab)