Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • 5
                    
                        Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
                        Nasional

    5 Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran Nasional

    Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kena tegur DPR karena dianggap tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    Sebab, Dadan ingin meminta uang tambahan ke
    Menteri Keuangan
    (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tapi ternyata belum meminta persetujuan
    DPR
    terlebih dahulu.
    Hal tersebut terjadi saat Dadan rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    Mulanya, Dadan menyebut BGN masih memerlukan anggaran Rp 28,6 triliun.
    Pekan ini, mereka akan mengajukan penambahan anggaran itu ke Kemenkeu.
    “Dan untuk pembangunan SPPG terpencil ini, kalau 6.000 saja bisa tercapai, maka kami butuh Rp 18 triliun. Nah, Rp 18 triliun dikurangi dengan dana yang dibintangi itu, itu kami akan membutuhkan tambahan Rp 14,1 triliun. Sehingga total ABT (Anggaran Belanja Tambahan) yang kami akan ajukan minggu ini ke Kementerian Keuangan itu kurang lebih Rp 28,6 triliun,” ujar Dadan.
    Dadan menuturkan, jika anggaran tambahan itu sudah disetujui Kemenkeu, maka BGN akan melapor ke Komisi IX DPR.
    Barulah setelah melapor ke DPR, BGN akan meminta persetujuan terkait penambahan anggaran ini.
    “Nanti setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi serapan-serapan yang tidak optimal, kami akan lapor ke Komisi IX. Mungkin akan ada rapat persetujuan terkait dengan itu. Itu terkait dengan anggaran,” ujar dia.
    “Jadi, kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan,” sambung Dadan.
    Mendengar pernyataan itu, para anggota DPR ramai-ramai langsung menginterupsi.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Dadan seharusnya meminta persetujuan anggaran ke DPR dulu, baru Kemenkeu, bukan malah sebaliknya.
    “Izin, Pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenarnya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak,” kata Wafiroh.
    Wafiroh mengatakan, pada masa reses kemarin, DPR saja sampai rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, karena Kemnaker harus meminta persetujuan DPR mengenai anggaran.
    Sebab, itu merupakan hari terakhir mereka mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu, sehingga Kemnaker harus rapat dengan DPR untuk meminta persetujuan.
    “Jadi, harus ke kita dulu, Pak. Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tahu betul, tahu proses seperti ini, Pak. Ini harus ke kita dulu, Pak. Harusnya kalau Bapak mau mengajukan ini hari ini bisa Bapak bilang ke tim kita, bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Begitu. Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, Pak. Gitu, Pak. Jadi bukan kebalik, Pak,” cecar Wafiroh.
    “Bukan kita hanya bagian menyetujui, karena dari Kemenkeu pasti akan ditanya ke sini, Pak. Begitu Pak Dadan,” lanjut dia.
    Kemudian, Wakil Ketua Komisi IX DPR lainnya, Putih Sari mempertanyakan kenapa tim biro BGN tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    “Ya izin, kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX, Bapak, mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim dari roren gimana, ya. Enggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru Bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih.
    Mendengar cecaran anggota DPR itu, Dadan memberikan respons.
    Dia menyatakan, akan meminta permintaan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR terlebih dahulu.
    “Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX,” imbuh Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Magang Nasional Batch ke-2 Siap Meluncur 25 November

    Magang Nasional Batch ke-2 Siap Meluncur 25 November

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peluncuran program Magang Nasional Batch Kedua akan dilakukan pada 25 November 2025. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa seluruh tahapan persiapan telah rampung, termasuk proses pendaftaran lowongan oleh perusahaan, kementerian, dan lembaga.

    “Alhamdulillah hari ini, kemarin ya, kemarin selesai tahapan perusahaan untuk mendaftarkan lowongan magang, kuota magang, termasuk dari kementerian dan lembaga. Batch kedua, alhamdulillah target kita 80 ribu lowongan itu tersedia,” kata Yassierli, saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Jumlah ini menunjukkan tingginya antusiasme dunia usaha dan lembaga pemerintah dalam mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja muda Indonesia.

    Menurutnya, keberhasilan mencapai target ini menjadi sinyal positif atas kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem pembelajaran kerja yang terarah dan terukur.

    “Akhir minggu depan kami akan tetapkan siapa saja yang lolos, yang diterima. Dan magang batch kedua itu insyaallah siap kita launch tanggal 25 November 2025,” ujarnya.

    Tahapan berikutnya, kata Yassierli, akan difokuskan pada proses seleksi peserta oleh masing-masing perusahaan dan instansi yang membuka lowongan magang.

    “Beberapa hari yang lalu sampai hari Jumat adalah fase para calon peserta magang memilih lowongan magang mana yang diminati untuk minggu depan akan diseleksi,” ujarnya.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal “Lapor Menaker”.

    “Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

    Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

    Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

    Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

    “Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia.

    Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.

    “Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Pembahasan UMK Jatim 2026 Dimulai, Buruh Usulkan Kenaikan 8-10 Persen

    Pembahasan UMK Jatim 2026 Dimulai, Buruh Usulkan Kenaikan 8-10 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersiap memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.

    ​Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, mengatakan penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

    ​”Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau wali kota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” kata Fauzi yang juga Ketua SPSI Jatim ini, Rabu (12/11/2025).

    ​Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    ​Fauzi menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang. “UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegas Fauzi.

    ​Fauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang menginginkan kenaikan yang lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

    ​Saat ini, Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.

    ​”Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Kemenkop terus tingkatkan kualitas SDM Kopdes Merah Putih

    Kemenkop terus tingkatkan kualitas SDM Kopdes Merah Putih

    Untuk pelatihan pendamping sebanyak 11.415 peserta dari target 18.839 atau mencapai 61 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang koperasi, khususnya melalui program peningkatan kompetensi bagi pendamping dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

    Saat membuka Pelatihan Hubungan Industrial Pancasila dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Kopdes Merah Putih Tahun 2025 di Jakarta, Senin, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan program yang didanai melalui anggaran dekonsentrasi tahun 2025 ini menargetkan 161.210 pengurus dan 19.015 pendamping di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

    Program tersebut mencakup pelatihan dan magang di berbagai lokasi.

    “Realisasi pelatihan menunjukkan progres bervariasi dari 38 provinsi. Untuk pelatihan pendamping sebanyak 11.415 peserta dari target 18.839 atau mencapai 61 persen,” katanya dikutip dari keterangan kementerian.

    Menurut dia, sebanyak 11 provinsi dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada pekan kedua November 2025.

    Sementara itu, ia menambahkan pelatihan pengurus koperasi telah diikuti 17.558 peserta dari target 161.210, dengan capaian sekitar 10,70 persen per 7 November 2025. Saat ini pelatihan tengah berlangsung di delapan provinsi.

    Selain melalui dana dekonsentrasi, Destry menyebut dukungan pelatihan juga datang dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Pelatihan tersebut diberikan kepada 200 pengurus Kopdes Merah Putih di dua lokasi, yakni Bogor (10–12 November 2025) dan Bekasi (17–19 November 2025).

    Destry menyebut pelatihan itu bertujuan memperkuat kelembagaan dan model bisnis Kopdes Merah Putih sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Narasumber berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemenkop, serta praktisi profesional.

    Materi pelatihan mencakup hubungan industrial Pancasila, tata kelola koperasi, model bisnis dan digitalisasi koperasi, pembukuan, pengembangan inovasi desa, serta penyusunan proposal pembiayaan.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    KSPSI Dorong Formulasi UMP yang Adil, Hindari Kesenjangan Antarwilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan pihaknya bersama serikat pekerja lain tengah mendorong agar penetapan upah minimum tahun ini tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu lebar antarwilayah.

    Hal itu disampaikan usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    “Kami tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan satu daerah. Saya ambil contoh Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, sedangkan jaraknya hanya sekian kilometer,” ujar Andi Gani.

    Menurutnya, disparitas tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan formula upah agar sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

    “Nah ini kan disparitasnya kita hindari formulasi pengupahan seperti apa karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu kan berbeda-beda,” katanya.

    Andi Gani juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan sejumlah formulasi terkait penghitungan upah.

    “Menaker sudah menyampaikan formulasinya. Dari angka-angkanya, Bung Iqbal misalnya di angka 8–10%. Kami KSPSI 7,5–8,5%. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena kan ada KHL, kehidupan layak bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja berapa item yang dicantumkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usulan buruh mengacu pada gabungan beberapa indikator utama.

    “Formulasi yang sudah ada adalah pertumbuhan ekonomi, indeks ekonomi, inflasi, dan juga KHL itu. Digabung lah, lalu dari KSPSI kita menghitung di angka sampai mencapai 8,5%. Kalau Bung Said Iqbal sampai 10,5% itu kan semua hak demokrasi siapapun. Nanti kan kita akan duduk bersama, yang terpenting kondusif, tidak perlu ada sesuatu hal yang tidak membuat kondusif,” ujarnya.

    Meski begitu, Andi Gani menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum menetapkan angka final terkait besaran upah minimum.

    “Belum ada angka pasti. Sekarang kan ada Dewan Pengupahan di daerah bersama nasional, Dewan Pengupahan Nasional itu kan berasal dari pengusaha, pemerintah, dan dari buruh. Dan mereka yang dari buruh dari serikat pekerja seperti Pak Bupati ada di DPKab, yang di DPKab, DPNas, dan Dewan Provinsi melaporkan ke kami sebagai Presiden buruh. Perkembangannya seperti apa, karena masing-masing kan berbeda sama sekali,” pungkasnya.

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.