Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Video: Jakarta Darurat PHK – Trump Serang Ekonomi China

    Video: Jakarta Darurat PHK – Trump Serang Ekonomi China

    Jakarta, CNBC Indonesia –Jakarta menyandang status provinsi dengan jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah PHK di Jakarta tembus 17.085 orang.

    Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan timnya sedang membahas rencana penerapan tarif 10 % terhadap China. Pungutan ini dapat mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (22/01/2025).

  • Intip Garasi Menaker Yassierli yang Punya Kekayaan Rp8,59 Miliar di LHKPN

    Intip Garasi Menaker Yassierli yang Punya Kekayaan Rp8,59 Miliar di LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan LHKPN periode 2024, total kekayaan Menaker Yassierli mencapai Rp8,59 miliar. Yassierli melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp7,15 miliar. Kepemilikan tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung Barat, Kota Bandung, dan Subang.

    Terdapat tiga kendaraan yang dimiliki oleh orang nomor satu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu. Total kendaraan senilai Rp173 juta terdiri atas mobil Toyota Innova tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp130 juta, Toyota Avanza tahun 2009 hasil sendiri senilai Rp40 juta, dan motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp3 juta.

    Menaker juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp1,27 miliar. Berdasarkan LHKPN itu, Yassierli tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan hutang. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Yassierli mencapai Rp8,5 miliar. 

    Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyampaikan laporan pertama kepada KPK atas jabatan publik sebagai Menaker. Itu artinya, belum ada perbandingan berapa harta Yassierli pada periode sebelumnya.

    Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025).

    Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

    Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

    “Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

  • Komdigi Segera Bertemu Kemenhub Bahas Biaya Aplikasi Grab-Gojek Cs

    Komdigi Segera Bertemu Kemenhub Bahas Biaya Aplikasi Grab-Gojek Cs

    Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan aturan biaya aplikasi bagi ojek online.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 20%.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan karena aturan ini tidak hanya berada dalam ruang lingkup Komdigi.

    “Karena sebetulnya persoalan itu (biaya aplikasi) bukan cuma hanya di Komdigi tapi itu melibatkan banyak sektor lain,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

    Terkait ditanya apakah koordinasi dengan dua Kementerian tersebut akan memunculkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri atau tidak, Nezar enggan untuk menjawab tersebut.

    Namun dirinya menuturkan pertemuan dengan dua Kementerian tersebut perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah biaya aplikasi yang seharusnya berada diangka 20%.

    “Ya dibutuhkan satu pertemuan dulu ya antar Kementerian terkait nanti kalau sudah ada hasilnya saya kasih tau,” ucapnya.

    Asosiasi Minta Biaya Aplikasi di Bawah 20%

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.

  • Jakarta Darurat PHK! Korbannya Tembus 17 Ribu

    Jakarta Darurat PHK! Korbannya Tembus 17 Ribu

    Jakarta

    Jakarta menyandang status provinsi dengan jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK di Jakarta tembus 17.085 orang.

    Angka tersebut setara 21,91% dari keseluruhan PHK tahun 2024. Jumlah tersebut tercatat lebih banyak dari PHK di Jawa Tengah yang sebanyak 13.130 orang

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” terang Kemnaker di situs Satudata Kemnaker, dilihat detikcom Rabu (22/1/2025).

    Adapun sepanjang tahun 2024 Kemnaker mencatat jumlah PHK tembus 77.965 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang sebesar 64.855 orang.

    “Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tulis Kemnaker.

    “Pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,63 persen dari jumlah keseluruhan,” bunyi data Kemnaker lainnya.

    5 besar jumlah PHK terbanyak berlokasi di Pulau Jawa. Berikut daftar 5 besar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak:

    1. DKI Jakarta sebanyak 17.085 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang
    3. Banten sebanyak 13.042 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 10.661 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 5.327 orang

    (acd/acd)

  • Korban PHK di 2024 Tembus 77 Ribu Orang!

    Korban PHK di 2024 Tembus 77 Ribu Orang!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2024. Berdasarkan situs Satudata Kemnaker, jumlah PHK tahun lalu tercatat menyentuh angka 77.965 orang.

    “Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tulis situs tersebut, dilihat detikcom Rabu (22/1/2025).

    Jumlah PHK terbanyak berlokasi di Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 17.085 orang atau mencakup 21,91% dari keseluruhan jumlah PHK. 5 besar jumlah PHK terbanyak memang berlokasi di Pulau Jawa.

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” terang Kemnaker.

    Berikut daftar 5 besar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak:

    1. DKI Jakarta sebanyak 17.085 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang
    3. Banten sebanyak 13.042 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 10.661 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 5.327 orang

    (acd/acd)

  • Menteri Yassierli Berharap Desk Ketenagakerjaan Polri Beri Solusi Tepat Atasi Persoalan Pekerja – Halaman all

    Menteri Yassierli Berharap Desk Ketenagakerjaan Polri Beri Solusi Tepat Atasi Persoalan Pekerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri atas terwujudnya Desk Ketenagakerjaan. 

    Menaker juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan desk ini sebagai langkah positif untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

    “Ini adalah kolaborasi yang luar biasa, dan ini yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada semua stakeholder, kementerian agar dapat berkolaborasi,” ucap Yassierli saat menghadiri Launching Desk Ketenagakerjaan Polri Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dalam peluncuran Desk Ketenagakerjaan ini, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Esterlita Runtuwene.

    Menaker Yassierli menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang hadir untuk memberikan ketenangan bagi pekerja dan jaminan kepastian hukum.

    Desk ini juga berperan strategis dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.

    Menaker mengatakan Kemnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang bertugas merespons persoalan ketenagakerjaan. 

    Pengawas diungkapkannya akan memeriksa terlebih dahulu apakah masalah tersebut terkait dengan administrasi atau pidana ketenagakerjaan. 

    Nantinya, jika permasalahan tersebut berhubungan dengan pidana, maka desk ini akan memberikan respons yang diperlukan.

    “Kami harap kekhawatiran dan harapan pelapor terkait penyelesaian masalah tersebut dapat terjawab, dan Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi yang tepat,” ujarnya.

    Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, memberikan kepastian, dan berdampak pada produktivitas kerja.

    Dengan lingkungan kerja yang baik, daya saing Indonesia di tingkat global akan semakin kuat, dan ekonomi Indonesia akan tumbuh sehingga Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

    Desk ini diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan sengketa industri antara perusahaan dan tenaga kerja yang sering terjadi.

    “Desk Ketenagakerjaan menyelesaikan masalah melalui tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan, mulai dari laporan, gelar (perkara), mediasi, kemudian kalau ini tidak dapat dimediasi, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum sebagai ultimum remedium (langkah terakhir),” ucapnya.

    Kapolri berharap Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi saluran bagi para pekerja dan buruh yang selama ini memiliki keluhan. Dengan adanya saluran ini, diharapkan semua pihak dapat merasa terlindungi, dan hubungan industrial berjalan harmonis.

    Ia juga berharap, dengan hubungan industrial yang baik, Indonesia akan memiliki daya saing yang tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8 persen, sebagaimana yang dijadikan target oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Kapolri dan Menaker Luncurkan Desk Ketenagakerjaan, Siap Tangani Sengketa Buruh

    Kapolri dan Menaker Luncurkan Desk Ketenagakerjaan, Siap Tangani Sengketa Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan desk ketenagakerjaan Polri untuk menangani persoalan terkait pekerja atau buruh.

    Dia mengatakan penanganan satuan kerja baru dalam korps Bhayangkara ini meliputi sengketa industri hingga persoalan tenaga kerja dan perusahaan.

    “Desk Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, sengketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/1/2025).

    Menurutnya, desk tersebut akan berada dibawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. 

    Sementara itu, lanjutnya, penindakan desk ketenagakerjaan ini mulai dari penerimaan laporan, melakukan gelar perkara, hingga mediasi. 

    Namun, apabila pada tahap mediasi persoalan ketenagakerjaan belum tuntas, maka hal itu akan berlanjut ke ranah hukum.

    “Mulai dari tahapan laporan, kemudian kita laksanakan gelar, dilanjutkan dengan kegiatan mediasi dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Tanah Air.

    Polri, kata Yassierli, akan memiliki peran strategis untuk memberikan solusi terkait sengketa tenaga kerja untuk kedepannya.

    “Ketika kemudian itu terkait dengan pidana ketenagakerjaan, maka desk ini akan hadir memberikan respons dan kita harap kekhawatiran ataupun keinginan dari pelapor terkait dengan bagaimana ujung kemudian bisa terjawab,” tutur Yassierli.

  • Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar tanggal merah pada kalender bulan Februari 2025.

    Jika disimak pada kalender 2025, tampaknya tidak ada hari libur nasional pada bulan Februari 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

    Hari libur atau tanggal merah pada bulan Februari 2025, hanya terdiri dari hari libur biasa pada akhir pekan.

    Hari libur hari Minggu pada bulan Februari 2025 hanya terdapat pada tanggal 2, 9, 16, dan 23 Februari 2025.

    Sementara itu, pada bulan Februari 2025 juga tidak terdapat jadwal cuti bersama.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    2 April (Rabu) Idulfitri 1446 Hijriah

    3 April (Kamis) Idulfitri 1446 Hijriah

    4 April (Jumat) Idulfitri 1446 Hijriah

    7 April (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

    Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    “Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

    Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025. 

     

  • Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 15:38 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (18/1/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini