Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Pemerintah Berencana Terapkan WFA Sebelum Cuti Lebaran, AHY: Perlu Dihitung dengan Cermat – Halaman all

    Pemerintah Berencana Terapkan WFA Sebelum Cuti Lebaran, AHY: Perlu Dihitung dengan Cermat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok rencana pemberlakuan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), bagi aparatur sipil negara maupun karyawan swasta beberapa hari sebelum masuk masa cuti Lebaran 2025.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, hal itu dilakukan agar bisa mengurai kemacetan saat momen mudik Lebaran 2025.

    Ia mengatakan, rencana ini tengah dibahas juga bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

    “Kita sedang menghitung benar untuk skema work from anywhere di beberapa hari sebelum kita nyatakan masuk ke cuti atau libur lebaran. Ini tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan,” kata AHY di kantornya, Rabu (5/2/2025).

    Ia mengatakan, work from anywhere bukan berarti tidak bekerja, tetapi karyawan tidak harus masuk kantor, sehingga mereka bisa memulai perjalanan mudik sambil tetap bekerja secara daring.

    AHY mengatakan pembahasan rencana ini memerlukan waktu. Antar kementerian masih perlu membahasnya secara bersama-sama.

    Selain bersama KemenPANRB, diskusi juga perlu melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan untuk libur sekolah serta madrasah perlu dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) dan Kementerian Agama.

    “Pada akhirnya nanti biasanya ada SKB tiga menteri antara KemenPANRB, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur cuti dan liburnya,” ujar AHY.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang karena masih perlu kita hitung dengan cermat. Pada saatnya akan kita umumkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pemerintah mempertimbangan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode 24-28 Maret 2025 atau menjelang libur Lebaran 2025.

    Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik Lebaran.

    Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat menerima audiensi Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Senin (20/1/2025).

    Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan libur Lebaran 2025 yang aman, nyaman, dan lancar.

    Pratikno pun memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Perhubungan dalam penyelenggaraan libur Nataru.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025.

    “Pelaksanaan mudik Lebaran 2025 akan melibatkan Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama dalam pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur Lebaran, dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan,” ungkap Pratikno. 

  • Pekerja Pemerintah dan Swasta Tetap Bisa Bekerja Online

    Pekerja Pemerintah dan Swasta Tetap Bisa Bekerja Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar rapat koordinasi persiapan Lebaran 2025 membahas rencana penerapan work from anywhere (WFA).

    “Ini tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan. WFA bukan berarti tidak bekerja, tetapi tidak harus masuk kantor sehingga para pegawai, baik pemerintah maupun swasta, bisa melakukan perjalanan sambil tetap bekerja dan tetap online,” kata AHY di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pimpinan Partai Demokrat itu menilai penerapan WFA saat musim Lebaran dinilai mampu menekan kemacetan di jalan raya. Meski demikian pihaknya sedang menghitung skema penerapan WFA jelang Lebaran dan berkoordinasi dengan instansi lainnya.

    Kebijakan tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas lebih detail.

    “Kami perlu duduk bersama lagi, tidak hanya perhubungan yang sudah membuat simulasi-simulasi sehingga kalau work from anywhere dimulai tanggal berapa, H min berapa,” imbuhnya.

    Jika pertemuan telah terlaksana, maka selanjutnya akan dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kata AHY, penerapan WFA jelang Lebaran belum bisa diputuskan.

    “Namun, belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa dihubungkan sekarang karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” tutup AHY dalam menanggapi WFA saat Lebaran.
     

  • AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY mengatakan kebijakan cuti atau WFA itu akan dibahas dulu antara Kemenpan RB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga akan dibahas mengenai libur sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan sekali lagi pada akhirnya nanti biasanya ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri antara Kemenpan-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur cuti dan liburnya,” ucap dia.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang, karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” ujar AHY.

    Kemnaker Kaji Usulan WFA

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.

  • Kabar Terbaru soal WFA dan Cuti-Libur Lebaran 2025 – Page 3

    Kabar Terbaru soal WFA dan Cuti-Libur Lebaran 2025 – Page 3

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.

    Saat ditanya mengenai regulasi perlindungan pekerja platform digital (digital workers), Indah menegaskan, pemerintah memiliki semangat untuk terus mendorong hal tersebut.

    “Semangatnya ada. Pemerintah dulu menjanjikan, dan pemerintah sekarang pun konsisten akan membuat perlindungan bagi pekerja platform agar lebih baik lagi. Ditunggu saja (regulasinya),” ujar Indah.

    Meski demikian, ia masih belum mengungkapkan apa bentuk dari regulasi mendatang. “Saya belum bisa bilang. Sebenarnya yang ditunggu,, aksi nyatanya. Bentuknya apa, nanti kita lihat, ditunggu saja,” tutur Indah.

    “Kita banyak opsi. Semangatnya adalah perlindungan bagi pekerja platform atau digital workers,” dia menambahkan.

     

  • Manajemen Pihak Ke-3 dan PHK

    Manajemen Pihak Ke-3 dan PHK

    Jakarta, FORTUNE – Startup EFishery akhirnya membuka suara setelah rangkaian kabar terkait kasus dugaan penipuan (fraud) yang terjadi di perusahaan.

    Dalam keterangannya, eFishery mengumumkan bahwa FTI Consulting akan segera menjadi manajemen sementara perusahaan. Keputusan itu diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham eFishery. FTI Consulting sendiri adalah konsultan bisnis global yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.

    Mereka sedang mengaudit laporan keuangan dan tata kelola eFishery serta anak-anak usahanya: PT Multidaya Teknologi Nusantara, PT eFishery Aquaculture Indonesia, dan PT Teknologi Untuk Pembudidaya.

    Penunjukkan FTI Consulting selaku pihak ketiga bertujuan memfasilitasi kajian yang menyeluruh dan objektif terhadap bisnis eFishery. Perusahaan juga menyatakan akan terus menangani dugaan pelanggaran, termasuk penipuan. 

    “Selama beberapa minggu terakhir, kami harus mengambil sejumlah keputusan sulit agar dapat menyelaraskan biaya operasional dengan skala bisnis grup sesungguhnya,” kata Dewan Direksi eFishery dalam keterangan resminya.

    Adapun, berdasarkan informasi yang Fortune Indonesia terima dari salah satu narasumber anonim, eFishery berencana melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Apakah itu termasuk dalam keputusan sulit yang dimaksud?

    Fortune Indonesia telah menghubungi pihak eFishery untuk mengonfirmasi hal tersebut (5/2), tetapi belum mendapat tanggapan hingga berita ini dirilis.

    Namun, dalam keterangannya pada 4 Februari 2025, Dewan Direksi eFishery juga mengatakan, “Kami memahami bahwa situasi ini sulit untuk semua pihak, terutama para karyawan, dan pemangku kepentingan yang terkena dampak situasi ini. 

    Serikat pekerja eFishery datangi Kemenaker

    Sebelum ini, Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang gelombang PHK pertama di eFishery. Sebanyak 100 orang terdampak.

    “Untuk gelombang pertama ini di Januari ada 100 [orang]. Itu karyawan mayoritas kontrak,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPMTN eFishery, Risyad Azhary dalam keterangannya setelah menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noelpada pekan lalu, dilansir dari Antara.

    Selanjutnya, Risyad memproyeksi gelombang PHK lebih besar, hingga risiko penutupan perusahaan. Di lain sisi, Noel sendiri mengimbau supaya manajemen eFishery tidak melakukan PHK akibat dugaan pelanggaran di eFishery.

    “Jadi kami sebagai pemerintah mengimbau untuk tidak adanya PHK di eFishery. Kami tetap mengimbau untuk tidak adanya PHK. Karena kan kami mau ke depan ini tetap ikut arahan Presiden bahwa gelombang PHK coba ditahan dulu supaya tidak ada [gelombang] kedua,” kata Noel.

  • Demo Ojol Tuntut THR 17 Februari 2025, Pemerintah Lakukan Ini

    Demo Ojol Tuntut THR 17 Februari 2025, Pemerintah Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tak kurang dari 1.000 pengemudi (driver) ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, akan turun ke jalan menggelar demo pada 17 Februari 2025.

    Pekerja ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, awal pekan ini.

    Secara spesifik, pekerja ojol meminta Kemnaker mewajibkan para penyedia platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, untuk memberikan THR kepada pekerja ojol.

    Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    Tak cuma itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

    Pemerintah Segera Bertindak

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

    “Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya, Senin (3/2) lalu.

    Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

    “Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

    Menaker menegaskan bahwa perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

    “Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya.

    “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih,” Menaker menegaskan.

    (fab/fab)

  • Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Yassierli menyampaikan pemerintah terus memantau perkembangan terkait persoalan raksasa tekstil tersebut.

    “Ya haruslah (ajukan PK). Kita pantaulah,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Yassierli menghargai semua langkah hukum yang ditempuh perusahaan tekstil tersebut. Dia pun menegaskan yang terpenting produksi tetap jalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Ya, Kita semua proses hukum ya kita hargai. Yang penting kita produksi jalan, kemudian tidak ada PHK, perusahaan industri tumbuh,” jelas Yassierli.

    Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai MA menolak kasasi Sritex sehingga statusnya tetap pailit.

    Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam mengatakan pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya telah menerima salinan atas atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024. Menanggapi hal itu, Welly menerangkan pihaknya akan mengajukan PK ke MA. Saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta persiapannya.

    “Dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” kata Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2).

    (acd/acd)

  • Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Jakarta

    Beredar kabar driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol) bakal demonstrasi pada 17 Februari menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan THR buat driver ojol, taksol, hingga kurir paket.

    Merespons hal itu Kemnaker pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi tersebut.

    Kemnaker juga tidak mempermasalahkan karena aksi itu bagian dari kebebasan dalam berpendapat.

    “Ya nggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Nggak apa-apa. Mereka sudah informasi,” kata Indah saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Indah menerangkan Kemnaker akan mendengarkan aspirasi yang menjadi tuntutan driver ojol. Dia juga berharap dalam persoalan tersebut bukan hanya pemerintah saja yang mendengarkan. Namun, juga api juga aplikator ojol.

    “Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka,” terang Indah.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menuntut meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Lily dalam keterangannya.

    Dia juga menagih janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” imbuh Lily.

    (hns/hns)

  • Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipangkas 57%, dari semula pagu anggaran Rp 4,8 triliun menjadi sekitar Rp 2,1 triliun. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan telah mengetahui terkait rencana pemangkasan anggaran tersebut. Dia juga mengakui pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada program-program di kementeriannya.

    “Jadi, exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57%. (Anggaran Kemnaker) menjadi 43%,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Kendati demikian, Yassierli menilai efisiensi anggaran ini sebuah tantangan. Hal ini menjadi momentum pihaknya untuk menyisir kembali pos-pos pembiayaan yang dapat dihemat. Dia juga tidak menutup kemungkinan Kemnaker akan menggandeng pihak ketiga di sejumlah program.

    “Dampak tentu, bagi kami saya katakan tadi itu adalah tantangan, tantangan dari Kementerian. Istilahnya kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana yang pos-pos kita efisiensikan. Ada nggak program-program yang bisa kemudian kita melibatkan pihak ketiga,” terang Yassierli.

    Rencana Prabowo menghemat anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    (acd/acd)

  • Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (17/2/2025). Aksi kali ini menuntut hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol. Diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (Sdpi) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), hingga Maxim Jalur DKI.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pihaknya juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

    “Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujarnya.

    Selain itu, Lily menagih janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada para pekerja transportasi online untuk segera menerbitkan regulasi yang menetapkan para pekerja ini sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja.

    “…untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” tegasnya.

    Sebelumnya, SPAI telah mendesak Kemnaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. Menurut Lily, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online. 

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.  

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut bahwa Kemnaker tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojol.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).