Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • 5
                    
                        Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
                        Nasional

    5 Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa? Nasional

    Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IX DPR
    Fraksi Nasdem
    Irma Suryani Chaniago
    membeberkan plus minus yang didapat dari
    usia pensiun
    yang diperpanjang menjadi 59 tahun.
    Irman mengatakan, untuk plusnya, perusahaan jadi tidak perlu merekrut pekerja baru lagi karena karyawan lama masih bisa mengabdi lebih lama.
    “Plusnya pekerja yang memang masih produktif di usia 57 tahun masih dapat mengabdi pada perusahaan. Dan perusahaan juga tidak perlu melakukan
    recruitment
    baru yang tentu juga membutuhkan biaya. Belum lagi jika tenaga kerja yang di-
    recruit
    belum berpengalaman,” ujar Irma kepada
    Kompas.com
    , Senin (13/1/2025).
    Sedangkan untuk minusnya, Irma melihat usia pensiun menjadi 59 tahun ini bisa menyebabkan kenaikan angka pengangguran.
    Sebab, dengan makin lamanya seorang pekerja bekerja, maka ketersediaan lapangan kerja semakin sedikit.
    “Minusnya, di tengah bonus demografi, di mana angkatan kerja muda lebih banyak dan yang pensiun sedikit, maka tentu sedikit banyak akan mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan,” katanya.
    “Dan ini akan memicu makin tingginya angka pengangguran,” ujar Irma lagi.
    Irma sendiri mengaku, tidak masalah jika usia pensiun diperpanjang menjadi 59 tahun. Menurut dia, orang Indonesia berusia 57-60 tahun masih sehat dan produktif.
    Meski demikian, dia turut mendorong kejelasan dari pemerintah perihal usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut.
    “Pensiun diperpanjang dua tahun ini apakah sudah menjadi keputusan pemerintah? Harus jelas, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker dan Menpan-RB harus duduk bersama dulu, jangan sampai nanti tidak sinkron satu dengan yang lain,” katanya.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
    Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
    Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
    Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
    Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

    Usia pensiun
    pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada 9 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan

    Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan

    Pencari kerja memeriksa informasi lowongan pekerjaan pada acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt. KOMENTAR

    Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 13 Januari 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital. Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan telah membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

    “Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait,” ujarnya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Ia menyebut, hal ini juga sudah menjadi perhatian khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli agar pihaknya aktif memberikan layanan pengaduan publik atas lowongan kerja palsu serta aktif menyosialisasikan kepada masyarakat atas kerawanan dan bahaya lowongan kerja palsu.

    “Dan bila perlu jika ada pihak yang dirugikan jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan tersebut merupakan pidana penipuan,” ujarnya lagi.

    Ia juga menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikatornya adalah proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar. “Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan,” tambahnya.

    Selain itu, kredibilitas juga mencakup jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. “Ini agar kita tidak terjebak dengan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum seperti praktik judi berbasis daring,” ujarnya.

    Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Kemnaker juga mengidentifikasi beberapa ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:

    1. Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
    2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com).
    3. Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis.
    4. Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
    5. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.

    Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan pekerjaan untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 630.

    Sumber : Antara

  • Waspada Lowongan Kerja Palsu, Kenali Ciri-cirinya Sebagai Berikut – Page 3

    Waspada Lowongan Kerja Palsu, Kenali Ciri-cirinya Sebagai Berikut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui platform digital.

    Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa masifnya penggunaan platform digital untuk mencari pekerjaan telah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

    “Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan, media sosial resmi, atau langsung menghubungi perusahaan terkait,” kata Sunardi ditulis, Senin (13/1/2025).

    Sunardi menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, telah memberikan arahan khusus agar jajaran Kemnaker aktif memberikan layanan pengaduan publik terkait lowongan kerja palsu. Kemnaker juga terus mensosialisasikan bahaya penipuan lowongan kerja kepada masyarakat.

    “Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian karena penipuan lowongan kerja merupakan tindak pidana,” tegasnya.

    Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu

    Untuk meningkatkan kewaspadaan, Kemnaker mengidentifikasi beberapa ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:

    Tawaran gaji tinggi yang tidak masuk akal untuk posisi yang tidak spesifik.
    Penggunaan email tidak resmi, seperti domain umum (@gmail.com atau @yahoo.com).
    Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, deskripsi pekerjaan, atau syarat-syarat logis.
    Permintaan transfer uang, seperti untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja
    .Proses rekrutmen tidak transparan, misalnya wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.

    Sunardi juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikator utamanya adalah bahwa proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar.

    “Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan,” ujarnya.

     

  • Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Tak Mau Ambil Pusing – Page 3

    Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Tak Mau Ambil Pusing – Page 3

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa kenaikan usia pensiun pada tahun 2025 tidak akan memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pekerja.

    Menurut Indah, kenaikan usia pensiun ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran.

    “Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun,” jelas Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku otomatis tanpa memerlukan penetapan baru dari pemerintah. Kenaikan usia pensiun bertahap ini akan terus dilakukan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

    Tidak Menambah Beban Iuran

    Indah menekankan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak akan memengaruhi besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini sebesar 3% dari upah bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% dari pekerja.

    “Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah,” tegasnya.

  • Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hal itu sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, sesuai regulasi pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak 2015.

    Pada 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

    “Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

    “Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” tegasnya.

    Ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

    – Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
    – Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
    – Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
    – Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    “Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

    Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program.

    Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

    Manfaat pensiun saat ini terendah Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tutupnya.

    (ily/acd)

  • Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024, Berikut Cara Cek dan Jadwal Masa Sanggah

    Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024, Berikut Cara Cek dan Jadwal Masa Sanggah

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini informasi pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemnaker 2024.

    Lengkap dengan kode kelulusannya.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemnaker tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Cek link kemnaker.go.id untuk mengecek pengumuman CPNS Kemnaker Tahun 2024.

    Hasil akhir CPNS Kemnaker 2024 juga dapat dicek secara online melalui akun SSCASN atau klik laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Hasil akhir seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker 2024 berupa hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Simak keterangan kode kelulusannya pada laman pengumuman masing-masing instansi.

    Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024

    Berikut keterangan dari kode pada pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024.

    a. Kode “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

    b. Kode “L” adalah peserta lulus Seleksi CPNS Kemnaker T.A. 2024;

    c. Kode “U-3” adalah peserta lulus Seleksi CPNS Kemnaker T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

    d. Kode “E-1” adalah peserta lulus seleksi CPNS Kemnaker T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda

    e. Kode “E-2” adalah peserta lulus seleksi CPNS Kemnaker T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama

    f. Kode “E-3” adalah peserta lulus seleksi CPNS Kemnaker T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

    g. Kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

    h. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/semua tahapan SKB CPNS Kemnaker T.A. 2024.

    Cara Cek Pengumuman CPNS 2024

    Pertama buka laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id
    Kemudian masuk ke akun Anda masing-masing
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat
    Lalu cek pada bagian resume
    Baca keterangan hasil kelulusan CPNS 2024.

    Masa Sanggah CPNS Kemnaker

    Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemnaker Tahun 2024 dapat mengajukan sanggahan.

    Sanggahan dapat dilakukan selama 3 (tiga) hari masa sanggah.

    Masa sanggah dapat dilakukan pada 13-15 Januari 2025, hingga pukul 23.59 WIB.

    Masing-masing peserta dapat menyanggah secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nantinya, usia pensiun akan ditingkatkan secra bertahap dari waktu ke waktu.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi dalam keterangan kepada media yang dikutip Jumat, 10 Desember.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

    Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

    Sunardi menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

    Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

    Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

  • Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap sejak 2015.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

    Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja. Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

    “Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

    Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.

    Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

    Adapun penyesuaian usia pensiun ini, lanjutnya, sejalan karena proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

    “Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,” ungkapnya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Indah mengatakan pemerintah tengah mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun, memperhatikan bonus demografi, serta menghadapi tantangan populasi menua di masa depan.

    (dce)

  • Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Sumber foto: Antara/elshinta.com
    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Menaker optimistis hal itu tak akan terjadi sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.

    “Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.

    Kembali ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum lihat ada sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.

    Hingga kini pihaknya senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.

    Adapun usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Sumber : Antara

  • Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Salah satu pasalnya menyebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, yang mana dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025)

    Sunardi menerangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” imbuh Sunardi.

    (hns/hns)